TANGGAL 21 April kita akan kembali memperingati Hari Kartini. Inspirasi
yang diberikan Kartini kepada perempuan Indonesia untuk kehidupan yang
bermartabat setara dengan laki-laki tidak diragukan lagi. Di antara
berbagai persoalan yang dihadapi perempuan Indonesia untuk mendapatkan
derajat kehidupan seperti yang dicita-citakan Kartini, yang sering luput
adalah pelajaran dari ironi kematian Kartini.
KEMATIAN Kartini karena melahirkan anak pertamanya adalah tragedi yang
juga dialami ribuan perempuan Indonesia setiap tahun. Kematian ibu
melahirkan, yang saat ini tercatat berada di angka 307 dari setiap 100.000
kelahiran hidup, sebagian besar adalah kematian yang sebetulnya dapat
dihindari.
Bukan kebetulan bila masalah kesehatan ibu melahirkan menjadi agenda
penting menjelang Hari Kartini tahun ini. Meskipun AKI Indonesia sudah
menurun dibandingkan dengan tahun 2000 yang besarnya 396 (Departemen
Kesehatan, 2000), tetapi angka 307 tetaplah tinggi untuk ukuran Asia
Tenggara karena Vietnam dan Filipina telah mencapai angka 160 dan 170 pada
tahun 2000. Kematian ibu menunjukkan tingkat pembangunan manusia suatu
bangsa sehingga tingginya angka kematian ibu dapat menjadi indikator belum
meratanya kesejahteraan itu, seperti ditunjukkan oleh laporan Indonesia
Human Development Report 2005.
Di tingkat dunia, pada Hari Kesehatan Sedunia tanggal 7 April lalu,
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meluncurkan laporan tahunan mereka dengan
fokus pada kesehatan ibu dan anak. Laporan tersebut berjudul The World Health
Report 2005, Make Every Mother and Child Count, berfokus pada upaya
menyelamatkan ibu dari kematian karena kehamilan, saat dan setelah
melahirkan, menyelamatkan bayi yang baru lahir, serta menyelamatkan balita
dari kematian yang sebetulnya dapat dicegah.
Di Indonesia, tingginya angka kematian ibu dan kematian balita yang
pada tahun 1997 berada pada 23-78 kematian per 1.000 kelahiran hidup
(Indonesia Human Development Report 2005) memperlihatkan rendahnya
pelayanan kesehatan yang diterima ibu dan anak serta rendahnya akses
informasi yang dimiliki ibu dan anak.
Angka itu pun masih harus dilihat secara kritis karena terdapat
perbedaan yang besar antarwilayah di Indonesia. Laporan Pembangunan
Manusia Indonesia 2005 menyebutkan, pada tahun 1995, misalnya, AKI di
Papua adalah 1.025, di Maluku 796, dan di Jawa Barat 686, sementara angka
nasional adalah 334. Pada tahun 1986 besaran AKI rata-rata nasional adalah
450.
Amandamen UU Kesehatan
Melihat kenyataan lambatnya penurunan besaran AKI yang dapat dianggap
sebagai salah satu petunjuk kurangnya komitmen pemerintah terhadap
kesejahteraan perempuan, salah satu harapan yang dapat menurunkan dengan
cepat AKI dan meningkatkan secara nyata kesejahteraan perempuan adalah
amandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Rancangan amandemen undang-undang ini merupakan hak inisiatif Dewan
Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dan sudah diajukan kepada Presiden
Megawati Soekarnoputri untuk penunjukan wakil pemerintah sebagai mitra DPR
membahas amandemen undang-undang tersebut. Namun, hingga pemerintahan
Megawati berganti, surat penunjukan itu tak kunjung turun sehingga
pembahasan amandemen tertunda. Di dalam Program Legislasi Nasional DPR
periode 2004- 2005, amandemen Undang-Undang Kesehatan masuk sebagai
prioritas untuk diundangkan tahun ini.
"Perubahan pemerintahan juga membawa perubahan sistem dalam
pembahasan undang-undang. Sekarang, meskipun menteri yang terkait
langsung, Menteri Kesehatan, sudah mengajukan surat rancangan amandemen
undang- undang kepada Presiden, tetapi aturannya harus melalui Kantor
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Birokrasinya jadi lebih
panjang," papar Ninuk Widyantoro dari Yayasan Kesehatan Perempuan
(YKP).
Desakan terhadap segera dibahasnya amandemen Undang-Undang Kesehatan
ini datang dari berbagai kelompok perempuan. Selain YKP, juga dari Lembaga
Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan
Koalisi Perempuan Indonesia.
Alasan utama adalah karena perbedaan mendasar amandemen undang-undang
ini dibandingkan dengan Undang-Undang Kesehatan saat ini. Pada amandemen
ini diatur dengan cukup baik mengenai kesehatan reproduksi perempuan dan
laki-laki dalam bagian khusus, antara lain mengenai hak untuk mendapatkan
informasi mengenai kesehatan reproduksi, termasuk pada remaja.
Beberapa pasal bahkan mengatur secara khusus mengenai kesehatan
reproduksi perempuan. Perbedaan lain adalah pada penekanan bahwa kesehatan
merupakan hak asasi setiap orang sehingga di sini ada kewajiban bagi
pemerintah untuk memenuhi hak warga negara itu dan penekanan pada aspek
pencegahan terhadap kemungkinan sakit pada amandemen undang-undang.
"Dengan segera diundangkannya amandemen Undang- Undang Kesehatan,
diharapkan akan segera ada aturan yang dapat menjadi pegangan bagi lembaga
pemerintah di pusat dan daerah dalam era otonomi daerah serta anggota
masyarakat mengenai penyelenggaraan kesehatan yang menjamin hak- hak
perempuan dalam kesehatan reproduksi," kata Ninuk Widyantoro.
Lambatnya pemerintah menanggapi keinginan masyarakat melalui DPR untuk
segera dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Kesehatan memperlihatkan
bahwa pemerintah tidak cukup sensitif terhadap investasi sumber daya
manusia. Kesehatan reproduksi perempuan yang salah satu cerminannya adalah
terjaminnya keselamatan ibu selama saat dan setelah melahirkan tidak
dianggap memberikan keuntungan ekonomi secara langsung. Akibatnya, sikap
yang muncul adalah keadaan akan membaik dengan sendirinya bila keadaan
ekonomi membaik (Kompas, 3/11/03).
Data yang ada memperlihatkan, meskipun Indonesia menikmati pertumbuhan
ekonomi yang tinggi sampai sebelum terjadinya krisis ekonomi pada tahun
1998, turunnya angka kematian ibu tak secepat yang diharapkan.
Negara-negera yang lebih miskin secara ekonomi daripada Indonesia,
Vietnam, misalnya, berhasil menurunkan angka kematian ibu hingga ke
tingkat yang jauh lebih baik dibandingkan dengan Indonesia. Jadi, di sini
kuncinya adalah keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
separuh warga negaranya.
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah memprihatinkan rendahnya
kepedulian pemerintah pada isu kesehatan reproduksi. Dia mencontohkan,
misalnya, tidak tersedia data memadai mengenai berbagai pelanggaran
terhadap hak reproduksi perempuan seperti antara lain jumlah perempuan
yang dipaksa melakukan pernikahan dini, perempuan yang dipaksa menikah di
luar kehendaknya, dan hubungan seksual secara paksa di dalam pernikahan.
"Hak asasi dalam kesehatan reproduksi itu aspeknya luas sekali dan
pemerintah sudah menandatangani kesepakatan dalam Konferensi Internasional
Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Cairo, tetapi komitmen
pelaksanaannya belum tampak," kata Masruchah.
Di antara hak-hak reproduksi yang harus dijamin menurut ICPD tahun 1994
itu antara lain adalah hak atas informasi, hak untuk layanan kesehatan
reproduksi, hak untuk memilih pasangan, dan hak untuk melakukan hubungan
seksual tanpa paksaan.
"Kesehatan berdasarkan ICPD bukan hanya kesehatan fisik dan
mental, tetapi juga juga sosial. Bukan hanya persoalan aborsi dan alat
kontrasepsi," kata Masruchah mengenai amandemen Undang-Undang
Kesehatan.
Amandemen Undang-Undang Kesehatan dengan demikian diharapkan akan bisa
meningkatkan kesejahteraan perempuan dalam arti luas secara fisik, mental,
dan sosial, menjamin mereka mendapatkan hak atas kesehatan reproduksi
mereka. Salah satu wujudnya adalah turunnya angka kematian ibu, kematian
bayi baru lahir, dan kematian balita. Anak perempuan dengan informasi
kesehatan reproduksi yang cukup, misalnya, akan dapat terhindar dari
hubungan seksual yang terlalu dini atau penyakit yang ditularkan melalui
hubungan seksual yang berisiko terhadap nyawa mereka.
Pembangunan milenia
Di tingkat dunia, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa Kofi
Annan dalam pidato di New York, 28 Februari lalu, menandai pembukaan sesi
Commission on the Status of Women menandai 10 tahun setelah Konferensi
Beijing menyatakan, meskipun 10 tahun setelah Konferensi Beijing
meletakkan rangkaian program aksi untuk mempercepat kesetaraan bagi
perempuan, tetapi masih diperlukan aksi terfokus untuk memotong situasi
masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi tertinggal.
Tujuh program aksi prioritas yang terdapat dalam Millenium Project Task
Force in Education
and Gender Equality itu adalah memperkuat akses anak perempuan untuk
mendapat pendidikan dasar sembilan tahun, menjamin hak-hak kesehatan
reproduksi dan seksual perempuan, membangun infrastruktur untuk mengurangi
beban kerja perempuan dan anak perempuan, menjamin hak waris dan hak
kepemilikan properti perempuan dan anak perempuan, menjamin tak ada
diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan, menjamin keterwakilan
perempuan di parlemen dan pemerintah daerah, serta meningkatkan upaya
penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
Tujuh program aksi di atas yang bertujuan mencapai kesetaraan jender
sejalan dengan Tujuan Pembangunan Milenia (Millenium Development Goals/
MDGs), terutama adalah pada tujuan ketiga hingga keenam. Tujuan ketiga
hingga keenam MDGs adalah mendorong kesetaraan jender dan memberdayakan
perempuan, menurunkan angka kematian anak, memperbaiki kesehatan ibu, dan
memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lain.
Pemerintah Indonesia telah memberi komitmennya untuk ikut di dalam MDGs
yang bertujuan antara lain pada tahun 2015-tinggal 10 tahun dari
sekarang-menurunkan juga angka kematian ibu yang menurut WHO dapat dicegah
dengan memberi akses ibu hamil pada pelayanan kesehatan antara lain pada
bidan atau tenaga kesehatan terlatih yang mampu mendeteksi bila ada
kelainan pada kehamilan sedini mungkin.
Akses informasi dan layanan kesehatan pada masa kehamilan juga menjadi
cara untuk mencegah penularan HIV/AIDS dan penyakit seksual lain pada
perempuan. Bukan rahasia bahwa perempuan rentan terhadap penularan
HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya dari para suami atau
pasangannya karena nilai-nilai di masyarakat menempatkan perempuan sebagai
pihak yang melayani laki-laki.
Amandemen Undang-Undang Kesehatan dengan pembahasan yang
mengikutsertakan anggota masyarakat diharapkan akan meningkatkan
kesejahteraan perempuan dan anak, menjamin tercapainya kesetaraan dan
keadilan jender bagi perempuan dan laki-laki, seperti janji pemerintah. Ini saatnya pemerintah membuktikan janjinya. (Ninuk MP)