Oleh: Lily Zakiyah Munir
Dalam sebuah ceramah, seorang ustadz berbicara tentang pengaruh Barat
dalam kehidupan Muslim di Indonesia. Sang ustadz mengambil jender sebagai
contoh. "Jender," katanya dengan bersemangat dan percaya diri,
"adalah keberhasilan Barat dalam melemahkan akidah kaum Muslim.
Jender telah membawa perempuan Indonesia keluar dari rumah dan berkeliaran
di tempat umum. Inilah yang mengakibatkan maraknya pelacuran."
Peristiwa di atas muncul kembali dalam ingatan saya ketika membaca
berita tentang penyegelan Kantor Fahmina di Cirebon beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasannya, salah satu "eksekutor" mengatakan lembaga
ini telah melakukan indoktrinasi sekuler dan memperjuangkan persamaan
jender yang mereka nilai bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang
Antipornografi (Koran Tempo, 23 Mei 2006, A9).
Pernyataan seperti di atas jelas tidak didasarkan pada pemahaman yang
benar atas konsep jender. Tidak ada dasar logis mengaitkan jender dengan
pelacuran atau pornografi. Banyak faktor yang memicu maraknya pelacuran
dan pornografi. Perjuangan kesetaraan jender justru mengangkat harkat
kemanusiaan perempuan dan membuat mereka percaya diri sebagai manusia
seutuhnya, serta mampu bernegosiasi melawan eksploitasi dan komersialisasi
fisik mereka.
Begitu pula sangat tidak adil membuat asumsi kehadiran perempuan di
ranah publik mengakibatkan maraknya pelacuran. Bukankah aktivitas yang
satu ini tidak mungkin terjadi tanpa partisipasi lelaki?
Informasi yang terdistorsi tentang kesetaraan jender sering kali muncul
karena pemahaman keagamaan yang sudah bias, seolah-olah kesetaraan jender
bertentangan dengan Islam. Ini tidak saja salah, tetapi juga menafikan
semangat Al Quran dalam membebaskan kaum tertindas, termasuk perempuan.
Informasi seperti ini sama sekali tidak mencerahkan, bahkan cenderung
membawa umat mundur ke masa lalu ketika perempuan sekadar menjadi obyek
dan makhluk domestik.
Komitmen global dan islami
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani di San
Francisco pada tahun 1945 adalah perjanjian internasional pertama yang
memproklamirkan kesetaraan jender sebagai bagian mendasar dari hak asasi
manusia. Sejak saat itu PBB telah membantu menciptakan warisan sejarah
tentang strategi, standar, program, dan tujuan dalam memajukan status
perempuan di seluruh dunia.
Berbagai konferensi dunia telah diselenggarakan guna membahas topik dan
tema yang relevan; yang terbesar adalah Konferensi Dunia Wanita IV di
Beijing tahun 1995. Dua belas area kritis diidentifikasi dalam memajukan
perempuan, antara lain kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hak asasi
perempuan, dan ekonomi. Komitmen ini diteguhkan kembali pada tahun 2000
dalam Pertemuan Puncak Milenium.
Lima belas abad silam, Al Quran telah melakukan revolusi dengan memberi
status setara antara perempuan dan lelaki. Bukti yang relevan dari
kesetaraan ini adalah tentang asal kejadian penciptaan manusia. Al Quran
menyebutkan bahwa perempuan dan lelaki, meskipun mereka secara biologis
berbeda, secara ontologis serta etika moral adalah sama karena keduanya
berasal dari diri (nafs) yang satu, dikaruniai status sama sebagai hamba
(abid) dan wakil (khalifah) Allah di bumi, dan masing-masing adalah
separuh dari sebuah pasangan.
Untuk mengapresiasi terobosan Al Quran yang revolusioner dalam
membebaskan dan memberdayakan perempuan, perlu dipahami konteks sosial,
budaya, dan historis turunnya Kitab Suci. Demikian pula, sejarah Islam
mencatat titik balik itu. Reformasi yang dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk
membebaskan perempuan ternyata mengalami kemunduran setelah beliau wafat.
Larangan Nabi untuk mendiskriminasi atau menistakan perempuan, seperti
yang umum terjadi di budaya Arab waktu itu, marak kembali sepeninggal
beliau
Warisan adat seperti itulah yang kini banyak membentuk paradigma
pemikiran masyarakat Muslim. Tampak ada jurang yang lebar antara keindahan
ayat-ayat Al Quran dengan realitas dalam kehidupan sehari-hari. Sudah
saatnya jurang itu kita tutup dengan memperjuangkan kesetaraan jender,
demi keadilan yang merupakan inti ajaran Islam.
Lily Munir Research Fellow Program Islam dan Hak
Asasi Manusia, Emory University, Atlanta, Georgia, AS