Sri Lestari Wahyuningroem
SEJAK penolakan terhadap usulan kuota dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) Politik bulan lalu oleh pemerintah
dan DPR, banyak orang yang meragukan efektivitas
pemilihan umum (pemilu) bagi peningkatan keterwakilan
perempuan dalam lembaga legislatif. Apakah betul dengan
sistem proporsional pada pemilu mendatang perempuan akan
lebih banyak terpilih menjadi anggota parlemen? Bukankah
tanpa kuota yang akan terjadi adalah sama persis dengan
yang telah kita alami pada pemilu-pemilu sebelumnya?
BILA kita membaca dan menjawab pertanyaan-pertanyaan
di atas dengan saksama, maka kata kunci yang akan muncul
adalah partai politik (parpol). Dalam pemilu mendatang,
parpol politik bukan hanya berperan sebagai aktor,
tetapi sekaligus merupakan penjaga gawang paling utama
dalam memutuskan pengisian pos-pos representasi. Hal ini
karena parpol memiliki peran kontrol terhadap calon
kandidat yang akan dinominasikan. Hubungan antara jumlah
keterwakilan perempuan di legislatif dan parpol dalam
konteks pemilu menjadi sangat relevan.
Untuk melihat bagaimana parpol dapat berperan
meningkatkan keterwakilan perempuan, ada empat aspek
yang dapat dijadikan indikator sekaligus motivator. Yang
pertama, keorganisasian parpol dengan melihat pada
struktur dan model pengambilan keputusan.
Parpol dengan sentralitas pengambilan keputusan pada
dewan pimpinan pusat (DPP) biasanya akan lebih mudah
mengontrol calon kandidat yang akan dinominasikan. Bagi
parpol yang punya komitmen tinggi terhadap peningkatan
keterwakilan perempuan, model seperti ini akan sangat
efektif untuk melaksanakan fungsi dan komitmennya. Jika
parpol gagal menjalankan komitmennya, maka anggota dan
pengurus yang lain dapat meminta pertanggungjawaban
langsung kepada DPP dan ketua umum. Di sisi lain, model
sentralistis demikian akan sangat fatal jika parpol
tidak punya komitmen untuk keterwakilan perempuan.
Inilah yang terjadi dalam partai politik di Indonesia
pada pemilu-pemilu lalu. DPP dapat semena-mena mengganti
kandidat yang pasti menang.
UNTUK menilai komitmen parpol terhadap keterwakilan
perempuan, dapat dilihat aturan formal yang diputuskan
dan dilaksanakan parpol. Parpol dapat membuat aturan
khusus yang mengatur keterwakilan perempuan, terutama
dalam pencalonan kandidat pemilu, misalnya, dengan
mekanisme kuota, daftar berselang-seling, atau penetapan
"calon jadi" perempuan pada daerah pemenangan
pemilu.
Di banyak negara lain yang tingkat keterwakilan
perempuannya tinggi, kebijakan khusus seperti ini
menjadi kunci meningkatnya kandidat perempuan dalam
pemilu. Di Norwegia, misalnya, kuota pertama kali
diperkenalkan oleh Partai Buruh pada tahun 1983 dan
berhasil meningkatkan jumlah wakilnya di parlemen dari
33 persen pada tahun 1981 menjadi 51 persen pada tahun
1989. Kebijakan ini diikuti partai-partai saingannya.
Fenomena yang sama juga terjadi di banyak negara lain,
di mana partai besar umumnya akan merasa "terancam"
jika partai kecil atau partai saingannya mengadopsi
kebijakan yang dapat berimplikasi pada peningkatan
jumlah pemilih. Bentuk affirmative action lain yang juga
dapat mendongkrak peran politik perempuan baik secara
kualitas dan kuantitas berkaitan dengan fungsi rekrutmen
dan pendidikan politik parpol. Parpol wajib aktif
membuka kesempatan yang luas bagi anggota perempuan dan
menjamin terpenuhinya hak dan kepentingan politik
anggotanya, di antaranya mendapatkan pendidikan politik
yang dibutuhkan dalam kapasitas sebagai pemimpin. Di
sini, parpol berkewajiban memberdayakan secara kualitas
anggota perempuannya sehingga dapat memenuhi kualifikasi
bagi pencalonan dalam pemilu.
Kebijakan partai dan keorganisasian parpol harus
berjalan bersamaan. Kebijakan tidak akan berjalan baik
jika secara sentralitas dan institusional parpol tidak
mampu mengontrol di aras implementasi. Beberapa partai
besar di Indonesia mengaku memiliki beberapa kebijakan
serupa, namun tetap tidak dapat terlaksana dengan baik.
Dengan demikian, untuk meningkatkan jumlah keterwakilan
perempuan dibutuhkan parpol yang terorganisir baik dan
transparan dalam berbagai tahapan pencalonan kandidat.
Selain keorganisasian dan kebijakan, beberapa kasus
di negara lain juga mengindikasikan adanya pengaruh
ideologi dalam kaitannya dengan peningkatan keterwakilan
perempuan. Studi yang dilakukan Miki Caul di 12 negara
demokrasi industri, misalnya, menemukan kecenderungan
bahwa partai-parpol yang beraliran "kiri"
lebih akomodatif terhadap tuntutan ini (Caul, 1997). Hal
ini didasarkan asumsi bahwa partai-parpol beraliran kiri
atau partai progresif biasanya lebih egaliter (Maurice
Duverger, 1955). Meskipun demikian, pendapat ini
diragukan oleh beberapa ilmuwan politik lain mengingat
isu kesetaraan jender bukan isu ideologi tertentu, dan
di beberapa negara lain partai "kanan" justru
lebih akomodatif daripada partai "kiri".
Hal yang sama juga dapat dilihat di Indonesia. Partai
yang diidentikkan dengan aliran "kiri" tidak
pernah menunjukkan prioritasnya pada isu pemberdayaan
perempuan, sebaliknya partai "konservatif"
justru lebih konsisten menunjukkan komitmennya terhadap
tuntutan itu. Dengan kata lain, di Indonesia, demarkasi
ideologi menjadi tidak relevan dalam melihat dukungan
yang diberikan parpol terhadap pemberdayaan dan
peningkatan peran perempuan.
Aspek lain yang secara signifikan menentukan
peningkatan keterwakilan perempuan adalah peran
organisasi dan aktivis pembela hak perempuan dalam
parpol, terutama di tingkatan akar rumput. Organisasi
dan aktivis menjalankan fungsi advokasi dan edukasi,
sekaligus alat kontrol internal parpol. Koordinasi dan
konsolidasi semua aktivis atau organisasi perempuan
dalam parpol akan menguatkan kemampuan lobi dan posisi
tawar mereka dalam menekan konsistensi partai terhadap
peningkatan keterwakilan perempuan.
Di Partai Buruh di Inggris, misalnya, para aktivis
perempuan aktif melobi parpolnya untuk mengadopsi
mekanisme khusus women’s list dalam pencalonan
kandidat pemilu. Lobi ini menghasilkan peningkatan
jumlah keterwakilan perempuan yang signifikan dalam
parlemen. Dalam kaitannya dengan pemilu, aktivis
perempuan terutama di daerah juga dapat membuat database
yang berisi daftar individu potensial yang dapat
dicalonkan dalam pemilu mendatang.
BERANGKAT dari empat aspek di atas, sejauh mana kita
bisa mengharapkan parpol di Indonesia memenuhi tuntutan
peningkatan keterwakilan perempuan pada pemilu mendatang?
Terutama sekali dengan kenyataan bahwa pemerintah dan
DPR sama sekali tidak mampu berfungsi sebagai
representasi masyarakat dengan menolak mengakui "perempuan"
sebagai kategori politik yang memiliki peran signifikan
di sini.
Secara organisasional, sejauh ini hanya PKB, PDI-P,
PAN, dan Golkar, yang setengah-setengah menunjukkan
komitmennya lewat kebijakan formal. Itu pun tidak
didukung kesiapan institusional dan strategi memadai.
Akibatnya, kita tidak bisa berharap banyak dari selang
waktu yang kurang dari dua tahun menuju Pemilu 2004.
Individu dalam parpol dengan demikian memegang peran
penting meskipun secara kuantitas sedikit sekali yang
punya kepedulian terhadap masalah keterwakilan perempuan.
Dan lebih sedikit lagi yang mau menjadi aktivis yang
akan memperjuangkan isu itu dalam parpol.
Aktivis perempuan dan organisasi perempuan dalam
parpol memainkan peran vital, terutama dalam menggalang
kekuatan untuk menekan parpol dalam pencalonan kandidat
serta aktivitas pendukung lain, seperti pemenuhan
potensi baru untuk dicalonkan. Dan yang tidak kalah
penting, melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan
aktivis dari parpol lain.
Sri Lestari Wahyuningroem Staf pengajar tidak
tetap Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia