OZZY

Fokus:

X







Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Menerawang Subordinasi Perempuan

Oleh: Eny Haryati

KEGELISAHAN RA Kartini seabad lalu dilatari oleh keadaan bangsanya yang tertindas bangsa lain. Untuk itu ia "bermimpi" tentang emansipasi bangsa, persamaan hak antara bangsa yang satu dengan yang lain, tanpa ada yang tertindas dan menindas, tanpa ada yang membodohi dan dibodohi; yang menurutnya hanya mungkin terjadi jika kita memperbaiki kualitas bangsa.

Tiga jurus yang ditawarkan Kartini untuk memperbaiki kualitas bangsa, meliputi: (1) pendidikan bagi bangsa, (2) memperjuangkan persamaan hak bagi semua orang termasuk di dalamnya persamaan hak antara laki-laki dan wanita (emansipasi wanita), (3) perlu membangun bangsa. Sayang sekali, Kartini keburu pulang ke hadirat-Nya (1904) sebelum ia dapat mewujudkan mimpinya.

Kini, 101 tahun setelah Kartini tiada salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa ini adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia. Ini bisa diukur, di antaranya, dari Human Development Index (HDI). United Nations Development Programme (UNDP) menempatkan Indonesia pada peringkat 111 dari 175 negara (UNDP, 2004). Penetapan peringkat HDI didasarkan pada tiga indikator: (1) indeks pendidikan, diukur melalui angka melek huruf dan rata-rata lama pendidikan penduduk; (2) indeks kesehatan, diukur melalui rata-rata usia harapan hidup; dan (3) indeks perekonomian, diukur melalui pengeluaran per kapita. Dibandingkan sejumlah negara tetangga, HDI Indonesia tergolong rendah. Filipina, misalnya, HDI-nya berada pada peringkat 83, Thailand peringkat 76, dan Malaysia peringkat 59 (UNDP, 2004).

Persoalan lain yang memperumit masalah kualitas sumber daya manusia adalah masih kentalnya budaya patriarkhi (Arbaningsih, 2004). Ketika budaya patriarkhi disandingkan dengan masalah kualitas sumber daya manusia secara umum, yang terjadi adalah rendahnya kualitas perempuan dan tersubordinasinya perempuan dalam hampir seluruh bidang kehidupan. Di titik inilah tiga jurus yang ditawarkan Kartini dipandang relevan untuk membedah persoalan, khususnya persoalan yang berkaitan dengan subordinasi perempuan.

Pendidikan

Posisi subordinat perempuan di antaranya tercermin dalam bidang pendidikan. Dua persoalan serius adalah masih besarnya jumlah perempuan usia 15 tahun ke atas yang buta huruf dan rendahnya partisipasi perempuan dalam pendidikan.

Tahun 2001, misalnya, 8,62 persen perempuan di perkotaan dan 19,20 persen perempuan di pedesaan berusia 15 tahun ke atas masih buta huruf. Dan secara nasional 14,54 persen perempuan Indonesia menyandang buta huruf (BPS, 2001).

Partisipasi perempuan dalam jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) memang tergolong tinggi, yakni masing-masing 97,86 persen dan 71,97 persen. Akan tetapi, partisipasi perempuan dalam jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan pendidikan tinggi, masing-masing hanya mencapai 21,06 persen dan 10,22 persen (BPS, 2001). Artinya, sebagian besar perempuan belum mengenyam pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi.

Dalam struktur politik dan birokrasi, perempuan menjadi golongan minoritas. Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada empat periode terakhir (1992-1997, 1997-1999, 199-2004, dan 2004-2009); masing-masing hanya mencapai 12 persen, 11,2 persen, 8,8 persen, dan 11,09 persen. Untuk DPRD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2004, keberadaan perempuan rata-rata tidak mencapai 10 persen (Sekjen MPR, 2004). Angka tersebut jauh dari yang diidealkan Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, yakni 30 persen.

Adapun keterlibatan perempuan dalam birokrasi, dari 3.932.766 orang pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia, 1.478.719 orang (37,60 persen) adalah perempuan (BKN, 2000). Itu pun perempuan lebih menduduki pos-pos yang kurang diminati laki-laki, misalnya guru TK, guru SD, dan paramedis.

Untuk pos-pos strategis, dominasi laki-laki begitu kental terjadi. Hal ini dapat diketahui dari komposisi pejabat struktural dalam birokrasi. Dari 210.623 pejabat eselon I sampai V yang tercatat pada tahun 2000, hanya 33.158 orang (18,68 persen) yang perempuan (BKN, 2000). Sementara untuk jabatan fungsional, proporsi perempuan adalah pada jabatan fungsional peneliti 27,96 persen, tenaga medis dan paramedis 60,22 persen, dan semua jabatan fungsional di luar dua tersebut mencapai 26,28 persen (BKN, 2000).

Upah perempuan

Di berbagai sektor, upah yang diterima perempuan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan yang diterima laki-laki. Berdasarkan pemetaan Badan Pusat Statistik yang tertuang dalam Indikator Sosial Wanita Indonesia menunjukkan bahwa rata-rata upah pekerja perempuan berkisar 60 persen dari upah laki-laki.

Di sektor pertanian, misalnya, rata-rata upah pekerja perempuan hanya 54,35 persen dari yang diterima pekerja laki-laki. Sedangkan untuk sektor industri, perdagangan, jasa, dan sektor lain-lain upah perempuan masing-masing hanya mencapai 63,54 persen, 66,97 persen, 66,22 persen, dan 54,72 persen dari rata-rata upah laki-laki (BPS, 2001, dalam Yentriani, 2004).

Wujud diskriminasi terhadap pekerja perempuan tidak saja nominal upah riil yang mereka terima, tetapi juga proporsi jam kerja. Dengan upah lebih rendah dari yang diterima laki-laki itu, perempuan harus bekerja dalam jam kerja lebih panjang. Hasil penelitian Loekman Soetrisno (1996) terhadap pekerja sektor pertanian dan perdagangan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menunjukkan rata-rata jam kerja pekerja perempuan mencapai 130 persen daripada jam kerja laki-laki.

Di Indonesia tumbuh kecenderungan untuk memberikan tunjangan anak dan tunjangan pasangan hidup hanya kepada pekerja laki-laki. Ini juga memberi andil signifikan terhadap diskriminasi upah. Akibatnya, pekerja laki-laki mendapat tunjangan anak dan istri, sedangkan pekerja perempuan tidak selalu mendapat tunjangan anak dan suami. Hal ini tidak menguntungkan pekerja perempuan, terutama bagi pekerja perempuan yang secara de facto adalah kepala rumah tangga.

Hasil kajian Kelompok Kerja Convention Watch Universitas Indonesia (2000) menunjukkan, perempuan lebih rentan terhadap risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dibandingkan laki-laki. Kasus PHK yang terjadi tahun 1996-2000 pada sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang, sebagian besar korbannya adalah perempuan.

Posisi subordinat perempuan juga mengemuka ketika mereka menghadapi desakan kebutuhan hidup dan langkanya lapangan kerja. Di sinilah salah satu pemicu derasnya perempuan Indonesia menjadi tenaga kerja migran, tanpa berpikir panjang akan risiko besar yang setiap saat mengintainya.

Subordinasi perempuan terasa lengkap ketika di wilayah domestik, di rumahnya sendiri, dan di tempat yang semestinya sangat indah yang bernama ranjang. Ia tak berdaya menghadapi kekerasan dari orang-orang dekatnya, bahkan orang-orang tercintanya.

Apakah lahirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tahun 2004 dapat menjadi tonggak awal perjuangan panjang yang efektif, ataukah hanya akan terpampang sebagai menara gading yang akan meramaikan koleksi peraturan perundangan pembela perempuan yang mengalami kegagalan sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita? Tak seorang pun dapat menjawabnya.

Ke depan, perlu dirancang format program yang secara eksklusif berpihak kepada perempuan, yang mendapat "pengawalan" ketat tidak saja pada level formulasi program, tetapi juga pada tataran implementasi agar tidak mengalami stagnasi sebagaimana nasib buruk yang menimpa sejumlah UU dan program pemberdayaan perempuan yang selama ini mengalami kegagalan.

"Nasib wanita harus diperjuangkan...!" demikian Kartini berpesan.

Eny Haryati Dosen FIA Unitomo, Direktur Eksekutif Center for Integrated Community Learning and Empowerment (CIrCLE)

sumber: Harian Kompas, 11 April 2005

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan