Oleh: R Valentina Sagala
HARI Kartini, Kesehatan Reproduksi Perempuan, dan
Amandemen UU Kesehatan. Demikian judul tulisan di harian
ini, Senin (11/4). Di dalamnya dipaparkan bahwa salah
satu yang dapat menurunkan dengan cepat AKI dan
meningkatkan secara nyata kesejahteraan perempuan adalah
amandemen UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
SEBELUMNYA, dalam pidato sambutannya pada Seminar dan
Lokakarya memperingati Hari Perempuan Sedunia, di
Jakarta, 31 Maret lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan
mengatakan masih diperlukan banyak sekali ketentuan
perundang-undangan yang dapat memperkecil kesenjangan
antara peraturan perundang-undangan yang telah ada (di
antaranya UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi
CEDAW) dan kenyataan diskriminasi terhadap perempuan,
baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan
(Jurnal Perempuan On Line, 4/4).
Beberapa hal perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pertama, tentu saja kesejahteraan perempuan penting
dimaknai dalam arti luas. Sebagai contoh, adalah
kenyataan di lapangan bahwa perempuan korban kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) rentan mengalami kondisi
kematian dan reproduksi yang buruk. Sebagian istri
korban kekerasan seksual oleh suaminya jelas memiliki
posisi tawar yang rendah dalam pemenuhan hak-hak
reproduksinya. Kehadiran UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan KDRT yang berlaku sejak 22 September 2004,
dengan demikian menjadi penting untuk dilihat
implementasinya di lapangan. Termasuk bagaimana
pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP)
sesuai mandat UU ini.
Kedua, dalam makna yang lebih luas, jelas bahwa
sistem hukum merupakan salah satu ranah pergulatan hak
asasi bagi perempuan. Artinya, sistem hukum merupakan
sumber daya dalam gerakan penegakan hak asasi perempuan,
guna meningkatkan kesejahteraan perempuan. Sistem hukum
ini menyangkut substansi legal yang wujudnya berupa
norma dan peraturan perundangan (undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan desa,
dan sebagainya), legal structure (institusi penegak
hukum), dan legal culture meliputi ide, sikap,
kepercayaan, harapan, dan pandangan tentang hukum.
Artinya, bekerja dengan hukum dimaknai perempuan tidak
saja bagaimana mengkritisi dan memperjuangkan peraturan
perundang-undangan yang berperspektif perempuan,
melainkan juga menangkap dinamika lapangan demi
implementasinya. Misalnya, sejauh mana sebuah UU
diterapkan dalam sistem peradilan atau kewajiban
penegakan hak asasi oleh negara (pemerintah) dijalankan.
UU P-KDRT
Meski gerakan perempuan Indonesia mencatat tahun 2004
sebagai momen penting berkaitan dengan lahirnya UU
Penghapusan KDRT, implementasi UU ini di lapangan tetap
perlu dicermati. Sebagai contoh, jangankan diketahui
oleh masyarakat luas, beberapa hari lalu saya masih
menemukan aparat penegak hukum yang bertugas di Ibu Kota
belum mengetahui berlakunya UU ini.
Beberapa kekeliruan "membaca" UU ini juga
masih ditemukan. Belum lama ini, putusan Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, terhadap
terdakwa KDRT, mengundang protes korban dan aktivis
perempuan setempat. Vonis pidana kurungan enam bulan
dengan masa percobaan satu tahun kepada terdakwa dirasa
korban tidak memerhatikan unsur keadilan. Yang menjadi
soal, jaksa berujar perlunya melakukan judicial review
terhadap UU ini. Salah satu yang tampaknya memancing
perdebatan adalah Pasal 44 Ayat (1) yang memberi hukuman
pidana kurungan paling lama lima tahun plus denda Rp 15
juta. Tapi di Ayat (4) disebutkan, ancaman hukumannya
empat bulan dengan denda Rp 30 juta (Gatra, 12 Maret
2005).
Di Medan juga terdengar kabar dari seorang pengacara
yang menghadapi penolakan polisi untuk pembuatan berita
acara pemeriksaan (BAP) kliennya yang menjadi korban
KDRT. Hal ini lantaran menurut polisi, UU P-KDRT belum
bisa dilaksanakan, sebab belum ada peraturan pemerintah
(PP)-nya.
Tentu saja hal ini mesti dikritisi. Pertama, masih
perlu dilakukan sosialisasi UU ini di tingkat aparat
penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat luas. Di
tingkat institusi penegak hukum, ini juga sekaligus
mendorong lahirnya ketentuan yang bersifat teknis dan
dijadikan pegangan atau pedoman penting di masing-masing
institusi penegak hukum, seperti Skep Kapolri, Surat
Edaran Jaksa Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA),
dsb. Sebagai contoh, dalam UU ini disebutkan mengenai
penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor
kepolisian (Pasal 13 huruf (a)). Meski pada tahun 2004
tercatat sebanyak 206 RPK yang telah didirikan di kantor
polisi, kendala yang membatasi gerak RPK adalah belum
adanya posisi struktural RPK dalam tubuh Polri. Artinya,
institusi Polri sendiri perlu segera menindaklanjuti UU
ini.
Kedua, ketegasan dalam melaksanakan UU ini. Pandangan
yang sering keliru, seperti disebutkan di atas
sesungguhnya lahir dari cara pandang aparat penegak
hukum yang masih ragu terhadap jiwa UU ini. Salah
satunya adalah mengenai delik aduan. Menurut UU ini,
larangan KDRT yang merupakan delik aduan adalah Pasal 44
Ayat (4), Pasal 45 Ayat (2), dan Pasal 46 yang dilakukan
oleh suami terhadap istri atau sebaliknya. Pasal-pasal
ini bermuatan: "perbuatan dilakukan oleh suami
terhadap istri atau sebaliknya" dan untuk Pasal 44
Ayat (4) dan Pasal 45 Ayat (2) bermuatan: "...tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan
sehari-hari". Ini artinya, di luar ketentuan ini,
larangan KDRT merupakan delik publik di mana tindakan
KDRT tersebut dapat dilaporkan bukan oleh korban. Bahkan
secara substansi, kepolisian seharusnya berperan aktif
dalam kasus-kasus yang merupakan delik publik.
Ketiga, berlakunya UU dan PP. UU ini mulai berlaku
sejak diundangkan. Ketentuan yang mesti ditindaklanjuti
menjadi PP terdapat dalam Pasal 43 tentang
penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama. Artinya,
Polisi tidak dapat menolak membuat BAP korban KDRT
dengan alasan belum ada PP.
"Subject of law"
Kesejahteraan sesungguhnya juga dimaknai sebagai
keleluasaan perempuan mengakses keadilan substantif,
termasuk mempersoalkan proses pembuatan peraturan
perundang-undangan yang selama ini cenderung elitis,
teknokratis, serta membelenggu perempuan (patriarkis).
Simak saja bagaimana UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan melanggengkan peran jender laki-laki dan
perempuan, dan dalam kenyataannya menyingkirkan banyak
perempuan yang menjadi dan berperan sebagai kepala
keluarga.
Demikian pula dengan pasal-pasal dalam KUHP yang
memasukkan perkosaan dan kekerasan seksual lainnya dalam
kategori "kejahatan kesusilaan" (crime against
ethics), dan bukannya "kejahatan terhadap
nyawa" (crime against person). Padahal, berbagai
kasus perkosaan seperti Tragedi Mei di Jakarta, operasi
militer di Aceh dan Timor Timur terbukti banyak
mengakibatkan kematian korban. KUHAP sendiri juga belum
mengatur acara pidana yang sensitif jender dalam
penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Ini mengapa penting bagi gerakan perempuan untuk
mengkritisi sejumlah RUU yang berada dalam Program
Legislasi Nasional DPR saat ini. Di antaranya terdapat
beberapa "pekerjaan rumah" yang terkait
langsung dengan persoalan perempuan dan karenanya perlu
dikritisi, seperti Amandemen UU Kesehatan, Amandemen UU
Perkawinan, Revisi KUHP, RUU Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi,
Revisi UU Keimigrasian, RUU Perlindungan Saksi dan
Korban.
Pasal-pasal dalam RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi
misalnya, mencampuradukkan tiga unsur berbeda dan
terpisah dalam definisi pornografi, yaitu antara
eksploitasi seksual, kecabulan, dan erotika. Akibatnya,
tujuan pelarangan jelas bukan berorientasi pada
perlindungan manusia sebagai korban (obyektifikasi
seksual), melainkan pada nilai-nilai moralitas.
Draf Revisi KUHP dikritik karena terlalu
mengintervensi kehidupan pribadi orang ketimbang
menangkap berbagai kompleksitas tindak kekerasan yang
menimpa perempuan dan anak.
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
belum memberikan sanksi minimal dan menjelaskan dengan
lebih tegas mengenai sindikat pelaku trafficking. RUU
Keimigrasian tidak mempertimbangkan arus keluar masuk
orang-orang dari dan ke Indonesia karena perkawinan,
sehingga cenderung merugikan perempuan WNI. RUU
Perlindungan Saksi dan Korban belum secara spesifik
menyebutkan hak-hak khusus bagi perempuan korban.
Selain "mengawal" proses legislasi terhadap
RUU ini, beberapa pembelajaran sebelum dan sesudah
lahirnya UU P-KDRT sesungguhnya menguatkan bahwa kerja
dalam ranah hukum bagi perempuan harus menyentuh
substansi, kultur, dan struktur hukum.
Untuk itu, para perempuan berjuang agar sistem hukum
menempatkan perempuan sebagai subyek, tidak hanya
bagaimana mendorong lahirnya peraturan
perundang-undangan yang berkeadilan jender, namun
terlebih membangun paradigma (cara pandang) hukum yang
menempatkan perempuan sebagai subyek. Di sinilah
pentingnya pengalaman perempuan "hadir"
sebagai manusia yang utuh dan berdaulat, sebagai subyek
(subject of law).
Tiba-tiba saya teringat pada salah satu surat R A
Kartini, "…"Tidak, tidak!" ia berteriak
dan berseru dalam hatinya yang berdebar-debar,
"kami manusia, seperti halnya orang laki-laki….
Lepaskan belenggu saya! Izinkan saya berbuat dan saya
menunjukkan, bahwa saya manusia. Manusia, seperti
laki-laki" (Surat-surat Kartini, kepada Ny RM
Abendanon, Agustus 1900)". Selamat Hari Kartini!
Selamat berjuang sebagai subyek!
R Valentina Sagala Aktivis Feminis, Direktur
Eksekutif Institut Perempuan, Bandung