OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Penjelasan tentang Perlunya Pelayanan Aborsi Aman di Indonesia

ABORSI DI INDONESIA diatur oleh:

     Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) - dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.  Sampai saat ini masih diterapkan.

     Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

     Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan - dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).  Sampai dengan saat ini masih diterapkan.

Keuntungan:

     Undang-undang (KUHP) dibuat pada jaman Belanda untuk menyelamatkan ibu dari kematian akibat tindak aborsi tak aman oleh tenaga tak terlatih (dukun).

Kerugian:

     Aborsi masih dianggap sebagai tindakan kriminal, padahal aborsi bisa dilakukan secara aman (safe abortion). 

     UU Kesehatan dibuat untuk memperbaiki KUHP, tapi memuat definisi aborsi yang salah sehingga pemberi pelayanan (dokter) merupakan satu-satunya yang dihukum.  Pada KUHP, baik pemberi pelayanan (dokter), pencari pelayanan (ibu), dan yang membantu mendapatkan pelayanan, dinyatakan bersalah.

     Akibat aborsi dilarang, angka kematian dan kesakitan ibu di Indonesia menjadi tinggi karena ibu mencari pelayanan pada tenaga tak terlatih

 

ABORSI SEHARUSNYA:

1.  Dilakukan oleh dokter ahli kandungan dan dokter umum yang ditunjuk dan terlatih (bersertifikat)

Keuntungan: Aborsi bisa dilakukan secara aman (safe abortion).

Kerugian: Profesi lain selain dokter yang ditunjuk dan tersertifikasi, tidak diperkenankan untuk memberikan pelayanan aborsi

 

2.  Dilakukan di rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.

Keuntungan: Aborsi dapat dilakukan secara lebih aman, karena rumah sakit dan klinik yang ditunjuk akan dimonitor keamanan dan kualitasnya.

Kerugian:

     Fasilitas kesehatan yang tidak ditunjuk pemerintah, dilarang memberikan pelayanan aborsi

     Rumah sakit dan klinik yang ditunjuk, hanya diijinkan memberikan pelayanan aborsi pada perempuan dengan usia   kehamilan tidak lebih dari usia kehamilan yang ditentukan.

 

3.  Disetujui oleh sekurang-kurangnya seorang konselor dan seorang dokter yang ditunjuk, atau oleh seorang dokter bila dalam keadaan darurat (emergency).

Keuntungan

     Kerahasiaan pasien terjamin;

     Pasien mendapatkan pertolongan sesegera mungkin;

     Pasien diberikan konseling, sebelum mendapatkan pelayanan medis.

Kerugian

     Keputusan aborsi ditentukan oleh satu konselor dan satu dokter;

     Terjadi penundaan bagi perempuan untuk mendapatkan pelayanan aborsi aman;

     Dokter merasa lebih berwenang dibandingkan konselor;

     Dokter yang ditunjuk harus menjaga kode etik kedokteran;

     Dokter dibolehkan untuk tidak menuliskan alasan penolakan memberikan pelayanan aborsi kepada pasien;

     Dokter bisa menolak untuk memberikan pelayanan aborsi kepada pasiennya;

     Tantangan dari  kelompok konselor dan dokter anti aborsi.

 

Tindak aborsi dibolehkan dalam kondisi perempuan sebagai berikut:

(a)   Usia kandungan tidak lebih dari 12 minggu dan hasil diagnosis menunjukkan munculnya risiko lebih besar pada pasien (perempuan) bila kehamilan dilanjutkan, seperti gangguan mental, fisik dan psikososial;

(b)   Ancaman gangguan/cacat mental permanen pasien (perempuan);

(c)   Membahayakan jiwa pasien (perempuan) jika kehamilan dilanjutkan;

(d)   Risiko yang sangat jelas bahwa anak yang akan dilahirkan menderita cacat fisik/mental yang serius.

Dalam menentukan risiko tindakan seperti yang tersebut di atas, dokter harus mempertimbangkan keadaan pasien pada saat itu.

 

PENJELASAN KONDISI

a)  Risiko gangguan fisik, mental dan psikososial perempuan: batas toleransi usia kehamilan 12 minggu

Keuntungan: Penafsiran konselor dan/atau dokter bahwa dengan melanjutkan kehamilan pasien akan mengalami gangguan kesehatan fisik, mental dan psikososial.

Kerugian: Hukum dapat ditafsirkan secara kaku oleh sebagian dokter dan/atau konselor untuk tidak mengijinkan tindak aborsi tanpa adanya bukti-bukti riwayat sakit fisik dan mental pasien.

 

b)  Risiko cacat fisik dan mental pasien (perempuan) yang permanen: tidak ada batasan usia kehamilan

Keuntungan: Dalam kondisi pasien terancam cacat fisik dan mental secara permanen, perempuan dengan usia kehamilan di atas 12 minggu dibolehkan mendapatkan pelayanan aborsi.

Kerugian: Membuka penafsiran yang berbeda antar dokter

 

c)  Mengancam jiwa pasien: tidak ada batasan usia kehamilan

Keuntungan: Disetujui/didukung oleh banyak orang

Kerugian: Membuka penafsiran yang berbeda antar dokter

 

d)  Janin tidak normal:  tidak ada batasan usia kehamilan

Keuntungan: Dalam kondisi janin tidak normal, perempuan dengan usia kehamilan di atas 12 minggu dibolehkan melakukan aborsi.

Kerugian:

·   Membuka penafsiran yang berbeda antar dokter mengenai definisi/kriteria cacat serius;

·  Aborsi dianggap ilegal bila janin ternyata tidak cacat;

·  Aborsi dianggap ilegal bila keputusan diambil berdasarkan pertimbangan jender.

 

ASPEK LAIN

Dalam hal aborsi tidak mendapat persetujuan dari dokter yang ditunjuk, dokter yang bersangkutan wajib merujuk ke dokter lain yang bersedia.

Keuntungan: Dokter yang tidak setuju dengan aborsi tidak dipaksa untuk melakukan aborsi.

Kelemahan: Dokter tidak harus menyebutkan/menuliskan alasan keberatan/penolakan memberikan pelayanan aborsi.

Artikel yang berhubungan:

Situs yang Berhubungan:

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan