Oleh: Maria Ulfah Anshor
MASALAH kesehatan reproduksi tidak hanya meliputi alat kontrasepsi dan
Keluarga Berencana (KB), tetapi termasuk kesehatan fisik, mental, dan
sosial yang menyeluruh. Tidak sekadar bebas dari penyakit, tetapi
berhubungan juga dengan seluruh aspek metode, teknik dan pelayanan, serta
sistem yang dapat memecahkan masalah-masalah kesehatan reproduksi. Cakupan
tersebut sebagaimana didefinisikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
bahwa "Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik,
mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau
kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi,
fungsi, serta prosesnya."
Implikasi dari kesepakatan dunia tersebut, termasuk di dalamnya
Indonesia, berkewajiban menyesuaikan aturan maupun kebijakan yang
mendukung terhadap adanya sistem dan pelaksanaan yang berhubungan dengan
kesehatan reproduksi. Bahwa di dalamnya ada hal-hal yang bersinggungan
dengan syariat Islam, hukum Islam (fikih) memang perlu diatur supaya tidak
bertabrakan dengan larangan yang dihendaki Allah (syar’iy). Dan, ketika
kita berhadapan dengan kebutuhan yang berkaitan dengan fikih yang
kontekstual dan dapat menyelesaikan masalah kehidupan sosial, maka yang
memiliki otoritas dalam hal ini adalah ulama.
Berkaitan dengan persoalan hukum Islam (masailu al-fiqhiyyah) di
Indonesia, kita memberi mandat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk
terus berkreasi mencari jawaban terhadap berbagai persoalan kehidupan yang
dinamis dalam situasi yang terus berubah. Diminta maupun tidak, MUI
seyogianya memiliki "sensitivitas" terhadap problem sosial,
apalagi yang berdimensi moral. Jika tidak, saya khawatir masyarakat akan
berpaling mencari pembenaran hukum Islam sendiri-sendiri secara tidak
proporsional dan lepas dari koridor prinsip hukum Islam. Jika pengandaian
tersebut benar terjadi, ulama sebagai sosok yang memiliki otoritas
pengambil keputusan agama (Islam) akan kehilangan kewibawaannya.
Analisis tersebut mungkin subyektif, tetapi dalam situasi dan kondisi
sosial maupun politik yang terus berubah seperti saat ini, kemungkinan itu
bukan mustahil. Indikasi ke arah tersebut sudah dapat kita lihat, bahkan
diakui sendiri oleh salah satu Ketua MUI bahwa MUI tidak pernah diajak
berembuk soal Rancangan Undangan-Undang Kesehatan. Padahal, RUU tersebut
sudah puluhan tahun dalam perbincangan publik.
Disikapi proporsional
Terlepas dari perlu adanya refleksi terhadap keberadaan MUI, yang jelas
ada fakta bahwa masyarakat membutuhkan ketegasan hukum Islam yang
kontekstual yang dapat melindungi kelangsungan hidup, kesejahteraan hidup,
dan kemandirian perempuan dalam memutuskan peran serta fungsi
reproduksinya.
Ketegasan hukum Islam itu saat ini berada di persimpangan karena selalu
berakhir dengan kontroversi, ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
Bagi kalangan ulama atau akademis yang mengerti proses pembentukan hukum
Islam, hal itu tidak menjadi masalah karena mereka mampu mengambil sikap
atau keputusan sendiri. Tetapi, bagi masyarakat awam, dapat
terombang-ambing dalam ketidakjelasan berkepanjangan.
Contoh konkret adalah mengenai aborsi, salah satu problem perempuan
yang sangat krusial dalam hal kesehatan reproduksi. Respons MUI dalam
pertemuan dengan jaringan sejumlah lembaga yang peduli pada persoalan
perempuan, termasuk di dalamnya Fatayat NU, pada 20 Januari lalu, tidak
memberi jawaban alternatif yang menyelesaikan persoalan. Alasannya, MUI
sudah mengeluarkan fatwa mengenai larangan aborsi kecuali darurat pada
tahun 1981. Argumen yang disebut berulang kali dalam pertemuan tersebut
adalah pendapat Al-Ghazali, yaitu tidak boleh merusak sesuatu yang sudah
terkonsepsi (maujud hashil) dan yang melakukannya tergolong pidana (jinayat),
sebagaimana ditulis dalam kitab Ihya Ulumuddin.
Pendapat Al-Ghazali tersebut tidak salah, fatwa MUI pun untuk konteks
23 tahun lalu tidak salah, bahkan mungkin sangat relevan. Persoalannya,
bagaimana dengan kenyataan saat ini? Sebuah fakta angka kematian ibu (AKI)
di Indonesia tergolong sangat tinggi, bahkan tertinggi jika dibandingkan
dengan negara lain di ASEAN, yaitu 340 sampai dengan 800 orang per 100.000
kelahiran hidup. Dari jumlah tersebut, WHO memperkirakan 10-50 persen
meninggal akibat aborsi tidak aman (unsafe abortion). Azrul Azwar
menyebutkan, "Saat ini angka aborsi di Indonesia adalah 2,3 juta per
tahun" (Kompas, 26 Agustus 2000).
Dengan kenyataan itu, apakah kita akan terus "berdebat" atau
bersama-sama mencari solusi terbaik? Membiarkan tidak ada aturan mengenai
pelayanan aborsi aman sama dengan membiarkan risiko kematian ibu terus
meningkat. Menurut hemat saya, perlu dipikirkan kembali secara jernih,
dianalisis kembali aspek positif (maslahat) dan negatif (madlarat)-nya
tanpa berpretensi pada kepentingan mana pun, apalagi membiarkan arogansi
pikiran dengan hal-hal bersifat prejudice.
Mana yang lebih baik, meskipun kedua-duanya mengandung risiko pada
kematian? Bila pelayanan aborsi diatur, yang mati adalah janin. Harus
disepakati dalam aturan nanti, misalnya, sebelum empat minggukah, delapan
minggukah, atau sebelum 120 hari? Rumah sakit mana saja yang ditunjuk
untuk memberikan pelayanan, persyaratan serta kriteria pasien yang
diperbolehkan, dan sebagainya. Tetapi, jika membiarkan tidak ada pelayanan
aborsi aman, yang mati adalah perempuan dewasa yang telah memiliki
tanggung jawab kepada anak, suami, dan keluarga. Dalam hal ini kita
berhadapan dengan dua risiko yang sama-sama mengancam kehidupan, yaitu
kehidupan ibu dan janin.
Pilihannya adalah bahaya paling ringan harus didahulukan dibanding
dengan bahaya yang lebih berat risikonya. Dalam istilah fikih disebut al-akhdzu
bi akhaff al-dharain, sebagaimana kaidah fikih: "Jika berhadapan
dengan dua keburukan, yang harus dicegah adalah yang paling buruk (idzaa
ta’aradha al-mafsadataani ruu’iya a’dhamuhuma dhararan)."
Fikih alternatif
Berdebat mengenai aborsi barangkali tidak akan pernah berakhir. Dalam
tradisi Islam, kontroversi mengenai aborsi sudah terjadi di kalangan para
imam mazhab fikih, yaitu Hambali, Syafi’i, Hanafi, dan Maliki. Mereka
sepakat pengguguran kandungan setelah kehamilan berusia 120 hari dilarang
dan hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat. Alasannya karena telah
terjadi penyawaan (ba’da nafkhi al-ruh). Tetapi, sebelum usia tersebut,
mereka berbeda pendapat.
Berikut ini pendapat ulama-ulama mazhab Syafi’iyah, yaitu membolehkan
sebelum janin berusia 42 hari dengan alasan belum terjadi penyawaan.
Lainnya menganggap makruh bila dilakukan mendekati usia 42 hari karena
dianggap sudah mendekati masa penyawaan. Adapun Muhammad Abi Sad
membolehkan sebelum janin berusia 80 hari. Bahkan, Al-Ghazali dalam al-Wajiz-nya
berbeda dengan tulisannya dalam Al Ihya bahwa aborsi dalam bentuk segumpal
daging (mudghah) dan segumpal darah (’alaqah) selama belum berbentuk, (bagian-bagian
tubuh manusia) maka tidak apa-apa (Al-Wajiz fi al-fiqh madzhab al-Imam al-Syafi’i
jilid 1, halaman 157, Beirut: Daar al-Ma’rifah, tanpa tahun).
Begitu juga Imam Syafi’i dalam hal sanksi berpendapat aborsi pada
janin yang belum berbentuk sempurna tidak diwajibkan membayar ghurrah,
tetapi bila sudah ada kehidupan pada janin tersebut maka wajib membayar
ghurrah (Al-Qurtubi, Bidayatul Mujtahid, hlm 416, Beirut: Daar Al
Ma’rifah, 1405 H). Dengan demikian, menurut fikih sebenarnya ada peluang
bagi perempuan untuk memilih alternatif dan bagi pengambil kebijakan tidak
perlu khawatir berlebihan mengenai pelayanan aborsi aman.
Maria Ulfah Anshor Ketua Umum PP Fatayat NU
Periode 2000-2004 dan Sekretaris Puan Amal Hayati, Jakarta