Oleh: Eny Haryati
KEGELISAHAN RA Kartini seabad lalu dilatari oleh keadaan bangsanya yang
tertindas bangsa lain. Untuk itu ia "bermimpi" tentang
emansipasi bangsa, persamaan hak antara bangsa yang satu dengan yang lain,
tanpa ada yang tertindas dan menindas, tanpa ada yang membodohi dan
dibodohi; yang menurutnya hanya mungkin terjadi jika kita memperbaiki
kualitas bangsa.
Tiga jurus yang ditawarkan Kartini untuk memperbaiki kualitas bangsa,
meliputi: (1) pendidikan bagi bangsa, (2) memperjuangkan persamaan hak
bagi semua orang termasuk di dalamnya persamaan hak antara laki-laki dan
wanita (emansipasi wanita), (3) perlu membangun bangsa. Sayang sekali,
Kartini keburu pulang ke hadirat-Nya (1904) sebelum ia dapat mewujudkan
mimpinya.
Kini, 101 tahun setelah Kartini tiada salah satu masalah besar yang
dihadapi bangsa ini adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia. Ini
bisa diukur, di antaranya, dari Human Development Index (HDI). United
Nations Development Programme (UNDP) menempatkan Indonesia pada peringkat
111 dari 175 negara (UNDP, 2004). Penetapan peringkat HDI didasarkan pada
tiga indikator: (1) indeks pendidikan, diukur melalui angka melek huruf
dan rata-rata lama pendidikan penduduk; (2) indeks kesehatan, diukur
melalui rata-rata usia harapan hidup; dan (3) indeks perekonomian, diukur
melalui pengeluaran per kapita. Dibandingkan sejumlah negara tetangga, HDI
Indonesia tergolong rendah. Filipina, misalnya, HDI-nya berada pada
peringkat 83, Thailand peringkat 76, dan Malaysia peringkat 59 (UNDP,
2004).
Persoalan lain yang memperumit masalah kualitas sumber daya manusia
adalah masih kentalnya budaya patriarkhi (Arbaningsih, 2004). Ketika
budaya patriarkhi disandingkan dengan masalah kualitas sumber daya manusia
secara umum, yang terjadi adalah rendahnya kualitas perempuan dan
tersubordinasinya perempuan dalam hampir seluruh bidang kehidupan. Di
titik inilah tiga jurus yang ditawarkan Kartini dipandang relevan untuk
membedah persoalan, khususnya persoalan yang berkaitan dengan subordinasi
perempuan.
Pendidikan
Posisi subordinat perempuan di antaranya tercermin dalam bidang
pendidikan. Dua persoalan serius adalah masih besarnya jumlah perempuan
usia 15 tahun ke atas yang buta huruf dan rendahnya partisipasi perempuan
dalam pendidikan.
Tahun 2001, misalnya, 8,62 persen perempuan di perkotaan dan 19,20
persen perempuan di pedesaan berusia 15 tahun ke atas masih buta huruf.
Dan secara nasional 14,54 persen perempuan Indonesia menyandang buta huruf
(BPS, 2001).
Partisipasi perempuan dalam jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah
menengah pertama (SMP) memang tergolong tinggi, yakni masing-masing 97,86
persen dan 71,97 persen. Akan tetapi, partisipasi perempuan dalam jenjang
sekolah menengah atas (SMA) dan pendidikan tinggi, masing-masing hanya
mencapai 21,06 persen dan 10,22 persen (BPS, 2001). Artinya, sebagian
besar perempuan belum mengenyam pendidikan menengah atas dan pendidikan
tinggi.
Dalam struktur politik dan birokrasi, perempuan menjadi golongan
minoritas. Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) pada empat periode terakhir (1992-1997, 1997-1999, 199-2004,
dan 2004-2009); masing-masing hanya mencapai 12 persen, 11,2 persen, 8,8
persen, dan 11,09 persen. Untuk DPRD di seluruh provinsi dan
kabupaten/kota hasil Pemilu 2004, keberadaan perempuan rata-rata tidak
mencapai 10 persen (Sekjen MPR, 2004). Angka tersebut jauh dari yang
diidealkan Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilu, yakni 30 persen.
Adapun keterlibatan perempuan dalam birokrasi, dari 3.932.766 orang
pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia, 1.478.719 orang (37,60
persen) adalah perempuan (BKN, 2000). Itu pun perempuan lebih menduduki
pos-pos yang kurang diminati laki-laki, misalnya guru TK, guru SD, dan
paramedis.
Untuk pos-pos strategis, dominasi laki-laki begitu kental terjadi. Hal
ini dapat diketahui dari komposisi pejabat struktural dalam birokrasi.
Dari 210.623 pejabat eselon I sampai V yang tercatat pada tahun 2000,
hanya 33.158 orang (18,68 persen) yang perempuan (BKN, 2000). Sementara
untuk jabatan fungsional, proporsi perempuan adalah pada jabatan
fungsional peneliti 27,96 persen, tenaga medis dan paramedis 60,22 persen,
dan semua jabatan fungsional di luar dua tersebut mencapai 26,28 persen
(BKN, 2000).
Upah perempuan
Di berbagai sektor, upah yang diterima perempuan cenderung lebih rendah
dibandingkan dengan yang diterima laki-laki. Berdasarkan pemetaan Badan
Pusat Statistik yang tertuang dalam Indikator Sosial Wanita Indonesia
menunjukkan bahwa rata-rata upah pekerja perempuan berkisar 60 persen dari
upah laki-laki.
Di sektor pertanian, misalnya, rata-rata upah pekerja perempuan hanya
54,35 persen dari yang diterima pekerja laki-laki. Sedangkan untuk sektor
industri, perdagangan, jasa, dan sektor lain-lain upah perempuan
masing-masing hanya mencapai 63,54 persen, 66,97 persen, 66,22 persen, dan
54,72 persen dari rata-rata upah laki-laki (BPS, 2001, dalam Yentriani,
2004).
Wujud diskriminasi terhadap pekerja perempuan tidak saja nominal upah
riil yang mereka terima, tetapi juga proporsi jam kerja. Dengan upah lebih
rendah dari yang diterima laki-laki itu, perempuan harus bekerja dalam jam
kerja lebih panjang. Hasil penelitian Loekman Soetrisno (1996) terhadap
pekerja sektor pertanian dan perdagangan di Kabupaten Wonogiri, Jawa
Tengah, menunjukkan rata-rata jam kerja pekerja perempuan mencapai 130
persen daripada jam kerja laki-laki.
Di Indonesia tumbuh kecenderungan untuk memberikan tunjangan anak dan
tunjangan pasangan hidup hanya kepada pekerja laki-laki. Ini juga memberi
andil signifikan terhadap diskriminasi upah. Akibatnya, pekerja laki-laki
mendapat tunjangan anak dan istri, sedangkan pekerja perempuan tidak
selalu mendapat tunjangan anak dan suami. Hal ini tidak menguntungkan
pekerja perempuan, terutama bagi pekerja perempuan yang secara de facto
adalah kepala rumah tangga.
Hasil kajian Kelompok Kerja Convention Watch Universitas Indonesia
(2000) menunjukkan, perempuan lebih rentan terhadap risiko pemutusan
hubungan kerja (PHK) dibandingkan laki-laki. Kasus PHK yang terjadi tahun
1996-2000 pada sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang, sebagian
besar korbannya adalah perempuan.
Posisi subordinat perempuan juga mengemuka ketika mereka menghadapi
desakan kebutuhan hidup dan langkanya lapangan kerja. Di sinilah salah
satu pemicu derasnya perempuan Indonesia menjadi tenaga kerja migran,
tanpa berpikir panjang akan risiko besar yang setiap saat mengintainya.
Subordinasi perempuan terasa lengkap ketika di wilayah domestik, di
rumahnya sendiri, dan di tempat yang semestinya sangat indah yang bernama
ranjang. Ia tak berdaya menghadapi kekerasan dari orang-orang dekatnya,
bahkan orang-orang tercintanya.
Apakah lahirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
tahun 2004 dapat menjadi tonggak awal perjuangan panjang yang efektif,
ataukah hanya akan terpampang sebagai menara gading yang akan meramaikan
koleksi peraturan perundangan pembela perempuan yang mengalami kegagalan
sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita? Tak seorang pun dapat menjawabnya.
Ke depan, perlu dirancang format program yang secara eksklusif berpihak
kepada perempuan, yang mendapat "pengawalan" ketat tidak saja
pada level formulasi program, tetapi juga pada tataran implementasi agar
tidak mengalami stagnasi sebagaimana nasib buruk yang menimpa sejumlah UU
dan program pemberdayaan perempuan yang selama ini mengalami kegagalan.
"Nasib wanita harus diperjuangkan...!" demikian Kartini
berpesan.
Eny Haryati Dosen FIA Unitomo, Direktur Eksekutif
Center for Integrated Community Learning and Empowerment (CIrCLE)