Oleh: Maria Hartiningsih dan Ninuk Mardiana
Konflik bersenjata, kemiskinan, kelaparan, HIV/AIDS, perdagangan
manusia, fundamentalisme, bencana alam, dan lain-lain, adalah gambaran
muram situasi perempuan.
Ini diperburuk oleh globalisasi kapitalisme dan program penyesuaian
struktural (SAP) sehingga keadaan perempuan saat ini tidak lebih baik
dibandingkan 30 tahun lalu. ”Karena itu penting dipikirkan kembali untuk
membuat kajian berperspektif feminis guna mengatasi situasi perempuan yang
kian memburuk,” tegas Dr Marylin Porter. Menurut ilmuwan feminis dari
Memorial University of Newfoundland itu, pendekatan jender cenderung
”menghilangkan” masalah yang dihadapi perempuan, meskipun soal
kesetaraan antara perempuan dan laki-laki tetap penting.
Ia mengungkapkan semua itu ketika menjawab pertanyaan seorang peserta
diskusi ”Membangun Teori” dalam rangkaian kegiatan 15 tahun Kajian
Wanita Program (PKW) Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) di Jakarta,
Kamis (8/12).
Porter bersama Sinta Nuriyah Wahid, Ketua Dewan Kebijakan dan pendiri
Puan Amal Hayati, Women’s Crisis Center berbasis pesantren, Meiwita
Budiharsana, Direktur Ford Foundation untuk Indonesia, dan antropolog
hukum Sulistyowati Irianto, dipandu Saparinah Sadli, memberikan pencerahan
kepada para alumni Kajian Wanita Program Pascasarjana UI untuk penguatan
kapasitas.
Pada hari kedua Ratna Batara Munti dari LBH APIK, Irwati Harsono dari
Derap Warapsari, dan Ketua Lembaga Penelitian Unika Atma Jaya Irwanto
berbagi pengalaman mengenai strategi mengarusutamakan jender dengan
dipandu Ketua PKW UI Kristi Poerwandari.
Pengungkapan Porter mengingatkan, dalam banyak hal, tanda (dalam hal
ini bahasa) mengandung makna tersembunyi atau tidak terlihat sehingga
harus sangat berhati-hati menggunakannya. Apalagi kalau hal itu
memengaruhi metode pemecahan masalah.
Porter menyebut tiga area dalam tren pemikiran feminis. Yaitu hak-hak
perempuan sebagai hak-hak manusia serta agenda kesetaraan dalam
pembangunan; fokus pada tubuh, seksualitas dan personal; serta
postmodernisme.
Keterkaitan postmodernisme dan feminisme sangat jelas.
”Postmodernisme bermanfaat bagi feminisme karena ia menggugat dan
mendekonstruksi kategori-kategori besar yang selama ini kita terima,”
ujarnya.
Terlepas dari penggunaan istilah dalam postmodernisme yang sulit
dimengerti, bahkan oleh mereka yang berbahasa Inggris (dan Perancis),
riset postmodernisme mencakup banyak hal ”kecil” yang diabaikan. Ini
akan cocok untuk mengungkap pengalaman perempuan yang diabaikan, untuk
memahami masyarakat agar lebih setara, aman, dan adil.
Pengembangan teori dalam kajian feminis, menurut Porter, merupakan
upaya kolektif atau kolaboratif pada satu sisi dan titik temu dari
pengalaman dan analisis mengenai personal dan politik pada sisi lain.
Dalam membangun kapasitas PKW, Irwanto mengatakan, bila ingin membangun
institusi yang menghasilkan gerakan, maka ruang kelas tidak boleh steril,
tetapi harus empatik, membawa teori yang rasional dan empiris ke ruang
yang personal, yaitu pengalaman perempuan. Untuk itu kelas harus berani
terbuka pada hal-hal yang dianggap tabu dan terlarang bila itu memang
kenyataan hidup perempuan, terbuka untuk lahirnya perbedaan, metodologi
riset dikembangkan untuk mencari jawaban atas hal yang sebelumnya dianggap
tidak mungkin, dan terbuka terhadap disiplin ilmu apa pun.
Membangun jaringan
Sementara itu, sependapat dengan Porter, Meiwita Budiharsana menegaskan
pentingnya kerja sama dan kolaborasi di antara sesama perempuan agar
keterbatasan sumber daya bisa diatasi.
Meiwita masih menengarai adanya jurang yang memisahkan akademisi dengan
aktivis organisasi nonpemerintah yang bekerja di lapangan. Jurang itu
harus dijembatani dengan kerendah- hatian dan keinginan berbagi pada kedua
pihak.
Mengenai upaya melakukan perubahan kebijakan, Meiwita mengingatkan agar
kebijakan yang ada dimengerti benar sehingga dapat berbicara berdasarkan
data yang konkret.
Menegaskan pandangan Meiwita, dalam sesi diskusi kelompok mengenai
internalisasi dan pengembangan budaya baru, Ema Rachmawati mengatakan,
yang terpenting dari upaya perubahan kebijakan adalah menguasai sistem
pemerintahan yang ada dari berbagai peraturan perundang-undangan.
”Yang juga penting adalah menguasai peraturan perundang-undangan yang
mengatur sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah sehingga kita
dapat melihat celah di mana kita bisa melakukan advokasi kebijakan,”
ujarnya.
Sebagai pegawai negeri yang bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
Ema Rachmawati, yang menyelesaikan studi S-2-nya di Program Pascasarjana
Kajian Wanita UI tahun 2001, sangat memahami pendapat Meiwita. ”Tanpa
bekerja sama dan berkoordinasi dengan teman-teman ornop, teman-teman di
dalam birokrasi, di perguruan tinggi, dan di berbagai organisasi dan
lembaga, kita habis,” tegasnya.
Pengalaman membuat jaringan itu dipaparkan Ratna Batara Munti dalam
advokasi Undang- undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Inti
dari jaringan adalah organisasi nonpemerintah dan ormas perempuan dengan
mengajak kelompok akademisi, penyintas, tokoh agama dan masyarakat,
kelompok artis peduli, dan media massa. Hasilnya, undang-undang
mengakomodasi adanya pendampingan untuk korban yang sebelumnya tidak
diakui, mengakui KDRT sebagai kejahatan, dan memberlakukan KDRT sebagai
delik aduan.
Jaringan membagi tugas untuk menyusun naskah akademis, mencari
simpul-simpul di lembaga kunci yang dapat dijadikan mitra, dan melakukan
sosialisasi ke masyarakat. Kini, pengalaman jaringan tersebut diterapkan
juga dalam Jaringan Program Legislasi Nasional Pro-Perempuan.
”Meski masih minim, kami mengharap keterlibatan Kajian Wanita (UI)
dalam advokasi kebijakan, misalnya mengkaji kritis produk kebijakan RUU,
peraturan daerah, rancangan perda dan membuat naskah akademis dan legal
drafting, terlibat sebagai tim lobi, tim asistensi, sosialisasi, dan
mendorong keterlibatan akademisi lain,” kata Ratna.
Pengalaman di kepolisian yang diungkapkan Irawati Harsono menunjukkan,
berjaringan dengan organisasi perempuan ”formal”, seperti perkumpulan
istri polisi, juga perlu dilakukan terutama untuk menembus benteng
birokrasi di kepolisian. Pada dasarnya, menurut Irawati yang pensiunan
polwan dan kini Komisioner Komnas Perempuan, kepolisian terbuka dan mau
dibantu, hanya cara pendekatannya harus pas. Instansi ini sifatnya
patrimonial, feodal, sentralistik, juga bercuriga, konservatif.
Derap Warapsari, organisasi yang didirikan pensiunan polwan, menanggapi
keluhan masyarakat mengenai pelayanan polisi terhadap perempuan korban
kekerasan, mengusulkan kepada Mabes Polri untuk menyediakan Ruang
Pelayanan Khusus (RPK). Dalam perjalanannya, RPK yang semula tidak berada
dalam struktur Polri dalam waktu dekat, menurut Irawati, akan diformalkan
di bawah unit penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Membongkar
Perjuangan untuk mengarusutamakan perspektif kesetaraan hubungan
kekuasaan antara perempuan dan laki-laki (jender) di dalam birokrasi
dengan upaya mengubah kebijakan bukan hal yang mudah. Apalagi kalau hal
itu menyangkut nilai-nilai tertentu agama yang diyakini sebagai kebenaran
tunggal.
”Saya menerima banyak ancaman dan teror, serta kemandekan karier.
Tetapi, saya tidak mundur,” ungkap Anik Farisa, peneliti dan anggota
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Departemen Agama. Analisis terhadap
berbagai kebijakan dalam hukum Islam membuat Anik dan kawan-kawannya
membuat Counter Legal Draft terhadap Kompilasi Hukum Islam.
”Sebenarnya banyak kitab lama yang mendukung kesetaraan,” kata
Anik. ”Tapi itu tak pernah dimunculkan.” Dengan demikian, interpretasi
agama dapat dijadikan alat politik untuk melakukan dominasi terhadap
kelompok tertentu.
Karena itu, seperti dikemukakan Sinta Nuriyah Wahid, tafsir ulang atas
fikih keagamaan sangat penting dan membuat agama relevan dengan
perkembangan dan konteks zaman.
Nuriyah melihat perlunya penafsiran ayat-ayat yang bisa memberikan
jawaban konkret terhadap masalah sosial, seperti kemiskinan dan lain-lain.
Bukan jawaban normatif seperti nasihat harus sabar dan tawakal serta
berbagai janji surga yang tak menyentuh soal kekinian.
Ia menekankan prinsip kemaslahatan dalam Islam sehingga pemaknaan ulang
atas seluruh ayat Quran dapat dilakukan tanpa mendikotomikan antara
perempuan dan laki-laki, Arab-nonArab, muslim-nonmuslim, atau perbedaan
lain yang menyangkut SARA.
Toh tidak mudah juga. Ketika melakukan tafsir ulang terhadap Kitab
Kuning, Nuriyah mengaku banyak ditentang, bahkan dari kelompok santri
muda.
Menyasar pada perubahan kebijakan merupakan hal strategis untuk
memperbaiki situasi perempuan. Seperti dikemukakan Sulistyowati Irianto,
selama ini hukum telah dijadikan alat untuk mendefinisikan kekuasaan
kelompok-kelompok tertentu sehingga membatasi ruang gerak perempuan, tidak
responsif terhadap persoalan-persoalan perempuan, termasuk kejahatan
terhadap kemanusiaan perempuan. Isu perempuan, menurut Sulistyowati,
sangat rentan untuk dimasuki dan dijadikan isu politik karena simbolisasi
politik dilekatkan pada seksualitas tubuh dan keberadaan perempuan. Ia
mengingatkan pentingnya pembaruan hukum, tetapi harus diwaspadai bila
hukum yang dirancang sarat dengan kepentingan untuk menguasai.