OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Sekali Lagi tentang Kekerasan terhadap Perempuan

* Nur Hasyim

SUATU kali, seorang suami bertanya kepada saya, apakah dia telah melakukan kekerasan karena melarang istrinya bergaul dengan ibu-ibu lain di kompleks perumahan tempat ia tinggal. Alasannya, bergaul dengan mereka hanya akan mempengaruhi istrinya untuk menjadi konsumtif, gemar bergunjing, dan hanya mengikis keimanan saja. Menurut bapak satu anak ini, diam di rumah mengasuh anak, memasak, dan mengurus rumah tangga jauh lebih mulia ketimbang bergaul dengan ibu-ibu kompleks.

PADA kesempatan yang lain, seorang mahasiswa bertanya kepada saya, apakah dia telah melakukan kekerasan karena suka iseng manggoda kawan-kawan perempuannya di kampus. Ia mengatakan, kadang menggoda mereka dengan cara seperti setengah merayu, memuji bagian tubuh tertentu dari kawan perempuannya itu, atau merangkul pinggang mereka. Si mahasiswa ini penasaran karena dia mendengar bahwa hal-hal semacam itu disebut sebagai pelecehan seksual, namun, menurut dia, sejuah ini dia belum pernah menerima teguran atau amarah dari salah satu kawan perempuan itu karena perlakuan demikian dari dia.

Beberapa hari lalu, seorang gadis a-be-ge melontarkan pertanyaan dalam sebuah diskusi publik, "Ibu, kawan saya jatuh cinta kepada seorang lelaki yang telah bersuami. Apakah menjadi kekasih dari seorang lelaki yang telah beristri merupakan tindakan kekerasan bagi perempuan yang menjadi istri lelaki tersebut?"

KETIKA persoalan kekerasan terhadap perempuan (selanjutnya disingkat KTP) mulai diangkat ke permukaan, terjadilah perdebatan sengit yang panjang dalam menyepakati apa sebenarnya tindak kekerasan terhadap perempuan itu.

Pengertian KTP memang acapkali menimbulkan kontroversi karena masyarakat masih sangat awam dengan wacana hak asasi perempuan. Namun, bila kita tengok batasan internasional sebagaimana yang terumus dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (DPKTP) yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 Desember 1993, maka kita akan menemukan semacam "rambu-rambu" yang akan memudahkan alur berpikir kita tentang KTP.

Pengertian KTP dalam DPKTP adalah "Semua tindakan yang dilakukan karena asumsi jender, yang menyebabkan atau akan menyebabkan luka atau penderitaan baik secara fisik, seksual, maupun psikologis, termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, yang terjadi dalam lingkup publik maupun domestik".

Batasan tersebut memberikan rambu-rambu penting dalam memahami fenomena KTP, yaitu: pertama adalah aspek bentuk tindakan yang dapat berupa tindakan verbal dan nonverbal, sehingga memang amat sangat luas cakupannya.

Rambu kedua adalah asumsi jender, yaitu alasan "ideologis" mengapa seseorang diperlakukan secara sedemikian rupa, yang dalam hal ini adalah karena jendernya.

Rambu ketiga adalah dampak atau akibat yang dirasakan oleh orang yang menjadi sasaran tindakan tersebut, baik secara fisik, seksual, maupun psikologis. Rambu yang terakhir adalah ruang lingkup, yaitu bahwa KTP dapat saja terjadi di ruang publik maupun di ruang domestik.

Nah, keempat aspek tersebut adalah rambu-rambu yang dapat kita pergunakan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan seorang suami, sang mahasiswa, dan si gadis a-be-ge pada awal tulisan ini.

PADA kasus pertama, seorang suami melarang istrinya bergaul dengan ibu-ibu di kompleks perumahan tempat mereka tinggal karena khawatir istrinya akan terpengaruh oleh "gaya hidup" ibu-ibu di tempat itu.

Dari aspek bentuk tindakan, sang suami telah melakukan pembatasan gerak dan pergaulan istrinya. Kekhawatiran bahwa istrinya akan mengalami "pengikisan" iman karena terpengaruh gaya hidup konsumtif dan gemar bergunjing adalah kekhawatiran yang berangkat dari stereotip jender perempuan, yaitu bahwa perempuan itu hobi berbelanja, tukang menghabiskan uang, dan suka ngerumpi.

Memang, kita tidak tahu apa akibat yang dirasakan istri atas pelarangan suaminya itu, namun seandainya sang suami menjelaskan bahwa walaupun istrinya mau saja menuruti perintah itu namun ia suka uring-uringan, mudah sekali tersinggung, dan mengeluh selalu merasa capai, maka terpenuhilah rambu-rambu itu. Yaitu bahwa memang suami dalam hal ini telah melakukan kekerasan terhadap perempuan (istrinya).

Selanjutnya, pada kasus sang mahasiswa, aspek dampak memang tidak muncul (setidaknya berdasarkan pengakuannya sendiri) pada diri para mahasiswi yang sering ia goda. Namun, perbuatan sang mahasiswa itu jelas, memperlakukan kawan-kawan perempuannya sedemikian rupa tentu didasarkan pada asumsi bahwa perempuan itu obyek seks yang menarik, menyenangkan untuk digoda, dan seterusnya.

Seandainya saja kita menanyakan kepada para mahasiswi kawan sang mahasiswa iseng ini dan mereka mengungkapkan bahwa mereka sering kali merasa risi dengan ucapan-ucapan dan perbuatan sang mahasiswa, maka terpenuhilah rambu-rambu KTP itu, sehingga pertanyaan sang mahasiswa terjawab sebagai: "Ya, Anda telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, karena perbuatan Anda telah menimbulkan rasa tidak nyaman pada diri kawan-kawan perempuan Anda di kampus."

Terakhir, si gadis a-be-ge yang kawannya jatuh hati kepada seorang lelaki beristri, perbuatannya itu tentu akan menimbulkan rasa sakit hati bagi istri si lelaki pujaan hatinya itu. Memacari lelaki yang telah beristri dapat saja berangkat dari asumsi bahwa si lelaki itu pastilah kurang terpuaskan dan terbahagiakan oleh istrinya, sehingga melirik kepada perempuan lain. Artinya, memacari lelaki beristri dapat saja berangkat dari asumsi kegagalan istri si lelaki dalam mempertahankan cinta kasih suaminya. Dengan asumsi ini, kawan si gadis a-be-ge ini pun dapat dikatakan telah melakukan kekerasan, karena kriteria tindakannya memenuhi rambu-rambu KTP.

MEMANG, modus operandi KTP memiliki rentang yang amat sangat panjang. Kekerasan terhadap perempuan dapat saja dilakukan tanpa ada tanda-tanda "kekerasan" yang nyata, bahkan dapat terselubung dalam bahasa "kasih sayang" atau "cinta" sekalipun. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat dilakukan oleh perempuan yang lain, tidak semata-mata lelaki yang menjadi pelakunya (walaupun memang secara makro, lelaki dibanding perempuan, memiliki peluang kultural yang lebih besar untuk menjadi pelaku). Ini memang tantangan bagi kita semua bagaimana membangun sebuah pola relasi yang tulus, yang memberi toleransi pada dialog untuk mencari kesepakatan, yang membuka ruang-ruang bagi penghargaan atas potensi individu dan tidak terjebak pada jenis kelamin semata.

Nur Hasyim bekerja di Rifka Annisa Women's Crisis Center, Yogyakarta.

 

sumber: Kompas 16-12-2002

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan