Oleh: Ahkam Jayadi*
BERBAGAI hak, seperti hak atas ketersediaan bahan
makanan dan minuman secara cukup, hak atas kesehatan,
hak atas keselamatan, hak atas keamanan produk, hak atas
perlindungan ekonomi, hak atas ganti rugi, dan lain-lain
hak konsumen, merupakan hak-hak yang terpaut dengan hak
asasi manusia (HAM).
DI mana pun dan dalam keadaan apa pun, hak-hak
konsumen sebagai bagian tak terpisahkan dari HAM harus
tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Bila dikaitkan
dengan kenyataan, mayoritas kelompok masyarakat yang
banyak terkait dengan persoalan konsumen adalah kaum
perempuan. Merekalah yang paling berurusan dengan
produsen, agen, dan penjual.
Perlindungan konsumen merupakan kegiatan manusia yang
fundamental, yakni menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup
manusia. Bila pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang
manusia menjadi kebutuhan penting, maka tepatlah jika
dikatakan bahwa perlindungan konsumen adalah bagian dari
HAM. Pengabaian perlindungan konsumen dengan sendirinya
juga bermakna pelanggaran terhadap hak perempuan.
Hak-hak di bidang konsumsi berhubungan dengan Pasal
25 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 11 Perjanjian
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya. Kedua pasal ini pada dasarnya berisi norma
tentang hak atas standar kehidupan yang memadai untuk
kesehatan dan kesejahteraan pada diri setiap orang
beserta keluarganya, termasuk hak-hak yang berkenaan
dengan makanan, pakaian, dan rumah yang memadai.
Kasus pemusnahan sapi berpenyakit sapi gila di
Inggris dan pemberantasan ayam berpenyakit flu burung di
Hongkong yang sempat menghebohkan dunia beberapa waktu
lalu, mendapat sorotan dan tekanan dari masyarakat
internasional yang peduli agar konsumen berbagai negara
tidak mengonsumsi daging yang tidak memenuhi syarat
kesehatan.
KASUS-kasus di atas menunjukkan bahwa perlindungan
hak konsumen atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan
bahan makanan tetap menjadi perhatian masyarakat
internasional dan tetap dipandang sebagai bagian upaya
perlindungan HAM. Tulang punggung upaya menegakkan hal
ini sebagian besar berada di tangan perempuan. Bagaimana
dan sejauh mana implementasi hal ini, tentu saja
memerlukan kajian lebih lanjut oleh pemerintah, lembaga
swadaya masyarakat di bidang jender, serta pusat-pusat
studi wanita yang ada di berbagai perguruan tinggi.
Kasus tewasnya 28 orang di Indonesia pada bulan
Oktober 1989 karena mengonsumsi biskuit yang mengandung
bahan kimia atau sodium nitrit (Aminuddin Kasim, 1995),
kasus Supermie yang menewaskan beberapa orang di
Sumatera, kasus bakso mengandung boraks, kasus Dancow,
kasus Ajinomoto,dan lain-lain, semua ini merupakan
pelajaran mengenai pelanggaran hak konsumen dan
sekaligus merupakan bagian dari pelanggaran hak
kemanusiaan. Dalam kaitan ini, aktivitas ekonomi warga
masyarakat tidak lagi memadai hanya disandarkan pada
pertimbangan etika bisnis, akan tetapi perlu disentuh
penegakan norma hukum yang intensif dan masif serta
tidak bias jender.
Kerugian jiwa dan atau materi yang dialami konsumen
dalam aktivitas perdagangan bukan saja dapat digolongkan
sebagai perbuatan melawan hukum, akan tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral agama dan moral
kemanusiaan. Bagaimanapun, hak atas kecukupan bahan
makanan dan hak atas kesehatan bahan makanan adalah
hak-hak konsumen yang behubungan dengan ukuran kelayakan
hidup seseorang.
Selain hak atas kesehatan produk, hak memilih,
konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan barang
sesuai dengan nilai tukar yang diberikan kepada penjual.
Hak konsumen ini antara lain ditentukan oleh kesadaran
pedagang atau penjual dalam menggunakan satuan alat
takaran dan timbangan secara legal untuk jenis bahan
makanan tertentu, serta kesungguhan pemerintah untuk
mengefektifkan pengawasan fungsional terhadap penggunaan
alat-alat tersebut.
Dengan demikian, hak atas kecukupan bahan makanan (hak
atas nutrisi yang cukup) adalah bagian dari hak
kesejahteraan paling mendasar. Tanpa itu, kepentingan
atas kehidupan, kesehatan, dan kebebasan berada dalam
bahaya dan penderitaan dahsyat, terjadinya berbagai
perbuatan melanggar hukum serta tindak kekerasan
terhadap perempuan, bahkan kematian dapat tak terelakkan.
Berdasarkan logika berpikir di atas, pemerintah wajib
mengatur hubungan hukum antara konsumen dengan pihak
produsen serta pedagang dan penjual dalam menciptakan
ketertiban hubungan manusia. .
Pemerintah juga berkewajiban mengatur penyediaan dan
distribusi bahan-bahan makanan dan minuman sampai ke
pasar, termasuk mengawasi segi kesehatan dari
bahan-bahan makanan dan minuman pada saat proses
produksi dan atau fabrikasi berlangsung.
Kehadiran Undang-Undang ( Perlindungan Konsumen (UU
Nomor 8 Tahun 1999) dapat dikatakan sebagai salah satu
pranata hukum ekonomi yang melengkapi instrumen
perlindungan hak asasi manusia.
Dalam Pasal 4 undang-undang itu ditetapkan hak-hak
konsumen, seperti, a) hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; b)
hak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c) hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan jasa; d) hak didengar pendapat
dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan; e)
hak mendapatkan advokasi mengenai perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f) hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g)
hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif; h) hak mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya; i) hak-hak yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lainnya.
PERTANYAANNYA, sudahkah masyarakat secara umum dan
perempuan khususnya memahami hak-hak tersebut? Sejauh
mana perempuan diberdayakan dalam menegakkan hak-hak itu?
Eksistensi manusia, baik sebagai individu maupun
makhluk sosial, kurang mempunyai arti manakala hak
asasinya hanya sebatas pada pengekspresian hak-hak dalam
bidang politik dan keamanan. Manusia butuh makan dan
minum, perlu sehat, berhak menikmati kesejahteraan, dan
hak-hak lain dalam bidang ekonomi.
Semua hak asasi manusia dalam bidang ekonomi ini ikut
menentukan dalam mewujudkan keutuhan manusia secara umum
dan perempuan secara khusus sebagai makhluk yang
memiliki harkat dan martabat. Di mana pun dan dalam
keadaan apa pun, hak-hak konsumen guna pemberdayaan
perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi
manusia harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi.
* Peneliti pada Pusat Studi Wanita IAIN Alauddin
Makassar