Ada perubahan pendekatan yang kini dilakukan
Departemen Sosial dalam menangani anak-anak yang mengalami kekerasan. Jika
dulu hanya dengan pendekatan rehabilitasi, kini ditambah proteksi.
Intinya, anak-anak yang mengalami kekerasan harus dilindungi.
Hal itu yang mengemuka pada acara pertemuan dengan pers yang
diselenggarakan Departemen Sosial di Rumah Perlindungan Sosial Anak di
Jakarta, Kamis (2/3).
Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus tindak
kekerasan terhadap anak tahun 2004 mencapai 544 kasus, tahun 2005
meningkat menjadi 736 kasus, dan Januari 2006 telah terjadi 69 kasus.
Jumlah ini diyakini lebih banyak lagi dan merupakan fenomena gunung es
mengingat banyak kasus yang tidak terlaporkan maupun sengaja dirahasiakan
karena dianggap aib, baik oleh korban, keluarga, maupun masyarakat
sekitarnya.
Dampak dari tindak kekerasan terhadap anak yang paling dirasakan adalah
pengalaman traumatis yang susah dihilangkan pada diri anak, yang berlanjut
pada permasalahan-permasalahan lain, baik fisik, psikologis, maupun
sosial.
Dampak tersebut semakin terasa dengan adanya stigma yang melekat pada
mereka, yaitu kecenderungan korban menyalahkan diri sendiri, menutup diri,
menghukum diri, dan menganggap dirinya aib.
Selain itu ada kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, demikian
pula media informasi yang sering tanpa empati dan penghargaan privacy
memberitakan kasus secara terbuka.
Bagi anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan, pemerintah
menyiapkan rumah perlindungan selama proses penyelesaian kasus. Ini
biasanya memerlukan waktu hingga enam bulan. Masa perlindungan dapat
diperpanjang berdasarkan evaluasi kasus korban tindak kekerasan.
Tujuannya adalah anak-anak merasa aman dan terlindungi dari berbagai
ancaman yang terkait dengan kasusnya. Mereka yang dapat diterima di rumah
perlindungan adalah anak-anak yang sedang menjalani proses penyelesaian
kasus, baik rehabilitasi medis maupun persidangan.
Rumah perlindungan disediakan untuk anak-anak korban tindak kekerasan
hasil rujukan dari penampungan sementara atau rujukan lainnya berdasarkan
penilaian bahwa anak siap berada dalam rumah perlindungan dan berusia di
bawah 18 tahun.
Sejak dioperasionalkannya pada September 2004, Rumah Perlindungan
Sosial Anak sudah menangani 76 kasus anak korban tindak kekerasan,
beberapa di antaranya ada anak yang diperlakukan salah, anak korban
pemerkosaan, dan anak korban perdagangan (trafficking). (LOK)