OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Kesehatan Reproduksi Perempuan, 
100 Tahun Setelah Kepergian Kartini

Dina (30, bukan nama sebenarnya) merasa belum siap memiliki anak ketika dia menyadari dirinya hamil. Dina baru saja menikah saat dia hamil delapan tahun lalu dan suaminya mendapat kontrak kerja ke Papua. Keadaan ekonomi yang mepet membuat Dina tidak bisa ikut suaminya ke Papua. Yang mencemaskan Dina adalah dia tidak mampu membiayai kelahiran bayinya, apalagi membiayai perawatan anaknya kelak. Lagi pula, orangtua Dina sudah tua sehingga pengantin muda ini tidak mungkin mengharapkan bantuan dari orangtuanya.

Saya waktu itu enggak tahu dia (suami) mau berapa tahun di sana. Namanya usia masih muda dan punya orangtua yang sudah tua, takut enggak ada biaya buat kelahiran. Jadi, saya merasa enggak mampu, papar Dina yang tinggal di Jakarta.

Penuturan Dina kepada peneliti dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) itu adalah sebagian gambaran persoalan riil yang dihadapi perempuan Indonesia berhubungan dengan hak reproduksinya. Minimnya informasi mengenai hak reproduksi menyebabkan Dina hamil meskipun sebetulnya dia merasa belum siap. Kondisi ekonomi yang pas-pasan menyebabkan Dina juga tidak mampu mengakses layanan kesehatan reproduksi secara memadai. Dia baru mengetahui dirinya hamil setelah usia kandungannya empat bulan.

Ironisnya, masalah kesehatan reproduksi yang merenggut banyak nyawa perempuan Indonesia ini masih saja terjadi, tepat seabad setelah RA Kartini meninggal empat hari setelah melahirkan anak pertamanya pada tanggal 13 September 1904. Tanggal 21 April mendatang kita kembali memperingati Hari Kartini, tetapi apa yang diperjuangkan Kartini, yaitu keadaan perempuan yang lebih baik, dalam beberapa hal belum tercapai, antara lain tercermin dari masih tingginya angka kematian ibu melahirkan dan belum dipenuhinya hak-hak atas kesehatan reproduksi perempuan. Padahal, perempuan dengan kondisi biologisnya yang unik, yaitu mengandung, melahirkan, dan menyusui, memerlukan perhatian khusus karena fungsi reproduksi itu bisa menimbulkan kesakitan dan kematian yang tidak dialami laki-laki.

Seperti pada kasus Dina, dikarenakan merasa tidak siap untuk hamil ketika menyadari dirinya hamil, Dina panik. Dia cemas dari mana dia akan mendapat uang untuk membayar biaya melahirkan. Dengan pengetahuannya yang terbatas, Dina akhirnya memutuskan untuk menghentikan kelahirannya. Lagi-lagi akses pelayanan kesehatan reproduksi yang terbatas membuat Dina memilih jalan sendiri untuk mengakhiri kehamilannya. Dia bertanya-tanya kepada beberapa orang yang dia tahu pernah menghentikan kehamilan, dan Dina mendapat resep untuk mencampurkan buah nanas muda dengan ragi dan lada yang dia minum dua kali sehari. Upaya ini tidak berhasil.

Dina lalu mendapat resep dari sang nenek-yang tidak diberi tahu Dina mengenai keinginan cucunya itu menghentikan kehamilan-untuk meminum air rendaman abu kayu dapur. Upaya ini pun gagal. Dina juga pernah mencoba menghentikan kehamilannya dengan mengikat perutnya kencang-kencang memakai ban karet. Dina juga pernah mendatangi tukang jamu yang ketika itu membuka warungnya di daerah Pamulang, yang menawarkan ramuan jamu godok. Dia dijanjikan jamu itu bisa menghentikan kehamilan yang bahkan sudah berusia lima bulan. Semua upaya itu tidak berhasil, dan Dina akhirnya melahirkan bayinya. "(Bayi saya) sehat, enggak kenapa-kenapa untungnya. Biasanya kan cacat, ya? Ini enggak, padahal saya sudah coba pakai itu, tuh," tutur Dina yang kemudian menceritakan tentang karet ban tersebut.

DINA beruntung karena nyawanya tidak terenggut akibat upaya penghentian kehamilan yang tidak aman itu. Penelitian kualitatif (YKP) di Jakarta menemukan beberapa perempuan yang meninggal karena penghentian kehamilan yang dilakukan oleh dukun.

Nining (bukan nama sebenarnya) pergi ke dukun beranak dan diurut dalam satu minggu. "Dia diurut-urut. Kali enggak ada reaksi, terus akhirnya dalam seminggu dia diurut-urut, dibejek-bejek begitu," papar teman Nining yang menemani Nining menemui dukun beranak. Akhirnya Nining mengeluarkan banyak darah dan pingsan. Dalam keadaan pingsan itu, dukun beranak tersebut memaksakan minum ramuan. Keadaan ini berakhir tragis. Meskipun janin dalam kandungan Nining luruh, penghentian kehamilan itu juga mengorbankan nyawa Nining.

Nasib yang sama menimpa Sina (bukan nama sebenarnya) yang ketika itu berusia 17 tahun. Panik karena kehamilannya terjadi di luar pernikahan, Sina pergi ke dukun beranak untuk menghentikan kehamilannya dan diberi ramuan buatan si dukun. Malam hari setelah meminum ramuan itu, Sina merasa kepalanya sakit, tiga jam kemudian perutnya sakit luar biasa, disusul keluarnya gumpalan darah segar. Pertolongan terlambat diberikan, dan Sina meninggal dunia tengah malam itu juga.

Penghentian kehamilan adalah salah satu penyumbang terhadap tingginya angka kematian ibu (AKI) di Indonesia karena tidak ditangani tenaga medis yang memiliki kompetensi. Pemetaan masalah kesehatan reproduksi yang dilakukan YKP, yang antara lain menggunakan hasil penelitian oleh Djaja dan teman-teman (1997), menunjukkan perdarahan merupakan penyebab tertinggi kematian ibu (46,7 persen), disusul eklamsia (14,5 persen), dan infeksi (8 persen). Kematian itu disebabkan ibu hamil ditolong dukun yang tidak terlatih atau anggota keluarga, aborsi tidak aman, tidak tersedianya pelayanan kebidanan untuk kondisi darurat, kurangnya tenaga kesehatan yang kompeten, dan kecilnya akses terhadap pelayanan kesehatan yang memenuhi standar dan berkualitas.

AKI di Indonesia termasuk tinggi, yaitu terdapat 396 kematian dari setiap 100.000 kelahiran pada tahun 2001 menurut data Departemen Kesehatan, yang berarti naik dari 373 kematian per 100.000 kelahiran dibandingkan pada tahun 1995. Kematian ibu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), didefinisikan sebagai "kematian selama masa kehamilan atau dalam 42 hari setelah persalinan, terlepas dari lama dan letak kehamilan dari setiap penyebab yang berhubungan dengan atau diperburuk oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan karena kecelekaan".

MASALAH penghentian kehamilan adalah kenyataan di Indonesia dan merupakan masalah kesehatan reproduksi. (YKP) dengan mengutip data dari Budi Utomo tahun 2001 menyebutkan setiap tahun diperkirakan ada 2.000.000 penghentian kehamilan, yang berarti sekitar 37 perempuan dari setiap 100 perempuan usia subur 15-49 tahun membutuhkan pelayanan penghentian kehamilan yang bisa menyelamatkan mereka dari risiko perdarahan dan infeksi yang bisa berujung pada kematian, seperti dua kasus yang dipaparkan di atas.

Data WHO tahun 1998 juga menunjukkan, penelitian di beberapa fasilitas kesehatan di Indonesia memperkirakan 25-60 persen kejadian penghentian kehamilan adalah penghentian yang disengaja. Berbagai penelitian juga menunjukkan, bertentangan dengan pendapat umum selama ini, penghentian kehamilan juga diminta para istri.

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (1997) menunjukkan, kehamilan yang tidak diinginkan paling banyak terjadi pada perempuan istri yang berusia muda (15-19 tahun) yang mencapai 50,9 persen dari jumlah 1.563 perempuan menikah usia subur yang disurvei. Dari jumlah perempuan istri yang tidak menghendaki kehamilan itu, sebanyak 11,9 persen di antaranya berupaya menghentikan kehamilannya dengan cara tradisional ataupun medis. Minum jamu atau ramuan menjadi pilihan tertinggi (49,4 persen), disusul minum pil (27,5 persen).

Di sisi lain, peraturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai penghentian kehamilan tidak konsisten. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang bertujuan menyelamatkan ibu dari kematian akibat tindakan penghentian kehamilan yang tidak aman oleh tenaga tidak terlatih (dukun), mengatur bahwa tindakan pengguguran kandungan sebagai kejahatan. Mereka yang dapat dikenakan tuntutan kejahatan aborsi termasuk perempuan hamil itu sendiri yang minta pelayanan penghentian kehamilan, orang yang menganjurkan, dan orang yang memberi pelayanan penghentian kehamilan.

Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, yang pada tanggal 16 Februari 2004 disetujui semua partai di Dewan Perwakilan Rakyat untuk diamandemen sendiri, mengandung cacat hukum yang membuat tenaga medis yang memberi pelayanan penghentian kehamilan menjadi rentan di mata hukum. Pasal 15 Ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa aborsi boleh dilakukan bila ada indikasi medis, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena menyebutkan bahwa penghentian kehamilan boleh dilakukan bila tujuannya menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya. Padahal, penghentian aborsi tidak pernah diartikan sebagai upaya menyelamatkan janin, malah sebaliknya.

Lebih lanjut, demikian catatan YKP, Ayat 2 pasal yang sama tidak taat asas dengan Ayat 1 karena tidak mungkin dalam keadaan gawat darurat ibu hamil meminta pertimbangan tim ahli yang terdiri dari ahli medis, ahli agama, ahli hukum, dan ahli psikologi lebih dulu sebelum mendapat layanan penghentian kehamilan.

Tahun 2004 adalah 10 tahun setelah penyelenggaraan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana Indonesia ikut mengadopsi Dokumen Cairo yang dihasilkan konferensi itu.

Di dalam ICPD tersebut telah dicetuskan komitmen bersama, yaitu di negara di mana penghentian kehamilan bukan merupakan pelanggaran hukum, setiap perempuan harus memiliki akses terhadap pelayanan aborsi yang aman dan berkualitas. Adapun di negara di mana penghentian kehamilan dianggap tidak legal, tetap harus ada upaya pemerintah untuk penanggulangan kematian dan komplikasi akibat penghentian kehamilan yang tidak aman karena kematian ibu akibat penghentian kehamilan secara tidak aman merupakan salah satu masalah utama kesehatan masyarakat.

Disarankan pula, pencegahan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan harus menjadi prioritas bila ingin menurunkan terjadinya penghentian atas kehamilan dan harus ada konseling yang memberikan pilihan kontrasepsi setelah seorang perempuan melakukan penghentian kehamilan untuk mencegah berulangnya penghentian kehamilan.

"Lembaga-lembaga swadaya perempuan di tujuh kota, antara lain Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Madura, sedang mengevaluasi dan memantau seperti apa program pemerintah sejak komitmen ICPD di Cairo 10 tahun lalu dalam kesehatan reproduksi perempuan dengan mengadakan penelitian lapangan. Karena dana yang terbatas, tiap daerah menangani isu yang berbeda," papar Ninuk Widyantoro dari YKP. YKP yang berada di Jakarta, bersama-sama dengan lembaga swadaya perempuan lainnya, antara lain Rahima, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, dan Yayasan Pelita Ilmu, menangani isu penghentian kehamilan.

"Kami melihat kawasan di pinggir Jakarta, seperti Ciputat, Depok, Meruya, kawasan Jakarta Utara, dan Bekasi. Kami menemui mereka yang pernah melakukan aborsi dan dukun yang melakukan aborsi. Penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam sudah selesai, datanya sedang kami olah," papar Ninuk. "Hasil sementara masih seperti penelitian yang lalu, yaitu yang meminta pelayanan tersebut sebagian adalah para istri dengan alasan ekonomi, alasan kesehatan karena anak sudah banyak, dan sebagainya."

Penghentian kehamilan masih terus menjadi isu yang pengaturan boleh-tidaknya diadakan pelayanan diperdebatkan antara organisasi profesi dan pemimpin keagamaan.

Fakta lapangan menunjukkan, penghentian kehamilan secara tidak aman terus berlangsung dan nyawa ibu terus terenggut. Menyambut Hari Kartini, seratus tahun setelah kepergian pejuang hak-hak perempuan itu, kenyataan tragis ini sudah waktunya mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah dan masyarakat.(NMP)

sumber: Harian Kompas, Senin, 19 April 2004

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan