* Nur Hasyim
SUATU kali, seorang suami bertanya kepada saya, apakah dia telah melakukan
kekerasan karena melarang istrinya bergaul dengan ibu-ibu lain di kompleks
perumahan tempat ia tinggal. Alasannya, bergaul dengan mereka hanya akan
mempengaruhi istrinya untuk menjadi konsumtif, gemar bergunjing, dan hanya
mengikis keimanan saja. Menurut bapak satu anak ini, diam di rumah mengasuh anak,
memasak, dan mengurus rumah tangga jauh lebih mulia ketimbang bergaul dengan
ibu-ibu kompleks.
PADA kesempatan yang lain, seorang mahasiswa bertanya kepada saya, apakah dia
telah melakukan kekerasan karena suka iseng manggoda kawan-kawan perempuannya di
kampus. Ia mengatakan, kadang menggoda mereka dengan cara seperti setengah
merayu, memuji bagian tubuh tertentu dari kawan perempuannya itu, atau merangkul
pinggang mereka. Si mahasiswa ini penasaran karena dia mendengar bahwa hal-hal
semacam itu disebut sebagai pelecehan seksual, namun, menurut dia, sejuah ini
dia belum pernah menerima teguran atau amarah dari salah satu kawan perempuan
itu karena perlakuan demikian dari dia.
Beberapa hari lalu, seorang gadis a-be-ge melontarkan pertanyaan dalam sebuah
diskusi publik, "Ibu, kawan saya jatuh cinta kepada seorang lelaki yang
telah bersuami. Apakah menjadi kekasih dari seorang lelaki yang telah beristri
merupakan tindakan kekerasan bagi perempuan yang menjadi istri lelaki tersebut?"
KETIKA persoalan kekerasan terhadap perempuan (selanjutnya disingkat KTP)
mulai diangkat ke permukaan, terjadilah perdebatan sengit yang panjang dalam
menyepakati apa sebenarnya tindak kekerasan terhadap perempuan itu.
Pengertian KTP memang acapkali menimbulkan kontroversi karena masyarakat
masih sangat awam dengan wacana hak asasi perempuan. Namun, bila kita tengok
batasan internasional sebagaimana yang terumus dalam Deklarasi Penghapusan
Kekerasan Terhadap Perempuan (DPKTP) yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
pada tanggal 20 Desember 1993, maka kita akan menemukan semacam "rambu-rambu"
yang akan memudahkan alur berpikir kita tentang KTP.
Pengertian KTP dalam DPKTP adalah "Semua tindakan yang dilakukan karena
asumsi jender, yang menyebabkan atau akan menyebabkan luka atau penderitaan baik
secara fisik, seksual, maupun psikologis, termasuk ancaman, pemaksaan atau
perampasan kemerdekaan, yang terjadi dalam lingkup publik maupun domestik".
Batasan tersebut memberikan rambu-rambu penting dalam memahami fenomena KTP,
yaitu: pertama adalah aspek bentuk tindakan yang dapat berupa tindakan verbal
dan nonverbal, sehingga memang amat sangat luas cakupannya.
Rambu kedua adalah asumsi jender, yaitu alasan "ideologis" mengapa
seseorang diperlakukan secara sedemikian rupa, yang dalam hal ini adalah karena
jendernya.
Rambu ketiga adalah dampak atau akibat yang dirasakan oleh orang yang menjadi
sasaran tindakan tersebut, baik secara fisik, seksual, maupun psikologis. Rambu
yang terakhir adalah ruang lingkup, yaitu bahwa KTP dapat saja terjadi di ruang
publik maupun di ruang domestik.
Nah, keempat aspek tersebut adalah rambu-rambu yang dapat kita pergunakan
dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan seorang suami, sang mahasiswa, dan si gadis
a-be-ge pada awal tulisan ini.
PADA kasus pertama, seorang suami melarang istrinya bergaul dengan ibu-ibu di
kompleks perumahan tempat mereka tinggal karena khawatir istrinya akan
terpengaruh oleh "gaya hidup" ibu-ibu di tempat itu.
Dari aspek bentuk tindakan, sang suami telah melakukan pembatasan gerak dan
pergaulan istrinya. Kekhawatiran bahwa istrinya akan mengalami "pengikisan"
iman karena terpengaruh gaya hidup konsumtif dan gemar bergunjing adalah
kekhawatiran yang berangkat dari stereotip jender perempuan, yaitu bahwa
perempuan itu hobi berbelanja, tukang menghabiskan uang, dan suka ngerumpi.
Memang, kita tidak tahu apa akibat yang dirasakan istri atas pelarangan
suaminya itu, namun seandainya sang suami menjelaskan bahwa walaupun istrinya
mau saja menuruti perintah itu namun ia suka uring-uringan, mudah sekali
tersinggung, dan mengeluh selalu merasa capai, maka terpenuhilah rambu-rambu itu.
Yaitu bahwa memang suami dalam hal ini telah melakukan kekerasan terhadap
perempuan (istrinya).
Selanjutnya, pada kasus sang mahasiswa, aspek dampak memang tidak muncul (setidaknya
berdasarkan pengakuannya sendiri) pada diri para mahasiswi yang sering ia goda.
Namun, perbuatan sang mahasiswa itu jelas, memperlakukan kawan-kawan
perempuannya sedemikian rupa tentu didasarkan pada asumsi bahwa perempuan itu
obyek seks yang menarik, menyenangkan untuk digoda, dan seterusnya.
Seandainya saja kita menanyakan kepada para mahasiswi kawan sang mahasiswa
iseng ini dan mereka mengungkapkan bahwa mereka sering kali merasa risi dengan
ucapan-ucapan dan perbuatan sang mahasiswa, maka terpenuhilah rambu-rambu KTP
itu, sehingga pertanyaan sang mahasiswa terjawab sebagai: "Ya, Anda telah
melakukan kekerasan terhadap perempuan, karena perbuatan Anda telah menimbulkan
rasa tidak nyaman pada diri kawan-kawan perempuan Anda di kampus."
Terakhir, si gadis a-be-ge yang kawannya jatuh hati kepada seorang lelaki
beristri, perbuatannya itu tentu akan menimbulkan rasa sakit hati bagi istri si
lelaki pujaan hatinya itu. Memacari lelaki yang telah beristri dapat saja
berangkat dari asumsi bahwa si lelaki itu pastilah kurang terpuaskan dan
terbahagiakan oleh istrinya, sehingga melirik kepada perempuan lain. Artinya,
memacari lelaki beristri dapat saja berangkat dari asumsi kegagalan istri si
lelaki dalam mempertahankan cinta kasih suaminya. Dengan asumsi ini, kawan si
gadis a-be-ge ini pun dapat dikatakan telah melakukan kekerasan, karena kriteria
tindakannya memenuhi rambu-rambu KTP.
MEMANG, modus operandi KTP memiliki rentang yang amat sangat panjang.
Kekerasan terhadap perempuan dapat saja dilakukan tanpa ada tanda-tanda "kekerasan"
yang nyata, bahkan dapat terselubung dalam bahasa "kasih sayang" atau
"cinta" sekalipun. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat dilakukan
oleh perempuan yang lain, tidak semata-mata lelaki yang menjadi pelakunya (walaupun
memang secara makro, lelaki dibanding perempuan, memiliki peluang kultural yang
lebih besar untuk menjadi pelaku). Ini memang tantangan bagi kita semua
bagaimana membangun sebuah pola relasi yang tulus, yang memberi toleransi pada
dialog untuk mencari kesepakatan, yang membuka ruang-ruang bagi penghargaan atas
potensi individu dan tidak terjebak pada jenis kelamin semata.
Nur Hasyim bekerja di Rifka Annisa Women's Crisis Center, Yogyakarta.