|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Menuju
Pendidikan yang Memihak Perempuan
Oleh
Faqihuddin Abdul Kodir
Kemuliaan
di sisi Allah SWT - dan tentu di sisi manusia- hanya
bisa didapatkan melalui keimanan dan keilmuan. Seperti
yang dinyatakan di dalam al-Qur'an:
"Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang
beriman dan orang-orang yang berilmu di antara
kalian" (QS. Al-Mujadalah: 11).
Sama
seperti halnya keimanan, keilmuan hanya bisa didapatkan
melalui pengkondisian, kemauan, pencarian dan usaha yang
keras dari semua pihak.
"Bahwa seseorang tidak akan memperoleh kecuali
apa yang ia usahakan" (QS. An-Najm, 53: 39).
Proses
ini biasa dinamakan dengan pendidikan. Karena itu,
pendidikan merupakan hak semua orang, dan pada saat yang
sama penyelengaraan pendidikan merupakan kewajiban bagi
mereka yang menguasai sumber daya; orang tua terhadap
anak, orang kaya untuk orang miskin, dan yang paling
bertanggung jawab adalah negara terhadap seluruh
rakyatnya.
Sekalipun
pendidikan merupakan hak seluruh rakyat, pada
kenyataanya mereka yang diposisikan lemah adalah mereka
yang paling banyak terhambat untuk memperoleh kesempatan
pendidikan. Perempuan misalnya, karena posisi sosialnya
yang dilemahkan, ia memperoleh kesempatan pendidikan
lebih terbatas jika dibandingkan dengan laki-laki,
padahal jumlah penduduk perempuan sedikit lebih banyak
dari laki-laki. Dari data BPS mulai tahun 1980-1990
misalnya, menunjukkan bahwa rata-rata angka masuk
perempuan ke lembaga pendidikan lebih kecil bila
dibandingkan dengan angka masuk laki-laki. Semakin
tinggi jenjang pendidikan, semakin kecil angka rata-rata
masuk perempuan. Tingkat SD, perbandingan perempuan
dengan laki-laki adalah 49.18 %:50.83 %, di tingkat SMP;
46.34%:53.56%, di tingkat SMA; 41.45 %:58.57%, di
perguruan tinggi; 33.60%:66.40%. Tentu saja, untuk
tingkat yang lebih tinggi, kesempatan perempuan akan
jauh lebih sedikit. Kesempatan yang kecil ini berimbas
juga pada posisi-posisi lain bagi perempuan, baik sosial,
ekonomi, maupun politik. Di parlemen kita hanya ada 8 %
perempuan, begitu juga di DPR di daerah, di Malang
misalnya hanya ada dari total 45 anggota DPRD hanya ada
4 orang perempuan, dan di Kota Cirebon tidak ada
seorangpun perempuan yang menduduki DPRD (lihat: Jurnal
Perempuan, no. 23, 2002, h.7-16).
Kesempatan
yang lebih kecil ini merupakan salah satu ketimpangan
pendidikan bagi perempuan. Ketimpangan lain adalah
segregasi yang lebih sering menistakan perempuan,
stereotipe yang menempatkan perempuan hanya untuk jenis
pendidikan tertentu dan yang lebih parah adalah
kurikulum dan materi pendidikan yang masih melestarikan
ketidak-adilan bagi perempuan. Ketimpangan ini merupakan
tanggung jawab semua orang, terutama negara terhadap
rakyatnya. Masyarakatpun, dengan kulturnya yang tidak
adil terhadap perempuan, ikut bertanggung jawab dalam
pelestarian ketimpangan pendidikan perempuan. Agama (atau
lebih tepat pemaknaan terhadap agama), sebagai salah
satu unsur dari kultur masyarakat bahkan menjadi unsur
utama, menjadi sangat bertanggung jawab dalam hal
ketimpangan gender. Karena itu, pengajaran agama perlu
dilihat ulang, terutama yang terkait dengan teks-teks
hadits.
Beberapa
teks hadits -dari sisi sanad kebanyakannya adalah lemah-
yang menghambat aktifitas pendidikan perempuan harus
segera dihentikan pengajaran dan periwayatannya. Apabila
teks-teks hadits seperti ini tertulis dalam kitab-kitab
maupun buku kurikulum, ia harus dikoreksi dan dikritik
dengan pengetahuan yang memadai. Seperti hadits yang
memerintahkan perempuan untuk selamanya tinggal di dalam
rumah, untuk mengikuti perintah suami dan melayani
segala kebutuhannya. Teks hadits ini dikutip oleh Imam
Al-Ghazali (w.505H) dalam magnum opusnya Ihya ulūm ad-dīn
dan Imam Nawawi (w. 1315H) dalam kitab Uqūd al-Lujjain
ketika berbicara mengenai kewajiban seorang isteri (lihat:
FK3, Wajah Baru Relasi Suami Isteri; Telaah Kitab 'Uqūd
al-Lujjayn, 2001:126-128). Beberapa pendakwah agama pada
saat ini, seperti dinyatakan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali
dalam kitab As-Sunnah an-Nabawiyyah (1992:51), juga
menjadikan teks hadits seperti ini sebagai dasar untuk
melarang perempuan memasuki jenjang pendidikan yang
lebih tinggi. Teks hadits ini sekalipun dikutip oleh
beberapa ulama terkenal, tetapi ia adalah hadits yang
dha'īf, atau lemah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,
seperti yang dinyatakan oleh Mahmud Muhammad Haddad dan
Syekh Muhammad al-Ghazali.
Teks
hadits yang seperti ini akan banyak menghambat perempuan
untuk memperoleh pengetahuan dan pendidikan. Beberapa
teks hadits yang sejenis juga harus dikritik dan
dimaknai ulang. Seperti pelarangan perempuan untuk
terlibat dalam aktifitas masjid. Ketika perempuan
dilarang untuk mengikuti shalat di masjid, berarti
adalah penghambatan terhadap perempuan untuk memperoleh
pengetahuan, pendidikan dan informasi. Karena masjid
bagi umat Islam adalah pusat pengetahuan dan pendidikan,
di samping sarana untuk ibadah ritual. Teks hadits yang
dimaksud adalah pernyataan Nabi Muhammad SAW:
"Shalat
perempuan di dalam rumahnya lebih baik dari shalatnya di
dalam masjid" (Riwayat al-Baihaqi, Sunan al-Kubra,
juz III, hal. 132).
Sekalipun
teks ini secara sanad adalah shahih [kuat dan diterima],
seperti yang dinyatakan oleh Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban,
al-Haytsami dan as-Suyuthi, tetapi ia menyalahi
teks-teks hadits lain yang lebih kuat dan bertentangan
dengan fakta-fakta sejarah. Dalam teks lain, yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan at-Turmudzi, Nabi
SAW menyatakan:
"Izinkanlah
para perempuan untuk pergi ke masjid pada malam hari".
Dalam riwayat lain: "Apabila isterimu meminta izin
untuk pergi ke masjid, maka janganlah dihalangi". Atau:
"Janganlah menghalangi para perempuan yang ingin
pergi ke masjid Allah". (Lihat: Ibn al-Atsir,
juz XI, hal. 467, nomor hadits: 8698).
Dengan
argumentasi ini, dan beberapa argumentasi yang lain,
Imam Ibn Hazm az-Zhahiri (Ali bin Ahmad w. 456H/1064M)
menyatakan bahwa hadits pelarangan perempuan untuk pergi
ke masjid adalah lemah dan tidak bisa
dipertanggung-jawabkan (lihat: FK3, 2001:115).
Hak
pendidikan bagi perempuan
Pendidikan adalah hak setiap orang, baik laki-laki
maupun perempuan. Dalam bahasa hadits: "Menuntut
ilmu adalah kewajiban setiap muslim" (Riwayat Ibn
Majah, al-Baihaqi dan Ibn Abd al-Barr. Dalam catatan
al-'Ajlūni, ulama berbeda pendapat tentang status
hadits ini, Ibn 'Abd al-Barr menyatakan lemah sementara
al-'Iraqi dan al-Mizzi menyatakan baik [hasan] dan kuat
[shahih], lihat: Kasyf al-Khafā, juz II, vol. 43-45).
Setiap muslim berarti siapapun yang muslim, baik
laki-laki maupun perempuan. Kata Rashid Ridha, para
ulama sependapat bahwa laki-laki dan perempuan dalam hal
ini adalah sama (Syahhatah, al-Mar'ah fi al-Islam,
1982:73). Ketika menuntut ilmu menjadi kewajiban setiap
muslim, maka seluruh masyarakat dengan struktur sosial
dan politiknya harus mengkondisikan agar kewajiban
tersebut bisa dilaksanakan dengan sempurna.
Dalam catatan Imam Bukhari, isteri Nabi Muhammad SAW
yaitu Aisyah binti Abi Bakr ra pernah memuji para
perempuan Anshar yang selalu belajar: "Perempuan
terbaik adalah mereka yang dari Anshar, mereka tidak
pernah malu untuk selalu belajar agama" (Riwayat
Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasā'i, lihat: Ibn
al-Atsīr, juz VIII, hal. 196, nomor hadis: 5352 ).
Bahkan mereka berani menuntut kepada Nabi SAW ketika
mereka merasakan bahwa hak belajar mereka tidak
terpenuhi bila dibandingkan dengan kesempatan yang
diberikan kepada sahabat laki-laki.
Ada
teks hadits yang lain, dari Abi Sa'īd al-Khudriyy ra
berkata: "bahwa suatu saat beberapa perempuan
mendatangi Nabi Muhammad SAW, mereka mengadu: "Mereka
yang laki-laki telah banyak mendahului kami, bisakah
kamu mengkhususkan waktu untuk kami para perempuan?.
Nabi bersedia mengkhususkan waktu untuk mengajari mereka,
memperingatkan dan menasehati mereka". Dalam
catatan lain: ada seorang perempuan yang datang menuntut
kepada Nabi SAW, ia berkata: "Wahai Rasul, para
lak-laki telah jauh menguasai pelajaran darimu, bisakah
kamu peruntukkan waktu khusus untuk kami perempuan,
untuk mengajarkan apa yang kamu terima dari Allah? Nabi
merespon: "Ya, berkumpullah pada hari ini dan di
tempat ini". Kemudian para perempuan berkumpul di
tempat yang telah ditentukan dan belajar dari Rasulullah
tentang apa yang diterima dari Allah SWT. (Riwayat
Bukhari dan Muslim, lihat: Ibn al-Atsīr, juz X, hal.
359, nomor hadis: 7340).
Perempuan
memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Dengan demikian, semestinya tidak ada lagi alasan untuk
menelantarkan pendidikan perempuan. Hak pendidikan bagi
perempuan, berarti juga hak untuk mendidik dan mengajar.
Dalam catatan para ilmuwan hadits, para perempuan
pertama terlibat aktif dalam pengajaran dan periwayatan
hadits. Tercatat hampir seribu dari sahabat perempuan
yang menjadi pengajar, atau tepatnya perawi hadits.
Seperti Aisyah dan Asma bint Abi Bakr, Hafshah bint Umar
bin al-Khattab, Khansa binti Khidam, Umm Salamah, Umm
Ayyub, Umm Habibah ra, dan banyak lagi yang lain.
Anehnya, jumlah perempuan yang ilmuwan menjadi semakin
kecil ketika dunia Islam justru semakin berkembang, baik
dari sisi politik maupun sosial. Pada abad ketiga Islam
misalnya, hanya ada sepuluh perempuan yang dikenal dan
tercatat sebagai penyampai ilmu pengetahuan (Ruth Roded,
Kembang Peradaban, 1995:119-123). Berarti persoalan
kemunduran pendidikan perempuan bukan pada ajaran Islam,
bukan juga pada teks-teks hadits, tetapi pada ummat
Islam sendiri, yang semakin hari semakin memposisikan
perempuan pada tempat yang marjinal dalam hal pengajaran
dan pendidikan. Memperjuangkan pendidikan perempuan
adalah meletakkan persoalan pada posisi semula dimana
Islam awal meletakkannya.
Pemihakan dalam materi pendidikan
Pendidikan termasuk salah satu pranata sosial yang
paling bertanggung jawab melestarikan
ketimpangan-ketimpangan gender. Materi pengajaran agama
yang berkembang juga merupakan salah satu faktor yang
mungkin banyak mempengaruhi budaya patriarkhal.
Materi-materi ini harus dikaji ulang dan disusun kembali
agar ketimpangan-ketimpangan tidak lagi terjadi, dan
keadilan bagi perempuan -yang juga berarti keadilan bagi
semua- akan terwujud.
Jika
dibandingkan dengan al-Qur'an, lebih banyak teks-teks
hadits yang dimaknai oleh ulama dengan cara yang timpang
dan tidak adil dalam kaitannya dengan relasi laki-laki
dan perempuan. Dari sebagian teks-teks hadits, kita
mengenal ajaran bahwa perempuan tercipta dari tulang
rusuk laki-laki yang bengkok, perempuan adalah fitnah,
kurang akal dan kurang agama, sebagai penghuni neraka
terbanyak, tidak layak menjadi pemimpin, tidak sah
mengawinkan dirinya atau orang lain, tidak sah menjadi
saksi, tidak boleh bepergian kecuali dengan kerabat,
harus tunduk pada aturan suami, bahkan ada teks yang
menyatakan bahwa perempuan adalah sumber kesialan.
Pemaknaan terhadap teks-teks hadits seperti ini harus
dikaji ulang, bahkan sebagian diantaranya harus ditolak
karena sanadnya lemah, atau karena maknanya bertentangan
dengan ayat al-Qur'an, atau dengan hadits lain yang
lebih kuat sanadnya.
Aisyah
bint Abi Bakr ra telah mencontohkan bagaimana beliau
mengkritik hadits tentang kesialan perempuan, yang
diriwayatkan oleh Abi Hurairah ra dan disahkan oleh Imam
Bukhari dan Ibn Hajar al-'Asqallani. Ia tidak mau
menerima teks hadits ini karena maknanya bertentangan
dengan ayat al-Qur'an : "Tiada bencanapun yang
menimpa di muka bumi ini dan (tidak pula) pada dirimu
sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab sebelum
Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu
mudah bagi Allah" (QS. Al-Hadid, 57: 22). Katanya,
tidak mungkin teks hadits yang menyatakan bahwa
perempuan adalah sumber kesialan, ia keluar dari mulut
Rasul, suaminya (lihat: al-'Asqallani, Fath al-Bari,
VI/150-152).
Dari
sini, Aisyah ra mengajarkan kepada kita bahwa pemaknaan
hadits harus dikaitkan dengan ayat-ayat al-Qur'an.
Beberapa prinsip relasi laki-laki dan perempuan yang
digariskan al-Qur'an adalah; [1] bahwa perempuan dan
laki-laki diciptakan dari entiti [nafs] yang sama (QS.
An-Nisa, 4: 1); [2] bahwa kehidupan yang baik [hayātan
thayyibah] hanya bisa dibangun dengan kebersamaan
laki-laki dan perempuan dalam kerja-kerja positif ['amalan
shālihan](QS. An-Nahl, 16:97); [] perlu kerelaan kedua
belah pihak, laki-laki dan perempuan dalam kontrak
perkawinan [tarādlin] (QS. Al-Baqarah, 2: 232-233), [2]
tanggung jawab bersama [al-amānah] (QS. An-Nisa, 4:
48), [3] independensi ekonomi dan politik masing-masing
(QS. Al-Baqarah, 2: 229 dan an-Nisa, 4: 20), [4]
kebersamaan dalam membangun kehidupan yang tentram [as-sakīnah]
dan penuh cinta kasih [al-mawaddah wa ar-rahmah] (QS. Ar-Rum,
30:21), [5] perlakuan yang baik antar sesama [mu'āsyarah
bil ma'rūf] (QS. An-Nisa, 4:19), [6] berembug untuk
menyelesaikan persoalan [musyāwarah] (QS. Al-Baqarah,
2:233, Ali 'Imran, 3:159 dan Asy-Syura, 42:38).
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar pemaknaan ulang
terhadap beberapa hadis yang secara literal dimaknai
secara tidak adil terhadap perempuan.
Pemaknaan
ulang juga dilakukan dengan penulusuran terhadap asbāb
al-wurūd, untuk mengaitkan teks dengan konteksnya.
Misalnya hadits tentang kewajiban bagi perempuan yang
akan bepergian untuk mengikutsertakan kerabatnya. Hadits
ini tidak semestinya dipahami sebagai pelarangan
perempuan untuk pergi melakukan aktifitasnya. Tetapi
merupakan konsep perlindungan terhadap perempuan, yang
pada masa Nabi ditekankan kepada keluarga masing-masing.
Saat ini perlindungan merupakan kewajiban masyarakat,
atau lebih tepat adalah negara. Perempuan harus diberi
kesempatan melakukan aktifitas dalam kerja-kerja positif,
dan untuk itu semua komponen harus memberikan
perlindungan. Nabi SAW sendiri setelah mengungkapkan
kewajiban mahram itu, ketika ada seorang sahabat yang
menanyakan bahwa isterinya pergi sendirian menunaikan
haji, Nabi tidak melarang atau menyalahkan perempuan,
tetapi balik menyatakan: "Pergi susullah isterimu
dan temani ia menunaikan hajinya". Padahal
laki-laki itu awalnya ingin pergi berperang bersama
Rasul (lihat: Ibn al-Atsīr, juz VI, hal. 17).
Konsep
mar'ah shalihah juga, tidak semestinya hanya dikaitkan
dengan relasi perempuan terhadap suaminya. Karena setiap
perempuan memiliki relasi dengan Allah sang Pencipta,
dengan keluarganya dan masyarakatnya. Nabi ketika
menyatakan: "Maukah aku tunjukan simpanan terbaik
seseorang? Perempuan shalihah; yang ketika dilihatnya
memuaskan, diperintahkannya menurut dan ditinggalkan
olehnya, mau menjaga diri dan harta suami", adalah
dinyatakan di hadapan sahabat-sahabat yang miskin. Saat
itu, mereka mendatangi Nabi dan mengeluhkan bahwa
perintah-perintah Qur'an banyak yang mengarah kepada
orang-orang kaya, seperti haji, zakat dan shadaqah (lihat
teks hadis lengkap pada Sunan Abu Dawud, juz II/126,
nomor hadis: 1664). Mereka, karena kemiskinannya, merasa
tidak memiliki apa-apa untuk bisa beramal shalih lebih
banyak. Dalam konteks ini, Nabi menyatakan perempuan
shalihah sebagai harta atau simpanan terbaik. Berarti,
konteksnya adalah menenangkan, melipur lara dan memberi
kesempatan kepada orang-orang tertentu untuk tetap bisa
merasakan kenikmatan dan tetap bisa melakukan 'amal
shalih. Tetapi keshalihan seseorang, baik laki-laki
maupun perempuan, bermakna luas, seluas makna shalih itu
sendiri; layak, patut, baik dan bermanfaat.
Disamping
pemaknaan ulang terhadap beberapa teks hadits yang bias,
pengajaran hadits juga harus diperkuat dengan teks-teks
yang secara jelas dan tegas memperkuat posisi
sosial-politik perempuan. Seperti teks-teks tentang
perjuangan Siti Khadijah ra dan beberapa sahabat
perempuan yang lain, tentang kemitraan laki-laki dan
perempuan, tentang hak perempuan dalam perkawinan dan
perceraian, tentang aktifitas sosial-politik perempuan
yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW, tentang
kehidupan surgawi yang ada di telapak kaki perempuan,
dan beberapa teks yang lain mengenai hak-hak perempuan.
Salah satu buku terpenting dalam hal ini adalah apa yang
telah ditulis oleh 'Abd al-Halim Muhammad Abu Syuqqah; 'Tahrīr
al-Mar'ah fi 'Ahsr ar-Risālah; Dirāsah 'an al-Mar'ah Jāmi'ah
li an-Nushūsh al-Qur'an al-Karim wa Shahīhay al-Bukhāri
wa Muslim' [Pembebasan Perempuan pada Masa Kenabian;
Studi tentang Perempuan dari Ayat-ayat al-Qur'an dan
Teks Hadits yang ditulis Imam Bukhari dan Muslim -sudah
diterjemahkan-]. Buku ini bisa menjadi dasar pengajaran
bagi penguatan terhadap perempuan melalui teks-teks
hadits Nabi Muhammad SAW.
Ketika
konstruksi sosial dan struktur politik secara zalim
meminggirkan perempuan, maka pemihakan terhadapnya
merupakan sebuah keniscayaan sebagai wujud pembelaan
terhadap orang-orang lemah [al-mustadh'afin] dan
perjuangan melawan kezaliman. Dalam sebuah hadits, Nabi
SAW menyatakan bahwa menyatakan keadilan di hadapan
struktur yang zalim adalah sebaik-baik jihad; "Afdhal
al-jihād kalimat 'adlin 'inda sulthānin jā'ir" (Riwayat
Turmudzi dan Abu Dawud, lihat Ibn al-Atsīr, juz I, hal.
236). Pendidikan adalah wilayah yang tepat untuk
melakukan pembelaan terhadap perempuan dan perjuangan
menegakkan nilai-nilai keadilan, terutama bagi perempuan.
Pendidikan merupakan alat utama untuk melakukan
transformasi sosial. Melalui pendidikan, orang bisa
mengenal kemampuan dan kekuatan dirinya, didorong
mempertanyakan berbagai asumsi, terus menerus mencari
kebenaran, belajar mengartikulasikan dan memperjuangkan
kebenaran. Pendidikan akan menjadi basis kekuatan sosial
dan politik perempuan. Pendidikan adalah media
perjuangan Aisyah ra, Kartini, Rohana Koedoes dan para
perempuan serta siapapun yang ingin menegakkan keadilan
bagi perempuan, yang berarti keadilan bagi semua. Wallāhu
a'lam.
sumber:
Swara Rahima Edisi No.7 Th. III Maret 2003
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|