OZZY

Fokus:

X







 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Aborsi ditinjau dari Tiga Sudut Pandang
oleh: Laily Hanifah 


Aborsi tetap menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga sudut pandang hukum dan agama. Artikel berikut ini bertujuan untuk mengupas masalah aborsi ditinjau dari ketiga sudut pandang tersebut serta
perkembangan terakhir dalam rangka mewujudkan aborsi aman di Indonesia.

A. Sudut pandang kesehatan

Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk
hidup di luar kandungan. Abortus dibagi menjadi dua, yaitu abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah
abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
Dalam beberapa kepustakaan, terminologi yang paling sering digunakan untuk hal ini adalah keguguran (miscarriage).
Sedangkan abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses
kehamilan. Istilah yang sering digunakan untuk peristiwa ini adalah aborsi, pengguguran, atau abortus provokatus. Dalam
artikel ini istilah yang digunakan dalam konteks ini adalah aborsi. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang
berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR, 1999).

Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu.
Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis (Gunawan, 2000). Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mu-dahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan (Wijono, 2000).

Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi tergantung kondisi masing-masing negara. Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita mening-gal akibat aborsi tidak aman dan 1 dari 8 kematian ibu disebab-kan oleh aborsi tidak aman. Di wilayah Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar (Wijono, 2000).

Padahal, Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and
Development/ICPD) di Kairo tahun 1994 dan Konferensi Wanita di Beijing tahun 1995 menyepakati bahwa akses pada
pelayanan aborsi yang aman merupakan bagian dari hak perempuan untuk hidup, hak perempuan untuk menerima standar pelayanan kesehatan yang tertinggi dan hak untuk memanfaatkan kemajuan teknologi kesehatan dan informasi. Dengan demikian, diperlukan perlindungan hukum dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman untuk menjamin hak perempuan dalam menentukan fungsi reproduksi dan peran reproduksi tubuhnya sendiri. Penelitian menunjukkan bahwa dilegalkannya aborsi aman di sebuah negara justru berperan dalam menurunkan angka kejadian aborsi itu sendiri mungkin salah satunya karena efektivitas konseling pasca aborsi yang mewajibkan pemakaian kontrasepsi bagi mereka yang masih aktif seksual namun tidak ingin mempunyai anak untuk jangka waktu tertentu. Selain itu juga ditunjang oleh efektivitas alat kontrasepsi itu sendiri yang hampir mencapai 100 persen sehingga mengurangi angka kehamilan tidak diinginkan yang berakhir pada tindak aborsi.

Held dan Adriaansz sebagaimana dikutip dari Wijono (2000), mengemukakan hasil meta analisis tentang kelompok risiko tinggi terhadap kehamilan yang tidak direncanakan dan aborsi tidak aman berdasarkan persentasenya, yaitu: 
1) kelompok unmet need dan kegagalan kontrasepsi (48%); 2) kelompok remaja (27%); 3) kelompok praktisi seks komersial; 4) kelompok korban perkosaan, incest dan perbudakan seksual (9%). Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa ternyata kelompok unmet need dan gagal KB merupakan kelompok terbesar yang mengalami kehamilan tidak direncanakan sehingga konseling kontrasepsi merupakan salah syarat mutlak untuk dapat mengurangi kejadian aborsi, terutama aborsi berulang, selain faktor lainnya.

Konseling kontrasepsi bertujuan untuk membantu klien memilih salah satu kontrasepsi yang sesuai bagi mereka, dalam
kaitannya dengan risiko fungsi reproduksi dan peningkatan kualitas kesehatan (JNPK-KR, 1999). Pada intinya, konseling ini akan memberi informasi bagi klien tentang: 1) Kemungkinan menjadi hamil sebelum datangnya menstruasi berikut, 2) Adanya berbagai metode kontrasepsi yang aman dan efektif untuk mencegah atau menunda kehamilan, 3) Di mana dan bagaimana mereka mendapatkan pelayanan dan alat kontrasepsi.

Konseling merupakan proses penting dalam pelayanan alat kontrasepsi karena:
- Pemilihan metode kontrasepsi ditentukan setelah melalui serangkaian pemberian informasi dan memperhatikan berbagai 
  aspek reproduktif
- Penentuan pilihan harus mempertim-bangkan aspek kesehatan dan keinginan klien
- Pilihan metode kontrasepsi berdasarkan keamanan dan efektivitas
- Penerimaan makin baik dengan semakin dipahaminya kerja alat tersebut
- Kepuasan klien menjamin kesinambungan penggunaan alat kontrasepsi

Konseling kontrasepsi sesudah aborsi merupakan syarat mutlak agar dapat mencegah kehamilan tidak diinginkan berikutnya yang pada akhirnya mencegah aborsi. Tujuan dari konseling kontrasepsi sesudah aborsi adalah:
- Membantu pasien untuk memahami faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kehamilan yang tidak dikehendaki 
  (jika memang ternyata demikian) sehingga dapat menghindar-kan terjadinya hal serupa di masa datang.
- Membantu pasien dan keluarganya untuk menentukan apalah mereka memang alat kontrasepsi
- Membantu memilihkan salah satu metode yang sesuai dengan keinginan pasien, apabila mereka membutuhkannya
- Membantu pasien untuk meng-gunakan alat kontrasepsi secara efektif

B. Sudut pandang hukum

Menurut Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia yang diadakan di Jakarta pada tanggal 1 April 2000
menyatakan adanya terjadinya kontradiksi dari isi Undang-undang No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut.

"Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya* dapat dilakukan tindakan medis tertentu**."

Hal yang dapat dijelaskan dari isi Undang-undang tersebut adalah:

*) kalimat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya merupakan pernyataan cacat hukum karena kalimat
tersebut sepertinya menjelaskan bahwa pengguguran kandungan diartikan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janinnya. Padahal, pengguguran kandungan tidak pernah diartikan sebagai upaya untuk menyelamatkan janin, malah
sebaliknya.

**) penjelasan Pasal 15: "Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu menjadikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan di mata hukum.

C. Sudut pandang agama

Ada berbagai pendapat ulama Islam mengenai masalah aborsi ini. Sebagian berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan
sebelum 120 hari hukumnya haram dan sebagian lagi berpendapat boleh. Batasan 120 hari dipakai sebagai tolok ukur
boleh-tidaknya aborsi dilakukan mengingat sebelum 120 hari janin belum ditiupkan ruhnya yang berarti belum bernyawa. Dari ulama yang berpendapat boleh beralasan jika setelah didiagnosis oleh dokter ahli kebidanan dan kandungan ternyata apabila kehamilan diteruskan maka akan membahayakan keselamatan ibu, maka aborsi diperbolehkan. Bahkan bisa menjadi wajib jika memang tidak ada alternatif lain selain aborsi. Dengan demikian, apabila dari sudut pandang agama saja aborsi diperbolehkan dengan alasan kuat seperti indikasi medis, maka sudah sepatutnyalah apabila landasan hukum aborsi diperkuat sehingga tidak ada keraguan dan kecemasan pada tenaga kesehatan yang berkompeten melakukannya.

D. Upaya yang dilakukan saat ini

Berbagai upaya telah dicoba untuk dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh
Forum Kesehatan Perempuan (FKP) yang terdiri dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi hukum, peneliti senior, pengurus/anggota organisasi profesi adalah dengan mengadakan pertemuan intens yang bertujuan akhir untuk mengamandemen Undang-undang Ke-sehatan Nomor 23 tahun 1992 pasal 15. Sementara itu untuk mencapai tujuan akhir tersebut, upaya saat ini difokuskan untuk menyusun Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) tentang batasan pelayanan aborsi yang aman dengan memasukkan kriteria, yaitu antara lain:

1) usia kandungan dibawah 12 minggu
2) di rumah sakit yang ditunjuk
3) oleh dokter yang bersertifikat
4) konseling pra dan pasca aborsi
5) biaya yang terjangkau

Tujuan khususnya antara lain menghimpun dan menampung pendapat khalayak dari berbagai pihak tentang masalah aborsi, menentukan isi SK Menkes tentang pelayanan aborsi yang aman serta menyusun, menyepakati dan melakukan proses penerbitan SK tersebut.

Salah satu upaya FKP dalam menghimpun dan menampung pendapat khalayak dari berbagai pihak mengenai aborsi
dilakukan melalui jajak pendapat yang dilakukan sebanyak dua kali oleh instansi yang berbeda selama bulan Desember
2000. Jajak pendapat yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia bekerja sama dengan Mitra Perempuan, Ford Foundation, Fenomena, Universitas Atmajaya dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia pada 600 responden yang ditelepon secara acak berdasarkan buku telepon di lima wilayah di DKI Jakarta, menunjukkan 83,5 persen responden perempuan dan laki-laki setuju jika keputusan secara medis dan psikologis mengenai aborsi ditentukan oleh dokter, melalui proses konseling dengan pasien. Sebesar 85,11 persen dari mereka yang setuju adalah perempuan yang menikah. Jajak pendapat lainnya yang dilakukan Population Council, Yayasan Mitra Inti dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia terhadap 159 responden menemukan sebesar 78 persen responden menyetujui perlunya mengurangi risiko penyebab kematian akibat aborsi yang tidak aman dan 85 persen menyetujui keputusan aborsi ditentukan bersama melalui proses konseling. Kemudian sebesar 55 persen menyatakan perlunya disediakan tempat aborsi yang resmi, aman dengan standar pelayanan berkualitas.

Daftar bacaan:

Gunawan, N. Peningkatan Keberdayaan Perempuan sebagai Upaya Mencegah Aborsi. Simposium Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000.

Jaringan Nasional Pelatihan Klinik-Kesehatan Reproduksi (JNPK-KR). Paket Pelatihan Klinik Asuhan Pasca-keguguran. Jakarta: AVSC International, 1999

Katjasungkana, N. Aborsi: Hukum dan Hak Perempuan. Simposium Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000.

Sudraji Sumapraja. Aborsi: Akar Permasalahan dan IndikasiSimposium Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000.

Wibisono Wijono. Dampak Kesehatan Aborsi tidak aman. Simposium Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000.

Dixon, P. Source: http://www.postfun.com/pfp/blasphemy.html/18 Januari 2001

Berkow R., and J.H. Talbott (eds.). The Merck Manual of Diagnosis and Therapy 13th Edition. Rahway, N.J. Merck and Co., Inc., 1977.

Hull, T.H., S.W. Sarwono and N. Widyantoro. Induced Abortion in Indonesia. In Studies in Family Planning, 1993; 24(4): 241-251

Kompas. " Aborsi dan Hak Reproduksi Perempuan." 17 December 2000.

Coeytaux, Francine M., A.H. Leonard, and C.N. Bloomer. "Aborsi." In Kesehatan Wanita: Sebuah Perspektif Global (Original Edition: The Health of Women: A Global Perpective). Edited by Marge Koblinsky, J. Thimyan, J. Gay. Yogyakarta; Gajah Mada University Press, 1997

Faisall, Muh., and S. Ahmad. Klien dan Dukun Aborsi: Studi Kasus Pertolongan Aborsi Secara Tradisional di Kabupaten Kendari Provinsi Sulawesi Tengah." Yogyakarta; Ford Foundation and Pusat Perngembangan Kependudukan Universitas Gajah Mada, 1995.

 

Artikel yang berhubungan:

Situs yang Berhubungan:

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan