OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Perempuan dan Pemilu 2004

Sri Lestari Wahyuningroem

SEJAK penolakan terhadap usulan kuota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik bulan lalu oleh pemerintah dan DPR, banyak orang yang meragukan efektivitas pemilihan umum (pemilu) bagi peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif. Apakah betul dengan sistem proporsional pada pemilu mendatang perempuan akan lebih banyak terpilih menjadi anggota parlemen? Bukankah tanpa kuota yang akan terjadi adalah sama persis dengan yang telah kita alami pada pemilu-pemilu sebelumnya?

BILA kita membaca dan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan saksama, maka kata kunci yang akan muncul adalah partai politik (parpol). Dalam pemilu mendatang, parpol politik bukan hanya berperan sebagai aktor, tetapi sekaligus merupakan penjaga gawang paling utama dalam memutuskan pengisian pos-pos representasi. Hal ini karena parpol memiliki peran kontrol terhadap calon kandidat yang akan dinominasikan. Hubungan antara jumlah keterwakilan perempuan di legislatif dan parpol dalam konteks pemilu menjadi sangat relevan.

Untuk melihat bagaimana parpol dapat berperan meningkatkan keterwakilan perempuan, ada empat aspek yang dapat dijadikan indikator sekaligus motivator. Yang pertama, keorganisasian parpol dengan melihat pada struktur dan model pengambilan keputusan.

Parpol dengan sentralitas pengambilan keputusan pada dewan pimpinan pusat (DPP) biasanya akan lebih mudah mengontrol calon kandidat yang akan dinominasikan. Bagi parpol yang punya komitmen tinggi terhadap peningkatan keterwakilan perempuan, model seperti ini akan sangat efektif untuk melaksanakan fungsi dan komitmennya. Jika parpol gagal menjalankan komitmennya, maka anggota dan pengurus yang lain dapat meminta pertanggungjawaban langsung kepada DPP dan ketua umum. Di sisi lain, model sentralistis demikian akan sangat fatal jika parpol tidak punya komitmen untuk keterwakilan perempuan. Inilah yang terjadi dalam partai politik di Indonesia pada pemilu-pemilu lalu. DPP dapat semena-mena mengganti kandidat yang pasti menang.

UNTUK menilai komitmen parpol terhadap keterwakilan perempuan, dapat dilihat aturan formal yang diputuskan dan dilaksanakan parpol. Parpol dapat membuat aturan khusus yang mengatur keterwakilan perempuan, terutama dalam pencalonan kandidat pemilu, misalnya, dengan mekanisme kuota, daftar berselang-seling, atau penetapan "calon jadi" perempuan pada daerah pemenangan pemilu.

Di banyak negara lain yang tingkat keterwakilan perempuannya tinggi, kebijakan khusus seperti ini menjadi kunci meningkatnya kandidat perempuan dalam pemilu. Di Norwegia, misalnya, kuota pertama kali diperkenalkan oleh Partai Buruh pada tahun 1983 dan berhasil meningkatkan jumlah wakilnya di parlemen dari 33 persen pada tahun 1981 menjadi 51 persen pada tahun 1989. Kebijakan ini diikuti partai-partai saingannya. Fenomena yang sama juga terjadi di banyak negara lain, di mana partai besar umumnya akan merasa "terancam" jika partai kecil atau partai saingannya mengadopsi kebijakan yang dapat berimplikasi pada peningkatan jumlah pemilih. Bentuk affirmative action lain yang juga dapat mendongkrak peran politik perempuan baik secara kualitas dan kuantitas berkaitan dengan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik parpol. Parpol wajib aktif membuka kesempatan yang luas bagi anggota perempuan dan menjamin terpenuhinya hak dan kepentingan politik anggotanya, di antaranya mendapatkan pendidikan politik yang dibutuhkan dalam kapasitas sebagai pemimpin. Di sini, parpol berkewajiban memberdayakan secara kualitas anggota perempuannya sehingga dapat memenuhi kualifikasi bagi pencalonan dalam pemilu.

Kebijakan partai dan keorganisasian parpol harus berjalan bersamaan. Kebijakan tidak akan berjalan baik jika secara sentralitas dan institusional parpol tidak mampu mengontrol di aras implementasi. Beberapa partai besar di Indonesia mengaku memiliki beberapa kebijakan serupa, namun tetap tidak dapat terlaksana dengan baik. Dengan demikian, untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan dibutuhkan parpol yang terorganisir baik dan transparan dalam berbagai tahapan pencalonan kandidat.

Selain keorganisasian dan kebijakan, beberapa kasus di negara lain juga mengindikasikan adanya pengaruh ideologi dalam kaitannya dengan peningkatan keterwakilan perempuan. Studi yang dilakukan Miki Caul di 12 negara demokrasi industri, misalnya, menemukan kecenderungan bahwa partai-parpol yang beraliran "kiri" lebih akomodatif terhadap tuntutan ini (Caul, 1997). Hal ini didasarkan asumsi bahwa partai-parpol beraliran kiri atau partai progresif biasanya lebih egaliter (Maurice Duverger, 1955). Meskipun demikian, pendapat ini diragukan oleh beberapa ilmuwan politik lain mengingat isu kesetaraan jender bukan isu ideologi tertentu, dan di beberapa negara lain partai "kanan" justru lebih akomodatif daripada partai "kiri".

Hal yang sama juga dapat dilihat di Indonesia. Partai yang diidentikkan dengan aliran "kiri" tidak pernah menunjukkan prioritasnya pada isu pemberdayaan perempuan, sebaliknya partai "konservatif" justru lebih konsisten menunjukkan komitmennya terhadap tuntutan itu. Dengan kata lain, di Indonesia, demarkasi ideologi menjadi tidak relevan dalam melihat dukungan yang diberikan parpol terhadap pemberdayaan dan peningkatan peran perempuan.

Aspek lain yang secara signifikan menentukan peningkatan keterwakilan perempuan adalah peran organisasi dan aktivis pembela hak perempuan dalam parpol, terutama di tingkatan akar rumput. Organisasi dan aktivis menjalankan fungsi advokasi dan edukasi, sekaligus alat kontrol internal parpol. Koordinasi dan konsolidasi semua aktivis atau organisasi perempuan dalam parpol akan menguatkan kemampuan lobi dan posisi tawar mereka dalam menekan konsistensi partai terhadap peningkatan keterwakilan perempuan.

Di Partai Buruh di Inggris, misalnya, para aktivis perempuan aktif melobi parpolnya untuk mengadopsi mekanisme khusus women’s list dalam pencalonan kandidat pemilu. Lobi ini menghasilkan peningkatan jumlah keterwakilan perempuan yang signifikan dalam parlemen. Dalam kaitannya dengan pemilu, aktivis perempuan terutama di daerah juga dapat membuat database yang berisi daftar individu potensial yang dapat dicalonkan dalam pemilu mendatang.

BERANGKAT dari empat aspek di atas, sejauh mana kita bisa mengharapkan parpol di Indonesia memenuhi tuntutan peningkatan keterwakilan perempuan pada pemilu mendatang? Terutama sekali dengan kenyataan bahwa pemerintah dan DPR sama sekali tidak mampu berfungsi sebagai representasi masyarakat dengan menolak mengakui "perempuan" sebagai kategori politik yang memiliki peran signifikan di sini.

Secara organisasional, sejauh ini hanya PKB, PDI-P, PAN, dan Golkar, yang setengah-setengah menunjukkan komitmennya lewat kebijakan formal. Itu pun tidak didukung kesiapan institusional dan strategi memadai. Akibatnya, kita tidak bisa berharap banyak dari selang waktu yang kurang dari dua tahun menuju Pemilu 2004. Individu dalam parpol dengan demikian memegang peran penting meskipun secara kuantitas sedikit sekali yang punya kepedulian terhadap masalah keterwakilan perempuan.

Dan lebih sedikit lagi yang mau menjadi aktivis yang akan memperjuangkan isu itu dalam parpol.

Aktivis perempuan dan organisasi perempuan dalam parpol memainkan peran vital, terutama dalam menggalang kekuatan untuk menekan parpol dalam pencalonan kandidat serta aktivitas pendukung lain, seperti pemenuhan potensi baru untuk dicalonkan. Dan yang tidak kalah penting, melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan aktivis dari parpol lain.

Sri Lestari Wahyuningroem Staf pengajar tidak tetap Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia

sumber: Kompas 20-1-2003

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan