Oleh: Alimin Mesra
DI dalam memberi pesan tentang hubungan intim suami-istri, Al Quran
mengutamakan aspek kesehatan reproduksi perempuan, di samping penekanan
agar hubungan itu dapat dinikmati bersama.
Al Quran senantiasa menggunakan cara yang khas dengan memilih istilah
metaforis dan sopan dalam menyampaikan pesan mengenai hal itu. Sayangnya,
ketika redaksi yang metaforis dan sopan tersebut mengalami proses
interpretasi, sering kali substansi makna dan pesan di dalamnya tidak
ditangkap sebagaimana mestinya. Pesan Al Quran agar hubungan intim dapat
dinikmati bersama dengan tetap memelihara aspek kesehatan reproduksi
sering dikaburkan, berubah menjadi bagian superioritas dan hegemoni
laki-laki.
Setidaknya ditemukan dua ayat dalam Al Quran yang membicarakan
bagaimana semestinya hubungan intim dilakukan. Kedua ayat tersebut
masing-masing QS 2: 187, "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan
puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu,
dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka", dan QS 2: 223, "Istri-istrimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah
tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki".
Banyak kalangan yang berkutat pada makna tekstual dalam memahami kedua
ayat di atas. Akibatnya, lahir penafsiran yang melegitimasi
kesewenang-wenangan seksual laki-laki terhadap istrinya. Dalam pandangan
seperti ini, istri ibarat pakaian yang dapat dikenakan kapan dan di mana
saja serta dengan cara apa pun tanpa memerhatikan kondisi istri. Di sini,
hubungan suami-istri dipahami sebagai sarana mendapat kesenangan bagi
laki-laki (suami) saja dan tidak untuk perempuan (istri).
Hukum mengenai perkawinan (al-ahwal asy-syakhsiyyah) dalam fikih
Syafi’i, yang merupakan aliran fikih mayoritas di Indonesia,
merepresentasikan pemahaman ini. Dalam fikih Syafi’i, perkawinan tidak
hanya didefinisikan sebagai aqd al-ibahah (perjanjian pembolehan), tetapi
juga dipahami sebagai aqd at-tamlik (perjanjian kepemilikan). Dalam konsep
pernikahan seperti ini, menikahi seorang perempuan berarti memiliki segala
kapasitas seksual yang ada pada tubuhnya. Karenanya, laki-laki mempunyai
hak penuh untuk memanfaatkannya kapan, di mana, dan dengan cara apa pun.
Usaha penolakan yang dilakukan perempuan dapat dianggap sebagai dosa dan
pembangkangan. Dalam kondisi seperti ini, hubungan seks akan diterima
sebagai beban, yang berakibat pada kekerasan bagi perempuan.
Superioritas laki-laki dalam hubungan intim juga terkait dengan mitos
di seputar seksualitas perempuan. Ada diferensiasi fungsional antara alat
kelamin laki-laki dan perempuan ditinjau dari segi kemungkinannya
melakukan hubungan intim. Untuk melakukan hubungan seks, penis laki-laki
hanya berfungsi ketika mengalami ereksi, sementara vagina perempuan tidak
demikian. Hal ini melahirkan mitos kenikmatan (pleasure myth); mitos yang
memandang seksualitas perempuan melampaui keinginan dan kesadarannya.
Perempuan dianggap dapat menikmati hubungan seks dalam kondisi apa pun
sehingga penolakan perempuan dalam hubungan seksual tidak pernah dipahami
sebagai penolakan sebenarnya. Mitos yang dibangun berdasarkan kepentingan
seksual laki-laki ini sangat rentan terhadap terjadinya kekerasan seksual
di dalam rumah tangga.
PEMAHAMAN dan mitos seperti di atas semestinya tidak muncul lagi
sekiranya kedua ayat di atas dikaji sebagai pernyataan metaforis. Ketabuan
membicarakan seks dengan bahasa yang vulgar dapat dipahami sebagai salah
satu alasan mengapa ayat tersebut menggunakan redaksi perumpamaan (tamsil).
Selain itu, tentu saja masih ada aspek lain yang berkaitan dengan ayat ini
yang mesti diperhatikan.
Layaknya perumpamaan, unsur paling utama yang harus dicermati adalah
unsur keserupaan. Kaitannya dengan ayat yang pertama (QS 2: 187),
pertanyaannya adalah "apa unsur keserupaan antara perempuan dan
pakaian?"
Di dalam masyarakat Arab yang masih sangat sederhana, hampir dapat
dipastikan pakaian adalah hal yang langka yang membuat pakaian begitu
berharga dalam pandangan masyarakat saat itu. Bahkan, pakaian menjadi
bagian dari simbol status sosial seseorang. Apalagi Jazirah Arab adalah
padang pasir gersang. Hal ini menyebabkan pakaian secara fungsional sangat
dibutuhkan untuk melindungi diri dari sengatan Matahari. Dengan demikian,
mempersamakan pasangan (suami atau istri) dengan pakaian sebenarnya
mengindikasikan bahwa baik suami maupun istri seharusnya merasa bangga
dengan keberadaan pasangannya masing-masing, di mana satu sama lain
dituntut saling melindungi. Jadi, mempersamakan pasangan dengan benda
dalam ayat ini sama sekali tidak bermaksud melecehkan salah satu pihak,
terutama perempuan, yang sering kali menjadi "korban".
Mengenakan pakaian sangat terkait dengan faktor etika dan estetika.
Mengabaikan aspek ini dalam berpakaian akan mengurangi atau bahkan
menghilangkan fungsi pakaian itu sendiri. Artinya, seorang pemakai harus
memerhatikan ketepatan waktu dan tempat secara tepat (kontekstual). Sebaik
apa pun sebuah jas hujan tidak akan berfungsi jika dikenakan di bawah
terik Matahari, dan sebaik apa pun setelan jas, pemakainya akan mendapat
cemoohan jika dikenakan saat berolahraga.
Demikian halnya dengan hubungan suami-istri. Ia mengenal batas etika,
ketepatan waktu, dan tempat. Hubungan seks yang pada kenyataannya dapat
memberi kenikmatan justru akan menjadi siksaan jika dilakukan di luar
keinginan, apalagi dengan tata cara tidak etis atau dilakukan pada waktu
dan tempat tidak tepat.
Unsur lain yang semestinya diperhatikan pada ayat yang pertama adalah
pengulangan kata-kata secara terbalik, "mereka (istri-istrimu) adalah
pakaian bagi kalian dan kalian pakaian bagi mereka". Harus disadari
bahwa ayat ini turun kepada masyarakat Arab yang memosisikan perempuan
sebagai obyek semata-mata. Seorang perempuan yang masuk ke dalam
perkawinan, rela atau tidak, harus siap dengan kondisi yang menuntutnya
melayani kapan saja suami menginginkan. Ia bagaikan pakaian yang dapat
dikenakan dan ditanggalkan kapan saja. Ini berarti tradisi yang berjalan
pada masa itu dalam masyarakat jahiliah telah memperlakukan perempuan
bagaikan pakaian.
Karenanya, sekiranya ayat itu hanya sebatas "mereka adalah pakaian
kalian" lalu titik, ayat itu akan dimaknai sebagai legitimasi atas
tradisi yang sedang berjalan saat itu. Akan tetapi, kenyataannya,
perempuan mendapat hak yang sama dengan redaksi lanjutan "dan kalian
pakaian bagi mereka". Ini berarti ayat ini merupakan rekomendasi agar
perempuan dapat menikmati kapasitas seksual suaminya, atau dengan kata
lain meletakkan hubungan seksual sebagai hak bersama.
MENGENAI ayat kedua (QS 2: 223), sangat jarang mufasir yang menyadari
bahwa di antara pesan yang disampaikan ayat ini adalah dalam rangka
menghasilkan keturunan berkualitas dan keharusan laki-laki menjaga
kesehatan reproduksi istrinya.
Di dalam ayat ini, para istri diibaratkan sebagai kebun, sawah, atau
ladang (harts). Menurut hemat penulis, untuk memahami ayat ini, lagi-lagi
unsur persamaan antara perempuan dan kebun harus dicari, di samping
melihat kondisi geografis wilayah Jazirah Arab. Penggunaan kata harts (kebun)
dalam ayat ini tentu berdasarkan pada persepsi orang Arab tentang
al-harts’ (kebun), yang terbentuk berdasarkan kondisi alamnya.
Unsur keserupaan yang selayaknya ditekankan di sini adalah dalam hal
potensi berproduksi dan perlakuan (tata cara) dalam pemeliharaan kebun dan
terhadap perempuan agar dapat berproduksi dengan baik. Penekanan ini
dipastikan melahirkan penafsiran yang lebih simpatik dan manusiawi, yakni
keharusan suami bersikap baik terhadap istrinya. Bukankah potensi produksi
kebun akan sia-sia sekiranya tidak ditangani dengan baik, dan bukankah
pemeliharaan potensi produksi kebun sangat bergantung pada pemiliknya juga?
Begitu pula bagi suami yang semestinya bertanggung jawab dalam
memelihara kesehatan reproduksi istrinya. Sekiranya yang dimaksud dalam
ayat ini adalah keserupaan dalam status pasif-kebun ketika digarap dan
para istri ketika dicampuri -maka penafsiran akan mengarah pada bias
jender, bahkan sangat membuka peluang kekerasan jender.
Kondisi Jazirah Arab yang sebagian besar berpasir, bergunung, dan
berbatu (tandus), menyebabkan kebun dan lahan yang subur begitu berharga
di mata masyarakat Arab. Dengan demikian, mempersamakan perempuan dengan
kebun, sawah, atau ladang sama sekali bukan menunjukkan rendahnya derajat
perempuan. Justru persamaan itu dalam rangka menunjukkan kepada masyarakat
Arab akan pentingnya nilai perempuan. Karenanya, substansi ayat ini
sebenarnya memberi pesan sangat progresif, sebab sebelumnya perempuan
justru tak punya nilai sama sekali.
Akhirnya, penulis yakin apabila kedua ayat tersebut dipahami secara
jernih dan komprehensif, maka sedikit banyak akan mengubah cara pandang
kita terhadap perempuan, sebagaimana ditegaskan teori Max Weber yang
menganggap persoalan teologi sebagai faktor utama yang harus diperhatikan
karena tidak mungkin mengubah perilaku masyarakat tanpa mengubah sistem
etikanya dan tidak mungkin mengubah etika tanpa meninjau sistem teologinya.