OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette
Siti Nurul Qomariyah
Raihana Alkaff
Widiastuti Dewi

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Perlu Fikih Alternatif - Untuk Penguatan Hak Kesehatan Reproduksi

Oleh: Maria Ulfah Anshor

MASALAH kesehatan reproduksi tidak hanya meliputi alat kontrasepsi dan Keluarga Berencana (KB), tetapi termasuk kesehatan fisik, mental, dan sosial yang menyeluruh. Tidak sekadar bebas dari penyakit, tetapi berhubungan juga dengan seluruh aspek metode, teknik dan pelayanan, serta sistem yang dapat memecahkan masalah-masalah kesehatan reproduksi. Cakupan tersebut sebagaimana didefinisikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa "Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi, serta prosesnya."

Implikasi dari kesepakatan dunia tersebut, termasuk di dalamnya Indonesia, berkewajiban menyesuaikan aturan maupun kebijakan yang mendukung terhadap adanya sistem dan pelaksanaan yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi. Bahwa di dalamnya ada hal-hal yang bersinggungan dengan syariat Islam, hukum Islam (fikih) memang perlu diatur supaya tidak bertabrakan dengan larangan yang dihendaki Allah (syar’iy). Dan, ketika kita berhadapan dengan kebutuhan yang berkaitan dengan fikih yang kontekstual dan dapat menyelesaikan masalah kehidupan sosial, maka yang memiliki otoritas dalam hal ini adalah ulama.

Berkaitan dengan persoalan hukum Islam (masailu al-fiqhiyyah) di Indonesia, kita memberi mandat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus berkreasi mencari jawaban terhadap berbagai persoalan kehidupan yang dinamis dalam situasi yang terus berubah. Diminta maupun tidak, MUI seyogianya memiliki "sensitivitas" terhadap problem sosial, apalagi yang berdimensi moral. Jika tidak, saya khawatir masyarakat akan berpaling mencari pembenaran hukum Islam sendiri-sendiri secara tidak proporsional dan lepas dari koridor prinsip hukum Islam. Jika pengandaian tersebut benar terjadi, ulama sebagai sosok yang memiliki otoritas pengambil keputusan agama (Islam) akan kehilangan kewibawaannya.

Analisis tersebut mungkin subyektif, tetapi dalam situasi dan kondisi sosial maupun politik yang terus berubah seperti saat ini, kemungkinan itu bukan mustahil. Indikasi ke arah tersebut sudah dapat kita lihat, bahkan diakui sendiri oleh salah satu Ketua MUI bahwa MUI tidak pernah diajak berembuk soal Rancangan Undangan-Undang Kesehatan. Padahal, RUU tersebut sudah puluhan tahun dalam perbincangan publik.

Disikapi proporsional

Terlepas dari perlu adanya refleksi terhadap keberadaan MUI, yang jelas ada fakta bahwa masyarakat membutuhkan ketegasan hukum Islam yang kontekstual yang dapat melindungi kelangsungan hidup, kesejahteraan hidup, dan kemandirian perempuan dalam memutuskan peran serta fungsi reproduksinya.

Ketegasan hukum Islam itu saat ini berada di persimpangan karena selalu berakhir dengan kontroversi, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Bagi kalangan ulama atau akademis yang mengerti proses pembentukan hukum Islam, hal itu tidak menjadi masalah karena mereka mampu mengambil sikap atau keputusan sendiri. Tetapi, bagi masyarakat awam, dapat terombang-ambing dalam ketidakjelasan berkepanjangan.

Contoh konkret adalah mengenai aborsi, salah satu problem perempuan yang sangat krusial dalam hal kesehatan reproduksi. Respons MUI dalam pertemuan dengan jaringan sejumlah lembaga yang peduli pada persoalan perempuan, termasuk di dalamnya Fatayat NU, pada 20 Januari lalu, tidak memberi jawaban alternatif yang menyelesaikan persoalan. Alasannya, MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai larangan aborsi kecuali darurat pada tahun 1981. Argumen yang disebut berulang kali dalam pertemuan tersebut adalah pendapat Al-Ghazali, yaitu tidak boleh merusak sesuatu yang sudah terkonsepsi (maujud hashil) dan yang melakukannya tergolong pidana (jinayat), sebagaimana ditulis dalam kitab Ihya Ulumuddin.

Pendapat Al-Ghazali tersebut tidak salah, fatwa MUI pun untuk konteks 23 tahun lalu tidak salah, bahkan mungkin sangat relevan. Persoalannya, bagaimana dengan kenyataan saat ini? Sebuah fakta angka kematian ibu (AKI) di Indonesia tergolong sangat tinggi, bahkan tertinggi jika dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, yaitu 340 sampai dengan 800 orang per 100.000 kelahiran hidup. Dari jumlah tersebut, WHO memperkirakan 10-50 persen meninggal akibat aborsi tidak aman (unsafe abortion). Azrul Azwar menyebutkan, "Saat ini angka aborsi di Indonesia adalah 2,3 juta per tahun" (Kompas, 26 Agustus 2000).

Dengan kenyataan itu, apakah kita akan terus "berdebat" atau bersama-sama mencari solusi terbaik? Membiarkan tidak ada aturan mengenai pelayanan aborsi aman sama dengan membiarkan risiko kematian ibu terus meningkat. Menurut hemat saya, perlu dipikirkan kembali secara jernih, dianalisis kembali aspek positif (maslahat) dan negatif (madlarat)-nya tanpa berpretensi pada kepentingan mana pun, apalagi membiarkan arogansi pikiran dengan hal-hal bersifat prejudice.

Mana yang lebih baik, meskipun kedua-duanya mengandung risiko pada kematian? Bila pelayanan aborsi diatur, yang mati adalah janin. Harus disepakati dalam aturan nanti, misalnya, sebelum empat minggukah, delapan minggukah, atau sebelum 120 hari? Rumah sakit mana saja yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan, persyaratan serta kriteria pasien yang diperbolehkan, dan sebagainya. Tetapi, jika membiarkan tidak ada pelayanan aborsi aman, yang mati adalah perempuan dewasa yang telah memiliki tanggung jawab kepada anak, suami, dan keluarga. Dalam hal ini kita berhadapan dengan dua risiko yang sama-sama mengancam kehidupan, yaitu kehidupan ibu dan janin.

Pilihannya adalah bahaya paling ringan harus didahulukan dibanding dengan bahaya yang lebih berat risikonya. Dalam istilah fikih disebut al-akhdzu bi akhaff al-dharain, sebagaimana kaidah fikih: "Jika berhadapan dengan dua keburukan, yang harus dicegah adalah yang paling buruk (idzaa ta’aradha al-mafsadataani ruu’iya a’dhamuhuma dhararan)."

Fikih alternatif

Berdebat mengenai aborsi barangkali tidak akan pernah berakhir. Dalam tradisi Islam, kontroversi mengenai aborsi sudah terjadi di kalangan para imam mazhab fikih, yaitu Hambali, Syafi’i, Hanafi, dan Maliki. Mereka sepakat pengguguran kandungan setelah kehamilan berusia 120 hari dilarang dan hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat. Alasannya karena telah terjadi penyawaan (ba’da nafkhi al-ruh). Tetapi, sebelum usia tersebut, mereka berbeda pendapat.

Berikut ini pendapat ulama-ulama mazhab Syafi’iyah, yaitu membolehkan sebelum janin berusia 42 hari dengan alasan belum terjadi penyawaan. Lainnya menganggap makruh bila dilakukan mendekati usia 42 hari karena dianggap sudah mendekati masa penyawaan. Adapun Muhammad Abi Sad membolehkan sebelum janin berusia 80 hari. Bahkan, Al-Ghazali dalam al-Wajiz-nya berbeda dengan tulisannya dalam Al Ihya bahwa aborsi dalam bentuk segumpal daging (mudghah) dan segumpal darah (’alaqah) selama belum berbentuk, (bagian-bagian tubuh manusia) maka tidak apa-apa (Al-Wajiz fi al-fiqh madzhab al-Imam al-Syafi’i jilid 1, halaman 157, Beirut: Daar al-Ma’rifah, tanpa tahun).

Begitu juga Imam Syafi’i dalam hal sanksi berpendapat aborsi pada janin yang belum berbentuk sempurna tidak diwajibkan membayar ghurrah, tetapi bila sudah ada kehidupan pada janin tersebut maka wajib membayar ghurrah (Al-Qurtubi, Bidayatul Mujtahid, hlm 416, Beirut: Daar Al Ma’rifah, 1405 H). Dengan demikian, menurut fikih sebenarnya ada peluang bagi perempuan untuk memilih alternatif dan bagi pengambil kebijakan tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pelayanan aborsi aman.

Maria Ulfah Anshor Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2000-2004 dan Sekretaris Puan Amal Hayati, Jakarta

 

Sumber: Harian Kompas 2-2-2004

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan