OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Revisi UU Kesehatan Pro Kontra Aborsi

Aborsi merupakan salah satu isu yang paling kontroversial dan banyak menyedot perhatian orang. Akhir-akhir ini masalah aborsi kembali mencuat di tanah air menyusul adanya keinginan untuk merevisi UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Sebagian kelompok masyarakat menginginkan agar praktik aborsi dilegalkan dan dimasukkan dalam revisi UU Kesehatan, sementara yang lainnya menolak dengan alasan aborsi merupakan pembunuhan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu. Menurut ginekolog dari RSCM, Prof Gulardi Wiknjosastro, pada acara diskusi mengenai aborsi beberapa waktu lalu, pada dasarnya aborsi bisa terjadi secara spontan atau tidak disengaja (yang lebih dikenal dengan istilah keguguran), dan ada pula aborsi yang disengaja. Yang terakhir inilah yang menyulut perdebatan sengit di seluruh dunia.

Menurut Statistik Internasional (WHO 1998), angka aborsi di seluruh dunia mencapai 46 juta per tahun (dari 210 juta kehamilan per tahun). Sementara di Indonesia, angka aborsi diperkirakan berjumlah dua juta kasus per tahun Dengan kemajuan teknologi di bidang kedokteran, ujar Gulardi, aborsi bisa dilakukan secara aman.

Yang dimaksud dengan aborsi aman, sambungnya, adalah apabila dilakukan pada janin yang berusia kurang dari 12 minggu, dilakukan oleh tenaga terampil atau dokter, dengan peralatan yang memenuhi standar, tanpa paksaan, disertai konseling, asuhan pascaaborsi, serta tanpa disertai motivasi komersial.

Ia mengatakan, aborsi aman dapat dilakukan dengan dua cara, dengan obat-obatan (aborsi medisinalis) atau dengan tindakan medik surgikal. Aborsi medisinalis dilakukan pada usia kehamilan hingga tujuh minggu, dengan obat suntikan dan vaginal tablet. Tingkat keberhasilan cara ini, katanya, sebesar 95 hingga 98 persen.

Adapun aborsi surgikal disebut sebagai MVA (Manual Vacuum Aspiration). Pada cara ini, janin yang berusia kurang dari 12 minggu disedot dengan alat yang disebut manual vacuum aspiration. Cara lainnya adalah dengan menyetrum janin menggunakan aliran listrik.

Gulardi mengatakan, aborsi aman dilakukan dokter jika didahului oleh dua indikasi, yakni indikasi janin dan indikasi ibu (yang terbagi atas indikasi fisik dan mental). Ia mengatakan, banyak kasus aborsi dilakukan karena indikasi fisik ibu seperti kelainan jantung dan sebagainya. Namun demikian, ada juga yang dilakukan karena keduanya (indikasi mental serta fisik).

Aborsi yang tidak aman
Jika ada aborsi aman, maka ada pula yang disebut dengan aborsi tidak aman. Aborsi tidak aman, ungkap Gulardi, adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak mengikuti prosedur kesehatan, atau dua-duanya. Aborsi dengan cara ini memiliki risiko kematian ibu. ''Celaka kalau aborsi dilakukan oleh tenaga tidak terampil, atau disebut dengan aborsi tidak aman,'' ungkap Wakil Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan ini.

WHO (1998) mencatat dari 46 juta kasus aborsi di seluruh dunia per tahun, 20 juta di antaranya dilakukan secara tidak aman. Sebanyak 95 persennya terjadi di negara-negara berkembang. WHO juga mencatat, dalam setahun, sebanyak 70 ribu ibu meninggal di seluruh dunia akibat menjalani aborsi tidak aman. Jumlah ini merupakan 13 persen dari angka kematian ibu di seluruh dunia. Selain itu, terdapat empat juta kasus kesakitan ibu karena aborsi tidak aman.

Berangkat dari data-data tersebut, tak heran jika aborsi tidak aman dituding sebagai salah satu penyebab kematian ibu. Namun, ungkap Gulardi, aborsi tidak aman tidak pernah tercatat sebagai penyebab kematian ibu karena terselubung dalam perdarahan dan infeksi (perdarahan dan infeksi merupakan penyebab utama kematian ibu, yakni sebesar 46%).

Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) merupakan salah satu yang mendukung praktik aborsi diatur dalam revisi UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992. Menurut Ketua YKP Zumrotin K Susilo, pada diskusi mengenai aborsi beberapa waktu lalu, aborsi di Indonesia diperkirakan turut menyumbang angka kematian ibu Data Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 1995 menyebutkan 11,1 persen dari kematian ibu di Indonesia disebabkan karena aborsi.

Sementara Dirjen Binkesmas Depkes, Prof Azrul Azwar, menyatakan angka yang lebih tinggi lagi, yakni lima puluh persen angka kematian ibu disebabkan karena aborsi (angka kematian ibu di Indonesia tergolong tinggi, sebesar 373 per seratus ribu kelahiran hidup).

UU Kesehatan No 23/1992, lanjut Zumrotin , diupayakan untuk diubah dengan tujuan menyelamatkan ibu-ibu dari aborsi yang tidak aman. Menurut mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ini, aborsi akan menjadi masalah yang kontroversial jika dilihat sebagai masalah moral dan diidentikkan dengan pembunuhan.
''Di Indonesia ada kecenderungan melihat aborsi sebagai pembunuhan.

Harus dibedakan antara aborsi dengan pembunuhan, aborsi tidak sama dengan pembunuhan, aborsi adalah penghentian kehamilan. Kalau belum ada nyawa itu bukan pembunuhan. Dalam Islam dikatakan nyawa ditiupkan pada janin yang berusia 120 hari. Pembunuhan itu kalau usia janin di atas 5-6 bulan. Kalau aborsi dilakuan dengan aman pada janin berusia kurang dari 12 minggu, oleh petugas kompeten, dan melalui konseling, itu bukan pembunuhan,'' paparnya.

Selain itu, ungkap Zumrotin, aborsi tidak selalu disebabkan karena perbuatan amoral. Aborsi juga tidak bisa selalu dikatakan sebagai akibat dari penyakit sosial seperti seks bebas atau seks di luar nikah.
Ia mengatakan, tujuh puluh persen kasus aborsi justru dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga yang hidup dalam keluarga harmonis. Hal ini, lanjutnya, bisa disebabkan berbagai hal, di antaranya kegagalan KB, kondisi sosio ekonomi seperti ikatan dinas yang melarang hamil, usia terlalu muda-tua, atau karena kondisi kesehatan.

''Budaya Indonesia umumnya menolak aborsi secara medis, tapi praktik-praktik tradisional seperti minum jamu dan pijat untuk memancing menstruasi merupakan hal yang biasa,'' ungkapnya.  Senada dengan Zumrotin, dr Kartono Muhammad dari Koalisi Indonesia Sehat mengatakan agar aborsi jangan dilihat sebagai masalah moral atau tidak, namun sebagai masalah public health.

''Sosial cost-nya tinggi kalau tidak dilakukan dengan aman. Sebagaimana dengan tindakan operasi lain, aborsi dilakukan kalau tidak ada pilihan,'' ungkapnya pada diskusi tentang aborsi beberapa waktu lalu.

Membunuh manusia
Sementara itu, mereka yang menentang legalisasi praktik aborsi tidak kalah sengitnya. Kalangan keagamaan merupakan salah satu yang menentang keras praktik aborsi. Majelis-majelis keagamaan (MUI, PGI, KWI, PHDI, serta Walubi) pekan lalu menyatakan sikapnya mengenai hal ini.

Mereka mengungkapkan, semua agama menjunjung tinggi kehidupan yang dimulai sejak awal pembuahan, yakni bertemunya sel telur dan sel sperma. ''Hak hidup adalah hak azazi manusia paling mendasar, hidup janin dalam kandungan perlu mendapat perlindungan.

Membunuh manusia yang tidak bersalah secara sengaja adalah salah dan dilarang oleh agama dan moral. Aborsi yang disengaja adalah pembunuhan,'' ungkap Ketua Umum MUI KH Umar Shihab yang membacakan pernyataan sikap Majelis.

Prof Dadang Hawari, psikiater yang dikenal selalu mengedepankan terapi religius, mengatakan bahwa etika agama maupun sumpah kedokteran mengharamkan praktik aborsi. ''Amerika sendiri dulu begitu antiaborsi, tapi Bush malah melegalisasi Undang-undang Aborsi. Akibatnya banyak muncul demo di sana,'' katanya.

Menurut Dadang, dengan kemajuan pengobatan dan teknologi kedokteran yang ada saat ini, sebenarnya tidak ada alasan untuk melakukan aborsi. ''Aborsi itu baru bisa dilaksanakan asal ada alasan kuat yang disepakati, misalnya apabila memberikan kelainan
jantung pada ibu, tapi dengan teknologi kedokteran sekarang itu 'kan bisa disembuhkan,'' ungkapnya.

Menurut Dadang, praktik aborsi seharusnya tidak dilakukan walaupun kehamilan yang tidak diinginkan tersebut disebabkan ''kecelakaan''. Ia mengatakan, kehamilan yang tidak diinginkan bukan alasan untuk membunuh janin. ''Biarkan saja lahir, setelah itu serahkan ke yayasan, panti, atau ke pasangan mandul untuk diadopsi. Yang salah bukan anak, mengapa diaborsi,'' ungkapnya.

Ia mengatakan, sebenarnya banyak jalan untuk mencegah terjadinya aborsi, antara lain dengan menggunakan alat kontrasepsi secara aman. ''Jadi harus disosialisasikan untukmenghindari kehamilan tidak diinginkan. Pertama jangan melakukan hubungan di luar nikah, jangan gaul bebas.

Bagaimana kalau sudah terjadi? Jangan diaborsi, berikan ke panti atau atau pasangan mandul untuk diadopsi. Itu (janin) mahluk Allah, mengapa dibunuh. Yang salah kan pemerkosa bukan janinnya,'' ungkap Dadang ''Banyak memang dokter-dokter yang sok sekuler tapi tidak menghormati bayi. Janin juga punya hak untuk hidup,'' sambungnya. arp

sumber: Republika Online

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan