|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Kekerasan
dalam Pacaran:
Sebuah Fenomena yang Terjadi pada Remaja
Banyak
orang yang peduli tentang kekerasan yang terjadi di
dalam rumah tangga (Domestic Violence), namun
masih sedikit yang peduli pada kekerasan yang terjadi
pada remaja, terutama kekerasan yang terjadi saat mereka
sedang berpacaran (Kekerasan Dalam Pacaran/KDP) atau Dating
Violence). Banyak
yang beranggapan bahwa dalam berpacaran tidaklah mungkin
terjadi kekerasan, karena pada umumnya masa berpacaran
adalah masa yang penuh dengan hal-hal yang indah, di
mana setiap hari diwarnai oleh manisnya tingkah laku dan
kata-kata yang dilakukan dan diucapkan sang pacar. Hal tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bentuk
ketidaktahuan akibat kurangnya informasi dan data dari
laporan korban mengenai kekerasan ini.
KDP
merupakan salah satu bentuk dari tindakan kekerasan
terhadap perempuan. Sedangkan definisi kekerasan
terhadap perempuan itu sendiri, menurut Deklarasi
Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 1994
pasal 1, adalah “setiap tindakan berdasarkan perbedaan
jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau
psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau
dalam kehidupan pribadi.”
Namun
demikian, walaupun termasuk dalam kekerasan terhadap
perempuan, sebenarnya kekerasan ini tidak hanya dialami
oleh perempuan atau remaja putri saja, remaja putra pun
ada yang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh
pacarnya. Tetapi perempuan lebih banyak menjadi korban
dibandingkan laki-laki karena pada dasarnya kekerasan
ini terjadi karena
adanya ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan
perempuan yang dianut oleh masyarakat luas.
Ketidakadilan dalam hal jender selama ini telah terpatri
dalam kehidupan sehari-hari, bahwa seorang perempuan
biasa dianggap sebagai makhluk yang lemah, penurut,
pasif, mengutamakan kepentingan laki-laki dan lain
sebagainya, sehingga dirasa “pantas” menerima
perlakuan yang tidak wajar atau semena-mena.
Kekerasan
yang terjadi dalam relasi personal perempuan ini
biasanya terdiri dari beberapa jenis, misalnya serangan
terhadap fisik, mental/psikis, ekonomi dan seksual. Dari
segi fisik, yang dilakukan seperti memukul, meninju,
menendang, menjambak, mencubit dan lain sebagainya.
Sedangkan kekerasan terhadap mental seseorang biasanya
seperti cemburu yang berlebihan, pemaksaan, memaki-maki
di depan umum dan lain sebagainya. Sedangkan kekerasan
dalam hal ekonomi jika pasangan sering pinjam uang atau
barang-barang lain tanpa pernah mengembalikannya, selalu
minta ditraktir, dan lain-lain. Jika dipaksa dicium oleh
pacar, jika ia mulai meraba-raba tubuh atau ia memaksa
untuk melakukan hubungan seksual, maka ia telah
melakukan kekerasan yang termasuk dalam kekerasan
seksual. Umumnya pemerkosaan yang terjadi dalam masa
pacaran (Dating Rape) diawali oleh tindakan
kekerasan yang lain.
Rifka
Annisa, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
bergerak di bidang kesehatan reproduksi dan jender
menemukan bahwa sejak tahun 1994 – 2001, dari 1683
kasus kekerasan yang ditangani, 385 diantaranya adalah
KDP (Komnas Perempuan, 2002)
Rumah
Sakit Bhayangkara di Makassar yang baru-baru ini membuka
pelayanan satu atap (One Stop Service) dalam
menangani masalah kekerasan terhadap perempuan
mendapatkan bahwa dari tahun 2000-2001 ada 7 kasus KDP
yang dilaporkan. (Kompas-online 4 Maret 2002)
Sedangkan
PKBI Yogyakarta mendapatkan bahwa dari bulan Januari
hingga Juni 2001 saja, terdapat 47 kasus kekerasan dalam
pacaran, 57% di antaranya adalah kekerasan emosional,
20% mengaku mengalami kekerasan seksual, 15% mengalami
kekerasan fisik, dan 8% lainnya merupakan kasus kekerasan ekonomi (Kompas, 20
Juli 2002 dalam http://www.bkkbn.go.id
)
Salah
satu penelitian di Amerika Serikat menyebutkan bahwa
dari 77 remaja sekolah menengah yang mengaku mengalami
kekerasan saat sedang berpacaran, 66% dari mereka
mengaku bahwa selain mengalami kekerasan, mereka juga
melakukan kekerasan itu sendiri pada pasangan mereka (mutually
violent relationship). Remaja tersebut juga
dilaporkan mengalami kekerasan berat, sehingga menderita
luka-luka. Luka-luka yang mereka derita tampak lebih
parah daripada remaja yang hanya menjadi korban
kekerasan. Mereka pun lebih bisa “menerima”
perlakuan tersebut, dibandingkan dengan remaja yang
hanya sebagai korban.
Dalam
sebuah diskusi mengenai KDP, para remaja putri
melaporkan bahwa dalam 70% waktu pacaran mereka,
pasangannya melakukan pelecehan. Sedangkan para remaja
putra dalam kesempatan yang sama, mengakui bahwa
pasangan perempuan mereka melakukan pelecehan sebanyak
27% dari waktu pacaran mereka. Adapun dari penelitian
yang lain didapatkan bahwa remaja putri yang melakukan
kekerasan saat pacaran antara lain disebabkan karena
mempertahankan dirinya (dikutip dari Armour, 2002)
Kasus
yang nampak hanya kasus-kasus yang dilaporkan atau tanpa
sengaja terbukti dan diketahui. Sehingga dapat dikatakan
bahwa yang tampak berupa fenomena gunung es (iceberg),
dimana kasus sebenarnya masih jauh lebih besar lagi,
namun banyak hal yang membuatnya tidak muncul ke
permukaan. Salah satunya adalah karena tidak dilaporkan.
Umumnya
para remaja korban kekerasan tidak menceritakan kepada
pihak yang berwenang terhadap masalah ini, bahkan kepada
orang tuanya. Korban dan pelaku biasanya selalu berusaha
menutupi fakta yang ada dengan berbagai cara atau dalih,
walaupun terkadang tanpa sengaja terungkap. Jika situasi
dan keadaan sudah sangat parah (misalnya luka-luka fisik
sudah tidak bisa ditutupi), biasanya korban terpaksa
meminta bantuan pihak medis dan atau melaporkan kepada
pihak berwajib.
Kasus
kekerasan yang tidak dilaporkan biasanya karena korban
merasa takut akibat ancaman oleh pacar, atau karena iba
karena pelaku memohon maaf sedemikian rupa, setelah
melakukan kekerasan, sehingga korban percaya bahwa
pelaku benar-benar menyesali perbuatannya dan tidak akan
mengulanginya lagi (baca
Kisah Nyata Kekerasan Dalam
Pacaran).
Yang
patut diketahui adalah bahwa kekerasan, apapun bentuknya,
adalah suatu hal yang akan mengakar dan akan terjadi
berulang. Sikap menyesal dan pernyataan maaf yang
dilakukan pelaku adalah suatu fase “reda” dari suatu
siklus. Biasanya setelah fase ini, pelaku akan tampak
tenang, seolah-olah telah berubah dan kembali bersikap
baik. Jika pada suatu saat timbul konflik yang menyulut
emosi pelaku, maka kekerasan akan terjadi lagi.
Oleh
karena itu, sebesar apapun cinta yang kita rasakan pada
mereka yang melakukan kekerasan, tetap saja kita tidak
dapat membiarkan hal ini terjadi. Kekerasan adalah suatu
hal yang harus kita laporkan, dengan demikian si pelaku
dapat mendapatkan penanganan yang tepat (konseling dan
terapi). Karena dengan mendiamkan atau tidak melaporkan
kekerasan yang terjadi, baik yang kita alami maupun yang
dialami oleh teman kita, sama saja artinya kita
membiarkan kekerasan itu terjadi, dan hal itu tentu
bukan suat hal yang kita ingini. Tidak pada mereka,
tidak pada diri kita. (Zulfah)
Sumber
:
Jurnal
Perempuan. Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan.
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2002
Komisi
Nasional Perempuan, Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan
Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan, 2002
“Dating
Violence among Adolescent” by Maryellen Armour (http://www.advocatesforyouth.org
diakses 16 September 2004)
“Pengaruh
Sebaya hingga Kekerasan” Kompas, 20 Juli 2002 (http://www.bkkbn.go.id)
“Korban
Kekerasan tak Perlu Takut Lagi” Kompas 4 Maret 2002 (http://kompas-online.co.id)
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|