Dina (30, bukan nama sebenarnya) merasa belum siap
memiliki anak ketika dia menyadari dirinya hamil. Dina
baru saja menikah saat dia hamil delapan tahun lalu dan
suaminya mendapat kontrak kerja ke Papua. Keadaan
ekonomi yang mepet membuat Dina tidak bisa ikut suaminya
ke Papua. Yang mencemaskan Dina adalah dia tidak mampu
membiayai kelahiran bayinya, apalagi membiayai perawatan
anaknya kelak. Lagi pula, orangtua Dina sudah tua
sehingga pengantin muda ini tidak mungkin mengharapkan
bantuan dari orangtuanya.
Saya waktu itu enggak tahu dia (suami) mau berapa
tahun di sana. Namanya usia masih muda dan punya
orangtua yang sudah tua, takut enggak ada biaya buat
kelahiran. Jadi, saya merasa enggak mampu, papar Dina
yang tinggal di Jakarta.
Penuturan Dina kepada peneliti dari Yayasan Kesehatan
Perempuan (YKP) itu adalah sebagian gambaran persoalan
riil yang dihadapi perempuan Indonesia berhubungan
dengan hak reproduksinya. Minimnya informasi mengenai
hak reproduksi menyebabkan Dina hamil meskipun
sebetulnya dia merasa belum siap. Kondisi ekonomi yang
pas-pasan menyebabkan Dina juga tidak mampu mengakses
layanan kesehatan reproduksi secara memadai. Dia baru
mengetahui dirinya hamil setelah usia kandungannya empat
bulan.
Ironisnya, masalah kesehatan reproduksi yang
merenggut banyak nyawa perempuan Indonesia ini masih
saja terjadi, tepat seabad setelah RA Kartini meninggal
empat hari setelah melahirkan anak pertamanya pada
tanggal 13 September 1904. Tanggal 21 April mendatang
kita kembali memperingati Hari Kartini, tetapi apa yang
diperjuangkan Kartini, yaitu keadaan perempuan yang
lebih baik, dalam beberapa hal belum tercapai, antara
lain tercermin dari masih tingginya angka kematian ibu
melahirkan dan belum dipenuhinya hak-hak atas kesehatan
reproduksi perempuan. Padahal, perempuan dengan kondisi
biologisnya yang unik, yaitu mengandung, melahirkan, dan
menyusui, memerlukan perhatian khusus karena fungsi
reproduksi itu bisa menimbulkan kesakitan dan kematian
yang tidak dialami laki-laki.
Seperti pada kasus Dina, dikarenakan merasa tidak
siap untuk hamil ketika menyadari dirinya hamil, Dina
panik. Dia cemas dari mana dia akan mendapat uang untuk
membayar biaya melahirkan. Dengan pengetahuannya yang
terbatas, Dina akhirnya memutuskan untuk menghentikan
kelahirannya. Lagi-lagi akses pelayanan kesehatan
reproduksi yang terbatas membuat Dina memilih jalan
sendiri untuk mengakhiri kehamilannya. Dia
bertanya-tanya kepada beberapa orang yang dia tahu
pernah menghentikan kehamilan, dan Dina mendapat resep
untuk mencampurkan buah nanas muda dengan ragi dan lada
yang dia minum dua kali sehari. Upaya ini tidak berhasil.
Dina lalu mendapat resep dari sang nenek-yang tidak
diberi tahu Dina mengenai keinginan cucunya itu
menghentikan kehamilan-untuk meminum air rendaman abu
kayu dapur. Upaya ini pun gagal. Dina juga pernah
mencoba menghentikan kehamilannya dengan mengikat
perutnya kencang-kencang memakai ban karet. Dina juga
pernah mendatangi tukang jamu yang ketika itu membuka
warungnya di daerah Pamulang, yang menawarkan ramuan
jamu godok. Dia dijanjikan jamu itu bisa menghentikan
kehamilan yang bahkan sudah berusia lima bulan. Semua
upaya itu tidak berhasil, dan Dina akhirnya melahirkan
bayinya. "(Bayi saya) sehat, enggak kenapa-kenapa
untungnya. Biasanya kan cacat, ya? Ini enggak, padahal
saya sudah coba pakai itu, tuh," tutur Dina yang
kemudian menceritakan tentang karet ban tersebut.
DINA beruntung karena nyawanya tidak terenggut akibat
upaya penghentian kehamilan yang tidak aman itu.
Penelitian kualitatif (YKP) di Jakarta menemukan
beberapa perempuan yang meninggal karena penghentian
kehamilan yang dilakukan oleh dukun.
Nining (bukan nama sebenarnya) pergi ke dukun beranak
dan diurut dalam satu minggu. "Dia diurut-urut.
Kali enggak ada reaksi, terus akhirnya dalam seminggu
dia diurut-urut, dibejek-bejek begitu," papar teman
Nining yang menemani Nining menemui dukun beranak.
Akhirnya Nining mengeluarkan banyak darah dan pingsan.
Dalam keadaan pingsan itu, dukun beranak tersebut
memaksakan minum ramuan. Keadaan ini berakhir tragis.
Meskipun janin dalam kandungan Nining luruh, penghentian
kehamilan itu juga mengorbankan nyawa Nining.
Nasib yang sama menimpa Sina (bukan nama sebenarnya)
yang ketika itu berusia 17 tahun. Panik karena
kehamilannya terjadi di luar pernikahan, Sina pergi ke
dukun beranak untuk menghentikan kehamilannya dan diberi
ramuan buatan si dukun. Malam hari setelah meminum
ramuan itu, Sina merasa kepalanya sakit, tiga jam
kemudian perutnya sakit luar biasa, disusul keluarnya
gumpalan darah segar. Pertolongan terlambat diberikan,
dan Sina meninggal dunia tengah malam itu juga.
Penghentian kehamilan adalah salah satu penyumbang
terhadap tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia
karena tidak ditangani tenaga medis yang memiliki
kompetensi. Pemetaan masalah kesehatan reproduksi yang
dilakukan YKP, yang antara lain menggunakan hasil
penelitian oleh Djaja dan teman-teman (1997),
menunjukkan perdarahan merupakan penyebab tertinggi
kematian ibu (46,7 persen), disusul eklamsia (14,5
persen), dan infeksi (8 persen). Kematian itu disebabkan
ibu hamil ditolong dukun yang tidak terlatih atau
anggota keluarga, aborsi tidak aman, tidak tersedianya
pelayanan kebidanan untuk kondisi darurat, kurangnya
tenaga kesehatan yang kompeten, dan kecilnya akses
terhadap pelayanan kesehatan yang memenuhi standar dan
berkualitas.
AKI di Indonesia termasuk tinggi, yaitu terdapat 396
kematian dari setiap 100.000 kelahiran pada tahun 2001
menurut data Departemen Kesehatan, yang berarti naik
dari 373 kematian per 100.000 kelahiran dibandingkan
pada tahun 1995. Kematian ibu, menurut Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO), didefinisikan sebagai "kematian
selama masa kehamilan atau dalam 42 hari setelah
persalinan, terlepas dari lama dan letak kehamilan dari
setiap penyebab yang berhubungan dengan atau diperburuk
oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan karena
kecelekaan".
MASALAH penghentian kehamilan adalah kenyataan di
Indonesia dan merupakan masalah kesehatan reproduksi. (YKP)
dengan mengutip data dari Budi Utomo tahun 2001
menyebutkan setiap tahun diperkirakan ada 2.000.000
penghentian kehamilan, yang berarti sekitar 37 perempuan
dari setiap 100 perempuan usia subur 15-49 tahun
membutuhkan pelayanan penghentian kehamilan yang bisa
menyelamatkan mereka dari risiko perdarahan dan infeksi
yang bisa berujung pada kematian, seperti dua kasus yang
dipaparkan di atas.
Data WHO tahun 1998 juga menunjukkan, penelitian di
beberapa fasilitas kesehatan di Indonesia memperkirakan
25-60 persen kejadian penghentian kehamilan adalah
penghentian yang disengaja. Berbagai penelitian juga
menunjukkan, bertentangan dengan pendapat umum selama
ini, penghentian kehamilan juga diminta para istri.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (1997)
menunjukkan, kehamilan yang tidak diinginkan paling
banyak terjadi pada perempuan istri yang berusia muda
(15-19 tahun) yang mencapai 50,9 persen dari jumlah
1.563 perempuan menikah usia subur yang disurvei. Dari
jumlah perempuan istri yang tidak menghendaki kehamilan
itu, sebanyak 11,9 persen di antaranya berupaya
menghentikan kehamilannya dengan cara tradisional
ataupun medis. Minum jamu atau ramuan menjadi pilihan
tertinggi (49,4 persen), disusul minum pil (27,5 persen).
Di sisi lain, peraturan hukum di Indonesia yang
mengatur mengenai penghentian kehamilan tidak konsisten.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, yang bertujuan menyelamatkan
ibu dari kematian akibat tindakan penghentian kehamilan
yang tidak aman oleh tenaga tidak terlatih (dukun),
mengatur bahwa tindakan pengguguran kandungan sebagai
kejahatan. Mereka yang dapat dikenakan tuntutan
kejahatan aborsi termasuk perempuan hamil itu sendiri
yang minta pelayanan penghentian kehamilan, orang yang
menganjurkan, dan orang yang memberi pelayanan
penghentian kehamilan.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, yang
pada tanggal 16 Februari 2004 disetujui semua partai di
Dewan Perwakilan Rakyat untuk diamandemen sendiri,
mengandung cacat hukum yang membuat tenaga medis yang
memberi pelayanan penghentian kehamilan menjadi rentan
di mata hukum. Pasal 15 Ayat 1 undang-undang tersebut
menyebutkan bahwa aborsi boleh dilakukan bila ada
indikasi medis, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena
menyebutkan bahwa penghentian kehamilan boleh dilakukan
bila tujuannya menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya.
Padahal, penghentian aborsi tidak pernah diartikan
sebagai upaya menyelamatkan janin, malah sebaliknya.
Lebih lanjut, demikian catatan YKP, Ayat 2 pasal yang
sama tidak taat asas dengan Ayat 1 karena tidak mungkin
dalam keadaan gawat darurat ibu hamil meminta
pertimbangan tim ahli yang terdiri dari ahli medis, ahli
agama, ahli hukum, dan ahli psikologi lebih dulu sebelum
mendapat layanan penghentian kehamilan.
Tahun 2004 adalah 10 tahun setelah penyelenggaraan
Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD)
yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana
Indonesia ikut mengadopsi Dokumen Cairo yang dihasilkan
konferensi itu.
Di dalam ICPD tersebut telah dicetuskan komitmen
bersama, yaitu di negara di mana penghentian kehamilan
bukan merupakan pelanggaran hukum, setiap perempuan
harus memiliki akses terhadap pelayanan aborsi yang aman
dan berkualitas. Adapun di negara di mana penghentian
kehamilan dianggap tidak legal, tetap harus ada upaya
pemerintah untuk penanggulangan kematian dan komplikasi
akibat penghentian kehamilan yang tidak aman karena
kematian ibu akibat penghentian kehamilan secara tidak
aman merupakan salah satu masalah utama kesehatan
masyarakat.
Disarankan pula, pencegahan terjadinya kehamilan yang
tidak diinginkan harus menjadi prioritas bila ingin
menurunkan terjadinya penghentian atas kehamilan dan
harus ada konseling yang memberikan pilihan kontrasepsi
setelah seorang perempuan melakukan penghentian
kehamilan untuk mencegah berulangnya penghentian
kehamilan.
"Lembaga-lembaga swadaya perempuan di tujuh kota,
antara lain Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Madura,
sedang mengevaluasi dan memantau seperti apa program
pemerintah sejak komitmen ICPD di Cairo 10 tahun lalu
dalam kesehatan reproduksi perempuan dengan mengadakan
penelitian lapangan. Karena dana yang terbatas, tiap
daerah menangani isu yang berbeda," papar Ninuk
Widyantoro dari YKP. YKP yang berada di Jakarta, bersama-sama
dengan lembaga swadaya perempuan lainnya, antara lain
Rahima, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, dan
Yayasan Pelita Ilmu, menangani isu penghentian kehamilan.
"Kami melihat kawasan di pinggir Jakarta,
seperti Ciputat, Depok, Meruya, kawasan Jakarta Utara,
dan Bekasi. Kami menemui mereka yang pernah melakukan
aborsi dan dukun yang melakukan aborsi. Penelitian
kualitatif dengan wawancara mendalam sudah selesai,
datanya sedang kami olah," papar Ninuk. "Hasil
sementara masih seperti penelitian yang lalu, yaitu yang
meminta pelayanan tersebut sebagian adalah para istri
dengan alasan ekonomi, alasan kesehatan karena anak
sudah banyak, dan sebagainya."
Penghentian kehamilan masih terus menjadi isu yang
pengaturan boleh-tidaknya diadakan pelayanan
diperdebatkan antara organisasi profesi dan pemimpin
keagamaan.
Fakta lapangan menunjukkan, penghentian kehamilan
secara tidak aman terus berlangsung dan nyawa ibu terus
terenggut. Menyambut Hari Kartini, seratus tahun setelah
kepergian pejuang hak-hak perempuan itu, kenyataan
tragis ini sudah waktunya mendapat perhatian
sungguh-sungguh dari pemerintah dan masyarakat.(NMP)