OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Menjernihkan Teologi - Tentang Hubungan Suami-Istri

Oleh: Alimin Mesra

DI dalam memberi pesan tentang hubungan intim suami-istri, Al Quran mengutamakan aspek kesehatan reproduksi perempuan, di samping penekanan agar hubungan itu dapat dinikmati bersama.

Al Quran senantiasa menggunakan cara yang khas dengan memilih istilah metaforis dan sopan dalam menyampaikan pesan mengenai hal itu. Sayangnya, ketika redaksi yang metaforis dan sopan tersebut mengalami proses interpretasi, sering kali substansi makna dan pesan di dalamnya tidak ditangkap sebagaimana mestinya. Pesan Al Quran agar hubungan intim dapat dinikmati bersama dengan tetap memelihara aspek kesehatan reproduksi sering dikaburkan, berubah menjadi bagian superioritas dan hegemoni laki-laki.

Setidaknya ditemukan dua ayat dalam Al Quran yang membicarakan bagaimana semestinya hubungan intim dilakukan. Kedua ayat tersebut masing-masing QS 2: 187, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka", dan QS 2: 223, "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki".

Banyak kalangan yang berkutat pada makna tekstual dalam memahami kedua ayat di atas. Akibatnya, lahir penafsiran yang melegitimasi kesewenang-wenangan seksual laki-laki terhadap istrinya. Dalam pandangan seperti ini, istri ibarat pakaian yang dapat dikenakan kapan dan di mana saja serta dengan cara apa pun tanpa memerhatikan kondisi istri. Di sini, hubungan suami-istri dipahami sebagai sarana mendapat kesenangan bagi laki-laki (suami) saja dan tidak untuk perempuan (istri).

Hukum mengenai perkawinan (al-ahwal asy-syakhsiyyah) dalam fikih Syafi’i, yang merupakan aliran fikih mayoritas di Indonesia, merepresentasikan pemahaman ini. Dalam fikih Syafi’i, perkawinan tidak hanya didefinisikan sebagai aqd al-ibahah (perjanjian pembolehan), tetapi juga dipahami sebagai aqd at-tamlik (perjanjian kepemilikan). Dalam konsep pernikahan seperti ini, menikahi seorang perempuan berarti memiliki segala kapasitas seksual yang ada pada tubuhnya. Karenanya, laki-laki mempunyai hak penuh untuk memanfaatkannya kapan, di mana, dan dengan cara apa pun. Usaha penolakan yang dilakukan perempuan dapat dianggap sebagai dosa dan pembangkangan. Dalam kondisi seperti ini, hubungan seks akan diterima sebagai beban, yang berakibat pada kekerasan bagi perempuan.

Superioritas laki-laki dalam hubungan intim juga terkait dengan mitos di seputar seksualitas perempuan. Ada diferensiasi fungsional antara alat kelamin laki-laki dan perempuan ditinjau dari segi kemungkinannya melakukan hubungan intim. Untuk melakukan hubungan seks, penis laki-laki hanya berfungsi ketika mengalami ereksi, sementara vagina perempuan tidak demikian. Hal ini melahirkan mitos kenikmatan (pleasure myth); mitos yang memandang seksualitas perempuan melampaui keinginan dan kesadarannya. Perempuan dianggap dapat menikmati hubungan seks dalam kondisi apa pun sehingga penolakan perempuan dalam hubungan seksual tidak pernah dipahami sebagai penolakan sebenarnya. Mitos yang dibangun berdasarkan kepentingan seksual laki-laki ini sangat rentan terhadap terjadinya kekerasan seksual di dalam rumah tangga.

PEMAHAMAN dan mitos seperti di atas semestinya tidak muncul lagi sekiranya kedua ayat di atas dikaji sebagai pernyataan metaforis. Ketabuan membicarakan seks dengan bahasa yang vulgar dapat dipahami sebagai salah satu alasan mengapa ayat tersebut menggunakan redaksi perumpamaan (tamsil). Selain itu, tentu saja masih ada aspek lain yang berkaitan dengan ayat ini yang mesti diperhatikan.

Layaknya perumpamaan, unsur paling utama yang harus dicermati adalah unsur keserupaan. Kaitannya dengan ayat yang pertama (QS 2: 187), pertanyaannya adalah "apa unsur keserupaan antara perempuan dan pakaian?"

Di dalam masyarakat Arab yang masih sangat sederhana, hampir dapat dipastikan pakaian adalah hal yang langka yang membuat pakaian begitu berharga dalam pandangan masyarakat saat itu. Bahkan, pakaian menjadi bagian dari simbol status sosial seseorang. Apalagi Jazirah Arab adalah padang pasir gersang. Hal ini menyebabkan pakaian secara fungsional sangat dibutuhkan untuk melindungi diri dari sengatan Matahari. Dengan demikian, mempersamakan pasangan (suami atau istri) dengan pakaian sebenarnya mengindikasikan bahwa baik suami maupun istri seharusnya merasa bangga dengan keberadaan pasangannya masing-masing, di mana satu sama lain dituntut saling melindungi. Jadi, mempersamakan pasangan dengan benda dalam ayat ini sama sekali tidak bermaksud melecehkan salah satu pihak, terutama perempuan, yang sering kali menjadi "korban".

Mengenakan pakaian sangat terkait dengan faktor etika dan estetika. Mengabaikan aspek ini dalam berpakaian akan mengurangi atau bahkan menghilangkan fungsi pakaian itu sendiri. Artinya, seorang pemakai harus memerhatikan ketepatan waktu dan tempat secara tepat (kontekstual). Sebaik apa pun sebuah jas hujan tidak akan berfungsi jika dikenakan di bawah terik Matahari, dan sebaik apa pun setelan jas, pemakainya akan mendapat cemoohan jika dikenakan saat berolahraga.

Demikian halnya dengan hubungan suami-istri. Ia mengenal batas etika, ketepatan waktu, dan tempat. Hubungan seks yang pada kenyataannya dapat memberi kenikmatan justru akan menjadi siksaan jika dilakukan di luar keinginan, apalagi dengan tata cara tidak etis atau dilakukan pada waktu dan tempat tidak tepat.

Unsur lain yang semestinya diperhatikan pada ayat yang pertama adalah pengulangan kata-kata secara terbalik, "mereka (istri-istrimu) adalah pakaian bagi kalian dan kalian pakaian bagi mereka". Harus disadari bahwa ayat ini turun kepada masyarakat Arab yang memosisikan perempuan sebagai obyek semata-mata. Seorang perempuan yang masuk ke dalam perkawinan, rela atau tidak, harus siap dengan kondisi yang menuntutnya melayani kapan saja suami menginginkan. Ia bagaikan pakaian yang dapat dikenakan dan ditanggalkan kapan saja. Ini berarti tradisi yang berjalan pada masa itu dalam masyarakat jahiliah telah memperlakukan perempuan bagaikan pakaian.

Karenanya, sekiranya ayat itu hanya sebatas "mereka adalah pakaian kalian" lalu titik, ayat itu akan dimaknai sebagai legitimasi atas tradisi yang sedang berjalan saat itu. Akan tetapi, kenyataannya, perempuan mendapat hak yang sama dengan redaksi lanjutan "dan kalian pakaian bagi mereka". Ini berarti ayat ini merupakan rekomendasi agar perempuan dapat menikmati kapasitas seksual suaminya, atau dengan kata lain meletakkan hubungan seksual sebagai hak bersama.

MENGENAI ayat kedua (QS 2: 223), sangat jarang mufasir yang menyadari bahwa di antara pesan yang disampaikan ayat ini adalah dalam rangka menghasilkan keturunan berkualitas dan keharusan laki-laki menjaga kesehatan reproduksi istrinya.

Di dalam ayat ini, para istri diibaratkan sebagai kebun, sawah, atau ladang (harts). Menurut hemat penulis, untuk memahami ayat ini, lagi-lagi unsur persamaan antara perempuan dan kebun harus dicari, di samping melihat kondisi geografis wilayah Jazirah Arab. Penggunaan kata harts (kebun) dalam ayat ini tentu berdasarkan pada persepsi orang Arab tentang al-harts’ (kebun), yang terbentuk berdasarkan kondisi alamnya.

Unsur keserupaan yang selayaknya ditekankan di sini adalah dalam hal potensi berproduksi dan perlakuan (tata cara) dalam pemeliharaan kebun dan terhadap perempuan agar dapat berproduksi dengan baik. Penekanan ini dipastikan melahirkan penafsiran yang lebih simpatik dan manusiawi, yakni keharusan suami bersikap baik terhadap istrinya. Bukankah potensi produksi kebun akan sia-sia sekiranya tidak ditangani dengan baik, dan bukankah pemeliharaan potensi produksi kebun sangat bergantung pada pemiliknya juga?

Begitu pula bagi suami yang semestinya bertanggung jawab dalam memelihara kesehatan reproduksi istrinya. Sekiranya yang dimaksud dalam ayat ini adalah keserupaan dalam status pasif-kebun ketika digarap dan para istri ketika dicampuri -maka penafsiran akan mengarah pada bias jender, bahkan sangat membuka peluang kekerasan jender.

Kondisi Jazirah Arab yang sebagian besar berpasir, bergunung, dan berbatu (tandus), menyebabkan kebun dan lahan yang subur begitu berharga di mata masyarakat Arab. Dengan demikian, mempersamakan perempuan dengan kebun, sawah, atau ladang sama sekali bukan menunjukkan rendahnya derajat perempuan. Justru persamaan itu dalam rangka menunjukkan kepada masyarakat Arab akan pentingnya nilai perempuan. Karenanya, substansi ayat ini sebenarnya memberi pesan sangat progresif, sebab sebelumnya perempuan justru tak punya nilai sama sekali.

Akhirnya, penulis yakin apabila kedua ayat tersebut dipahami secara jernih dan komprehensif, maka sedikit banyak akan mengubah cara pandang kita terhadap perempuan, sebagaimana ditegaskan teori Max Weber yang menganggap persoalan teologi sebagai faktor utama yang harus diperhatikan karena tidak mungkin mengubah perilaku masyarakat tanpa mengubah sistem etikanya dan tidak mungkin mengubah etika tanpa meninjau sistem teologinya.

Alimin Mesra Dosen Fakultas Syariah dan Mahasiswa S3 Jurusan Tafsir Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Jakarta

sumber: Harian Kompas 23 Maret 2004

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan