Kajian perempuan dan Islam dalam kaitannya dengan demokrasi selalu
menjadi topik hangat dan menantang. Apalagi dengan meningkatnya polarisasi
antara kebijakan "Barat" dan dunia Islam. Bahkan, tanpa subyek
"perempuan" pun, pandangan-pandangan mengenai Islam dan
demokrasi senantiasa berpunggungan sekaligus bergandengan; antara
ketegangan sekaligus saling mendukung.
Dalam situasi seperti itu, posisi perempuan harus selalu dipandang
secara kritis, dan karenanya harus senantiasa dikaji dan dicarikan jalan
keluar agar konsep-konsep dan prinsip- prinsip demokrasi yang inheren di
dalam Islam tidak tinggal di dalam ruang teori saja.
Topik tersebut menjadi bahan pembahasan serta diskusi antara 11
orang-lima perempuan, enam laki-laki-tokoh aktivis, akademisi, dan
intelektual Islam dari negara-negara Asia Selatan (India, Pakistan, Sri
Lanka, Afganistan, Nepal, Banglades) dan koleganya dari Indonesia. Mereka
melakukan kunjungan ke Jakarta, Cirebon, dan Yogyakarta untuk menggali
informasi dan melakukan studi banding mengenai kedudukan perempuan di
dalam suatu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Tuan rumah di Indonesia adalah International Center for Islam and
Pluralism (ICIP) dengan para mitranya, Fahmina Institute, Women Crisis
Center (WCC) Mawar Balqis, dan Pesantren al-Miftah al Muallimin, ketiganya
di Cirebon, serta Pusat Kajian Perempuan, Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga Yogyakarta, dan Pusat Kajian Agama dan Lintas Budaya, Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta.
Dalam beberapa sesi di Cirebon dan Yogyakarta, menurut Wakil Direktur
ICIP Syafiq Hasyim, memang terlihat perbedaan pandangan yang tajam
khususnya dengan peserta dari Afganistan dan Pakistan. "Misalnya
dalam soal poligami," ujar Syafiq.
Dalam diskusi di Cirebon, Faqihuddin Aldulqodir dari Fahmina Institute
yang mencoba menelaah ulang wacana poligami dalam Islam mengatakan, secara
prinsip, poligami bukan sesuatu yang haram. Tetapi, juga bukan sesuatu
yang begitu saja diperbolehkan.
Mengutip, antara lain, pandangan Imam Al Zamakhsari dalam tafsir Al
Kasysyaf, alumni Pesantren Darut Tauhid itu menyatakan bahwa tujuan dari
ayat poligami dalam Surat An-Nisa bukan untuk mendorong orang melakukan
poligami, tetapi mendorong orang untuk melakukan keadilan.
Sementara itu, keadilan dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang
amat sangat sulit diwujudkan, bahkan di bidang material sekali pun.
Menurut dia, kalau orang tak bisa adil di tingkat materi, apalagi di
tingkat emosi.
Dr Khalid Zaheer (46) dari Universitas Lahore, Pakistan, memandang
poligami tetap dibutuhkan untuk mengatur hubungan seks di luar nikah.
Ahli hukum Islam dari Universitas Jalalabad, Afganistan, Mohammad
Basher Wasil (37), memandang poligami sebagai jalan keluar untuk mengatasi
persoalan sosial yang disebabkan jumlah perempuan yang lebih banyak
dibandingkan dengan laki-laki. Mengenai hal ini, Faqihuddin mengatakan,
bisa saja jumlah terbesar perempuan berada pada usia tidak produktif.
Koordinator Jaringan Islam Liberal Abdul Muqsith Ghazali menjelaskan
mengenai perkembangan metodologi kajian Islam. Untuk mengkaji isu
perempuan di Indonesia, ia mengajukan beberapa alternatif. Antara lain
dengan pembacaan ulang teks-teks dalam agama Islam.
Ia mengusulkan paradigma baru dalam ilmu ushulul fiqh yang semua
pertimbangannya didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan. Menurut
Muqsith, ushulul fiqh klasik tidak lagi memadai untuk membaca perkembangan
baru dalam kajian mengenai Islam dan perempuan.
Yang dimaksudkan sebagai kemaslahatan adalah menemukan aspek keadilan,
penghargaan terhadap hak asasi manusia termasuk menghargai hak-hak
perempuan, demokratis. Dengan pandangan ini, menurut Muqsith, penafsiran
terhadap ayat-ayat yang berisi prinsip-prinsip partikularisme harus
didasarkan pada prinsip-prinsip ayat yang universal. Dengan cara itu
persoalan-persoalan yang menyangkut perempuan dapat dicarikan jalan
keluarnya.
Pandangan ini, menurut Syafiq, mendapat sanggahan dari Wasil dan
Zaheer. Mereka mengatakan, pendekatan yang ditawarkan Muqsith terlalu
arbitrer (bebas), tidak menggunakan prinsip-prinsip disiplin Islam yang
dipakai intelektual Islam.
Keduanya berpandangan kalau ayat-ayat yang menggunakan prinsip
partikularisme tidak berfungsi bila ditandingkan dengan ayat-ayat yang
bersifat universal, berarti Al Quran juga tidak berfungsi lagi. Baik Wasil
maupun Zaheer berpandangan, setiap ayat dalam Al Quran memiliki maknanya
masing-masing.
Dalam pertemuan di Yogyakarta, Ruhaini Dzuhayatin dari Pusat Studi
Wanita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan mengenai kedudukan
perempuan dalam perundang-undangan nasional. Ia memaparkan, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebenarnya memberi peluang poligami.
Namun, kelompok Muslim menganggap UU itu belum memuat aspirasi mereka
sehingga muncul Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dari perspektif aktivis perempuan, KHI menimbulkan persoalan karena
dianggap sebagai sumber diskriminasi terhadap perempuan. Munculnya Counter
Legal Draft (CLD) KHI merupakan upaya kalangan aktivis perempuan untuk
mendapatkan hukum Islam yang adil dan menghargai perempuan. Akan tetapi,
beberapa pasal CLD justru mengundang kontroversi di masyarakat, khususnya
mengenai kawin mut’ah dan poligami sehingga dicabut lagi oleh Menteri
Agama.
GAMBARAN mengenai Islam di Indonesia dipaparkan beberapa pembicara.
Direktur Eksekutif ICIP Syafi’i Anwar menjelaskan, perkembangan Islam di
Indonesia dipengaruhi perebutan pengaruh antara kelompok progresif dan
kelompok konservatif.
Melalui pendekatan politis berdasarkan hasil dua kali pemilu (setelah
Orba jatuh, tahun 1999 dan 2004), menurut Syafi’i, dapat dikatakan
kelompok progresif sangat mewarnai Islam. Akan tetapi, kelompok
konservatif juga memasuki gelanggang. Jumlah mereka tidak besar, tetapi
berupaya keras melakukan kapitalisasi atas isu- isu yang mereka kembangkan
dan kemudian dibesarkan media. Seperti isu syariat Islam dan isu
perlawanan terhadap wacana Barat.
Dalam pertemuan di Jakarta, Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala Chandrakirana mengatakan,
itulah tantangan dari proses demokratisasi. Karena proses itu sendiri juga
memberi ruang bagi penyebaran aspirasi kelompok radikal. Dua elemen kunci
dalam proses demokratisasi di Indonesia adalah pers bebas dan otonomi
daerah.
Pertanyaan Zaheer mengenai seberapa besar kontrol kelompok progresif
terhadap situasi itu dijawab Syafiq bahwa situasi itu merupakan bagian
freedom of expression dari kelompok agama. Yang bisa dilakukan adalah
penandingan wacana.
Wajah ekstremisme agama di Indonesia dipaparkan oleh Kamala
Chandrakirana. Pemaparan Kamala dalam diskusi di Jakarta sebelum peserta
berangkat ke Cirebon dan Yogyakarta memberi gambaran yang lebih kritis
dari yang dipaparkan Dr Robin Bush, Direktur Program Islam dan Civil
Society The Asia Foundation.
Dalam pertemuan itu Bush memaparkan perkembangan civil society dan
lembaga-lembaga demokrasi di Indonesia sebagai negara dengan penduduk
beragama Islam terbesar di dunia dan sebagai negara demokrasi terbesar
ketiga di dunia.
Ia menjelaskan, kampanye penerapan syariat Islam mendapat tantangan
terbesar dari kelompok Muslim sendiri. Dalam Pemilihan Umum 2004, menurut
pengamatan Bush, partai-partai Islam lebih mengampanyekan program
antikorupsi dan keadilan ketimbang Islamisme.
Menurut Bush, Indonesia merupakan negeri yang kaya dan subur dengan
para intelektual Muslim serta para aktivis yang berhasil menanamkan
prinsip- prinsip kesetaraan jender, toleransi beragama dan hak asasi
manusia.
Indonesia dapat menjadi contoh bagi dunia Muslim tak hanya tentang
pemilu yang bebas dan adil, tetapi juga memiliki pemahaman yang lebih
mendalam mengenai hubungan antara Islam dan demokrasi serta hubungan yang
saling memperkuat antara Islam dan civil society.
Menurut Kamala, signifikansi kelompok Islamis di Indonesia tidak
terletak pada jumlah, tetapi pada lembaga dan pengikut yang dijaring dan
dampaknya terhadap mereka. Ia mengatakan, visi dan nilai ekstrem itu
diperluas melalui dua lembaga yang paling kritis untuk pemberdayaan civil
society, yakni pertemuan masyarakat di tingkat akar rumput dan pendidikan.
Lembaga lain yang harus dikritisi karena mendapat keuntungan dari
situasi itu dan berpotensi mengganggu agenda demokrasi adalah militer.
Menurut Kamala, mereka mendapat lahan baru untuk memperkuat keberadaannya
di dalam lanskap politik khususnya dengan adanya dukungan global terhadap
"perang melawan terorisme".
Bahaya ekstremisme itu, menurut Kamala, terletak pada ancaman langsung
terhadap agenda demokratisasi serta menyempitnya ruang bagi
multikulturalisme dan toleransi di dalam masyarakat yang plural. Ini
terlihat dari perubahan tingkah laku dan sikap yang lebih konservatif dan
eksklusif di dalam arus utama komunitas, termasuk di dalam kelompok kelas
menengah dan kelompok Muslim moderat secara tradisional.
DI dalam kelompok radikal apa pun, menurut Kamala, perempuan lebih
dianggap sebagai instrumen, khususnya dalam perekrutan anggota, baik di
dalam kampus mau pun di dalam komunitas. Menurut Kamala, partai-partai
Islam yang mendukung pandangan-pandangan yang keras tak hanya merekrut
perempuan, tetapi juga memobilisasi mereka untuk menunjukkan kepada publik
posisinya sebagai partai oposisi.
Dalam kelompok-kelompok seperti itu, partisipasi perempuan adalah
kunci, tetapi tetap sulit bagi perempuan memengaruhi wacana dominan di
dalam partai atau komunitasnya. Nilai instrumental perempuan tampaknya
juga terletak pada kemampuan menjamin keberlanjutan reproduksi dan
pembesaran komunitas.
Akan tetapi, di luar kelompok itu, gerakan perempuan muncul dengan
agenda lintas kepercayaan, lintas iman, yang menyeimbangkan dampak dari
pandangan radikal agama yang membuat manusia terkotak-kotak ke dalam
konstruksi sosial oleh agama. Partai yang dibentuk oleh kelompok
tradisional Muslim, Partai Kebangkitan Bangsa, secara proaktif
mengetengahkan program- program bersifat plural, multikultural, dan
sekular.
Lily Zakiyah Munir dari Center for Pesantren and Democracy Studies
(Cepdes) menjelaskan ideologi pengibuan dibangun rezim Orde Baru melalui
berbagai cara, termasuk memasukkannya ke dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara. Ideologi ini mendapat dukungan dari teks dalam agama sehingga
Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (waktu itu) dengan bangga mengutip
hadis dan menyatakan bahwa perempuan adalah pilar bagi suatu bangsa; dan
bahwa masa depan suatu bangsa terletak di tangan perempuan.
Menurut Lily, Ibu Menteri itu lupa bahwa beban itu sangat berat karena
perempuan selalu menjadi obyek diskriminasi. Hak dan martabatnya
disangkali.
Idealisasi perempuan menjadi alat untuk mendiskriminasi dan
menstigmatisasi mereka yang tidak masuk ke dalam tipe ideal itu, seperti
perempuan pekerja, perempuan yang bercerai, perempuan yang tak menikah
atau perempuan yang menjadi orangtua tunggal.
Kamala memaparkan strategi untuk mengambil kembali ruang bagi demokrasi
dan keadilan. Akan tetapi, tantangannya juga tidak ringan, terutama karena
di dalam satu kelompok pun, perempuan tidak monolitik. (mh)