Oleh: Ninuk Pambudy dan Maria
Hartiningsih
Memasuki tahun 2006 situasi hak asasi perempuan
mencatat beberapa perubahan ke arah keadaan yang lebih
memberi harapan walaupun persoalan kekerasan dan
diskriminasi masih jauh lebih banyak lagi yang menunggu
diselesaikan.
Dua organisasi nonpemerintah, Lembaga Bantuan Hukum
Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)
Jakarta dan Mitra Perempuan, melaporkan catatan situasi
perempuan tahun 2005 yang memperlihatkan perbaikan
keadaan perempuan dan pada saat sama masih
memprihatinkan.
Kedua organisasi tersebut mencatat naiknya jumlah
perempuan yang melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Mitra Perempuan mencatat sepanjang tahun lalu jumlah
perempuan yang mengadukan kasusnya ke lembaga ini di
Jakarta, Tangerang, dan Bogor sebanyak 455 kasus, naik
sebanyak 38,3 persen dibandingkan dengan tahun 2004.
Demikian pula jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap
perempuan yang dilaporkan kepada LBH APIK meningkat dari
817 kasus pada tahun 2004 menjadi 1.046 kasus tahun
20005.
Kebanyakan kasus yang masuk adalah tentang kekerasan
dalam rumah tangga. Naiknya jumlah perempuan yang
mengadukan kasusnya ini memperlihatkan lahirnya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah menyebabkan
masyarakat tidak lagi menganggap kekerasan dalam rumah
tangga sebagai masalah privat. Undang-undang ini juga
memberi akses kepada korban untuk mencari penyelesaian
melalui jalur hukum.
Meskipun jumlah korban yang melapor meningkat, tidak
semua korban bersedia menyelesaikan kasusnya. Kasus LBH
APIK memperlihatkan, dari seluruh kasus yang masuk
sebanyak 314 kasus adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, hanya 19 kasus di antaranya yang dilaporkan ke
kepolisian dan dari jumlah itu hanya delapan kasus yang
diproses dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU PKDRT.
Dari kedelapan kasus tersebut, enam adalah kasus
kekerasan fisik, satu kasus kekerasan ekonomi, dan satu
kekerasan psikis. Hubungan pelaku dengan korban adalah
suami pada istri (enam kasus), orangtua pada anak (satu
kasus), dan majikan dengan pekerja rumah tangga (satu
kasus).
Pada kasus-kasus lainnya pihak kepolisian tetap
menggunakan Kitab UU Hukum Pidana yang kurang memberi
keadilan kepada pelaku. Ketidakpuasan terhadap KUHP
itulah yang akhirnya melahirkan UU PKDRT.
Di sisi lain LBH APIK mencatat ada kemajuan dalam
sikap aparat. Misalnya, mereka tidak lagi menolak
membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan
alasan masalah yang dilaporkan adalah masalah rumah
tangga. Aparat juga tidak lagi berpihak pada pelaku
kekerasan, bahkan mencari kesalahan pelaku. Aparat juga
tidak lagi berupaya mendamaikan pelaku dengan korban
walaupun korban sebenarnya tidak mau berdamai. Jika
terjadi perdamaian dan perkara dicabut berdasarkan kasus
yang ditangani LBH APIK semata-mata karena keinginan
korban/pelapor.
Khawatirkan proses hukum
Sedikitnya kasus yang masuk ke LBH APIK dan kemudian
diselesaikan melalui jalur hukum memiliki berbagai latar
belakang. Kekhawatiran bahwa bila pelaku (suami) dihukum
akan berdampak pada anak-anak yang akan diejek
lingkungannya dengan ”ayah kamu penjahat”,
khawatir atas biaya untuk kehidupan sehari-hari dan
pendidikan anak-anak, dan khawatir atas balas dendam
yang akan dilakukan pelaku pada korban (istri dan atau
anak-anak) selepas pelaku dari hukuman.
Namun, menurut pengalaman LBH APIK kekhawatiran
terbesar korban melakukan penyelesaian hukum adalah
sistem hukum tidak berpihak kepada korban sehingga
akhirnya korban justru tidak mendapat kepastian hukum.
Dalam diskusi laporan LBH APIK yang berlangsung di
Jakarta awal Januari lalu, seorang penyintas yang kini
menjadi paralegal LBH APIK secara pribadi menuturkan
pengalaman mereka mengurus perceraian di pengadilan
agama. Lilis mengatakan, di datang tujuh kali ke
pengadilan agama untuk menuntut hak nafkah sebagai istri
dan hak nafkah anaknya yang ditelantarkan suami. Itu pun
kasusnya belum selesai karena suaminya yang menikah lagi
tanpa izinnya masih banding. Seorang penyintas lain
mengatakan, dia mengeluarkan uang hingga Rp 2 juta untuk
melicinkan jalannya sidang gugatan perceraiannya di
Pengadilan Agama Bekasi. Tanpa uang, tak mungkin sidang
perceraian saya selesai cepat. Ada yang sampai 17 kali
bolak-balik ke pengadilan dan enggak putus- putus
gugatan cerainya, katanya.
Pengalaman dua perempuan tersebut menggambarkan
kesulitan yang dialami perempuan ketika menempuh jalur
hukum. Selain itu, ada biaya yang harus dikeluarkan
untuk mondar- mandir ke pengadilan.
Persoalan ini sebetulnya telah dialami lama oleh
kedua lembaga pendamping korban ini. Untuk mengatasi
kesulitan tersebut, keduanya mencoba menggalang jejaring
kerja dengan lembaga advokat. Mitra Perempuan beberapa
kali membuka komunikasi dengan organisasi advokat dan
LBH APIK Jakarta berhasil mengajak para advokat yang
pernah mengikuti pelatihan bantuan hukum berperspektif
jender oleh APIK membentuk Aliansi Advokat dan Pekerja
Bantuan Hukum untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap
Perempuan.
Peran advokat untuk memberi bantuan hukum dan
pendampingan kepada korban secara pro bono alias gratis
dimungkinkan karena di dalam UU PKDRT Pasal 26 Ayat (1)
disebutkan bahwa korban berhak melaporkan langsung
kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian di tempat
kejadian perkara atau di tempat korban berada dengan
didampingi advokat. Pasal 29 juga menyebutkan permohonan
untuk memperoleh surat perintah perlindungan juga
diajukan oleh advokat bekerja sama dengan kepolisian,
sukarelawan pendamping, pembimbing, dan pelayanan
kesehatan.
LBH APIK juga berhasil melahirkan 38 paralegal, yaitu
para penyintas mitra LBH APIK yang berhasil
menyelesaikan persoalan kekerasan yang mereka alami dan
kemudian bersedia menjadi narasumber bagi korban yang
memerlukan bantuan informasi maupun dukungan.
Tantangan dan peluang
Di luar persoalan kekerasan di dalam rumah tangga,
situasi perempuan yang menjadi konstituen LBH APIK belum
memuaskan. Perempuan yang dilacurkan masih dianggap
sebagai pelaku kriminal dan bukannya korban
ketidakmampuan negara memberi lapangan kerja yang
memadai untuk mengatasi kemiskinan.
Pengkriminalan terhadap mereka dapat dilihat dari
berbagai penertiban oleh aparat tramtib yang
mengejar-ngejar pekerja seks seperti mengejar pelaku
kriminal. Padahal, di antara mereka ada yang merupakan
korban perdagangan orang dan karena ketidakmampuan
mencari lapangan kerja lain yang memberi penghasilan
layak.
Persoalan lain menyangkut tenaga kerja perempuan yang
mengalami pemutusan hubungan kerja setelah pemerintah
menaikkan harga bahan bakar minyak bulan November 2005.
LBH APIK mencatat lebih dari 10 pabrik garmen di Kawasan
Berikat Nusantara Cakung menutup usahanya dengan cara
pemiliknya kabur. Hampir 90 persen buruh di pabrik
garmen adalah perempuan sehingga kebijakan pemerintah
tersebut juga menyengsarakan perempuan.
Apabila dilihat satu per satu, masih terjadi kasus
buruh perempuan yang haknya tidak dipenuhi, yaitu upah
di bawah upah minimum, dilarang bergabung dengan serikat
buruh, kamar mandi tidak layak, tidak dipenuhi kesehatan
dan keselamatan kerja, dan tidak diakomodasinya hak atas
kesehatan reproduksi. Salah satu kasus menyangkut
seorang buruh yang dipotong gajinya saat hamil dengan
alasan kehamilannya mengurangi produktivitasnya.
Pekerja rumah tangga adalah kelompok lain yang rentan
terhadap kekerasan, baik fisik, ekonomi, psikis, maupun
seksual. Banyak dari mereka tidak berani mengungkap
kekerasan yang dialaminya karena mereka membutuhkan upah
yang diterimanya untuk menghidupi keluarga di kampung.
Dari sisi undang-undang, sampai sekarang belum juga
diselesaikan penyusunan UU Antiperdagangan orang,
amandemen UU Kesehatan yang isinya antara lain
memberikan kepada perempuan hak atas kesehatan
reproduksinya dan melindungi perempuan dari aborsi tidak
aman yang selama ini terjadi meskipun secara hukum
dilarang, UU Perlindungan Saksi, Amandemen UU
Kewarganegaraan yang isinya mendiskriminasi perempuan,
dan UU Revisi KUHP. Sebagian isi dari RUU yang akan
diajukan ke DPR itu isinya masih mengkriminalkan
perempuan, seperti UU Revisi KUHP dan RUU Antipornografi
dan Pornoaksi yang tidak memiliki sensitivitas bahwa
perempuan adalah korban ketika dia menjadi pekerja seks
atau terlibat dari pornografi.
Meskipun demikian, terdapat peluang untuk
memperjuangkan perbaikan posisi perempuan. Dalam
penyusunan peraturan pemerintah UU PKDRT, Departemen
Hukum dan HAM terbuka dalam menerima masukan kelompok
perempuan. Ada keinginan dari Kejaksaan Agung untuk
merespons kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan
(KTP). Selama ini dari pemantuan dan pendampingan LBH
APIK terhadap korban, lembaga kejaksaan adalah yang
paling tidak sensitif dalam merespons kasus kekerasan
terhadap perempuan.
Di tingkat masyarakat, KDRT sebagai perbuatan
kriminal semakin tersosialisasi. Masyarakat merespons
bukan hanya dengan membuat laporan, tetapi juga membuat
lembaga pendamping dan rumah aman berbasis karang taruna
dan women crisis center berbasis pesantren, seperti
Pusat Penanganan KTP Puan Amal Hayati di Pesantren
Cipasung, Tasikmalaya, dan Pesantren As-Sakienah di
Indramayu.