Oleh: Tatiana Adinda
ADIK perempuan saya berumur 27 tahun. Dua tahun lalu
dia menikah dengan kekasih pilihannya. Selama enam bulan
pernikahan semua tampak berjalan baik, tetapi setelah
itu adik saya tampak sering murung. Kemudian saya curiga
telah terjadi sesuatu. Waktu itu saya perhatikan lengan
adik saya bengkak. Ketika saya tanyakan, dia menyatakan
lengannya bengkak karena jatuh. Saya menganjurkan dia
pergi ke dokter, namun dia tidak pergi.
Beberapa saat kemudian, saya lihat mukanya yang
bengkak, kali ini ia bilang karena jatuh di kamar mandi.
Saya kurang percaya. Saya ajak dia bicara serius. Semula
dia tidak mengaku. Kemudian dengan tangisan dia
menceritakan sering dipukuli suaminya. Terakhir mukanya
dilempar dengan benda tumpul hingga bengkak.
Ketika adik saya hamil, suaminya memaksa agar
kandungannya digugurkan. Adik saya menolak. Suaminya
semakin kesal tampaknya. Pernah satu kali adik saya
ditendang suaminya di daerah perut. Dia muntah-muntah
dan keesokan harinya ada sedikit pendarahan. Untunglah
keadaan kandungannya setelah diperiksa USG dinyatakan
cukup baik. Saya amat prihatin dan telah
mengomunikasikan hal ini pada anggota keluarga yang
lain. Kami semua prihatin, namun tak tahu harus berbuat
apa. Apakah kekerasan pada wanita hamil dapat
menyebabkan kelainan pada bayinya? Apakah dengan kondisi
seperti itu dia menunda untuk punya anak karena
dikhawatirkan kekerasan akan berulang kembali? (Surat
seorang kakak mengenai tindak kekerasan yang menimpa
adiknya dimuat pada rubrik "Konsultasi Kesehatan"
Kompas, Minggu, 9 November 2003)
Kekerasan
Kekerasan tidak saja berdampak terhadap diri korban,
namun juga masyarakat secara keseluruhan. Kekerasan
mengakibatkan korban menderita fisik dan psikologis,
mulai dari luka fisik hingga perasaan ketakutan
berkepanjangan. Pada tahap yang berat, kekerasan dapat
menimbulkan sakit menahun hingga kematian pada korban.
Studi di beberapa negara menunjukkan keterkaitan erat
antara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan
pembunuhan. Di Kanada misalnya, pada tahun 1998
ditemukan 4 dari 5 pembunuhan di dalam rumah adalah
pembunuhan suami terhadap istri. Di Amerika, satu dari
tiga pembunuhan di dalam rumah menimpa perempuan.
Direktur Jenderal WHO Dr Gro Harlem Brundtland
mengatakan, angka kematian perempuan akibat kekerasan di
negara berkembang lebih dari enam orang perseratus ribu
penduduk. "Lebih dari 40 tahun kami bekerja untuk
peningkatan kualitas hidup manusia, tetapi hasilnya
tidak seimbang. Sebagian besar perempuan di dunia masih
menderita karena kemiskinan, diskriminasi, dan kekerasan.
Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak bekerja keras
menyelesaikannya," ujar Brundtland.
Bertepatan dengan Hari Antikekerasan terhadap
Perempuan tanggal 24 November 2002, WHO meluncurkan
laporan dunia mengenai kekerasan dan kesehatan.
Dipaparkan, hampir separuh perempuan mati oleh suaminya
dan mantan pasangan hidupnya. Kekerasan terhadap
perempuan mencakup tujuh persen dari seluruh penyebab
kematian perempuan.
Laporan itu juga menunjukkan, di beberapa negara,
lebih dari 68 persen perempuan teraniaya secara fisik
dan lebih dari 47 persen perempuan melaporkan kekerasan
yang dialaminya saat persetubuhan pertama.
Namun seperti dalam kasus di atas, sering kali
perempuan tidak mau melaporkan kekerasan yang dia alami
kepada keluarga, apalagi pada aparat penegak hukum.
Keengganan ini salah satunya disebabkan budaya yang
mengonstruksikan tabu- tabu seputar persoalan kekerasan
terhadap perempuan di dalam rumah tangga.
Dr Samsuridjal Djauzi yang mengasuh rubrik "Konsultasi
Kesehatan" Kompas memaparkan, ia pernah menghadapi
perempuan muda yang berkali- kali datang dengan trauma
yang diakui akibat kecelakaan. Namun, setelah beberapa
kali kunjungan, terungkap sebenarnya dia dianiaya
suaminya.
Instrumen baru
Jika kita memahami pentingnya layanan kesehatan bagi
perempuan korban kekerasan, diperlukan sistem kesehatan
yang terlibat secara aktif. Keterlibatan ini khususnya
mencakup pendokumentasian kasus kekerasan dan
menyediakan pelayanan sebagai upaya pemulihan bagi
korban.
Tidak adanya sistem rekam medis yang mencatat luka
dan akibat kekerasan fisik lainnya terhadap perempuan
menyebabkan keterbatasan pendokumentasian kasus-kasus
kekerasan. Tahun ini WHO mengembangkan International
Classification for External Causes of Injuries (ICECI)
yang melengkapi International Classification of Diseases
(ICD). WHO juga akan mengeluarkan Injury Surveillance
Guidelines sebagai rujukan untuk mengembangkan sistem
informasi guna memperoleh data sistematik tentang luka
fisik dan kerusakan bagian tubuh akibat kekerasan.
Dua terobosan itu sangat dinantikan agar dapat
diperoleh data akurat mengenai korban kekerasan yang
mendapat akses layanan kesehatan. Kebutuhan lain adalah
peningkatan kapasitas bagi dokter dan tenaga medis untuk
menghadapi persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Kurikulum pendidikan kedokteran dan kesehatan di
Indonesia sampai sekarang masih belum memasukkan bahasan
tentang kekerasan terhadap perempuan. Ini menyebabkan
dokter dan tenaga medis tidak mengenali dan kesulitan
menangani perempuan korban kekerasan.
Penyediaan layanan khusus bagi perempuan korban
kekerasan dengan mendirikan Pusat Krisis Terpadu (PKT)
Bagi Perempuan dan Anak masih harus digalakkan agar
layanan berbasis rumah sakit dapat diakses di seluruh
wilayah Indonesia. Pemberdayaan puskesmas sebagai
layanan dapat menjawab kebutuhan pelayanan perempuan
korban kekerasan di daerah pedesaan atau daerah
terpencil. Data yang akurat mengenai kasus-kasus
kekerasan terhadap perempuan penting untuk meyakinkan
pemerintah mengenai seriusnya persoalan ini.
Multisektoral
Pada awal tahun 2003, WHO merekomendasi perlunya
mempromosikan pencegahan kekerasan dengan pengembangan
program sosial, mengurangi ketidakadilan, pemberdayaan
polisi, serta sistem peradilan.
Menurut rekomendasi itu, sektor kesehatan masyarakat
harus bekerja sama dengan kepolisian, sistem hukum
pidana, pendidikan, kesejahteraan sosial,
ketenagakerjaan, dan sektor lain untuk menghadapi
persoalan kekerasan terhadap perempuan. Keterpaduan para
penyedia layanan dari keempat sektor itu penting untuk
pemulihan medis, psikologis, hukum, dan psikososial pada
korban.
Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
sangat diperlukan untuk memberi landasan hukum dan
operasional serta alokasi anggaran untuk memastikan
layanan bagi perempuan korban kekerasan dapat berjalan.
Sebagai contoh, di Surabaya, Jawa Timur, dua
organisasi pengada layanan, yaitu Samitra Abhaya-KPPD
dan Savy Amira, berhasil membuat Badan Pemerintah
Provinsi (Bappeprov) mengalokasikan anggaran khusus bagi
persiapan dan pelaksanaan Pusat Penanganan Terpadu bagi
Perempuan Korban Kekerasan yang berpusat di RS
Bhayangkara Surabaya.
Di Bone, Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Bone
mengalokasikan Rp 50 juta untuk penanganan kasus
kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Lembaga
Pemberdayaan Perempuan (LPP) Kabupaten Bone. Di Bengkulu,
Biro Pemberdayaan Perempuan didorong oleh Cahaya
Perempuan Women Crisis Centre telah melakukan
serangkaian kegiatan untuk persiapan pengembangan
layanan lintas sektoral.
Pada tingkat nasional, pada akhir Oktober 2002 lahir
Surat Kesepatan Bersama (SKB) mengenai Penanganan
Terpadu Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang
ditandatangani tiga menteri dan satu instansi, yakni
Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Kementerian
Pemberdayaan Perempuan, dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia. Namun, belum ada alokasi anggaran khusus di
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk
penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan.
Kebutuhan lain adalah pengesahan segera Rancangan
Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU
Anti KDRT), dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan
Bagi Saksi/Korban. Ketersediaan layanan dan perangkat
hukum yang berpihak bagi perempuan korban kekerasan akan
sangat membantu memulihkan diri trauma akibat kekerasan
itu.
Tatiana Adinda Asisten Koordinator Divisi
Pengembangan Sistem Pemulihan Bagi Perempuan Korban
Kekerasan, Komnas Perempuan