UNDANG-undang mengenai pelarangan penggunaan simbol
agama-agama apa pun-di sekolah negeri yang disahkan di
Perancis menimbulkan banyak pertanyaan dan menyulut
protes keras sampai keluar Perancis dan menimbulkan
sentimen-sentimen baru yang didasari oleh solidaritas
agama. Peraturan itu dianggap melanggar hak untuk
menunjukkan identitas, khususnya identitas agama.
Peristiwa di Perancis itu sebenarnya memperjelas
persoalan mengenai identitas, khususnya identitas
perempuan di tengah berbagai permasalahan yang merebak
di luar dirinya, namun tidak bisa dipisahkan dari
seluruh identitas yang melekat pada dirinya.
Dalam kaitan inilah maka diskusi yang diselenggarakan
oleh Rahima, pusat pelatihan dan informasi mengenai
Islam dan hak-hak perempuan, untuk memperingati Hari
Perempuan Internasional di Jakarta, Senin pekan lalu,
menarik disimak. Diskusi itu menampilkan peneliti Greg
Fealy dari Australia, Andree Feilard dari Perancis, Lies
Marcoes-Natsir dari Indonesia, dan Martin van Bruinessen
dari Belanda sebagai pembicara.
Latar belakang pemilihan tema itu sangat jelas.
Menurut Rahima, dalam dunia yang tanpa batas karena
pengaruh kuat globalisasi, nasionalisme acapkali
berbenturan dengan agama. Dalam sejarah perjalanan
manusia, pertentangan antara sekularisme dan
fundamentalis atau pluralisme.
Kalau politik identitas dikaitkan dengan para imigran
beragama tertentu di suatu negara yang mayoritas
penduduknya memeluk agama lain, maka persoalannya
menjadi lebih sensitif. Dalam hal ini persoalan
diskriminasi berkait erat dengan isu rasisme, kelas, dan
agama, yang membuat posisi perempuan menjadi kian rumit
di tengah pergulatan politik identitas.
Para imigran yang beragama tertentu, hampir bisa
dipastikan, akan lebih kuat ikatannya kepada sesama
pemeluk agamanya dibandingkan dengan rasa kebangsaannya
sebagai warga di negara yang baru. Rasa kebangsaan juga
tetap muncul sebagai identitas di tengah negara
migrasinya, seperti imigran asal Iran dan Aljazair di
Perancis, imigran Irak di Australia, dan lain-lain.
Pihak Rahima melihat dari banyak kasus, ikatan
persaudaraan antarsesama pemeluk keyakinan tertentu
biasanya akan muncul lebih kental di tengah kegamangan
dan keotoriteran negara. Penegasan identitas, baik atas
dasar keyakinan maupun bangsa dan keturunan tertentu
juga akan muncul begitu saja di tengah sistem
otoritarian maupun sekulerisasi agama.
Peneliti Martin van Bruinessen tidak bisa memahami
bagaimana negara seperti Perancis bisa meloloskan
undang-undang seperti itu. "Belanda juga negara
yang sekuler, tetapi pengertian sekuler di Belanda
berbeda dengan di Perancis," ujarnya. Di Belanda,
menurut Martin, tidak ada masalah orang menggunakan
jilbab atau identitas agama lainnya di sekolah negeri
atau apa pun sebagai ekspresi religius.
Netralitas agama diperlihatkan karena orang boleh
mengenakan apa pun sebagai identitas agamanya. "Di
sekolah Islam, guru-gurunya banyak yang non-Islam,"
ujar Martin. Identitas agama mulai menjadi masalah di
Belanda ketika murid perempuan imigran mulai memakai
cadar yang hanya menyisakan mata. Alasannya, guru
kesulitan melihat ekspresi murid," sambungnya.
Mengutip pernyataan muridnya yang menjadi hakim,
Martin mengatakan, di lembaga pengadilan, hakim harus
netral karena hukum dan hakim harus berada di atas
semuanya, melampaui batas-batas identitas.
Konsekuensinya adalah tidak ada satu pun simbol agama
yang boleh dipakai di ruang pengadilan. "Di situ
saya setuju," lanjutnya.
Dibandingkan dengan Turki, menurut Martin, Belanda
jauh lebih toleran terhadap identitas berbagai agama.
"Mereka yang memakai identitas agamanya sebagai
bagian dari pakaian tidak mendapat pekerjaan di
lembaga-lembaga negara di Turki. Tidak demikian halnya
dengan Belanda," kata Martin seraya menjelaskan
banyaknya imigran dari Turki yang lebih merasa nyaman
tinggal di Belanda.
ANDREE Feillard mencoba mendudukkan persoalan yang
dihadapi Perancis dengan mengungkapkan latar belakang
sejarah di negeri itu. "Munculnya undang-undang itu
mempunyai latar belakang sejarah yang panjang. Selama
empat abad Perancis mengalami berbagai konflik yang
terkait dengan agama dan politik. Dampaknya masih terasa
di Perancis sampai sekarang," kata Andree.
Antara abad ke-16 hingga abad 20 terjadi banyak
negosiasi antara agama dan pemerintah, khususnya agama
Katolik. Pada abad ke-17 dan ke-18 muncul kritik sosial
yang makin tajam, yang membawa orang Perancis pada
Revolusi Perancis tahun 1789. Target kaum radikal
revolusioner adalah kalangan agama, khususnya Katolik.
Kritik sosial juga muncul dari dunia sastra, seperti
Moliere yang mengecam kemunafikan agama untuk
kepentingan pribadi. Karya ini masih menjadi acuan di
sekolah sampai saat ini.
Pada tahun 1905 Perancis mensahkan undang-undang
sekularisme untuk memisahkan antara agama dan negara.
"Banyak properti gereja yang disita negara. Ini
merupakan momen yang penting di Perancis," lanjut
peneliti senior dari Centre National de la Recherche
Scientifique, Paris, ini.
Setelah 40 tahun kaum Katolik akhirnya menerima
undang-undang baru itu dengan susah payah sehingga agama
minoritas seperti Protestan dan Yahudi akhirnya
menikmati perlakuan yang sama dan hak yang sama seperti
orang Katolik, tanpa diskriminasi.
Andree memaparkan, pemeluk Islam dari negara-negara
di Timur Tengah baru mulai masuk ke Perancis pada tahun
1950-an. Menurut Andree, jilbab adalah fenomena baru
pada akhir tahun 1980-an karena perempuan Maghreb justru
melepaskan jilbab atau kerudungnya. Sampai sekarang
80-90 persen perempuan Muslim Perancis, menurut Andree,
memilih tidak memakai jilbab.
Persoalan Israel dan Palestina membawa ketegangan
baru di antara kaum imigran sampai terjadi kekerasan di
antara kaum mudanya. Suatu komisi yang independen
kemudian melakukan penelitian untuk mencari jalan guna
menjaga kerukunan di tempat belajar di sekolah negeri.
Menurut Andree, UU itu tidak berlaku di sekolah swasta,
termasuk sekolah Katolik, yang membolehkan semua simbol
agama, termasuk jilbab.
Di Australia, identitas sampai saat ini, menurut Greg
Fealy, belum terlalu menjadi persoalan. "Foto di
paspor pakai jilbab juga tidak dilarang," katanya.
Meski demikian, John Howard dari Partai Konservatif
sekarang mulai mengampanyekan untuk mengembalikan
nilai-nilai agama di dalam masyarakat. Perkosaan yang
dilakukan sekelompok laki-laki Lebanon terhadap
perempuan kulit putih di Sydney sempat memunculkan
identitas agama dan ras sebagai ancaman politik, namun
tidak berlanjut.
SEPERTI dijelaskan feminis dan penulis India, antara
lain Urvashi Butalia dan Arundhati Roy, di negara
seperti India nasionalisme sempit dan fanatisme agama
seperti berjalan bergandengan dengan sangat mesra. Dalam
fenomena yang saling berpunggungan itu, hak asasi
perempuan manusia, terutama hak asasi perempuan, masih
menjadi tantangan besar.
"Tanyakanlah kepada 10 perempuan, mengapa mereka
memakai jilbab, maka kita akan memperoleh 10 jawaban
yang berbeda," ujar Ade Kusumaningtyas dari Rahima
ketika menutup diskusi tiga jam Senin lalu. "Artinya
alasannya sangat personal," ujar Ciciek Farha MA,
juga dari Rahima.
Ciciek memberi contoh penggunaan penutup kepala di
tiga generasi dalam keluarganya. ""Nenekku
dulu menggunakan penutup kepala yang namanya masih
kerudung sepulang dari naik haji untuk memperlihatkan
statusnya. Kerudung Nenek adalah kerudung biasa, yang
rambutnya masih terjulur di mana-mana," ujar Ciciek.
Ibunya juga menggunakan penutup kepala setelah naik
haji. Akan tetapi, penutupnya lebih rapat. "Saya
sekarang mengenakan penutup kepala yang sudah disebut
jilbab," ujar Ciciek. Bagi Ciciek, yang
menghabiskan masa remajanya di Yogya, kota yang amat
jauh dari tempat tinggal orangtuanya di Maluku, jilbab
adalah simbol pembebasan. Jawaban ini tentu tidak
sejalan dengan mereka yang berpendapat bahwa jilbab
mengurung perempuan dan menjadi semacam "penjara"
bagi mereka.
Neng Dara dari Lingkaran Pendidikan Alternatif
Perempuan (Kapal Perempuan) menyatakan, identitas
merupakan hal yang sangat personal dan tidak ada yang
keliru dengan agama dan politik identitas.
"Yang menjadi soal adalah ketika soal identitas
menjadi sumber konflik," ujar Neng Dara. "Tetapi,
kita bisa menggunakan keragaman identitas untuk kerja
kemanusiaan," ujar Neng Dara seraya menjelaskan
bagaimana politik identitas menyeruak dalam teori-teori
post-kolonialisme dan post-modernisme.
Yang keliru dalam politik identitas dan Islam,
menurut Neng Dara , adalah ketika ada opresi, misalnya
dalam pemakaian jilbab, baik pemaksaan untuk membuka
maupun pemaksaan untuk memakai jilbab. "Ketika ada
opresi itulah pelanggaran terjadi," sambungnya.
Ciciek Farha mengaitkan antara aspek ekonomi dari soal
jilbab dengan sisterhood atau persaudaraan
antarperempuan. "Perempuan dipecah belah oleh
patriarkhi, model baru yang sangat canggih,"
ujarnya. Ciciek mengamati tak hanya segregasi kelas di
dalam pemakaian kerudung, tetapi juga segregasi ideologi
di dalam Islam sendiri.
"Ada jilbab ala macam-macam dan ada yang
memasukkannya ke dalam kriteria ’baik’ dan ’tidak
baik,’ sambung Ciciek. Berangkat dari teori adaptasi
kapitalisme, menurut Ciciek, dalam neoliberalisme,
kemudian muncul istilah kapitalisme berkerudung. Ini
adalah penggunaan jilbab modern yang dimodifikasi dengan
macam-macam aksesori sehingga tampak gemerlap.
Dalam posisi yang lain, muncul kelompok yang bersikap
sangat keras terhadap pemakaian jilbab seperti itu.
Mereka mengukuhi pemakaian jilbab sederhana yang menutup
kepala sampai lewat dada, dengan model yang bersahaja,
tanpa pernik dan aksesori, dan biasanya bahan yang
digunakan tidak bermotif (polos).
Dua kelompok ini, menurut Ciciek, dimungkinkan untuk
"berseteru" satu sama lainnya. Di luar dua
kelompok itu ada model-model jilbab lain yang sangat
bervariasi. "Di sini arti pemakaian jilbab tidak
sederhana lagi," lanjut Ciciek.
Ciciek juga memaparkan fenomena di Maroko yang
menggunakan kelas sebagai legitimasi simbol-simbol
agama. Ia mengutip tulisan feminis Maroko, Fatima
Mernissi, yang memaparkan bagaimana perempuan kelas
bawah meneror perempuan kelas menengah yang tidak
memakai jilbab atau hanya memakai kerudung.
Menurut Ciciek, di dalam globalisasi, kapitalisme
neoliberal menggunakan simbol-simbolnya dengan sangat
licin, canggih, dan begitu halusnya memasuki berbagai
aspek dalam kehidupan, termasuk aspek agama.
Menjawab pernyataan penanya dari Universitas Islam
Negeri Jakarta, Lies Marcoes mengatakan, pendefinisian
"baik" dan "tidak baik" dalam
pemakaian jilbab akan memunculkan bahaya lain, yakni
represi sosial terhadap seseorang. "Kita kemudian
menjadi sibuk dengan simbol dan menjadi kehilangan
substansi. Yang justru bergulat dengan persoalan
substansi malah dipinggirkan," ujarnya.
Yang juga berbahaya, menurut Lies, adalah sekat-sekat
identitas di sekolah umum atas nama apa pun sehingga
murid yang Muslim harus memakai jilbab untuk membedakan
antara yang Muslim dan non-Muslim.
Dalam diskusi itu Lies Marcoes memaparkan politik
tubuh perempuan dan politik identitas dalam kaitannya
dengan feminisasi kekerasan. "Dalam situasi yang
tidak aman, perempuan akan meminta bantuan laki-laki,
dan laki-laki akan memberikan perlindungan atas nama
maskulinitas," ujar Lies.
Ia memberi contoh bagaimana laki-laki meminjam
penderitaan perempuan sebagai kekuatan tawarnya, seperti
laki-laki di Aceh yang menyatakan bahwa darurat militer
menyengsarakan orang Aceh dengan memaparkan berbagai
kasus kekerasan, khususnya kasus-kasus perkosaan dan
kekerasan seksual terhadap perempuan Aceh selama DOM.
"Ketika perkosaan itu terjadi, semua laki-laki
Aceh diam," ujar Lies. Ketika akhirnya DOM dicabut,
nasib para perempuan korban itu tidak lagi memperoleh
perhatian.
Lies juga memberikan contoh bagaimana politik
identitas berkelindan dengan persoalan etnis dan agama.
"Waktu terjadi perkosaan terhadap etnis Tionghoa
dalam kerusuhan Mei, pemerintah tidak mau mengakui hal
itu terjadi. Menteri Urusan Peranan Wanita saat itu,
Tuty Alawiyah, menyatakan, peristiwa itu tidak pernah
terjadi. Ia malah mengatakan isu itu dipakai sebagai
upaya untuk memburukkan citra Islam," jelas Lies.
Feminisasi kekerasan ditunjukkan dengan sangat jelas
dalam iklan layanan masyarakat yang berbunyi "Kali
ini aku malu menjadi laki-laki" di halaman media
massa, terkait dengan peristiwa perkosaan terhadap
perempuan etnis Tionghoa itu. "Kalau dibilang
’kali ini’ berarti dulu tidak malu melakukan
kekerasan. Sekarang malu karena ketahuan," ujar
Lies. Dalam beberapa kasus perkosaan, laki-laki yang
memberikan reaksi keras tidak menyadari bahwa reaksinya
bukanlah ditujukan karena rasa empatinya terhadap
perempuan korban, tetapi karena kelelakiannya terusik
dengan tidak bisa melindungi perempuan, apalagi kalau
perempuan itu adalah bagian dari anggota keluarganya.
Diskusi tidak menyimpulkan apa pun, selain gambaran
yang rumit mengenai posisi perempuan di dalam pergulatan
identitas. Juga tercuat bahwa perubahan apa pun, atas
nama apa pun, tampaknya siap menelan perempuan sebagai
korban terdepan.
Sayangnya hal ini tak banyak disadari oleh perempuan
sendiri karena sebagian besar dari mereka lebih suka
menempelkan identitasnya dalam entitas agama, etnis, ras,
budaya, dan entah apa lagi, yang dalam banyak hal justru
menindas. Ironisnya lagi, semua entitas ini telanjur
masuk ke dalam mindset mereka sebagai sesuatu yang harus
dibela. (mh/nmp)