Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Aborsi
di Indonesia
Pengertian aborsi adalah tindakan
penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan
semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan
darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki
kehamilan itu.
Ada dua macam
aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa
intervensi tindakan medis, dan aborsi yang direncanakan
dimana melalui tindakan medis dengan obat-obatan saja (jamu,
dsb) atau tindakan bedah, atau tindakan lain yang
menyebabkan pendarahan lewat vagina.
Penghentian kehamilan
pada usia dimana janin sudah mampu hidup mandiri di luar
rahim ibu (lebih dari 21 minggu usia kehamilan), bukan
lagi tindakan aborsi tetapi pembunuhan janin atau infantisida.
Saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di
masyarakat.Indonesia (lihat
curah pendapat), namun terlepas dari kontorversi
tersebut, aborsi diindikasikan merupakan masalah
kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada
kesakitan dan kematian ibu.
Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu
hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan
eklampsia. Namun
sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu,
hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan
sepsis (Gunawan, 2000). Akan tetapi, kematian ibu yang
disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam
laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan
atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini
aborsi masih merupakan masalah kontroversial di
masyarakat. (lihat
Aborsi dari 3 Sudut Pandang)
Di negara-negara yang
tidak mengizinkan aborsi seperti Indonesia, banyak
perempuan terpaksa mencari pelayanan aborsi tidak aman
karena tidak tersedianya pelayanan aborsi aman atau
biaya yang ditawarkan terlalu mahal.
Pada remaja perempuan kendala terbesar adalah
rasa takut dan tidak tahu harus mencari konseling.
Hal ini menyebabkan penundaan remaja mencari
pertolongan pelayanan aman, dan sering kali terperangkap
di praktek aborsi tidak aman.
Aborsi yang tidak aman adalah
penghentian kehamilan yang tidak diinginkan yang
dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih, atau tidak
mengikuti prosedur kesehatan atau kedua-duanya (Definisi
WHO). Dari
46 juta aborsi/tahun, 20 juta dilakukan dengan tidak
aman, 800 wanita diantaranya meninggal karena komplikasi
aborsi tidak aman dan sekurangnya 13 persen kontribusi
Angka Kematian Ibu Global (AGI, 1997; WHO 1998a; AGI,
1999)
WHO memperkirakan ada
4,2 juta aborsi dilakukan per tahun, 750.000 – 1,5
juta dilakukan di Indonesia, 2.500 orang diantaranya
berakhir dengan kematian (Wijono, 2000).
Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1995 :
Aborsi berkontribusi 11,1 % terhadap Angka
kematian Ibu (AKI) , sedangkan menurut Rosenfield
dan Fathalla (1990) sebesar 10 % (Wijono, 2000)
Tidak
sedikit masyarakat yang menentang aborsi beranggapan
bahwa aborsi sering dilakukan oleh perempuan yang tidak
menikah karena alasan hamil di luar nikah atau
alasan-alasan lain yang berhubungan dengan norma
khususnya norma agama. Namun kenyataannya, sebuah studi di Bali menemukan bahwa 71 %
perempuan yang melakukan aborsi adalah perempuan menikah
(Dewi, 1997), juga studi yang dilakukan oleh Population
Council, 98,8 % perempuan yang melakukan aborsi di
sebuah klinik swasta di Jakarta, telah menikah dan
rata-rata sudah memiliki anak (Herdayati, 1998), alasan
yang umum adalah karena sudah tidak ingin memiliki anak
lagi, seperti hasil survey yang dilakukan Biro Pusat
Statistik (BPS), 75 % wanita usia reproduksi berstatus
kawin tidak menginginkan tambahan anak (BPS, Dep.Kes
1988)
Aborsi mungkin sudah menjadi
kebutuhan karena alasan di atas, namun karena adanya
larangan baik hukum maupun atas nama agama, menimbulkan praktek aborsi tidak aman meluas.
Penelitian pada 10 kota besar dan 6
kabupaten memperlihatkan 53 % Jumlah aborsi terjadi di
kota, padahal penduduk kota 1,36 kali lebih kecil dari
pedesaan, dan
pelayan aborsi dilakukan oleh tenaga yang tidak terlatih
terdapat di 16 % titik pelayanan aborsi di kota oleh
dukun bayi dan 57 % di Kabupaten.
Kasus aborsi yang ditangani dukun bayi sebesar 11
% di kota dan 70 % di Kabupaten dan dari semua titik
pelayanan 54 % di kota dan 85 % di Kabupaten dilakukan
oleh swasta/ pribadi (PPKLP-UI,
2001).
Hukum yang ada di Indonesia
seharusnya mampu menyelamatkan ibu dari kematian akibat tindak aborsi tak aman
oleh tenaga tak terlatih (dukun). Ada 3 aturan aborsi di
Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu,
- Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah
tindakan melanggar hukum.
Sampai saat ini masih diterapkan.
- Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
- Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992
tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi
tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).
Namun keberadaan peraturan di atas
justru dianggap menimbulkan kerugian, karena aborsi
masih dianggap sebagai tindakan kriminal, padahal aborsi
bisa dilakukan secara aman (safe abortion).
UU Kesehatan dibuat untuk memperbaiki KUHP, tapi
memuat definisi aborsi yang salah sehingga pemberi
pelayanan (dokter) merupakan satu-satunya yang dihukum.
Pada KUHP, baik pemberi pelayanan (dokter),
pencari pelayanan (ibu), dan yang membantu mendapatkan
pelayanan, dinyatakan bersalah.
dan akibat aborsi dilarang, angka kematian dan
kesakitan ibu di Indonesia menjadi tinggi karena ibu
akan mencari pelayanan pada tenaga tak terlatih
Oleh karena itu, hingga kini AKI
Indonesia (390 per 100.000 kelahiran. tahun 2000) masih
menduduki urutan teratas di Asia Tenggara, walaupun
kontribusi aborsi sering tidak dilihat sebagai salah
satu faktor tingginya angka tersebut. Aborsi sendiri masih tetap merupakan suatu wacana yang selalu
mengundang pro dan kontra baik hukum maupun agama yang
mungkin tidak akan habis jika tidak ada peraturan baru
tentang aborsi aman khususnya yang tegas dan jelas.
Sebaiknya
jika aborsi bisa dilakukan, ada persayaratan yang
mungkin dapat dibuat peraturannya oleh pemerintah,
seperti
- Aborsi sebaiknya dilakukan di RS atau klinik yang
memenuhi persyaratan dan mendapatkan
izin
- Batas umur kehamilan trismester pertama sampai
kehamilan 23 minggu
- Perempuan yang berniat melakukan aborsi perlu
mendapatkan konseling agar dapat memutuskan
sendiri untuk diaborsi atau tidak dan
konseling pasca aborsi guna menghindari aborsi
berulang
- Perempuan di bawah usia kawin harus didampingi
orangtuanya dalam membuat keputusan aborsi
- Undang-undang sebaiknya mengizinkan aborsi atas indikasi
kesehatan, yang diputuskan oleh Menteri
Kesehatan, dengan batas waktu dua tahun sekali
- Pelayanan aborsi oleh klinik yang ditunjuk
pemerintah, dan dikenakan biaya relatif murah
(
disusun oleh Ozzy )
Artikel
yang berhubungan:
Situs
yang Berhubungan:
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|