Dewan Perwakilan Rakyat RI memprioritaskan pembahasan
Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi
dalam masa kerja mereka.
Setelah mempelajari secara kritis rancangan tersebut,
Jaringan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Pro
Perempuan menilai harus ada pembahasan lebih dalam
mengenai rancangan itu karena tidak melindungi perempuan
dan anak, bahkan cenderung menjadikan mereka korban.
Banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap
perempuan dan anak dengan alasan pelaku terangsang
akibat sebelum melakukan kekerasan melihat atau menonton
materi pornografi mendorong munculnya kebutuhan di
masyarakat akan undang-undang yang dapat mencegah
meluasnya pembuatan dan penyebaran materi pornografi.
Pemerintah merespons kebutuhan tersebut dengan menyusun
Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi.
Meskipun undang-undang yang dapat mencegah penyebaran
pornografi dibutuhkan, namun rancangan yang diajukan
pemerintah belum memuaskan. Kelompok-kelompok perempuan
yang tergabung di dalam Jaringan Prolegnas Pro Perempuan
menilai RUU tersebut justru meleset dalam mendefinisikan
pornografi sehingga dampaknya tidak menyentuh esensi
dari peraturan hukum, yaitu melindungi masyarakat.
Dalam diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (28/6),
jaringan yang beranggotakan 35 organisasi perempuan—termasuk
Komnas Perempuan, Kowani, Puan Amal Hayati, Muslimat NU,
Cetro, Aliansi Pelangi Antarbangsa, Kalyanamitra, Pusat
Krisis Terpadu RS Cipto Mangunkusumo, LBH Jakarta, dan
LBH APIK Jakarta—menilai RUU justru berpotensi
melahirkan kekerasan baru, menempatkan korban menjadi
pelaku, terutama pada korban perempuan dan anak,
melanggar kebebasan berekspresi, membakukan standar
kesusilaan berdasarkan pemahaman satu kelompok saja.
RUU ini juga tidak mengatur pembatasan akses terhadap
situs porno di internet, majalah, dan VCD, serta media
lain yang bermuatan pornografi, selain tidak mengatur
pengawasan pelaksanaan serta respons dari masyarakat.
Kritik lain adalah terhadap Badan Antipornografi dan
Pornoaksi Nasional (BAPN) yang dinilai tidak perlu ada.
Alasan yang disampaikan, fungsi badan ini lebih seperti
lembaga swadaya masyarakat daripada badan nasional,
keanggotaannya tidak mewakili semua unsur di masyarakat,
seperti pakar pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan
pers. Selain itu, fungsi pengawasan BAPN terhadap proses
penyidikan pornografi dan pornoaksi dinilai mengurangi
tanggung jawab aparat terhadap publik. Akses publik
untuk berpartisipasi dalam pemberantasan pornografi juga
dibatasi sebab masyarakat harus melapor melalui LSM yang
bergerak dalam bidang ini.
Belum lindungi perempuan
RUU menyebutkan, pornografi adalah substansi dalam
media atau alat komunikasi yang dibuat untuk
menyampaikan gagasan tentang seks dengan cara
mengeksploitasi seks, kecabulan, dan/atau erotika [Bab
I, Pasal 1, Ayat (1)]. Sedangkan pornoaksi adalah
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja mempertontonkan
atau mempertunjukkan eksploitasi seksualitas, kecabulan,
dan/atau erotika [Pasal 1 Ayat (2)].
Dalam diskusi yang dipimpin Smita Notosusanto dari
Cetro dengan narasumber Ketua Badan Pelaksana Komite
Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi
(KIP3) dan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti-Pornografi
dan Porno-Aksi (Amap) Hj Yuniwati Maschjun Sofwan, Agus
Pambagio dari Visi Anak Bangsa, KH Husein Muhammad dari
Fahmina Institute Cirebon, Abdul Moqsith dari Wahid
Institute, dan kriminolog dari Universitas Indonesia
Syarifah, Ratna Batara Munti dari LBH APIK Jakarta
mengatakan, definisi mengenai pornografi tersebut rancu.
Kerancuan disebabkan pengertian eksploitasi seks,
kecabulan, dan erotika memiliki pengertian berbeda-beda.
Eksploitasi seksual merupakan pemanfaatan seksual
manusia secara berlebihan untuk mendapat keuntungan
materi atau nonmateri bagi diri sendiri atau orang lain.
Kecabulan menurut KUHP adalah perbuatan asusila atau
melanggar kesopanan yang berhubungan dengan
perkelaminan. Sedangkan erotika adalah gairah seksual
atau hal-hal yang membangkitkan gairah seksual, kodrat
alami manusia sebagai makhluk yang memiliki gairah
seksual.
Definisi tersebut tidak menjelaskan secara terperinci
mengenai bentuk eksploitasi seks dan dampak yang dapat
timbul terhadap perempuan dan anak. Sepanjang diskusi,
kekhawatiran terbesar muncul pada tidak dilindunginya
anak dan perempuan oleh RUU ini, bahkan menjadikan
perempuan dan anak yang merupakan korban sebagai ”pelaku”.
KH Husein Muhammad, yang membahas dari sisi
perdagangan manusia (trafficking), menegaskan RUU ini
mengabaikan sama sekali fakta yang banyak terjadi bahwa
perempuan dan anak yang terlibat dalam pornografi dan
pornoaksi adalah korban dari perdagangan manusia. Karena
ada relasi bersifat patriarkhi yang mensubordinasi
perempuan dan anak, terutama anak perempuan, keduanya
terpaksa masuk ke dalam dunia ini.
Kasus yang terungkap di media massa justru
menunjukkan, perempuan dan anak sebenarnya adalah korban
walaupun mereka tampil di dalam materi pornografi. Kasus
VCD porno ”Bandung Lautan Asmara” (2001),
misalnya, dua mahasiswa di dalam VCD itu memaksudkan
kegiatan seksual mereka untuk konsumsi pribadi, tetapi
teman mereka mentransfer rekaman itu ke dalam VCD dan
menyebarluaskan tanpa izin. Begitu juga kasus VCD ”Lombok”
(2005) tentang sepasang remaja yang berpacaran dan
melakukan hubungan seksual, gambarnya diambil dengan
mencuri-curi dari balik pohon.
Rachel Maryam, Femmy P Chandra, dan Sarah Azhari
diambil gambarnya dari balik cermin kamar ganti pakaian
oleh pemilik studio casting, Budi Han, tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan (2003).
Relasi yang tidak imbang dalam pornografi yang tidak
dipertimbangkan dalam RUU ini dipertegas oleh Syarifah
yang menyebutkan, perempuan nyata-nyata dijadikan obyek
seksual dan pengobyekan itu dianggap sebagai yang
obyektif, wajar, terjadi di mana-mana sehingga posisi
perempuan (dan anak) sebagai korban tidak terlihat.
Pornoaksi
Hal yang mendapat kritik tajam juga adalah
diperkenalkannya istilah pornoaksi. Valentina Sagala
dari Institut Perempuan sebagai anggota Jaringan
Perempuan mengatakan, istilah ini muncul belakangan
setelah sebuah organisasi kemasyarakatan melakukan
penghancuran sejumlah tempat hiburan makan di Jakarta
akhir tahun lalu dan setelah goyang Inul menggemparkan
Jakarta.
Ratna Batara Munti menyebut isi pasal-pasal mengenai
pornoaksi berpotensi mengkriminalkan semua perempuan.
Pasal mengenai ”dilarang memperlihatkan payudara
di muka umum”, misalnya, tidak dijelaskan payudara
siapa. Pertanyaannya, bagaimana dengan ibu-ibu yang
menyusui bayinya di muka umum? Bagaimana dengan
kebiasaan masyarakat mandi dan buang air di kali?
”Banyak pasal-pasal yang muskil secara politis
dan sosiologis. Secara politis menunjukkan negara yang
ceriwis, masuk ruang privat individu. RUU ini
memberatkan masyarakat bawah karena banyak pasal-pasal
yang tidak jelas, seperti pasal dilarang mempertontonkan
alat kelamin di muka umum. Lalu bagaimana dengan orang
yang mandi di sungai?” papar Abdul Moqsith.
Ditambahkannya, bila RUU ini disahkan, pemerintah harus
menanggung konsekuensinya, yaitu menyediakan kamar mandi
untuk setiap rumah tangga.
Dari sisi teologis, menurut Moqsith, RUU ini
dikerangkakan oleh pandangan sebagian umat Islam.
Misalnya, larangan menceritakan kisah-kisah cabul. Kalau
ini disetujui, para kiai yang membaca dan mengajarkan
Kitab Kuning di pesantren bisa kena pasal-pasal itu.
Begitu juga bila membaca Surat Yusuf (Al Quran). Kalau
mau diterapkan bisa bermasalah, tambah Moqsith.
Mengenai pornoaksi, Moqsith dan KH Husein Muhammad
menyebutkan, di dalam fikih Islam terdapat berbagai
pandangan tentang apa yang dianggap sebagai aurat pada
perempuan dan laki-laki. Pengaruh budaya sangat kuat
memengaruhi fikih sehingga, misalnya, tari perut yang
memperlihatkan perut merupakan tontonan biasa di Mesir.
Sedangkan dari sisi media penyiaran, menurut Agus
Pambagio, sebetulnya Pasal 36 Ayat (5c) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah menyebutkan
pelarangan penonjolan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalahgunaan narkotika, dan obat terlarang. Pasal 57
menyebut pidana untuk pelanggaran adalah pidana penjara
paling lama lima tahun dan denda Rp 1 miliar untuk
penyiaran radio dan denda Rp 10 miliar untuk penyiaran
televisi. *