Oleh: Farid Muttaqin
GERAKAN perempuan Islam sudah banyak hadir melakukan
berbagai program pemberdayaan perempuan. Gerakan ini
dikoordinasi beberapa pihak yaitu perorangan, LSM,
akademisi, organisasi masyarakat, organisasi politik,
juga organisasi pemerintah.
Melalui gerakan tersebut, pengetahuan, kesadaran, dan
kepedulian masyarakat Islam terhadap persoalan jender
dan persoalan kekerasan terhadap perempuan mulai
terbangun, menjadikan mereka sebagai kelompok masyarakat
potensial untuk menjadi ujung tombak upaya pemberdayaan
perempuan dan penghapusan kekerasan terhadap mereka.
Namun, masih teramat panjang jalan untuk sampai pada
kenyataan di mana masyarakat Islam benar-benar menjadi
tulang punggung penegakan keadilan jender. Kenyataannya,
hingga kini cara pandang yang bias jender, patriarkal,
dan misoginis masih kental menyelimuti pandangan
masyarakat Islam.
Suatu perkembangan kondusif dalam upaya penegakan
keadilan jender di kalangan masyarakat Islam adalah
mulai terbukanya mereka untuk berdialog secara
demokratis dan jujur tentang berbagai persoalan jender
dan perempuan. Dalam beberapa sosialisasi kesadaran
jender di pesantren yang sering saya ikuti, para kiai,
nyai, ustad, dan santri sudah mulai bersedia untuk
bertanya, berdebat, dan berdiskusi tentang berbagai
persoalan jender, meskipun dalam diskusi masih tampak
jelas dan kuat pandangan keagamaan yang patriarkal dan
misoginis pada mereka. Dan, inilah salah satu yang
membuat gerakan perempuan Islam seringkali mengalami
pasang-surut, antara optimisme dan pesimisme.
Gerakan perempuan Islam perlu melakukan analisis
komprehensif untuk dapat menemukan akar persoalan yang
menghambat upaya penegakan keadilan jender, kemudian
merumuskan agenda strategis.
ADA empat agenda strategis yang mesti dilakukan
secara integratif, dan keempatnya didasarkan pada
kenyataan yang selama ini menjadi persoalan gerakan
perempuan Islam.
Pertama, rekonstruksi dan reinterpretasi pandangan
keagamaan yang bias jender. Agenda ini sudah banyak
dilakukan mengingat ketidakadilan jender yang terjadi
dalam masyarakat Islam banyak bersumber pada penafsiran
dan pemikiran Islam yang bias jender. Tema-tema tentang
asal-usul penciptaan manusia (an-Nisa': 1); kepemimpinan,
ketaatan, dan kesalehan (an-Nisa': 34); poligami (an-Nisa':
3); dan relasi suami-istri, reproduksi, dan seksualitas
(al-Baqarah: 223), hampir semuanya didominasi penafsiran
bias jender, dengan subordinasi dan diskriminasi
terhadap perempuan.
Tafsir bias jender ini, bahkan, telah "menginspirasikan"
terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,
terutama kekerasan domestik karena munculnya relasi yang
timpang antara suami dan istri.
Kedua, membangun gerakan politik perempuan. Lemahnya
posisi tawar kaum perempuan disebabkan kesadaran dan
pengetahuan politik yang lemah, sebagai akibat
depolitisasi oleh otoritas patriarkal, baik melalui fiqh,
sejarah, dan lain-lain. Posisi tawar yang lemah ini
semakin meneguhkan kekuasaan yang timpang antara
laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Islam.
Gerakan politik sendiri tidak selalu harus
berorientasi kedudukan atau posisi politik. Yang lebih
penting adalah kesadaran bahwa sebagai perempuan, ia
memiliki kekuatan politik saat berhadapan dengan suatu
otoritas, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, atau
negara. Dengan kesadaran ini, semua yang dimiliki dapat
diaktualisasikan sebagai alat tawar sehingga bisa
menghadirkan "ancaman" terhadap otoritas
patriarkal, termasuk dalam beragama.
Ketiga, kampanye kebebasan berpikir. Agenda ini
penting dilakukan mengingat berkembangnya fenomena
pemaksaan cara berpikir dengan mengatasnamakan dogma
agama. Berkembangnya ide penegakan syari at Islam
di beberapa daerah adalah salah satu refleksi dari
pemaksaan cara berpikir tersebut, karena sama sekali
tidak mengundang partisipasi kaum perempuan untuk
bersama-sama berdialog dalam menentukan peraturan yang
lebih bijaksana.
Lebih jauh, agenda ini penting mengingat keterpurukan
kaum perempuan Islam, di antaranya karena hegemoni cara
berpikir tertentu. Kaum perempuan Islam dipaksa terbiasa
menerima pemikiran patriarkal yang dikonstruksi para
pemikir (fuqaha ) laki-laki. Kuatnya pandangan
agama bias jender di kalangan masyarakat Islam juga
didukung budaya hegemonis dalam berpikir ini. Karena itu,
kampanye kebebasan berpikir menjadi agenda penting dalam
mendobrak pandangan agama yang patriarkal.
Selain itu, jika kebebasan berpikir sudah
terinternalisasi dalam keberagamaan masyarakat Islam,
upaya rekonstruksi dan reinterpretasi pandangan agama
bias jender yang masih mendapat resistensi kuat dari
otoritas Islam tertentu, akan lebih mudah dilakukan.
Tidak akan ada lagi cap "kebablasan" yang
sering jadi alat teror kalangan Islam yang tidak setuju
terhadap upaya penegakan keadilan jender.
Keempat, membangun pusat penanganan perempuan korban
kekerasan atau women s crisis center (WCC) berbasis
lembaga keagaman. Ingatlah, sudah sangat banyak, akibat
pandangan keagamaan bias jender, kaum perempuan (Islam)
yang menjadi korban kekerasan. Sementara, peran lembaga
keagamaan masih sangat minim, bahkan bisa disebut belum
ada sama sekali. Kita harus dapat meyakinkan pengelola
pesantren, misalnya, bahwa salah satu refleksi kesalehan
dalam beragama adalah dengan bersedia diri menjadi
pelayan bagi kaum perempuan korban kekerasan. Membangun
WCC ini bukan saja menegaskan fungsi kemaslahatan umat
lembaga keagamaan, pun penting untuk mengubah persepsi
kalangan agamawan atas persoalan kekerasan terhadap
perempuan ke arah yang lebih berperspektif jender.
Akhirnya, semua agenda tersebut membutuhkan kerja
sama di antara elemen gerakan perempuan Islam untuk
dapat terwujud. Kerja sama masih sering menjadi kendala
serius yang menghambat konsolidasi gerakan perempuan
Islam. Upaya penegakan keadilan jender yang dilakukan
elemen gerakan perempuan Islam tak jarang terhambat
karena perpecahan internal, termasuk karena perbedaan
pandangan tentang persoalan yang sedang diperjuangkan.
Gerakan perempuan Islam perlu melakukan analisis
komprehensif untuk dapat menemukan akar persoalan yang
menghambat upaya penegakan keadilan jender, kemudian
merumuskan agenda strategis.
Farid MuttaqinAlumnus IAIN Jakarta dan Koordinator
Divisi Publikasi PUAN Amal Hayati, Ciganjur