Politik kekerasan yang dilakukan oleh banyak pihak
atas nama kebenaran agama, memenuhi lembar-lembar berita
di surat kabar dan jam tayang utama di layar kaca.
Padahal persoalan lain di Indonesia masih membutuhkan
lebih banyak perhatian.
Dr Meiwita Budiharsana dari The Ford Foundation
Jakarta memaparkan angka kematian ibu melahirkan di
Indonesia saat ini masih 309 per 100.000 kelahiran
hidup, 1,4 kali Filipina, 2,4 kali Vietnam, dua kali
Thailand, lima kali Malaysia, dan 39 kali Singapura.
Rasio dokter terhadap jumlah penduduk saat ini adalah 11
per 100.000, rasio bidan 19 per 100.000 (data tahun
2003).
Saat ini 66 persen penduduk hidup di bawah garis
kemiskinan dengan pendapatan di bawah dua dollar AS per
hari dan biaya kesehatan per kapita setiap tahun hanya
18 dollar AS. AIDS merupakan ancaman serius, karena
meskipun semua informasi telah dibuka, masih banyak yang
memahaminya sebagai dosa.
Meiwita memaparkan peraturan dan undang-undang yang
memberikan dukungan pada hak-hak individu untuk memilih,
tetapi pada saat yang sama juga terdapat beberapa
peraturan dan undang-undang yang menolaknya.
Dr Musdah Mulia yang membuat Counter Legal Draft
terhadap Kompilasi Hukum Islam sebagai upaya memasukkan
prinsip-prinsip Islam yang universal, seperti isu
kesetaraan, keadilan jender, pluralisme, hak-hak asasi
individu, hukum waris, dan demokrasi, ditentang oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hukum Islam, sebagaimana sistem hukum lainnya,
merupakan reaksi terhadap praktik-praktik sosial dan
pengalaman manusia, ujar Dr Ziba Mir-Hosseini. Keduanya
mempunyai potensi untuk membuat mekanisme hukum terkait
dengan kebutuhan perempuan akan kesetaraan.
Jangan lupa, teori hukum mengikuti praktik. Kalau
realitas sosial berubah, sering kali tekanan sosial akan
berdampak pada perubahan hukum, lanjut ahli hukum
keluarga asal Iran yang sekarang mengajar di School of
African Studies (SOAS) Universitas London, Inggris.
Menurut Ziba, ilmu mengenai hukum akidah (fikih)
masih dimonopoli oleh laki-laki yang pengetahuannya
mengenai perempuan didapat dari teks, semuanya ditulis
laki-laki, dan dikonstruksikan dengan logika juristik,
merefleksikan realitas sosial dari zaman yang berbeda
dan berbagai kepentingan yang berbeda.
Diskriminasi
Monopoli tersebut, kata Ziba, harus dipatahkan. Itu
hanya bisa dilakukan kalau perempuan Muslim ikut serta
dalam memproduksi pengetahuan agama; ketika mereka
secara berani bertanya dan mengemukakan hal-hal baru.
Ada titik temu teoretis antara semangat egalitarian
Islam dan pertanyaan feminis mengenai keadilan di dunia
yang adil, sambung Ziba. Inilah, yang menurut Ziba,
menyebabkan feminis Muslim tidak diam menghadapi
pandangan-pandangan konvensional dan
kepentingan-kepentingan tersembunyi di mana pun, mulai
dari Presiden Amerika sampai Raja Saudi.
Perempuan di Malaysia, seperti dipaparkan Dr Siti
Mariah Mahmud dari Dewan Muslimat Partai Islam Malaysia
(PAS), masih menghadapi diskriminasi, khususnya di
bidang politik, meskipun di atas kertas tak ada
peraturan yang melarang partisipasi perempuan dalam
politik.
Negeri itu memiliki menteri perempuan sejak
kemerdekaan negeri itu. Perempuan Malaysia
berpartisipasi secara aktif dalam politik. Namun, dalam
kenyataannya, perempuan yang duduk di tingkat
pengambilan keputusan hanya 10 persen, meskipun 50
persen anggota partai adalah perempuan. Mereka juga
aktif berkampanye untuk partai.
Menurut Mariah, PAS juga dikritik karena melakukan
diskriminasi terhadap perempuan. Dulu, PAS menempatkan
kandidat perempuan dalam pemilihan umum. Namun selama
dua dekade terakhir ini dilakukan pembekuan kandidat
perempuan dalam pemilu. Lebih karena alasan politik,
bukan agama, ujarnya.
Akan tetapi, kemudian publik termasuk anggota PAS
membuat keputusan sendiri yang mengharamkan perempuan
sebagai kandidat politik dan menyatakan perempuan tak
bisa menjadi pemimpin, kecuali memimpin perempuan.
Tantangan
Menghadapi tantangan ini, lembaga ahlinya mengulangi
pernyataan bahwa perempuan dapat menjadi wakil
masyarakat. PAS menindaklanjutinya dengan mencalonkan 10
perempuan dalam pemilu yang lalu.
Mariah menegaskan, Islam menjamin kesetaraan hak bagi
perempuan untuk berpartisipasi di dalam semua bidang,
sama dengan laki-laki, di dalam rambu-rambu Syariah
Islam, yang juga diterapkan bagi laki-laki.
Sikap laki-laki terhadap kemampuan perempuan dan rasa
terancam mereka, menurut Mariah, merupakan salah satu
faktor yang membuat perempuan Muslim berada di belakang
mitranya, perempuan non-Muslim.
Kalau sebagian besar akademisi Islam tidak mau
membuat pemahaman baru dan tetap berpegangan pada
fatwa-fatwa Islam lama, komunitas Muslim akan selalu
menghadapi dilema sehingga energinya terkuras untuk
meyakinkan dan memperjuangkan dari dalam.
Sementara itu, Dr Tahmina Rashid dari Universitas
Dhaka, Pakistan, yang memaparkan mengenai politik tubuh
perempuan di antara militer dan elite agama di Pakistan,
menyatakan, opresi terhadap perempuan tak hanya
merupakan hasil dari pandangan opresif mengenai
seksualitas yang didasari agama, melainkan kombinasi
dari faktor-faktor sejarah, sosial politik dan ekonomi.
Beberapa praktik adat yang merupakan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia, seperti honor killing,
rajam, pemotongan alat kelamin anak perempuan, tes
keperawanan, tegas Tahmina, tidak ada dasarnya dalam Al
Quran.
Modernisasi, menurut Tahmina, memiliki dampak yang
beragam terhadap perempuan, tergantung kelas, ras, dan
etnisnya. Kurangnya informasi mengenai Islam di
masyarakat Muslim yang keragamannya yang besar, muncul
secara bersamaan dengan hak agama, yang mengklaim
praktik- praktik adat sebagai Islam.
Kecenderungan ini menjadi salah satu faktor yang
memberikan gambaran yang keliru tentang Islam di Barat.
Dalam banyak hal, agama, seperti dikemukakan Tahmina,
sering disalahgunakan sebagai alat yang sangat kuat
untuk mengontrol dengan tujuan mengesahkan pelanggaran
hak-hak asasi perempuan. (MH)