OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Dinamika Kajian Perempuan dan Demokrasi

Kajian perempuan dan Islam dalam kaitannya dengan demokrasi selalu menjadi topik hangat dan menantang. Apalagi dengan meningkatnya polarisasi antara kebijakan "Barat" dan dunia Islam. Bahkan, tanpa subyek "perempuan" pun, pandangan-pandangan mengenai Islam dan demokrasi senantiasa berpunggungan sekaligus bergandengan; antara ketegangan sekaligus saling mendukung.

Dalam situasi seperti itu, posisi perempuan harus selalu dipandang secara kritis, dan karenanya harus senantiasa dikaji dan dicarikan jalan keluar agar konsep-konsep dan prinsip- prinsip demokrasi yang inheren di dalam Islam tidak tinggal di dalam ruang teori saja.

Topik tersebut menjadi bahan pembahasan serta diskusi antara 11 orang-lima perempuan, enam laki-laki-tokoh aktivis, akademisi, dan intelektual Islam dari negara-negara Asia Selatan (India, Pakistan, Sri Lanka, Afganistan, Nepal, Banglades) dan koleganya dari Indonesia. Mereka melakukan kunjungan ke Jakarta, Cirebon, dan Yogyakarta untuk menggali informasi dan melakukan studi banding mengenai kedudukan perempuan di dalam suatu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Tuan rumah di Indonesia adalah International Center for Islam and Pluralism (ICIP) dengan para mitranya, Fahmina Institute, Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, dan Pesantren al-Miftah al Muallimin, ketiganya di Cirebon, serta Pusat Kajian Perempuan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Pusat Kajian Agama dan Lintas Budaya, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Dalam beberapa sesi di Cirebon dan Yogyakarta, menurut Wakil Direktur ICIP Syafiq Hasyim, memang terlihat perbedaan pandangan yang tajam khususnya dengan peserta dari Afganistan dan Pakistan. "Misalnya dalam soal poligami," ujar Syafiq.

Dalam diskusi di Cirebon, Faqihuddin Aldulqodir dari Fahmina Institute yang mencoba menelaah ulang wacana poligami dalam Islam mengatakan, secara prinsip, poligami bukan sesuatu yang haram. Tetapi, juga bukan sesuatu yang begitu saja diperbolehkan.

Mengutip, antara lain, pandangan Imam Al Zamakhsari dalam tafsir Al Kasysyaf, alumni Pesantren Darut Tauhid itu menyatakan bahwa tujuan dari ayat poligami dalam Surat An-Nisa bukan untuk mendorong orang melakukan poligami, tetapi mendorong orang untuk melakukan keadilan.

Sementara itu, keadilan dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang amat sangat sulit diwujudkan, bahkan di bidang material sekali pun. Menurut dia, kalau orang tak bisa adil di tingkat materi, apalagi di tingkat emosi.

Dr Khalid Zaheer (46) dari Universitas Lahore, Pakistan, memandang poligami tetap dibutuhkan untuk mengatur hubungan seks di luar nikah.

Ahli hukum Islam dari Universitas Jalalabad, Afganistan, Mohammad Basher Wasil (37), memandang poligami sebagai jalan keluar untuk mengatasi persoalan sosial yang disebabkan jumlah perempuan yang lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Mengenai hal ini, Faqihuddin mengatakan, bisa saja jumlah terbesar perempuan berada pada usia tidak produktif.

Koordinator Jaringan Islam Liberal Abdul Muqsith Ghazali menjelaskan mengenai perkembangan metodologi kajian Islam. Untuk mengkaji isu perempuan di Indonesia, ia mengajukan beberapa alternatif. Antara lain dengan pembacaan ulang teks-teks dalam agama Islam.

Ia mengusulkan paradigma baru dalam ilmu ushulul fiqh yang semua pertimbangannya didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan. Menurut Muqsith, ushulul fiqh klasik tidak lagi memadai untuk membaca perkembangan baru dalam kajian mengenai Islam dan perempuan.

Yang dimaksudkan sebagai kemaslahatan adalah menemukan aspek keadilan, penghargaan terhadap hak asasi manusia termasuk menghargai hak-hak perempuan, demokratis. Dengan pandangan ini, menurut Muqsith, penafsiran terhadap ayat-ayat yang berisi prinsip-prinsip partikularisme harus didasarkan pada prinsip-prinsip ayat yang universal. Dengan cara itu persoalan-persoalan yang menyangkut perempuan dapat dicarikan jalan keluarnya.

Pandangan ini, menurut Syafiq, mendapat sanggahan dari Wasil dan Zaheer. Mereka mengatakan, pendekatan yang ditawarkan Muqsith terlalu arbitrer (bebas), tidak menggunakan prinsip-prinsip disiplin Islam yang dipakai intelektual Islam.

Keduanya berpandangan kalau ayat-ayat yang menggunakan prinsip partikularisme tidak berfungsi bila ditandingkan dengan ayat-ayat yang bersifat universal, berarti Al Quran juga tidak berfungsi lagi. Baik Wasil maupun Zaheer berpandangan, setiap ayat dalam Al Quran memiliki maknanya masing-masing.

Dalam pertemuan di Yogyakarta, Ruhaini Dzuhayatin dari Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan mengenai kedudukan perempuan dalam perundang-undangan nasional. Ia memaparkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebenarnya memberi peluang poligami. Namun, kelompok Muslim menganggap UU itu belum memuat aspirasi mereka sehingga muncul Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dari perspektif aktivis perempuan, KHI menimbulkan persoalan karena dianggap sebagai sumber diskriminasi terhadap perempuan. Munculnya Counter Legal Draft (CLD) KHI merupakan upaya kalangan aktivis perempuan untuk mendapatkan hukum Islam yang adil dan menghargai perempuan. Akan tetapi, beberapa pasal CLD justru mengundang kontroversi di masyarakat, khususnya mengenai kawin mut’ah dan poligami sehingga dicabut lagi oleh Menteri Agama.

GAMBARAN mengenai Islam di Indonesia dipaparkan beberapa pembicara. Direktur Eksekutif ICIP Syafi’i Anwar menjelaskan, perkembangan Islam di Indonesia dipengaruhi perebutan pengaruh antara kelompok progresif dan kelompok konservatif.

Melalui pendekatan politis berdasarkan hasil dua kali pemilu (setelah Orba jatuh, tahun 1999 dan 2004), menurut Syafi’i, dapat dikatakan kelompok progresif sangat mewarnai Islam. Akan tetapi, kelompok konservatif juga memasuki gelanggang. Jumlah mereka tidak besar, tetapi berupaya keras melakukan kapitalisasi atas isu- isu yang mereka kembangkan dan kemudian dibesarkan media. Seperti isu syariat Islam dan isu perlawanan terhadap wacana Barat.

Dalam pertemuan di Jakarta, Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala Chandrakirana mengatakan, itulah tantangan dari proses demokratisasi. Karena proses itu sendiri juga memberi ruang bagi penyebaran aspirasi kelompok radikal. Dua elemen kunci dalam proses demokratisasi di Indonesia adalah pers bebas dan otonomi daerah.

Pertanyaan Zaheer mengenai seberapa besar kontrol kelompok progresif terhadap situasi itu dijawab Syafiq bahwa situasi itu merupakan bagian freedom of expression dari kelompok agama. Yang bisa dilakukan adalah penandingan wacana.

Wajah ekstremisme agama di Indonesia dipaparkan oleh Kamala Chandrakirana. Pemaparan Kamala dalam diskusi di Jakarta sebelum peserta berangkat ke Cirebon dan Yogyakarta memberi gambaran yang lebih kritis dari yang dipaparkan Dr Robin Bush, Direktur Program Islam dan Civil Society The Asia Foundation.

Dalam pertemuan itu Bush memaparkan perkembangan civil society dan lembaga-lembaga demokrasi di Indonesia sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia dan sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Ia menjelaskan, kampanye penerapan syariat Islam mendapat tantangan terbesar dari kelompok Muslim sendiri. Dalam Pemilihan Umum 2004, menurut pengamatan Bush, partai-partai Islam lebih mengampanyekan program antikorupsi dan keadilan ketimbang Islamisme.

Menurut Bush, Indonesia merupakan negeri yang kaya dan subur dengan para intelektual Muslim serta para aktivis yang berhasil menanamkan prinsip- prinsip kesetaraan jender, toleransi beragama dan hak asasi manusia.

Indonesia dapat menjadi contoh bagi dunia Muslim tak hanya tentang pemilu yang bebas dan adil, tetapi juga memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara Islam dan demokrasi serta hubungan yang saling memperkuat antara Islam dan civil society.

Menurut Kamala, signifikansi kelompok Islamis di Indonesia tidak terletak pada jumlah, tetapi pada lembaga dan pengikut yang dijaring dan dampaknya terhadap mereka. Ia mengatakan, visi dan nilai ekstrem itu diperluas melalui dua lembaga yang paling kritis untuk pemberdayaan civil society, yakni pertemuan masyarakat di tingkat akar rumput dan pendidikan.

Lembaga lain yang harus dikritisi karena mendapat keuntungan dari situasi itu dan berpotensi mengganggu agenda demokrasi adalah militer. Menurut Kamala, mereka mendapat lahan baru untuk memperkuat keberadaannya di dalam lanskap politik khususnya dengan adanya dukungan global terhadap "perang melawan terorisme".

Bahaya ekstremisme itu, menurut Kamala, terletak pada ancaman langsung terhadap agenda demokratisasi serta menyempitnya ruang bagi multikulturalisme dan toleransi di dalam masyarakat yang plural. Ini terlihat dari perubahan tingkah laku dan sikap yang lebih konservatif dan eksklusif di dalam arus utama komunitas, termasuk di dalam kelompok kelas menengah dan kelompok Muslim moderat secara tradisional.

DI dalam kelompok radikal apa pun, menurut Kamala, perempuan lebih dianggap sebagai instrumen, khususnya dalam perekrutan anggota, baik di dalam kampus mau pun di dalam komunitas. Menurut Kamala, partai-partai Islam yang mendukung pandangan-pandangan yang keras tak hanya merekrut perempuan, tetapi juga memobilisasi mereka untuk menunjukkan kepada publik posisinya sebagai partai oposisi.

Dalam kelompok-kelompok seperti itu, partisipasi perempuan adalah kunci, tetapi tetap sulit bagi perempuan memengaruhi wacana dominan di dalam partai atau komunitasnya. Nilai instrumental perempuan tampaknya juga terletak pada kemampuan menjamin keberlanjutan reproduksi dan pembesaran komunitas.

Akan tetapi, di luar kelompok itu, gerakan perempuan muncul dengan agenda lintas kepercayaan, lintas iman, yang menyeimbangkan dampak dari pandangan radikal agama yang membuat manusia terkotak-kotak ke dalam konstruksi sosial oleh agama. Partai yang dibentuk oleh kelompok tradisional Muslim, Partai Kebangkitan Bangsa, secara proaktif mengetengahkan program- program bersifat plural, multikultural, dan sekular.

Lily Zakiyah Munir dari Center for Pesantren and Democracy Studies (Cepdes) menjelaskan ideologi pengibuan dibangun rezim Orde Baru melalui berbagai cara, termasuk memasukkannya ke dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Ideologi ini mendapat dukungan dari teks dalam agama sehingga Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (waktu itu) dengan bangga mengutip hadis dan menyatakan bahwa perempuan adalah pilar bagi suatu bangsa; dan bahwa masa depan suatu bangsa terletak di tangan perempuan.

Menurut Lily, Ibu Menteri itu lupa bahwa beban itu sangat berat karena perempuan selalu menjadi obyek diskriminasi. Hak dan martabatnya disangkali.

Idealisasi perempuan menjadi alat untuk mendiskriminasi dan menstigmatisasi mereka yang tidak masuk ke dalam tipe ideal itu, seperti perempuan pekerja, perempuan yang bercerai, perempuan yang tak menikah atau perempuan yang menjadi orangtua tunggal.

Kamala memaparkan strategi untuk mengambil kembali ruang bagi demokrasi dan keadilan. Akan tetapi, tantangannya juga tidak ringan, terutama karena di dalam satu kelompok pun, perempuan tidak monolitik. (mh)

sumber: Harian Kompas, Senin, 30 Mei 2005

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan