|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Perempuan
dalam Blunder Islam
Oleh
Mukhotib MD
Persoalan-persoalan
besar dan aktual berkaitan dengan perempuan di
Indonesia, setidak-tidaknya mencakup isu kekerasan
terhadap perempuan, jilbab, kuota politik perempuan,
pornografi dan presiden perempuan. Masyarakat muslim
terbelah-belah dalam mensikapi isu-isu tersebut.
Misalnya, tentang kasus presiden perempuan, hampir semua
kelompok Islam garis keras menolak tampilnya perempuan
menjadi presiden, bahkan sampai pada pengharaman.
Sementara kelompok Islam yang lain, berpandangan berbeda,
membolehkan dengan konsep ‘darurat’. Penggunaan
konsep ini, menunjukkan sebuah sikap kegamangan, antara
tarikan posisi perempuan dalam nalar Islam yang ada dan
keterpaksaan-keterpaksaan politis. Sementara bagi
kelompok yang mulai menyadari perlunya reformasi dalam
interpretasi teks-teks agama, menunjukkan dukungannya,
tak ada perbedaan hak antara perempuan dan laki-laki
untuk memegang kepemimpinan nasional tersebut.
Isu
jilbab menyeruak, berbarengan dengan gencarnya penerapan
syari’ah yang mengambil konteks lokal mengiringi
pemberlakuan kebijakan otonomi daerah. Di beberapa
wilayah, secara formal, para pemerintahan di tingkat
kabupaten/kota mengeluarkan surat edaran berkenaan
dengan penggunaan jilbab bagi perempuan muslim, selain
anjuran puasa hari Senin dan Kamis. Formalisasi
aturan-aturan penggunaan jilbab dan tradisi keagamaan
lain dengan menggunakan struktur kekuasaan politik,
sesungguhnya yang menjadi masalah. Masyarakat sedang
disuguhi, bagaimana kekuasaan sedang bertindak tidak
adil dengan memberikan aturan-aturan terhadap Islam
sebagai salah satu agama di Indonesia. Perdebatan lalu
muncul, penggunaan jilbab sesungguhnya merupakan wilayah
privat seseorang dan menjadi pilihan masing-masing, di
lain sisi jilbab dipandang sebagai bukti keimanan
seseorang dan oleh karena itu menjadi tanggung jawab
pimpinan untuk menerapkannya.
Isu
lain yang menguat adalah kekerasan terhadap perempuan—dalam
gerakan perempuan dipilah menjadi kekerasan terhadap
istri dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap
perempuan. Konsep tentang ‘aib’ dan ‘keluarga’
dalam masyarakat muslim, menyebabkan pelaku kekerasan
tidak bisa tersentuh oleh hukum, tetapi juga tidak
terkuaknya fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan ini.
Dalam pemahaman ini, melaporkan tindak kekerasan dalam
rumah tangga ataupun kepada istri, sama hukumnya dengan
membuka aib keluarga. Karenanya, perempuan yang membuka
atau melaporkan kekerasan dalam rumah tangga, bukan
malah mendapatkan simpati, tetapi cemoohan karena
membuka aib keluarga dan pada akhirnya, perempuan itu
sendiri yang kemudian disalahkan. Masih dalam isu
kekerasan terhadap istri dan dalam rumah tangga maupun
dalam wilayah publik—mencakup fisik, psikis, seksual
dan ekonomi—adalah kekerasan seksual terhadap
perempuan yang bersifat simbolik, yaitu eksploitasi
tubuh perempuan untuk kepentingan industri atau orang
sering menyebutnya pornografi.
Sikap
dan respons yang mengemuka berkaitan dengan pembagian
peran perempuan dan laki-laki dan pengaturan apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan perempuan dalam konteks
sosial, budaya, ekonomi dan politik, jelas menunjukkan
bagaimana sesungguhnya pandangan terhadap perempuan dan
posisi mereka dalam Islam—meski harus diingat, adanya
perdebatan kelindan antara doktrin Islam dan kultur
lokal, mana sesungguhnya yang menindas perempuan. Jika
gagasan ini diterima, maka dengan tegas dapat dipastikan,
doktrin-doktrin Islam di Indonesia terlibat secara
intensif dalam pembakuan peran dan pelestarian
penindasan perempuan. Setidaknya, sebuah penelitian yang
dilakukan LBH-APIK, menunjukkan Islam melalui doktrinnya
ternyata memang terlibat di dalamnya. Islam mengatur hak,
kewajiban dan tugas laki-laki dan perempuan secara
berbeda. Perbedaan-perbedaan itu bahkan dianggap melekat
(inherent) dalam jenis kelamin itu sendiri, terbawa
sejak lahir dan tidak bisa diubah. Laki-laki karena
jenis kelaminnya berperan di ranah publik (public
domain), sedangkan perempuan berperan di lingkungan
rumah tangga (domestic domain), mengurus rumah
tangga dan mendidik anak-anak. Pandangan tentang
perempuan ini sudah melembaga dan terus direproduksi
atau dilanggengkan melalui institusi pendidikan
masyarakat secara formal—sekolah maupun
lembaga-lembaga pemerintah, dan secara informal—dalam
rumah tangga, dan forum-forum pengajian.
Islam,
dengan demikian, dipraktekkan dalam wajah ganda. Satu
sisi, teks-teks Alquran dengan jelas memberikan jaminan
terhadap hak-hak perempuan yang sama dengan laki-laki.
Gagasan-gagasan ideal Islam ini yang kemudian dianggap
sebagai visi etis Islam terhadap perempuan. Di sisi yang
lain, gagasan-gagasan dan tindakan-tindakan yang
termanifestasikan dalam kehidupan sosial berkaitan
dengan perempuan justru menunjukkan yang sebaliknya.
Eksplorasi terhadap visi etis Islam secara lebih
mendalam menjadi penting untuk membangun
argumentasi-argumentasi naqliyah yang berbobot.
Langkah ini juga akan mengarah pada koreksi-koreksi
kritis pemahaman keagamaan di Indonesia, selain
melahirkan satu kebutuhan untuk meninjau kembali
interpretasi Alquran yang berlaku selama ini dan
kemudian akan melahirkan gagasan-gagasan untuk melakukan
reinterpretasi teks-teks Alquran, dengan
mempertimbangkan berbagai perkembangan sosial, kemajuan
teknologi, dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki.
Pada
akhirnya, kesadaran mengenai lebarnya ketimpangan antara
pandangan dan semangat dasar Islam dalam memosisikan
perempuan dan realitas ketertindasan yang dialami
perempuan dengan menyandarkan pada doktrin-doktrin
agama, merupakan paradoks paling memprihatinkan dalam
bangunan kehidupan masyarakat Islam. Eksplorasi secara
luas dan mendalam terhadap visi etis Islam terhadap
perempuan, merupakan langkah strategis untuk dilakukan.
Hasil pembacaan dan simpulan-simpulannya, kemudian akan
bisa digunakan sebagai pijakan dalam melakukan
rekonstruksi berbagai pandangan terhadap perempuan yang
mengakibatkan lahirnya penindasan.
Upaya-upaya
demikian, bisa dimulai dengan membaca kembali teks-teks
Alquran yang berbicara tentang perempuan. Lalu meneliti
berbagai pemahaman yang merupakan derivasi dari
teks-teks tersebut. Penyimpangan-penyimpangan pandangan
akan tampak dalam tahap penglihatan ulang ini.
Pembandingan terhadap pemikiran-pemikiran kontemporer
bisa digunakan untuk memulai melakukan rekonstruksi
pemahaman, sembari melakukan kontekstualisasi pada
problem-problem lokal.
Dalam
konteks inilah, kritik wacana agama, memainkan peranan
penting dalam pembacaan kritis dan membongkar seluruh
pemahaman yang ada, dan telah dipahami, bahkan
kadang-kadang melebihi Alquran itu sendiri. Pembongkaran
kritis semacam ini, harus dipahami bukan sebagai
keraguan terhadap otoritas teks-teks Alquran sebagai
firman Allah. Melainkan sedang melakukan pembacaan dan
mengkritisi hasil pemikiran manusia dalam membaca
teks-teks Alquran yang diam dan membuatnya menjadi
berbicara, sebagaimana yang selama ini berlaku dalam
masyarakat. Selain itu, juga melakukan uji kritis
terhadap bahan-bahan yang dijadikan rujukan dalam
merumuskan pemahaman itu dan metode-metode yang
digunakan dalam melakukan konseptualisasi ajaran-ajaran
bertindak-laku (fiqh) dan hukum-hukum (syari’ah).
Pelibatan
perempuan dalam proses semacam ini tentu saja harus
dilakukan, sehingga dalam proses pembacaan dan
rekonstruksinya tidak akan mengulangi
kekeliruan-kekeliruan masa lalu, sehingga melahirkan
pemahaman keagamaan yang patriarkhis. Pemahaman yang
melahirkan ketertindasan, dan kemudian memberikan
inspirasi untuk melakukan reproduksi secara terus
menerus penindasan tersebut.
---------------------
Mukhotib
MD adalah peneliti muda pada Lingkar Remaja untuk
Kesehatan Seksual dan Reproduksi.
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|