Oleh: Saratri Wilonoyudho
Sedikitnya satu juta anak usia di bawah 16 tahun di
Asia terjebak dalam pelacuran, demikian sinyalemen yang
disampaikan dalam acara pembukaan Konsultasi Regional
Asia-Pasifik untuk Perlindungan Anak dari Eksploitasi
Seksual dalam Pariwisata, yang diselenggarakan
Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization/WTO)
di Bali, 26 Juni 2003. Wakil Sekretaris Jenderal WTO D
de Willers mengatakan bahwa perkembangan dramatis dari
perjalanan internasional menghasilkan peningkatan
kebutuhan terhadap seks dan memungkinkan terjadinya
pelecehan terhadap anak-anak.
Bisnis pelacuran memang menimbulkan dilema. Tak
jarang bahkan pemerintah daerah berkepentingan terhadap
eksistensi lokalisasi karena berbagai alasan, seperti,
"meningkatkan pendapatan daerah", "membuka
lapangan kerja", maupun sebagai "stok"
untuk "menyuguh" relasi bisnis atau pejabat
yang doyan "daun muda". Singkat kata, bicara
tentang prostitusi adalah bicara tentang hal yang sangat
kompleks mengingat peradaban yang termasuk tertua di
dunia ini tidak pernah absen dari kehidupan manusia.
Dengan kata lain, prostitusi sulit dihapuskan.
Tulisan ringan ini hanya sekadar mengungkap sisi-sisi
"sosiologis" tentang prostitusi. Tulisan ini
saya harap akan memancing diskusi atas permasalahan
tersebut dalam suatu bingkai paradigma baru.
Pelacuran
Tokoh postmodern, Michel Foucault, menyatakan,
setelah ada keterbukaan telah terjadi represi modern
atas seksualitas, dan represi itu terkait erat dengan
kapitalisme. Kehadiran perempuan di sektor publik dalam
sistem kapitalisme tidak sebatas pada kemampuan berpikir
dan bertindak, melainkan juga dimanfaatkan sebagai obyek
kepuasan. Oleh karena itu, membanjirnya kaum perempuan
yang bekerja di sektor publik tidak dapat dengan
serta-merta dijadikan indikator peningkatan peran atau
status perempuan.
Pada tingkat pasar, misalnya, penggunaan tubuh
perempuan untuk keperluan iklan barang-barang konsumtif,
menunjukkan telah terjadi pergeseran seksualitas dan
tubuh dari domain "privat" ke domain "publik";
dari yang sakral ke yang profan, bukan sekadar
pergeseran fungsi reproduktif perempuan dari prokreasi
ke rekreasi atau pergeseran dari ritual ke ekspresi
identitas dan gaya hidup (Shiling, 1993).
Berbagai iklan yang memanfaatkan tubuh perempuan
umumnya didahului oleh penonjolan citra atau image yang
membangkitkan mimpi dan fantasi. Sketsa ringkas ini
hanya sekadar menunjukkan bahwa proses transformasi
dalam struktur masyarakat yang mengarah kepada
pertumbuhan ekonomi, tidak otomatis mengangkat derajat
kaum perempuan. Atau dengan kata lain, peningkatan
status hanya berhenti pada tataran yang paling
artifisial.
Selanjutnya berkaitan dengan pelacuran, Eviota (1992)
mengatakan bahwa relasi seksualitas adalah relasi sosial
yang merupakan relasi kekuasaan tempat kaum lelaki
mengontrol seksualitas perempuan. Lelaki adalah pihak
yang dominan baik secara seksualitas dan sosial.
Penggunaan alat kontrasepsi yang 90 persen lebih
digunakan oleh kaum perempuan dan tuntutan adanya
keperawanan (dan bukan keperjakaan), misalnya,
menunjukkan domain kekuasaan itu.
Foucault dalam History of Sexuality (1976) menuding
bahwa seksualitas merupakan hubungan kuasa yang
dihasilkan melalui interaksi yang kompleks dari
diskursus plural (discursive practices) dan praktik
kelembagaan dari aparatus seksualitas sampai abad ke-20.
Analisis Foucault tentang kuasa sebagai proses yang
menghasilkan bentuk-bentuk tertentu seksualitas dan
penanaman kuasa pada tubuh perempuan telah memberikan
perspektif baru bagi kaum feminis bahwa seksualitas dan
hubungan seksual disusun secara sosial.
Selir dan "jajan"
Dalam konstruksi Foucault, perempuan berada dalam
posisi obyek, baik obyek seksualitas maupun obyek
penimpaan kesalahan. Laki-laki cenderung menyalurkan
hasrat seksualitasnya kepada siapa pun (dalam hal ini,
perempuan) yang dikehendaki. Ini mengandaikan pada
umumnya perempuan berada dalam posisi pasif sehingga
kalau ada hal yang tidak berkenan (pada si lelaki),
lelaki menggunakan hal itu untuk alasan "jajan".
Demikian pula dalam tradisi raja-raja Jawa.
Selir-selir merupakan "ritual" yang dianggap
penting bagi kepuasan sang raja. Kenyataan ini makin
memperkuat tesis Foucault di atas (Jones, dkk. 1995).
Jones juga mengatakan, perempuan yang dijadikan
komoditas sudah berlangsung turun-temurun.
Hasil penelitian Kuntjoro (1995) menunjukkan,
sebagian besar masyarakat yang "memproduksi"
pelacur seperti di daerah Mojo Tengah, Indramayu, atau
daerah-daerah lainnya di Jawa Timur menganggap anak
perempuan cantik ibarat "sawah". Makin cantik
si anak berarti makin besar "sawahnya". Bahkan,
sang bapak atau suami tak malu-malu lagi mengantarkan
anak atau isterinya kepada para germo.
Seorang WTS yang dikutip Tiras (16/3/1995) mengatakan:
"Bagi tetangga saya tidak ada masalah saya kerja
apa di Jakarta, punya suami atau tidak, sebab pada
umumnya perempuan Indramayu setelah musim paceklik dan
setelah cerai dari suaminya lari ke Jakarta. Bahkan, di
sini tidak aneh jika seorang bapak mengantarkan sendiri
anak-anaknya yang cantik ke Kramat Tunggak!"
Sketsa tersebut menunjukkan bahwa masalah pelacuran
adalah masalah yang multikompleks, yang tidak berhenti
pada masalah ekonomi, namun juga kelonggaran "kultur"
masyarakat di sekitarnya, pengaruh gaya hidup, "tradisi"
setempat, juga persepsi para pelacur dan keluarganya
terhadap profesi tersebut.
Hal-hal itulah yang ditangkap para cukong atau para
"penyalur" dengan memanfaatkan jaringan yang
sangat rapi dan tak jarang malahan didukung oleh
"backing" aparat keamanan. Profesi seperti itu
amat menggiurkan karena beban pekerjaannya relatif mudah
dilakukan dan hasilnya sangat banyak. Mengingat demikian
luas jaringannya, tidak mengherankan jika kasus-kasus
perdagangan anak-anak perempuan yang akan dipekerjakan
sebagai pelacur susah untuk dibongkar, meskipun
sebenarnya hukum bisa menjeratnya.
Namun, apa yang bisa diharapkan dari penegakan hukum?
Di negeri ini segala hal yang menyangkut masalah hukum
bisa diperjualbelikan, kecuali kasus-kasus hukum yang
dilakukan oleh masyarakat kecil yang tidak memiliki
sumber daya keuangan. Justru dengan semakin beratnya
tuntutan, "bisnis" hukum semakin menggiurkan
karena semua mata rantai proses hukum bisa ditutup
mulutnya dengan imbalan uang.
Repotnya, banyak aparat hukum, seperti hakim, saksi,
pembuat BAP (polisi) atau jaksa, senantiasa mengawali
ucapannya dengan kalimat "demi Tuhan". Tuhan
saja diperjualbelikan, apalagi "hanya" anak
gadis!
Saratri Wilonoyudho Kepala Puslitbang Sainstek
Universitas Negeri Semarang, Peminat Masalah-masalah
Sosial Perkotaan.