|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Aborsi ditinjau dari Tiga Sudut Pandang
oleh: Laily Hanifah
Aborsi tetap menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga sudut pandang hukum dan
agama. Artikel berikut ini bertujuan untuk mengupas masalah aborsi ditinjau dari ketiga sudut pandang tersebut serta
perkembangan terakhir dalam rangka mewujudkan aborsi aman di Indonesia.
A. Sudut pandang kesehatan
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk
hidup di luar kandungan. Abortus dibagi menjadi dua, yaitu abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah
abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
Dalam beberapa kepustakaan, terminologi yang paling sering digunakan untuk hal ini adalah keguguran (miscarriage).
Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses
kehamilan. Istilah yang sering digunakan untuk peristiwa ini adalah aborsi, pengguguran, atau abortus provokatus. Dalam
artikel ini istilah yang digunakan dalam konteks ini adalah aborsi. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang
berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada ibu, misalnya tuberkulosis
paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR, 1999).
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu.
Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan
dan sepsis (Gunawan, 2000). Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam
laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih
merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga
masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita
yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mu-dahnya didapatkan jamu dan
obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan (Wijono, 2000).
Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian
ibu disebabkan oleh aborsi tergantung kondisi masing-masing negara. Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan
20 juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita mening-gal akibat aborsi tidak aman dan 1 dari 8 kematian ibu disebab-kan oleh
aborsi tidak aman. Di wilayah Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya
750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1
dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih
cukup besar (Wijono, 2000).
Padahal, Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and
Development/ICPD) di Kairo tahun 1994 dan Konferensi Wanita di Beijing tahun 1995 menyepakati bahwa akses pada
pelayanan aborsi yang aman merupakan bagian dari hak perempuan untuk hidup, hak perempuan untuk menerima standar
pelayanan kesehatan yang tertinggi dan hak untuk memanfaatkan kemajuan teknologi kesehatan dan
informasi. Dengan demikian, diperlukan perlindungan hukum dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman untuk menjamin hak
perempuan dalam menentukan fungsi reproduksi dan peran reproduksi tubuhnya sendiri. Penelitian menunjukkan bahwa
dilegalkannya aborsi aman di sebuah negara justru berperan dalam menurunkan angka kejadian aborsi itu sendiri mungkin
salah satunya karena efektivitas konseling pasca aborsi yang mewajibkan pemakaian kontrasepsi bagi mereka yang masih
aktif seksual namun tidak ingin mempunyai anak untuk jangka waktu tertentu. Selain itu juga ditunjang oleh efektivitas alat
kontrasepsi itu sendiri yang hampir mencapai 100 persen sehingga mengurangi angka kehamilan tidak diinginkan yang
berakhir pada tindak aborsi.
Held dan Adriaansz sebagaimana dikutip dari Wijono (2000),
mengemukakan hasil meta analisis tentang kelompok risiko tinggi
terhadap kehamilan yang tidak direncanakan dan aborsi tidak aman
berdasarkan persentasenya, yaitu:
1) kelompok unmet need dan kegagalan kontrasepsi (48%); 2)
kelompok remaja (27%); 3) kelompok praktisi seks komersial; 4)
kelompok korban perkosaan, incest dan perbudakan seksual (9%). Dengan
demikian dapat diambil kesimpulan bahwa ternyata kelompok unmet
need dan gagal KB merupakan kelompok terbesar yang mengalami
kehamilan tidak direncanakan sehingga konseling kontrasepsi merupakan
salah syarat mutlak untuk dapat mengurangi kejadian aborsi, terutama
aborsi berulang, selain faktor lainnya.
Konseling kontrasepsi bertujuan untuk membantu klien memilih salah satu kontrasepsi yang sesuai bagi mereka, dalam
kaitannya dengan risiko fungsi reproduksi dan peningkatan kualitas kesehatan (JNPK-KR, 1999). Pada intinya, konseling ini
akan memberi informasi bagi klien tentang: 1) Kemungkinan menjadi hamil sebelum datangnya menstruasi berikut, 2) Adanya
berbagai metode kontrasepsi yang aman dan efektif untuk mencegah atau menunda kehamilan, 3) Di mana dan bagaimana
mereka mendapatkan pelayanan dan alat kontrasepsi.
Konseling merupakan proses penting dalam pelayanan alat kontrasepsi karena:
- Pemilihan metode kontrasepsi ditentukan setelah melalui serangkaian pemberian informasi dan
memperhatikan berbagai
aspek reproduktif
- Penentuan pilihan harus mempertim-bangkan aspek kesehatan dan keinginan klien
- Pilihan metode kontrasepsi berdasarkan keamanan dan efektivitas
- Penerimaan makin baik dengan semakin dipahaminya kerja alat tersebut
- Kepuasan klien menjamin kesinambungan penggunaan alat kontrasepsi
Konseling kontrasepsi sesudah aborsi merupakan syarat mutlak agar dapat mencegah kehamilan tidak diinginkan berikutnya
yang pada akhirnya mencegah aborsi. Tujuan dari konseling kontrasepsi sesudah aborsi adalah:
- Membantu pasien untuk memahami faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kehamilan yang tidak
dikehendaki
(jika memang ternyata demikian) sehingga dapat menghindar-kan terjadinya hal serupa di
masa datang.
- Membantu pasien dan keluarganya untuk menentukan apalah mereka memang alat kontrasepsi
- Membantu memilihkan salah satu metode yang sesuai dengan keinginan pasien, apabila mereka
membutuhkannya
- Membantu pasien untuk meng-gunakan alat kontrasepsi secara efektif
B. Sudut pandang hukum
Menurut Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia yang diadakan di Jakarta pada tanggal 1 April 2000
menyatakan adanya terjadinya kontradiksi dari isi Undang-undang No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut.
"Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya* dapat dilakukan tindakan
medis tertentu**."
Hal yang dapat dijelaskan dari isi Undang-undang tersebut adalah:
*) kalimat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya merupakan pernyataan cacat hukum karena kalimat
tersebut sepertinya menjelaskan bahwa pengguguran kandungan diartikan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau
janinnya. Padahal, pengguguran kandungan tidak pernah diartikan sebagai upaya untuk menyelamatkan janin, malah
sebaliknya.
**) penjelasan Pasal 15: "Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat
sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Dengan
demikian dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu menjadikan
tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan di mata hukum.
C. Sudut pandang agama
Ada berbagai pendapat ulama Islam mengenai masalah aborsi ini. Sebagian berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan
sebelum 120 hari hukumnya haram dan sebagian lagi berpendapat boleh. Batasan 120 hari dipakai sebagai tolok ukur
boleh-tidaknya aborsi dilakukan mengingat sebelum 120 hari janin belum ditiupkan ruhnya yang berarti belum bernyawa. Dari
ulama yang berpendapat boleh beralasan jika setelah didiagnosis oleh dokter ahli kebidanan dan kandungan ternyata apabila
kehamilan diteruskan maka akan membahayakan keselamatan ibu, maka aborsi diperbolehkan. Bahkan bisa menjadi wajib
jika memang tidak ada alternatif lain selain aborsi. Dengan demikian, apabila dari sudut pandang agama saja aborsi
diperbolehkan dengan alasan kuat seperti indikasi medis, maka sudah sepatutnyalah apabila landasan hukum aborsi
diperkuat sehingga tidak ada keraguan dan kecemasan pada tenaga kesehatan yang berkompeten melakukannya.
D. Upaya yang dilakukan saat ini
Berbagai upaya telah dicoba untuk dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh
Forum Kesehatan Perempuan (FKP) yang terdiri dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi hukum, peneliti
senior, pengurus/anggota organisasi profesi adalah dengan mengadakan pertemuan intens yang bertujuan akhir untuk
mengamandemen Undang-undang Ke-sehatan Nomor 23 tahun 1992 pasal 15. Sementara itu untuk mencapai tujuan akhir
tersebut, upaya saat ini difokuskan untuk menyusun Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) tentang batasan
pelayanan aborsi yang aman dengan memasukkan kriteria, yaitu antara lain:
1) usia kandungan dibawah 12 minggu
2) di rumah sakit yang ditunjuk
3) oleh dokter yang bersertifikat
4) konseling pra dan pasca aborsi
5) biaya yang terjangkau
Tujuan khususnya antara lain menghimpun dan menampung pendapat khalayak dari berbagai pihak tentang masalah aborsi,
menentukan isi SK Menkes tentang pelayanan aborsi yang aman serta menyusun, menyepakati dan melakukan proses
penerbitan SK tersebut.
Salah satu upaya FKP dalam menghimpun dan menampung pendapat khalayak dari berbagai pihak mengenai aborsi
dilakukan melalui jajak pendapat yang dilakukan sebanyak dua kali oleh instansi yang berbeda selama bulan Desember
2000. Jajak pendapat yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bekerja sama dengan Mitra Perempuan, Ford
Foundation, Fenomena, Universitas Atmajaya dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia pada 600 responden yang
ditelepon secara acak berdasarkan buku telepon di lima wilayah di DKI Jakarta, menunjukkan 83,5 persen responden
perempuan dan laki-laki setuju jika keputusan secara medis dan psikologis mengenai aborsi ditentukan oleh dokter, melalui
proses konseling dengan pasien. Sebesar 85,11 persen dari mereka yang setuju adalah perempuan yang menikah. Jajak
pendapat lainnya yang dilakukan Population Council, Yayasan Mitra Inti dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas
Indonesia terhadap 159 responden menemukan sebesar 78 persen responden menyetujui perlunya mengurangi risiko
penyebab kematian akibat aborsi yang tidak aman dan 85 persen menyetujui keputusan aborsi ditentukan bersama melalui
proses konseling. Kemudian sebesar 55 persen menyatakan perlunya disediakan tempat aborsi yang resmi, aman dengan
standar pelayanan berkualitas.
Daftar bacaan:
Gunawan, N. Peningkatan
Keberdayaan Perempuan sebagai Upaya Mencegah Aborsi. Simposium Masalah
Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000.
Jaringan Nasional
Pelatihan Klinik-Kesehatan Reproduksi (JNPK-KR). Paket Pelatihan
Klinik Asuhan Pasca-keguguran. Jakarta: AVSC International, 1999
Katjasungkana, N.
Aborsi: Hukum dan Hak Perempuan. Simposium Masalah Aborsi di
Indonesia, Jakarta 1 April 2000.
Sudraji Sumapraja.
Aborsi: Akar Permasalahan dan IndikasiSimposium Masalah Aborsi di
Indonesia, Jakarta 1 April 2000.
Wibisono Wijono. Dampak
Kesehatan Aborsi tidak aman. Simposium Masalah Aborsi di Indonesia,
Jakarta 1 April 2000.
Dixon, P. Source: http://www.postfun.com/pfp/blasphemy.html/18
Januari 2001
Berkow R., and J.H.
Talbott (eds.). The Merck Manual of Diagnosis and Therapy 13th
Edition. Rahway, N.J. Merck and Co., Inc., 1977.
Hull, T.H., S.W.
Sarwono and N. Widyantoro. Induced Abortion in Indonesia. In
Studies in Family Planning, 1993; 24(4): 241-251
Kompas. " Aborsi
dan Hak Reproduksi Perempuan." 17 December 2000.
Coeytaux, Francine M.,
A.H. Leonard, and C.N. Bloomer. "Aborsi." In Kesehatan
Wanita: Sebuah Perspektif Global (Original Edition: The Health of
Women: A Global Perpective). Edited by Marge Koblinsky, J. Thimyan, J.
Gay. Yogyakarta; Gajah Mada University Press, 1997
Faisall, Muh., and S.
Ahmad. Klien dan Dukun Aborsi: Studi Kasus Pertolongan Aborsi
Secara Tradisional di Kabupaten Kendari Provinsi Sulawesi Tengah."
Yogyakarta; Ford Foundation and Pusat Perngembangan Kependudukan
Universitas Gajah Mada, 1995.
Artikel yang
berhubungan:
Situs
yang Berhubungan:
kembali ke atas
kembali ke index
gender dan kekerasan terhadap perempuan
|