OZZY

Fokus:

X







Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Masih Banyak Persoalan, tetapi Ada Perbaikan Situasi

Oleh: Ninuk Pambudy dan Maria Hartiningsih

Memasuki tahun 2006 situasi hak asasi perempuan mencatat beberapa perubahan ke arah keadaan yang lebih memberi harapan walaupun persoalan kekerasan dan diskriminasi masih jauh lebih banyak lagi yang menunggu diselesaikan.

Dua organisasi nonpemerintah, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan Mitra Perempuan, melaporkan catatan situasi perempuan tahun 2005 yang memperlihatkan perbaikan keadaan perempuan dan pada saat sama masih memprihatinkan.

Kedua organisasi tersebut mencatat naiknya jumlah perempuan yang melaporkan kekerasan yang mereka alami. Mitra Perempuan mencatat sepanjang tahun lalu jumlah perempuan yang mengadukan kasusnya ke lembaga ini di Jakarta, Tangerang, dan Bogor sebanyak 455 kasus, naik sebanyak 38,3 persen dibandingkan dengan tahun 2004. Demikian pula jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada LBH APIK meningkat dari 817 kasus pada tahun 2004 menjadi 1.046 kasus tahun 20005.

Kebanyakan kasus yang masuk adalah tentang kekerasan dalam rumah tangga. Naiknya jumlah perempuan yang mengadukan kasusnya ini memperlihatkan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah menyebabkan masyarakat tidak lagi menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai masalah privat. Undang-undang ini juga memberi akses kepada korban untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.

Meskipun jumlah korban yang melapor meningkat, tidak semua korban bersedia menyelesaikan kasusnya. Kasus LBH APIK memperlihatkan, dari seluruh kasus yang masuk sebanyak 314 kasus adalah kekerasan dalam rumah tangga. Namun, hanya 19 kasus di antaranya yang dilaporkan ke kepolisian dan dari jumlah itu hanya delapan kasus yang diproses dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU PKDRT. Dari kedelapan kasus tersebut, enam adalah kasus kekerasan fisik, satu kasus kekerasan ekonomi, dan satu kekerasan psikis. Hubungan pelaku dengan korban adalah suami pada istri (enam kasus), orangtua pada anak (satu kasus), dan majikan dengan pekerja rumah tangga (satu kasus).

Pada kasus-kasus lainnya pihak kepolisian tetap menggunakan Kitab UU Hukum Pidana yang kurang memberi keadilan kepada pelaku. Ketidakpuasan terhadap KUHP itulah yang akhirnya melahirkan UU PKDRT.

Di sisi lain LBH APIK mencatat ada kemajuan dalam sikap aparat. Misalnya, mereka tidak lagi menolak membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan alasan masalah yang dilaporkan adalah masalah rumah tangga. Aparat juga tidak lagi berpihak pada pelaku kekerasan, bahkan mencari kesalahan pelaku. Aparat juga tidak lagi berupaya mendamaikan pelaku dengan korban walaupun korban sebenarnya tidak mau berdamai. Jika terjadi perdamaian dan perkara dicabut berdasarkan kasus yang ditangani LBH APIK semata-mata karena keinginan korban/pelapor.

Khawatirkan proses hukum

Sedikitnya kasus yang masuk ke LBH APIK dan kemudian diselesaikan melalui jalur hukum memiliki berbagai latar belakang. Kekhawatiran bahwa bila pelaku (suami) dihukum akan berdampak pada anak-anak yang akan diejek lingkungannya dengan ”ayah kamu penjahat”, khawatir atas biaya untuk kehidupan sehari-hari dan pendidikan anak-anak, dan khawatir atas balas dendam yang akan dilakukan pelaku pada korban (istri dan atau anak-anak) selepas pelaku dari hukuman.

Namun, menurut pengalaman LBH APIK kekhawatiran terbesar korban melakukan penyelesaian hukum adalah sistem hukum tidak berpihak kepada korban sehingga akhirnya korban justru tidak mendapat kepastian hukum.

Dalam diskusi laporan LBH APIK yang berlangsung di Jakarta awal Januari lalu, seorang penyintas yang kini menjadi paralegal LBH APIK secara pribadi menuturkan pengalaman mereka mengurus perceraian di pengadilan agama. Lilis mengatakan, di datang tujuh kali ke pengadilan agama untuk menuntut hak nafkah sebagai istri dan hak nafkah anaknya yang ditelantarkan suami. Itu pun kasusnya belum selesai karena suaminya yang menikah lagi tanpa izinnya masih banding. Seorang penyintas lain mengatakan, dia mengeluarkan uang hingga Rp 2 juta untuk melicinkan jalannya sidang gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Bekasi. Tanpa uang, tak mungkin sidang perceraian saya selesai cepat. Ada yang sampai 17 kali bolak-balik ke pengadilan dan enggak putus- putus gugatan cerainya, katanya.

Pengalaman dua perempuan tersebut menggambarkan kesulitan yang dialami perempuan ketika menempuh jalur hukum. Selain itu, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mondar- mandir ke pengadilan.

Persoalan ini sebetulnya telah dialami lama oleh kedua lembaga pendamping korban ini. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, keduanya mencoba menggalang jejaring kerja dengan lembaga advokat. Mitra Perempuan beberapa kali membuka komunikasi dengan organisasi advokat dan LBH APIK Jakarta berhasil mengajak para advokat yang pernah mengikuti pelatihan bantuan hukum berperspektif jender oleh APIK membentuk Aliansi Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan.

Peran advokat untuk memberi bantuan hukum dan pendampingan kepada korban secara pro bono alias gratis dimungkinkan karena di dalam UU PKDRT Pasal 26 Ayat (1) disebutkan bahwa korban berhak melaporkan langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian di tempat kejadian perkara atau di tempat korban berada dengan didampingi advokat. Pasal 29 juga menyebutkan permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan juga diajukan oleh advokat bekerja sama dengan kepolisian, sukarelawan pendamping, pembimbing, dan pelayanan kesehatan.

LBH APIK juga berhasil melahirkan 38 paralegal, yaitu para penyintas mitra LBH APIK yang berhasil menyelesaikan persoalan kekerasan yang mereka alami dan kemudian bersedia menjadi narasumber bagi korban yang memerlukan bantuan informasi maupun dukungan.

Tantangan dan peluang

Di luar persoalan kekerasan di dalam rumah tangga, situasi perempuan yang menjadi konstituen LBH APIK belum memuaskan. Perempuan yang dilacurkan masih dianggap sebagai pelaku kriminal dan bukannya korban ketidakmampuan negara memberi lapangan kerja yang memadai untuk mengatasi kemiskinan.

Pengkriminalan terhadap mereka dapat dilihat dari berbagai penertiban oleh aparat tramtib yang mengejar-ngejar pekerja seks seperti mengejar pelaku kriminal. Padahal, di antara mereka ada yang merupakan korban perdagangan orang dan karena ketidakmampuan mencari lapangan kerja lain yang memberi penghasilan layak.

Persoalan lain menyangkut tenaga kerja perempuan yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bulan November 2005. LBH APIK mencatat lebih dari 10 pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung menutup usahanya dengan cara pemiliknya kabur. Hampir 90 persen buruh di pabrik garmen adalah perempuan sehingga kebijakan pemerintah tersebut juga menyengsarakan perempuan.

Apabila dilihat satu per satu, masih terjadi kasus buruh perempuan yang haknya tidak dipenuhi, yaitu upah di bawah upah minimum, dilarang bergabung dengan serikat buruh, kamar mandi tidak layak, tidak dipenuhi kesehatan dan keselamatan kerja, dan tidak diakomodasinya hak atas kesehatan reproduksi. Salah satu kasus menyangkut seorang buruh yang dipotong gajinya saat hamil dengan alasan kehamilannya mengurangi produktivitasnya.

Pekerja rumah tangga adalah kelompok lain yang rentan terhadap kekerasan, baik fisik, ekonomi, psikis, maupun seksual. Banyak dari mereka tidak berani mengungkap kekerasan yang dialaminya karena mereka membutuhkan upah yang diterimanya untuk menghidupi keluarga di kampung.

Dari sisi undang-undang, sampai sekarang belum juga diselesaikan penyusunan UU Antiperdagangan orang, amandemen UU Kesehatan yang isinya antara lain memberikan kepada perempuan hak atas kesehatan reproduksinya dan melindungi perempuan dari aborsi tidak aman yang selama ini terjadi meskipun secara hukum dilarang, UU Perlindungan Saksi, Amandemen UU Kewarganegaraan yang isinya mendiskriminasi perempuan, dan UU Revisi KUHP. Sebagian isi dari RUU yang akan diajukan ke DPR itu isinya masih mengkriminalkan perempuan, seperti UU Revisi KUHP dan RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang tidak memiliki sensitivitas bahwa perempuan adalah korban ketika dia menjadi pekerja seks atau terlibat dari pornografi.

Meskipun demikian, terdapat peluang untuk memperjuangkan perbaikan posisi perempuan. Dalam penyusunan peraturan pemerintah UU PKDRT, Departemen Hukum dan HAM terbuka dalam menerima masukan kelompok perempuan. Ada keinginan dari Kejaksaan Agung untuk merespons kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP). Selama ini dari pemantuan dan pendampingan LBH APIK terhadap korban, lembaga kejaksaan adalah yang paling tidak sensitif dalam merespons kasus kekerasan terhadap perempuan.

Di tingkat masyarakat, KDRT sebagai perbuatan kriminal semakin tersosialisasi. Masyarakat merespons bukan hanya dengan membuat laporan, tetapi juga membuat lembaga pendamping dan rumah aman berbasis karang taruna dan women crisis center berbasis pesantren, seperti Pusat Penanganan KTP Puan Amal Hayati di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, dan Pesantren As-Sakienah di Indramayu.

sumber: Harian Kompas,  14 Januari 2006

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan