|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Penjelasan tentang
Perlunya Pelayanan Aborsi Aman di Indonesia
ABORSI
DI INDONESIA diatur oleh:
•
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) - dengan alasan
apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.
Sampai saat ini masih diterapkan.
•
Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan.
•
Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan - dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan
tindakan medis tertentu (aborsi).
Sampai dengan saat ini masih diterapkan.
Keuntungan:
•
Undang-undang (KUHP) dibuat pada jaman Belanda
untuk menyelamatkan ibu dari kematian akibat tindak
aborsi tak aman oleh tenaga tak terlatih (dukun).
Kerugian:
•
Aborsi masih dianggap sebagai tindakan kriminal,
padahal aborsi bisa dilakukan secara aman (safe
abortion).
•
UU Kesehatan dibuat untuk memperbaiki KUHP, tapi
memuat definisi aborsi yang salah sehingga pemberi
pelayanan (dokter) merupakan satu-satunya yang dihukum.
Pada KUHP, baik pemberi pelayanan (dokter),
pencari pelayanan (ibu), dan yang membantu mendapatkan
pelayanan, dinyatakan bersalah.
•
Akibat aborsi dilarang, angka kematian dan
kesakitan ibu di Indonesia menjadi tinggi karena ibu
mencari pelayanan pada tenaga tak terlatih
ABORSI
SEHARUSNYA:
1.
Dilakukan oleh dokter ahli kandungan dan dokter
umum yang ditunjuk dan terlatih (bersertifikat)
Keuntungan:
Aborsi bisa dilakukan secara aman (safe abortion).
Kerugian:
Profesi lain selain dokter yang ditunjuk dan
tersertifikasi, tidak diperkenankan untuk memberikan
pelayanan aborsi
2.
Dilakukan di rumah sakit atau klinik yang
ditunjuk.
Keuntungan: Aborsi dapat dilakukan
secara lebih aman, karena rumah sakit dan klinik yang
ditunjuk akan dimonitor keamanan dan kualitasnya.
Kerugian:
•
Fasilitas kesehatan yang tidak ditunjuk
pemerintah, dilarang memberikan pelayanan aborsi
•
Rumah sakit dan klinik yang ditunjuk, hanya
diijinkan memberikan pelayanan aborsi pada perempuan
dengan usia kehamilan tidak lebih dari usia
kehamilan yang ditentukan.
3.
Disetujui oleh sekurang-kurangnya seorang
konselor dan seorang dokter yang ditunjuk, atau oleh
seorang dokter bila dalam keadaan darurat (emergency).
Keuntungan
•
Kerahasiaan pasien terjamin;
•
Pasien mendapatkan pertolongan sesegera mungkin;
•
Pasien diberikan konseling, sebelum mendapatkan
pelayanan medis.
Kerugian
•
Keputusan aborsi ditentukan oleh satu konselor
dan satu dokter;
•
Terjadi penundaan bagi perempuan untuk
mendapatkan pelayanan aborsi aman;
•
Dokter merasa lebih berwenang dibandingkan
konselor;
•
Dokter yang ditunjuk harus menjaga kode etik
kedokteran;
•
Dokter dibolehkan untuk tidak menuliskan alasan
penolakan memberikan pelayanan aborsi kepada pasien;
•
Dokter bisa menolak untuk memberikan pelayanan
aborsi kepada pasiennya;
•
Tantangan dari
kelompok konselor dan dokter anti aborsi.
Tindak
aborsi dibolehkan dalam kondisi perempuan sebagai
berikut:
(a)
Usia kandungan tidak lebih dari 12 minggu dan
hasil diagnosis menunjukkan munculnya risiko lebih besar
pada pasien (perempuan) bila kehamilan dilanjutkan,
seperti gangguan mental, fisik dan psikososial;
(b)
Ancaman gangguan/cacat mental permanen pasien (perempuan);
(c)
Membahayakan jiwa pasien (perempuan) jika
kehamilan dilanjutkan;
(d)
Risiko yang sangat jelas bahwa anak yang akan
dilahirkan menderita cacat fisik/mental yang serius.
Dalam menentukan risiko tindakan
seperti yang tersebut di atas, dokter harus
mempertimbangkan keadaan pasien pada saat itu.
PENJELASAN
KONDISI
a)
Risiko gangguan fisik, mental dan psikososial
perempuan: batas toleransi usia kehamilan 12 minggu
Keuntungan:
Penafsiran konselor dan/atau dokter bahwa dengan
melanjutkan kehamilan pasien akan mengalami gangguan
kesehatan fisik, mental dan psikososial.
Kerugian:
Hukum dapat ditafsirkan secara kaku oleh sebagian dokter
dan/atau konselor untuk tidak mengijinkan tindak aborsi
tanpa adanya bukti-bukti riwayat sakit fisik dan mental
pasien.
b)
Risiko cacat fisik dan mental pasien (perempuan)
yang permanen: tidak ada batasan usia kehamilan
Keuntungan:
Dalam kondisi pasien terancam cacat fisik dan mental
secara permanen, perempuan dengan usia kehamilan di atas
12 minggu dibolehkan mendapatkan pelayanan aborsi.
Kerugian:
Membuka penafsiran yang berbeda antar dokter
c)
Mengancam jiwa pasien: tidak ada batasan usia
kehamilan
Keuntungan:
Disetujui/didukung oleh banyak orang
Kerugian:
Membuka penafsiran yang berbeda antar dokter
d)
Janin tidak normal:
tidak ada batasan usia kehamilan
Keuntungan: Dalam kondisi janin
tidak normal, perempuan dengan usia kehamilan di atas 12
minggu dibolehkan melakukan aborsi.
Kerugian:
·
Membuka penafsiran yang berbeda antar dokter
mengenai definisi/kriteria cacat serius;
·
Aborsi dianggap ilegal bila janin ternyata tidak
cacat;
·
Aborsi dianggap ilegal bila keputusan diambil
berdasarkan pertimbangan jender.
ASPEK
LAIN
Dalam hal aborsi tidak mendapat
persetujuan dari dokter yang ditunjuk, dokter yang
bersangkutan wajib merujuk ke dokter lain yang bersedia.
Keuntungan:
Dokter yang tidak setuju dengan aborsi tidak dipaksa
untuk melakukan aborsi.
Kelemahan:
Dokter tidak harus menyebutkan/menuliskan alasan
keberatan/penolakan memberikan pelayanan aborsi.
Artikel
yang berhubungan:
Situs
yang Berhubungan:
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|