OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Prostitusi

Oleh: Saratri Wilonoyudho

Sedikitnya satu juta anak usia di bawah 16 tahun di Asia terjebak dalam pelacuran, demikian sinyalemen yang disampaikan dalam acara pembukaan Konsultasi Regional Asia-Pasifik untuk Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual dalam Pariwisata, yang diselenggarakan Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization/WTO) di Bali, 26 Juni 2003. Wakil Sekretaris Jenderal WTO D de Willers mengatakan bahwa perkembangan dramatis dari perjalanan internasional menghasilkan peningkatan kebutuhan terhadap seks dan memungkinkan terjadinya pelecehan terhadap anak-anak.

Bisnis pelacuran memang menimbulkan dilema. Tak jarang bahkan pemerintah daerah berkepentingan terhadap eksistensi lokalisasi karena berbagai alasan, seperti, "meningkatkan pendapatan daerah", "membuka lapangan kerja", maupun sebagai "stok" untuk "menyuguh" relasi bisnis atau pejabat yang doyan "daun muda". Singkat kata, bicara tentang prostitusi adalah bicara tentang hal yang sangat kompleks mengingat peradaban yang termasuk tertua di dunia ini tidak pernah absen dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, prostitusi sulit dihapuskan.

Tulisan ringan ini hanya sekadar mengungkap sisi-sisi "sosiologis" tentang prostitusi. Tulisan ini saya harap akan memancing diskusi atas permasalahan tersebut dalam suatu bingkai paradigma baru.

Pelacuran

Tokoh postmodern, Michel Foucault, menyatakan, setelah ada keterbukaan telah terjadi represi modern atas seksualitas, dan represi itu terkait erat dengan kapitalisme. Kehadiran perempuan di sektor publik dalam sistem kapitalisme tidak sebatas pada kemampuan berpikir dan bertindak, melainkan juga dimanfaatkan sebagai obyek kepuasan. Oleh karena itu, membanjirnya kaum perempuan yang bekerja di sektor publik tidak dapat dengan serta-merta dijadikan indikator peningkatan peran atau status perempuan.

Pada tingkat pasar, misalnya, penggunaan tubuh perempuan untuk keperluan iklan barang-barang konsumtif, menunjukkan telah terjadi pergeseran seksualitas dan tubuh dari domain "privat" ke domain "publik"; dari yang sakral ke yang profan, bukan sekadar pergeseran fungsi reproduktif perempuan dari prokreasi ke rekreasi atau pergeseran dari ritual ke ekspresi identitas dan gaya hidup (Shiling, 1993).

Berbagai iklan yang memanfaatkan tubuh perempuan umumnya didahului oleh penonjolan citra atau image yang membangkitkan mimpi dan fantasi. Sketsa ringkas ini hanya sekadar menunjukkan bahwa proses transformasi dalam struktur masyarakat yang mengarah kepada pertumbuhan ekonomi, tidak otomatis mengangkat derajat kaum perempuan. Atau dengan kata lain, peningkatan status hanya berhenti pada tataran yang paling artifisial.

Selanjutnya berkaitan dengan pelacuran, Eviota (1992) mengatakan bahwa relasi seksualitas adalah relasi sosial yang merupakan relasi kekuasaan tempat kaum lelaki mengontrol seksualitas perempuan. Lelaki adalah pihak yang dominan baik secara seksualitas dan sosial. Penggunaan alat kontrasepsi yang 90 persen lebih digunakan oleh kaum perempuan dan tuntutan adanya keperawanan (dan bukan keperjakaan), misalnya, menunjukkan domain kekuasaan itu.

Foucault dalam History of Sexuality (1976) menuding bahwa seksualitas merupakan hubungan kuasa yang dihasilkan melalui interaksi yang kompleks dari diskursus plural (discursive practices) dan praktik kelembagaan dari aparatus seksualitas sampai abad ke-20.

Analisis Foucault tentang kuasa sebagai proses yang menghasilkan bentuk-bentuk tertentu seksualitas dan penanaman kuasa pada tubuh perempuan telah memberikan perspektif baru bagi kaum feminis bahwa seksualitas dan hubungan seksual disusun secara sosial.

Selir dan "jajan"

Dalam konstruksi Foucault, perempuan berada dalam posisi obyek, baik obyek seksualitas maupun obyek penimpaan kesalahan. Laki-laki cenderung menyalurkan hasrat seksualitasnya kepada siapa pun (dalam hal ini, perempuan) yang dikehendaki. Ini mengandaikan pada umumnya perempuan berada dalam posisi pasif sehingga kalau ada hal yang tidak berkenan (pada si lelaki), lelaki menggunakan hal itu untuk alasan "jajan".

Demikian pula dalam tradisi raja-raja Jawa. Selir-selir merupakan "ritual" yang dianggap penting bagi kepuasan sang raja. Kenyataan ini makin memperkuat tesis Foucault di atas (Jones, dkk. 1995). Jones juga mengatakan, perempuan yang dijadikan komoditas sudah berlangsung turun-temurun.

Hasil penelitian Kuntjoro (1995) menunjukkan, sebagian besar masyarakat yang "memproduksi" pelacur seperti di daerah Mojo Tengah, Indramayu, atau daerah-daerah lainnya di Jawa Timur menganggap anak perempuan cantik ibarat "sawah". Makin cantik si anak berarti makin besar "sawahnya". Bahkan, sang bapak atau suami tak malu-malu lagi mengantarkan anak atau isterinya kepada para germo.

Seorang WTS yang dikutip Tiras (16/3/1995) mengatakan: "Bagi tetangga saya tidak ada masalah saya kerja apa di Jakarta, punya suami atau tidak, sebab pada umumnya perempuan Indramayu setelah musim paceklik dan setelah cerai dari suaminya lari ke Jakarta. Bahkan, di sini tidak aneh jika seorang bapak mengantarkan sendiri anak-anaknya yang cantik ke Kramat Tunggak!"

Sketsa tersebut menunjukkan bahwa masalah pelacuran adalah masalah yang multikompleks, yang tidak berhenti pada masalah ekonomi, namun juga kelonggaran "kultur" masyarakat di sekitarnya, pengaruh gaya hidup, "tradisi" setempat, juga persepsi para pelacur dan keluarganya terhadap profesi tersebut.

Hal-hal itulah yang ditangkap para cukong atau para "penyalur" dengan memanfaatkan jaringan yang sangat rapi dan tak jarang malahan didukung oleh "backing" aparat keamanan. Profesi seperti itu amat menggiurkan karena beban pekerjaannya relatif mudah dilakukan dan hasilnya sangat banyak. Mengingat demikian luas jaringannya, tidak mengherankan jika kasus-kasus perdagangan anak-anak perempuan yang akan dipekerjakan sebagai pelacur susah untuk dibongkar, meskipun sebenarnya hukum bisa menjeratnya.

Namun, apa yang bisa diharapkan dari penegakan hukum? Di negeri ini segala hal yang menyangkut masalah hukum bisa diperjualbelikan, kecuali kasus-kasus hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil yang tidak memiliki sumber daya keuangan. Justru dengan semakin beratnya tuntutan, "bisnis" hukum semakin menggiurkan karena semua mata rantai proses hukum bisa ditutup mulutnya dengan imbalan uang.

Repotnya, banyak aparat hukum, seperti hakim, saksi, pembuat BAP (polisi) atau jaksa, senantiasa mengawali ucapannya dengan kalimat "demi Tuhan". Tuhan saja diperjualbelikan, apalagi "hanya" anak gadis!

Saratri Wilonoyudho Kepala Puslitbang Sainstek Universitas Negeri Semarang, Peminat Masalah-masalah Sosial Perkotaan.

sumber: Kompas Senin, 21 Juli 2003

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan