Meski telah diratifikasi selama 21 tahun, Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Deskriminasi terhadap
Perempuan atau Convention on the Elimination of All
Forms of Descrimination against Women ternyata masih
diabaikan oleh para pemangku kepentingan di Indonesia.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Convention
on the Elimination of All Forms of Descrimination
against Women (CEDAW) seharusnya menjadi produk hukum
yang ditaati semua orang di wilayah hukum Indonesia.
Ironisnya, kasus diskriminasi terhadap perempuan jarang
dapat sampai ke pengadilan.
Itu disebabkan aparat penegak hukum selalu menunggu
juklak (petunjuk pelaksanaan Red) dan juknis
(petunjuk teknis Red) dari atasannya. Itu sudah kuno.
Polisi, jaksa, dan hakim, kenapa harus menunggu perintah
atasan. Ini produk hukum, tinggal dilaksanakan tanpa
harus menunggu juklak,” kata Prof Dr Louisa M
Gandhi, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Louisa menyampaikan hal itu dalam acara Dialog
Antar-Pemangku Kepentingan tentang Pelaksanaan CEDAW,
Selasa (26/7) di Jakarta. Dialog untuk mengevaluasi dan
mencari solusi pelaksanaan CEDAW di Indonesia itu
diikuti aparat pemerintah berbagai departemen, sejumlah
lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi lain.
Louisa mengungkapkan, ratifikasi CEDAW dilakukan
dengan kekuatan undang-undang. Ini berbeda dengan,
misalnya, konvensi anak yang disahkan melalui keputusan
presiden. Implikasi ratifikasi CEDAW, menurut Louisa,
aparat negara, pemerintah provinsi dan daerah lainnya
harus bertanggung jawab dan dapat dituntut
pertanggungjawabannya.
Aparat pemerintah harus bertanggung jawab jika masih
ada ketentuan hukum yang diskriminatif terhadap
perempuan, tidak ditegakkannya perlindungan hukum bagi
perempuan terhadap praktik diskriminasi, atau justru
lembaga negara itu sendiri melakukan diskriminasi.
Louisa mengingatkan, pertanggungjawaban dan
akuntabilitas negara merupakan prinsip dasar dalam hukum
internasional. Jika suatu negara melakukan diskriminasi
terhadap perempuan, negara itu melanggar hak asasi
manusia (HAM). Hukum internasional memiliki standar
untuk mengevaluasi pelaksanaan tanggung jawab negara. ”Jadi,
bukan standar negara bersangkutan yang digunakan
menilai,” papar Louisa.
Deklarasi milenium
Dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi
perempuan, Konvensi CEDAW tidak berdiri sendiri.
Penasihat jender Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Sjamsiah Achmad, mengatakan, Konvensi CEDAW yang
dideklarasikan tahun 1979 didukung oleh kegiatan lain,
seperti memiliki Landasan Aksi Beijing (1995) dan Tujuan
Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals/ MDG).
Sjamsiah menuturkan, MDG lahir dari Deklarasi
Milenium, konsensus global oleh 189 negara anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2000. Deklarasi
Milenium menggarisbawahi kepentingan absolut untuk
pemajuan HAM bagi semua orang. Untuk mencapai hal ini,
pemajuan perempuan menuju kesetaraan jender diakui
sebagai kebutuhan dasar. Deklarasi Milenium secara
khusus juga bertekad memberantas semua bentuk kekerasan
terhadap perempuan dan melaksanakan Konvensi CEDAW.
Peran sentral kesetaraan jender juga menjadi fokus utama
Deklarasi Milenium.
Beberapa pertemuan sebelumnya juga sudah membahas
peran sentral kesetaraan jender. Beberapa pertemuan yang
juga memfokuskan soal kesetaraan jender di antaranya
adalah Landasan Aksi Beijing, Konferensi Lingkungan di
Rio de Jainero (1992), Konferensi HAM di Vienna (1993),
Konferensi di Kependudukan dan Pembangunan di Kairo
(1994), KTT Sosial di Kopenhagen (1995), dan Konferensi
Pemukiman di Istambul (1996).
Dari berbagai pertemuan itu, peran perempuan selalu
menjadi target utama. Sjamsiah mencontohkan, dalam
Konferensi Lingkungan ditekankan perempuan merupakan
aktor utama penyelamat lingkungan. Sedangkan di Kairo
dibahas hak dan kesehatan reproduksi. Hak asasi ini
harus diakui karena kelangsungan hidup umat manusia
tergantung dari perempuan. Bayangkan saja kalau semua
perempuan tiba- tiba tidak mau melahirkan dan memilih
bekerja. Manusia di dunia ini bisa punah, cetus
Sjamsiah.
Sjamsiah menambahkan, pengakuan atas hak dan
kesehatan reproduksi di Indonesia sangat lemah. Di
Indonesia, menurut Sjamsiah, setiap jam ada dua ibu
meninggal karena melahirkan. Ini menunjukkan, kesehatan
reproduksi di Indonesia tidak diperhatikan. Pelayanan
kesehatan terhadap perempuan selama masa kehamilan
hingga pascapersalinan juga masih belum banyak diakses
oleh perempuan karena keterbatasan ekonomi.
Pemajuan HAM yang diharapkan dalam Tujuan Pembangunan
Milenium, menurut Sjamsiah, tidak dapat berjalan
sendiri, tetapi harus diserasikan dengan sejumlah
kegiatan yang sedang berjalan sebagai pelaksanaan
Konvensi CEDAW, yaitu Landasan Aksi Beijing. Ketiga
program itu saling menunjang satu sama lain.
MDG yang telah disepakati bersama terdiri dari
delapan area, di antaranya penghapusan kemiskinan dan
kelaparan ekstrem, mencapai pendidikan dasar universal,
mempromosikan kesetaraan jender dan pemberdayaan
perempuan, menurunkan angka kematian anak, dan
meningkatkan kesehatan ibu.
Rumusan MDG ini mengambil CEDAW sebagai salah satu
bahan pertimbangan. Kenyataannya, perempuan mewakili
setengah dari keseluruhan penduduk di dunia. Selain itu,
tujuh puluh persen dari penduduk miskin di dunia adalah
perempuan.
Pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia masih menemui
banyak kendala. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Meutia Hatta Swasono mengungkapkan, hambatan utama
mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan adalah
melekatnya budaya patriarki dalam lingkungan keluarga
dan lembaga penyelenggara negara.
Masih belum disadari hak asasi perempuan juga
merupakan hak asasi manusia. Tidak ada beda dengan
laki-laki, tutur Meutia.