Oleh: Ninuk Mardiana Pambudy
Demokrasi menuntut partisipasi aktif semua anggota
masyarakat. Persoalannya, apakah semua anggota
masyarakat sudah berpartisipasi? Pengalaman sejumlah
organisasi yang mendampingi masyarakat dan mengadvokasi
bahkan anggota DPRD, ternyata nilai-nilai budaya yang
diterima masyarakat adalah yang mendiskriminasi
perempuan.
Di tengah masih kuatnya nilai-nilai patriarkhal yang
dianggap sebagai nilai satu-satunya di masyarakat,
terdapat peluang untuk mengubah situasi yang tidak
demokratis itu. Peluang ini terdapat pada masyarakat
sendiri. Tetapi, untuk memanfaatkan peluang tersebut,
masyarakat, lembaga legislatif, dan eksekutif mesti
diubah perspektifnya lebih dulu.
Pengalaman yang disampaikan 12 pimpinan lembaga di
berbagai daerah yang diundang ke Jakarta oleh The Asia
Foundation dan Kedutaan Besar Belanda untuk menyampaikan
pengalaman mereka mendampingi masyarakat, pemerintah,
maupun DPRD di berbagai daerah memberi harapan bahwa
perubahan dapat dilakukan melalui akar rumput.
Pengalaman Fitriyanti dari organisasi Limpapeh,
Padang, Sumatera Barat, memperlihatkan bahwa lembaga
adat seperti nagari dan bundo kandung dapat menjadi
pintu masuk untuk terjadinya perubahan.
Limpapeh mendampingi enam nagari di Kabupaten Solok,
tetapi enam nagari lain ternyata ingin ikut di dalam
pendampingan ini. Bundo kandung adalah lembaga yang
beranggotakan perempuan Minang di suatu nagari yang
fungsinya diajak berunding, musyawarah, dan memutuskan
berbagai persoalan di tingkat nagari.
Saat memulai pendampingan tiga tahun lalu, masyarakat
memandang yang dapat menjadi anggota bundo kandung hanya
perempuan "berdarah biru", yaitu istri datuk
atau istri penghulu dan juga hanya perempuan dewasa yang
sudah menikah yang dapat menjadi anggota bundo kandung.
Perlahan-lahan dengan cara antara lain mengikuti
berbagai kegiatan adat di nagari, persepsi itu diubah.
Pertanyaan seperti bagaimana dengan posisi perempuan
lain yang berada di nagari, yaitu perempuan yang belum
atau tidak menikah, dimunculkan. Lagi pula, semua
perempuan di nagari memiliki suku sehingga seharusnya
menjadi anggota bundo kandung. Alhasil, perlahan-lahan
perempuan biasa, seperti perempuan petani atau pengurus
posyandu, menjadi anggota bundo kandung.
Pendekatan yang dilakukan adalah mengembalikan pada
nilai-nilai budaya setempat yang menempatkan perempuan
pada posisi terhormat, yaitu penjaga harta pusaka, dalam
sistem matrilineal atau pewarisan melalui garis ibu.
Sayangnya, demikian Fitri, di dalam sistem itu yang
berkuasa tetap para mamak yang notabene adalah
laki-laki. Mamak melindungi kemenakan perempuannya,
tetapi kearifan ini juga menempatkan perempuan di bawah
kekuasaan mamak (laki-laki), ayah, dan suami.
Dengan menguatkan bundo kandung, sasarannya adalah
perempuan mampu melakukan transformasi sosial di nagari,
mampu mereinterpretasi nilai- nilai budaya yang
mendiskriminasi perempuan, dan dapat ikut mengontrol
dalam pembangunan nagari.
Meskipun Fitri menyebut hasil yang dicapai masih
dalam tahap awal, tetapi ide tentang peran bundo kandung
yang ikut dalam musyawarah dan pengambilan keputusan
mulai dilaksanakan. Dana anggaran umum nagari, misalnya,
mulai dialokasikan untuk organisasi bundo kandung di
nagari Cupak, Paninggahan, dan Salayo. Sedangkan di
lembaga kerapatan adat nagari yang beranggotakan para
cerdik cendekia sudah ada ustadzah dan perempuan menjadi
kepala sekolah.
Anggaran jender
Pengalaman serupa tetapi tak sama muncul dari
Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
(NTT). Bila Sumatera Barat memiliki
"keuntungan" dengan bundo kandung sebagai
pintu masuk, menurut Sarah Lery Mboeik, di NTT budaya
patriarkhi amat kental.
Statistik provinsi itu memperlihatkan jumlah penduduk
perempuan lebih besar, yaitu 2.070.405 jiwa dan
laki-laki 2.013.234 jiwa. Dari sisi kesehatan, angka
kematian ibu melahirkan besarnya 554 per 100.000
kelahiran hidup, jauh di atas angka nasional yang 307.
Akses perempuan terhadap pekerjaan di ruang publik juga
lebih rendah daripada laki-laki, yaitu buruh laki-laki
ada 16,18 persen dan berusaha sendiri 58,6 persen. Buruh
perempuan hanya ada 6,74 persen dan yang berusaha
sendiri 19,69 persen dari angkatan kerja.
Di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang menjadi
wilayah kerja Piar yang dipimpin Sarah Mboeik, jumlah
penduduk miskinnya terus bertambah tiap tahun, yaitu
61.130 orang tahun 2002, menjadi 62.740 orang (2003),
dan 68.881 orang (2004). Kebanyakan dari mereka yang
miskin adalah perempuan, dan kabupaten ini juga menjadi
daerah penyumbang tenaga kerja perempuan ke luar negeri.
Daerah ini juga merupakan tempat terjadinya
kasus-kasus kurang gizi pada anak balita. Prevalensi
anak kurang gizi dan gizi buruk mencapai 40,22 persen,
serta ibu hamil kurang energi kronis dan menderita
anemia gizi besi mencapai 32,6 persen dan 22,94 persen
dari total ibu hamil.
Di luar itu, angka kekerasan terhadap perempuan juga
tinggi. Salah satunya adalah tradisi sifon yang
dibenarkan oleh adat, yaitu setiap laki-laki yang baru
disunat dibolehkan mencari "pendingin" pada
perempuan mana pun. "Banyak yang melapor, namun
hanya sampai di tingkat kepolisian, tidak dilanjutkan ke
pengadilan," kata Mboeik.
Di dalam situasi itu, Piar mendampingi masyarakat
perempuan untuk mengkritisi anggaran pemerintah
kabupaten. Ternyata, alokasi anggaran masih didominasi
oleh belanja administrasi umum, yaitu kira-kira tiga
kali lipat daripada anggaran pembangunan.
Untuk membongkar budaya yang mendiskriminasi
perempuan itu, Piar sebagai lembaga independen yang
mengadvokasi hak masyarakat adat dan masyarakat marjinal
di Timor Barat mengajak perempuan untuk mendefinisikan
apa yang disebut miskin melalui kacamata mereka.
Peningkatan kapasitas juga dilakukan pada pemerintah
lokal selain pendampingan komunitas.
Dalam masa kerja tiga tahun, Mboeik mengatakan belum
ada hasil yang nyata sebab kerja membongkar budaya
berarti membongkar cara berpikir dan melihat persoalan.
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan anggaran belanja
daerah masih rendah, dan terutama perempuan hanya datang
untuk kerja domestik, bukan menentukan agenda, apalagi
mengambil keputusan.
Namun, cercah harapan tetap ada. Beberapa anggota
eksekutif dan legislatif mulai menyadari pentingnya
penyusunan anggaran yang berpihak pada rakyat miskin dan
masyarakat pun mau terlibat dalam proses advokasi
anggaran berperspektif jender.
Meskipun demikian, kerja ini memang tidak mudah.
Ketika anggaran disusun, yang terjadi justru
meningkatnya anggaran untuk perempuan melalui kegiatan
PKK. Padahal yang diperlukan adalah anggaran
berperspektif jender.
"Para perempuan (miskin) itu mengatakan, yang
diperlukan adalah pengadaan air bersih di desa mereka
bila partisipasi pendidikan perempuan ingin
ditingkatkan. Alasannya, mengambil air adalah tugas
domestik perempuan dan untuk mengambil air mereka harus
jalan delapan kilometer. Berangkat dari rumah pukul
05.00, sampai di rumah pukul 10.00. Bila kemudian anak
perempuan ke sekolah pada jam itu, dia ditolak oleh
sekolah," tutur Mboeik.
Begitu juga ketika anggaran pendidikan dinaikkan,
partisipasi pendidikan perempuan belum tentu meningkat
sebab sekolah menganut jam sekolah pukul 07.00-13.00.
Jam sekolah itu tidak menampung kebutuhan perempuan
karena pada masyarakat yang masih sangat patriarkhal,
adalah tugas perempuan mengumpulkan kayu bakar pada pagi
hari untuk memasak, tutur Mboeik.