Oleh: Latifah Iskandar
Ketua Pansus RUU PTPPO, Anggota DPR Fraksi PAN
Mencemaskan sekali melihat kasus perdagangan manusia yang dilakukan
dalam skala luas terhadap perempuan dan anak Indonesia. Untuk memberantas
praktik perbudakan modern ini, DPR mengambil prakarsa pengembangan sebuah
Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU
PTPPO). Untuk pembahasan, penulis mendapat kepercayaan sebagai ketua
panitia khusus (pansus). RUU ini dijadwalkan bisa disahkan dalam tahun
2006 ini.
Data statistik komprehensif perdagangan perempuan dan anak kita memang
tidak tersedia. Biarpun demikian, diperkirakan ratusan ribu orang telah
mengalaminya (Rosenberg, 2003;30). Ada laporan puluhan perempuan Medan
diperdagangkan sebagai budak seks ke Malaysia. Juga, anak perempuan Manado
ke Papua dan anak Indramayu ke tempat hiburan di Jakarta.
Perdagangan manusia tidak terjadi hanya untuk eksploitasi seks. Pada
kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, penulis bertemu anak perempuan yang
dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Dia dijanjikan bekerja
di pabrik di Malaysia, tetapi nyatanya dipaksa bekerja sebagai PRT.
Kendati telah bekerja enam bulan, ia tak menerima gaji apa pun, bahkan
majikan kerap menyiksanya. Selain itu, praktik perdagangan juga dilakukan
untuk tujuan pekerja kapal asing, penari kebudayaan, dan perkawinan
pesanan.
Pada kunjungan ke Kuala Lumpur, Malaysia, penulis menyaksikan ratusan
anak perempuan kita korban perdagangan sedang berlindung di KBRI. Penulis
berbincang dengan enam korban. Mereka mengatakan, mulanya mereka hendak
bekerja setelah tidak mampu lagi melanjutkan sekolah. Sebagian dari mereka
hanya sampai tamat SD atau SMP. Pelaku perdagangan manusia menawarkan
untuk bekerja ke Malaysia. Ternyata, pekerjaan yang dijanjikan tidak
pernah ada, malah mereka dijual kepada komplotan perdagangan manusia di
Malaysia.
Kesaksian korban ini memberikan penjelasan kepada kita, perempuan dan
anak putus sekolah cenderung mencari kerja. Keputusan itu nyatanya tidak
diimbangi dengan informasi memadai tentang jenis pekerjaan yang tersedia
dan bagaimana proses yang benar mendapatkannya.
Tampak sekali aparat kelurahan maupun dinas tenaga kerja setempat
hampir tidak pernah membantu perempuan dan anak mendapatkan informasi
tersebut. Situasi ini dimanfaatkan komplotan perdagangan manusia untuk
memerangkap mereka.
Dengan demikian, faktor putus sekolah, aspirasi bekerja, dan macetnya
informasi ketenagakerjaan merupakan aspek penting terjadinya perdagangan
manusia. Sedihnya, faktor ini kelihatannya dialami sebagian besar wilayah
Indonesia.
Urgensi RUU
Program ekonomi, penyebarluasan informasi, dan akses pendidikan di
wilayah rentan perlu dilancarkan untuk pencegahan perdagangan manusia.
Program ini juga lebih berorientasi pada korban dan masyarakat agar lebih
kebal dari jebakan perdagangan. Di samping pemberdayaan korban, pelaku
perdagangan manusia harus pula diberantas. Untuk tujuan ini, kita
memerlukan instrumen hukum yang memadai. Ternyata, materi hukum yang kita
punya sekarang tidak cukup untuk menanggapi kompleksitas kejahatan
perdagangan manusia. Beberapa aspek penting yang tidak memadai dalam
perundang-undangan kita meliputi definisi, sistem pembuktian kejahatan,
dan perlindungan korban.
a. Problem definisi
Ada dua UU yang paling relevan dalam kejahatan ini, yaitu UU KUHP Pasal
297 dan UU Perlindungan Anak tahun 2002 Pasal 83. Hanya saja kedua UU ini
tidak memberi definisi perdagangan manusia. Ketiadaan definisi ini membawa
masalah serius dalam penerapan kedua UU itu dalam kasus yang seharusnya
dikategorikan sebagai perdagangan manusia.
Problem ini ditemukan, misalnya, dalam kasus sindikat perdagangan
perempuan di bawah umur asal Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur di Tanjung
Pinang, Kepulauan Riau. (www.liputan6.com, 12/05). Dalam kasus ini
ternyata pelaku hanya dituntut dengan tuduhan mempekerjakan anak di bawah
umur, menipu data tenaga kerja, atau menganiaya calon TKW. Ancaman
hukumannya 2,8 tahun penjara. Hukuman ini terlampau ringan dibandingkan
bila menggunakan Pasal 297 KUHP yang memiliki ancaman hingga 6 tahun
penjara.
Hal yang sama juga dialami untuk kasus penari telanjang ke Jepang atas
nama jasa impresariat yang terjadi baru-baru ini. Pihak kejaksaan menolak
menggunakan Pasal 297 KUHP atas dasar korban sudah dewasa.
b. Kejahatan terorganisir
Pemidanaan praktik serupa perdagangan manusia dalam UU yang ada lebih
fokus pada kejahatan perorangan. Padahal nyata sekali praktik perdagangan
manusia dilakukan secara terorganisir. Secara teknis hukum, penyelidikan
dan penyidikan kejahatan perorangan dan teorganisir seharusnya berbeda.
Demikian juga definisi hukum tentang kejahatan terorganisir harus
diuraikan jelas sebab kejahatan ini bisa berbasis pada hubungan
perkomplotan yang "kuat" ataupun "longgar". Umumnya
organisasi kejahatan perdagangan manusia dilakukan sindikat dengan
organisasi tanpa struktur, tetapi melibatkan beberapa orang, termasuk
bekerja sama dengan aparat yang menyalahgunakan wewenangnya.
3. Perlindungan korban
Korban perdagangan manusia menderita secara jasmani dan batin.
Ternyata, UU yang ada tidak menyediakan bantuan yang memadai bagi korban.
Seharusnya ada bantuan untuk korban yang wajib diberikan menurut UU.
Bantuan bisa meliputi penanganan luka jasmani dan trauma, klaim atas hak
sebagai pekerja, dan kemudahan berurusan dengan proses hukum sebagai
korban tindak pidana. Yang terakhir ini adalah kunci keberhasilan
penuntutan hukum perdagangan manusia.
Ketiga aspek penting ini merupakan argumentasi dasar mengapa kita
memerlukan UU baru tentang pemberantasan perdagangan manusia. Untuk itu,
DPR dan pemerintah perlu bekerja keras agar Indonesia memiliki UU
antiperdagangan manusia yang komprehensif dan memadai diterapkan.