|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Revisi UU
Kesehatan Pro Kontra Aborsi
Aborsi merupakan salah
satu isu yang paling kontroversial dan banyak menyedot
perhatian orang. Akhir-akhir ini masalah aborsi kembali
mencuat di tanah air menyusul adanya keinginan untuk
merevisi UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sebagian kelompok masyarakat menginginkan agar praktik
aborsi dilegalkan dan dimasukkan dalam revisi UU
Kesehatan, sementara yang lainnya menolak dengan alasan
aborsi merupakan pembunuhan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi
sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup
di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu. Menurut
ginekolog dari RSCM, Prof Gulardi Wiknjosastro, pada
acara diskusi mengenai aborsi beberapa waktu lalu, pada
dasarnya aborsi bisa terjadi secara spontan atau tidak
disengaja (yang lebih dikenal dengan istilah keguguran),
dan ada pula aborsi yang disengaja. Yang terakhir inilah
yang menyulut perdebatan sengit di seluruh dunia.
Menurut Statistik Internasional (WHO 1998), angka aborsi
di seluruh dunia mencapai 46 juta per tahun (dari 210
juta kehamilan per tahun). Sementara di Indonesia, angka
aborsi diperkirakan berjumlah dua juta kasus per tahun
Dengan kemajuan teknologi di bidang kedokteran, ujar
Gulardi, aborsi bisa dilakukan secara aman.
Yang dimaksud dengan aborsi aman, sambungnya, adalah
apabila dilakukan pada janin yang berusia kurang dari 12
minggu, dilakukan oleh tenaga terampil atau dokter,
dengan peralatan yang memenuhi standar, tanpa paksaan,
disertai konseling, asuhan pascaaborsi, serta tanpa
disertai motivasi komersial.
Ia mengatakan, aborsi aman dapat dilakukan dengan dua
cara, dengan obat-obatan (aborsi medisinalis) atau
dengan tindakan medik surgikal. Aborsi medisinalis
dilakukan pada usia kehamilan hingga tujuh minggu,
dengan obat suntikan dan vaginal tablet. Tingkat
keberhasilan cara ini, katanya, sebesar 95 hingga 98
persen.
Adapun aborsi surgikal disebut sebagai MVA (Manual
Vacuum Aspiration). Pada cara ini, janin yang
berusia kurang dari 12 minggu disedot dengan alat yang
disebut manual vacuum aspiration. Cara lainnya
adalah dengan menyetrum janin menggunakan aliran listrik.
Gulardi mengatakan, aborsi aman dilakukan dokter jika
didahului oleh dua indikasi, yakni indikasi janin dan
indikasi ibu (yang terbagi atas indikasi fisik dan
mental). Ia mengatakan, banyak kasus aborsi dilakukan
karena indikasi fisik ibu seperti kelainan jantung dan
sebagainya. Namun demikian, ada juga yang dilakukan
karena keduanya (indikasi mental serta fisik).
Aborsi yang tidak aman
Jika ada aborsi aman, maka ada pula yang disebut dengan
aborsi tidak aman. Aborsi tidak aman, ungkap Gulardi,
adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh tenaga
yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur
kesehatan, atau dua-duanya. Aborsi dengan cara ini
memiliki risiko kematian ibu. ''Celaka kalau aborsi
dilakukan oleh tenaga tidak terampil, atau disebut
dengan aborsi tidak aman,'' ungkap Wakil Ketua Yayasan
Kesehatan Perempuan ini.
WHO (1998) mencatat dari 46 juta kasus aborsi di seluruh
dunia per tahun, 20 juta di antaranya dilakukan secara
tidak aman. Sebanyak 95 persennya terjadi di
negara-negara berkembang. WHO juga mencatat, dalam
setahun, sebanyak 70 ribu ibu meninggal di seluruh dunia
akibat menjalani aborsi tidak aman. Jumlah ini merupakan
13 persen dari angka kematian ibu di seluruh dunia.
Selain itu, terdapat empat juta kasus kesakitan ibu
karena aborsi tidak aman.
Berangkat dari data-data tersebut, tak heran jika aborsi
tidak aman dituding sebagai salah satu penyebab kematian
ibu. Namun, ungkap Gulardi, aborsi tidak aman tidak
pernah tercatat sebagai penyebab kematian ibu karena
terselubung dalam perdarahan dan infeksi (perdarahan dan
infeksi merupakan penyebab utama kematian ibu, yakni
sebesar 46%).
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) merupakan salah satu
yang mendukung praktik aborsi diatur dalam revisi UU
Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992. Menurut Ketua YKP
Zumrotin K Susilo, pada diskusi mengenai aborsi beberapa
waktu lalu, aborsi di Indonesia diperkirakan turut
menyumbang angka kematian ibu Data Survey Kesehatan
Rumah Tangga (SKRT) 1995 menyebutkan 11,1 persen dari
kematian ibu di Indonesia disebabkan karena aborsi.
Sementara Dirjen Binkesmas Depkes, Prof Azrul Azwar,
menyatakan angka yang lebih tinggi lagi, yakni lima
puluh persen angka kematian ibu disebabkan karena aborsi
(angka kematian ibu di Indonesia tergolong tinggi,
sebesar 373 per seratus ribu kelahiran hidup).
UU Kesehatan No 23/1992, lanjut Zumrotin , diupayakan
untuk diubah dengan tujuan menyelamatkan ibu-ibu dari
aborsi yang tidak aman. Menurut mantan Ketua Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia ini, aborsi akan menjadi
masalah yang kontroversial jika dilihat sebagai masalah
moral dan diidentikkan dengan pembunuhan.
''Di Indonesia ada kecenderungan melihat aborsi sebagai
pembunuhan.
Harus dibedakan antara aborsi dengan pembunuhan, aborsi
tidak sama dengan pembunuhan, aborsi adalah penghentian
kehamilan. Kalau belum ada nyawa itu bukan pembunuhan.
Dalam Islam dikatakan nyawa ditiupkan pada janin yang
berusia 120 hari. Pembunuhan itu kalau usia janin di
atas 5-6 bulan. Kalau aborsi dilakuan dengan aman pada
janin berusia kurang dari 12 minggu, oleh petugas
kompeten, dan melalui konseling, itu bukan pembunuhan,''
paparnya.
Selain itu, ungkap Zumrotin, aborsi tidak selalu
disebabkan karena perbuatan amoral. Aborsi juga tidak
bisa selalu dikatakan sebagai akibat dari penyakit
sosial seperti seks bebas atau seks di luar nikah.
Ia mengatakan, tujuh puluh persen kasus aborsi justru
dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga yang hidup dalam
keluarga harmonis. Hal ini, lanjutnya, bisa disebabkan
berbagai hal, di antaranya kegagalan KB, kondisi sosio
ekonomi seperti ikatan dinas yang melarang hamil, usia
terlalu muda-tua, atau karena kondisi kesehatan.
''Budaya Indonesia umumnya menolak aborsi secara medis,
tapi praktik-praktik tradisional seperti minum jamu dan
pijat untuk memancing menstruasi merupakan hal yang
biasa,'' ungkapnya. Senada dengan Zumrotin, dr
Kartono Muhammad dari Koalisi Indonesia Sehat mengatakan
agar aborsi jangan dilihat sebagai masalah moral atau
tidak, namun sebagai masalah public health.
''Sosial cost-nya tinggi kalau tidak dilakukan
dengan aman. Sebagaimana dengan tindakan operasi lain,
aborsi dilakukan kalau tidak ada pilihan,'' ungkapnya
pada diskusi tentang aborsi beberapa waktu lalu.
Membunuh manusia
Sementara itu, mereka yang menentang legalisasi praktik
aborsi tidak kalah sengitnya. Kalangan keagamaan
merupakan salah satu yang menentang keras praktik aborsi.
Majelis-majelis keagamaan (MUI, PGI, KWI, PHDI, serta
Walubi) pekan lalu menyatakan sikapnya mengenai hal ini.
Mereka mengungkapkan, semua agama menjunjung tinggi
kehidupan yang dimulai sejak awal pembuahan, yakni
bertemunya sel telur dan sel sperma. ''Hak hidup adalah
hak azazi manusia paling mendasar, hidup janin dalam
kandungan perlu mendapat perlindungan.
Membunuh manusia yang tidak bersalah secara sengaja
adalah salah dan dilarang oleh agama dan moral. Aborsi
yang disengaja adalah pembunuhan,'' ungkap Ketua Umum
MUI KH Umar Shihab yang membacakan pernyataan sikap
Majelis.
Prof Dadang Hawari, psikiater yang dikenal selalu
mengedepankan terapi religius, mengatakan bahwa etika
agama maupun sumpah kedokteran mengharamkan praktik
aborsi. ''Amerika sendiri dulu begitu antiaborsi, tapi
Bush malah melegalisasi Undang-undang Aborsi. Akibatnya
banyak muncul demo di sana,'' katanya.
Menurut Dadang, dengan kemajuan pengobatan dan teknologi
kedokteran yang ada saat ini, sebenarnya tidak ada
alasan untuk melakukan aborsi. ''Aborsi itu baru bisa
dilaksanakan asal ada alasan kuat yang disepakati,
misalnya apabila memberikan kelainan
jantung pada ibu, tapi dengan teknologi kedokteran
sekarang itu 'kan bisa disembuhkan,'' ungkapnya.
Menurut Dadang, praktik aborsi seharusnya tidak
dilakukan walaupun kehamilan yang tidak diinginkan
tersebut disebabkan ''kecelakaan''. Ia mengatakan,
kehamilan yang tidak diinginkan bukan alasan untuk
membunuh janin. ''Biarkan saja lahir, setelah itu
serahkan ke yayasan, panti, atau ke pasangan mandul
untuk diadopsi. Yang salah bukan anak, mengapa diaborsi,''
ungkapnya.
Ia mengatakan, sebenarnya banyak jalan untuk mencegah
terjadinya aborsi, antara lain dengan menggunakan alat
kontrasepsi secara aman. ''Jadi harus disosialisasikan
untukmenghindari kehamilan tidak diinginkan. Pertama
jangan melakukan hubungan di luar nikah, jangan gaul
bebas.
Bagaimana kalau sudah terjadi? Jangan diaborsi, berikan
ke panti atau atau pasangan mandul untuk diadopsi. Itu (janin)
mahluk Allah, mengapa dibunuh. Yang salah kan pemerkosa
bukan janinnya,'' ungkap Dadang ''Banyak memang
dokter-dokter yang sok sekuler tapi tidak menghormati
bayi. Janin juga punya hak untuk hidup,'' sambungnya.
arp
sumber:
Republika
Online
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|