|
Depan
> Usia
Lanjut (Aging)
Pemerintah Akan Membentuk Komnas Perlindungan Lansia
Pemerintah akan membentuk
Komisi Nasonal (Komnas) Perlindungan Penduduk Lanjut Usia (Lansia)
menyusul terbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Keppres Komnas Lansia,
kata Mensos Bachtiar Chamsyah.
"PP dan Keppres Perlindungan Lansia telah
mendapat kesepakatan dari lintas departeman dan menunggu penandatangan
Presiden," katanya usai peringatan Hari Lansia, di Jakarta, Selasa
sore.
Menurut Mensos, pembentukan Komnas Lansia itu
merupakan amanat dari UU No.13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia yang
selanjutnya dijabarkan ke dalam PP dan Keppres.
"Komnas Lansia beranggotakan lintas sektoral
dari kalangan pemerintah, swasta dan masyarakat," ujarnya.
Komnas Lansia akan membantu pemerintah
menyosialisasikan program kesejahteraan, perlindungan, advokasi,
komunikasi, infornmasi dan edukasi.
Dengan demikian, kata
Mensos, mereka yang
menelantarkan para lansia, tidak memberikan perlindungan dan melakukan
tindakan penyiksaan, maka diancam hukuman pidana dan denda.
Mensos menyatakan, pemerintah akan meningkatkan
kesejahteraan para lansia, agar mereka menikmati masa tuanya dan mampu
menyumbangkan pemikiran dalam membangun negara.
"Kemudahan yang telah diberikan pemerintah
kepada para lansia saat ini antara lain pemberian KTP seumur hidup,
potongan harga 20 persen dari tiket pesawat, kereta api dan kapal, serta
pelayanan kesehatan gratis di Puskemas," katanya.
Selain itu, pemerintah juga telah berupaya
meningkatkan kesejahteraan lansia, antara lain melalui pemberian bantuan
sosial bagi mereka yang miskin dan tidak memiliki keluarga. Mereka
ditampung di panti werda atas biayai pemerintah.
"Pemerintah juga akan memberikan jaminan sosial
bagi para lansia menyusul RUU sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang
kini tengah dibahas pemerintah dan DPR," ujarnya. (Ant/O-1)
sumber:
Media Indonesia Online
kembali
ke atas
kembali
ke index aging
|