Oleh: Soelastri Soekirno dan Ninuk M Pambudy
Penerapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran oleh
Pemerintah Kota Tangerang telah mengambil 11 korban perempuan yang dituduh
sebagai pelacur. Peraturan daerah tersebut telah mengkriminalkan perempuan
berdasarkan prasangka.
Pasal 4 peraturan daerah (perda) itu menyebutkan, ”Setiap orang yang
sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan
bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di
lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah
penduduk, kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat
tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat
lain di daerah”.
Perda itu menyiratkan bahwa seseorang dapat dianggap bersalah sebagai
pelacur hanya dari sikap atau perilaku yang mencurigakan, tanpa perlu
dibuktikan bahwa ia memang pelacur. Dalam persidangan tindak pidana ringan
yang berlangsung Selasa (28/2), perempuan-perempuan yang diajukan ke
persidangan ada yang ditangkap petugas satuan polisi pamong praja ketika
sedang minum teh botol di tepi jalan pada malam hari sekitar pukul 20.00.
Lilis Lindawati (36), istri guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang,
ditangkap ketika sedang menunggu kendaraan untuk pulang ke rumahnya di
Cadas, Tangerang, setelah bekerja di rumah adiknya di Perumnas Tengerang.
Ny Triana, istri Denny, warga Perumnas Tangerang juga ditangkap dengan
tuduhan sama. Senin (27/2) malam itu Denny yang punya bisnis transaksi
jual-beli mobil mengajak istrinya dan seorang rekannya bertemu seorang
rekanan di sebuah hotel. Denny keluar untuk membeli makanan, dan saat itu
istrinya dirazia.
Dari sisi hukum, menurut Prof Dr Indriyanto Seno Adji, suatu dakwaan
atas pelanggaran aturan tidak boleh didasarkan atas prasangka, isi pasal
itu multitafsir sehingga implikasinya merugikan kepentingan umum, selain
perda sebetulnya tidak boleh mengatur delik susila sebab sudah diatur di
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Kompas, 3/3).
Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Kamala Chandra
Kirana mengatakan, Ny Lilis Lindawati dan suaminya menjadi korban tindakan
kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang melanggar asas praduga tidak
bersama dan melanggar hak terdakwa membela diri.
Selain itu, menurut Kamala, perda ini menjadikan kecurigaan dan
anggapan masyarakat sebagai landasan bagi negara untuk melakukan tindakan
hukum. ”Artinya, melalui perda ini kita telah menyerahkan perangkat
penegakan hukum kita pada subyektivitas aparat dan menghalalkan
kesewenang-wenangan,” kata Kamala.
Domestikasi perempuan
Setelah otonomi daerah diberlakukan, pemerintah daerah seperti
berlomba-lomba membuat peraturan daerah. Di antara perda-perda tersebut
tidak sedikit yang memojokkan perempuan.
Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan Rahima sejak
lebih tiga tahun ini bekerja sama dengan organisasi-organisasi perempuan
di Garut, Cianjur, Tasikmalaya, dan Banten untuk melihat secara kritis
berbagai peraturan daerah. Dalam temuan mereka yang dipublikasikan pada
tahun 2004, salah satu yang diatur menyangkut posisi perempuan di
masyarakat serta seksualitasnya.
Di Tasikmalaya, misalnya, muncul surat edaran bupati tentang
peningkatan kualitas ketakwaan dan keimanan yang isinya menganjurkan
kepada siswi SD, SMP, SMA/SMK, lembaga kursus dan perguruan tinggi yang
beragama Islam untuk mengenakan seragam yang menutup aurat. Dalam
praktiknya, hal yang semula merupakan anjuran berubah menjadi kewajiban.
Menurut Koordinator Divisi Humas dan Jaringan Rahima Ade
Kusumaningtias, formalisasi syariat Islam di Cianjur melalui cetak biru
pemerintahan yang dinamai Gerbang Marhamah menyosialisasikan akhlak yang
baik dengan masuk ke ruang lingkup keluarga melalui penyuluh akhlakul
karimah. Di dalam penyuluhan ditanamkan domestikasi perempuan dengan
menekankan bahwa kepala keluarga adalah laki-laki (suami) dan istri adalah
ibu rumah tangga dan bila keluar rumah harus meminta izin suami.
”Otomatis ada penanaman besar-besaran nilai-nilai domestikasi
perempuan,” kata Kusumaningtias.
Di Aceh, Komnas Perempuan sudah menerima laporan kekerasan yang dialami
tiga perempuan aktivis yang diangkut paksa oleh Polisi Syariah (WH) ke
kantor WH karena mereka tidak mengenakan jilbab saat sedang duduk dan
berbincang di depan kamar mereka di sebuah hotel seusai mengikuti
lokakarya Jaringan Perempuan untuk Perdamaian.
Bertalian
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) untuk Perdamaian Masruchah
mengatakan, anggota KPI di sejumlah wilayah, seperti Bengkulu, Sulawesi
Selatan, dan Bima, sedang membuat rancangan peraturan daerah dan sudah ada
peraturan yang menghegemoni perempuan. Perda atau rancangan perda yang
biasanya menyangkut moralitas itu dan ujung-ujungnya membawa perempuan
kembali ke dalam rumah, menjadi ibu rumah tangga, tidak memiliki hak untuk
mengekspresikan diri.
”Dalam situasi seperti ini sulit mengharapkan nantinya perempuan
dapat berpartisipasi dalam ruang publik. Misalnya, memenuhi kuota 30
persen perempuan sebagai calon legislatif,” kata Masruchah.
Padahal, dengan duduknya perempuan di lembaga legislatif diharapkan
dapat mengimbangi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah yang
tidak memojokkan perempuan. Raperda yang isinya antara lain melarang
perempuan keluar malam di Sumatera Barat, misalnya, batal menjadi perda
karena anggota legislatif di DPRD menolak raperda itu.
Menurut Kusumaningtias, lahirnya perda-perda yang mendiskriminasi
perempuan antara lain merupakan hasil ”perkawinan” pandangan dan sikap
kelompok konservatif dan kehadiran kelompok neofundamentalis. Kelompok
konservatif enggan menerima perubahan, misalnya perempuan juga dapat
menjadi kepala keluarga seperti situasi riil masyarakat, sementara
kelompok fundamentalis terpaku pada apa yang tertulis pada aturan agama,
berpikiran sempit, dan mengklaim kebenaran sendiri tanpa membuka ruang
diskusi.
Kusumaningtias melihat, perubahan besar yang disebabkan globalisasi
menimbulkan kecemasan-kecemasan pada berbagai kelompok masyarakat, tetapi
ketakutan dan kecemasan itu tidak seharusnya disikapi dengan melarang
semua hal. Padahal, proses bersama dalam menghadapi perubahan itu
menghasilkan hal-hal yang kemajuan. Jadi, perubahan itu hendaknya disikapi
dengan arif sehingga menghasilkan kemajuan bersama.