|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Kontroversi
Seputar Aborsi
Oleh: Siswandi
Suarta
Pendahuluan
Aborsi di dunia dan di
Indonesia khususnya tetap menimbulkan banyak persepsi
dan bermacam interpretasi, tidak saja dari sudut pandang
kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan
agama.
Pengguguran
atau aborsi adalah semua tindakan atau usaha untuk
menghentikan kehamilan dengan alasan apapun.
Aborsi dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan
aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi
yg terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya dari
luar untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan
aborsi buatan adalah aborsi yg terjadi akibat adanya
upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi
merupakan masalah
kesehatan masyarakat karena memberi dampak pada
kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui
penyebab kematian ibu yg utama adalah perdarahan,
infeksi dan eklampsia.
Diperkirakan
diseluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kasus
aborsi tidak aman, 70 ribu perempuan meninggal akibat
aborsi tidak aman dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan
oleh aborsi tidak aman. 95% (19 dari 20 kasus aborsi
tidak aman) diantaranya bahkan terjadi dinegara
berkembang.
Di
Indonesia setiap tahunnya terjadi kurang lebih 2 juta
kasus aborsi, artinya 43 kasus/100 kelahiran hidup (sensus
2000). Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah
aborsi di Indonesia masih cukup besar (Wijono 2000).
Suatu hal yang dapat kita tengarai, kematian akibat
infeksi aborsi ini justru banyak terjadi di
negara-negara di mana aborsi dilarang keras oleh
undang-undang.
Dari
kenyataan ini kita patut mempertanyakan logika yang
menyatakan bahwa bila layanan aborsi tidak ada maka
orang tidak akan melakukan aborsi. Atau sebaliknya
tersedianya layanan aborsi akan mendorong terjadinya
penyelewengan moral yang berakibat pada kehamilan yang
tidak diinginkan.
Aborsi
Dipandang Dari Aspek Hukum
Menurut
Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia
yang diadakan di Jakarta 1 April 2000 menyatakan adanya
kontradiksi dari isi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992
pasal 15 ayat 1 sebagai berikut:
“Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelematkan jiwa
ibu hamil dan janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu”.
Hal
yang dapat dijelaskan dari pasal dan ayat tersebut
adalah:
Tindakan
medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan
apapun dilarang dan bertentangan dengan norma hukum,
norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Namun, dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelematkan
jiwa ibu dan janin yang dikandungnya dapat diambil
tindakan medis tertentu.
Dengan
demikian dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum
tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas
menjadikan tenaga kesehatan yang memberi pelayanan
rentan di mata hukum.
Ditambahkan
lagi pada ayat selanjutnya yakni pasal 15 ayat 2 yakni,
tindakan medis tertentu hanya dapat dilakukan jika:
- berdasarkan indikasi
medis yang mengharuskan diambil tindakan tersebut
- oleh tenaga kesehatan
yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu
dapat dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi
serta pertimbangan ahli
- dengan persetujuan ibu
hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya
- pada sarana kesehatan
tertentu.
Penjelasan
atas syarat tersebut di atas yakni:
- indikasi medis adalah
suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil
tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis
tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam
bahaya maut.
- tenaga kesehatan yang
dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah
tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk
melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kandungan
dan penyakit kandungan
- hak utama untuk memberi
persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan,
kecuali dalam keadaan yang tidak sadar atau tidak
dapat memberikan persetujuan, dapat diminta dari
suami atau keluarganya
- sarana kesehatan
tertentu adalah yang memiliki fasilitas memadai
untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh
pemerintah.
Selain
daripada itu banyak pasal dalam KUHP yang menerangkan
dan menjelaskan tentang tindakan aborsi diantaranya:
- Pasal 346 yang berbunyi,
“seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain
untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.”
- Pasal 348 yang berbunyi,
“barang siapa yang dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.”
- Pasal 349 yang berbunyi,
“jika seorang tabib, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam
pasal itu dapat ditambah dapat ditambah
dengansepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan
dilakukan.”
Selengkapnya
dapat dibaca pada pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347,
348, dan 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aborsi
Dipandang dari Aspek Agama
Tidak
ada ayat baik dalam Al-Quran maupun Al-Kitab yang
menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat
manusia.
Bahkan
dalam Al-Quran banyak ayat yang menyatakan bahwa janin
dalam kandungan adalah sangat mulia.
- Q.S. 17:70 yang
berbunyi:
“
sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”
- Q.S. 5:32 yang isinya
menyatakan bahwa membunuh satu nyawa berarti
membunuh semua orang. Sebaliknya menyelamatkan
satu nyawa berarti menyelamatkan nyawa semua orang.
- Q.S. 17:3 yang berbunyi:
“
dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
melarat, Kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan
kepadamu jua.”
- Q.S. 5:36 yang isinya
menyatakan bahwa aborsi adalah membunuh, berarti
melawan perintah Allah.
- Q.S. 22:5 menerangkan
bahwa tidak ada kehamilan yang merupakan
kecelakaan atau kebetulan. Setiap janin yang
terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Adapun
berbagai pendapat ulama Islam mengenai masalah aborsi
ini. Sebagian berpendapat bahwa aborsi yang dilakukan
sebelum 120 hari hukumnya haram dan sebagian ulama
berpendapat boleh.
Batasan
tersebut digunakan sebagai tolok ukur boleh-tidaknya
aborsi dilakukan mengingat sebelum 120 hari janin belum
bernyawa. Dari yang berpendapat boleh beralasan jika
setelah didiagnosa oleh ahli ternyata apabila kehamilan
diteruskan maka akan membahayakan keselamatan ibu, maka
aborsi boleh dilakukan. Dengan demikian apabila dari
sudut pandang agama saja aborsi diperbolehkan dengan
alas an kuat seperti indikasi medis, maka sudah
sepatutnyalah apabila landasan hukum aborsi diperkuat
sehingga tidak ada keraguan dan kecemasan pada tenaga
kesehatan yang berkompeten melakukannya.
Aborsi
Dipandang dari Aspek Kesehatan
Aborsi
biasanya dilakukan atas indikasi yang berkaitan dengan
ancaman keselamatan janin atau adanya gangguan kesehatan
yang berat pada ibu, misalnya TB paru berat, asma,
diabetes mellitus, gagal ginjal, hipertensi, dan
penyakit hati kronis.
Sebenarnya
aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu. Hanya saja
dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis.
Akan
tetapi kematian ibu disebabkan komplikasi aborsi sering
tidak muncul dalam laporan kematian ibu, yang dilaporkan
hanya kematian yang diakibatkan perdarahan dan sepsis.
Hal itu terjadi karena hingga saat ini masih merupakan
masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak
aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga
masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi.
Konferensi
Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di
Kairo tahun 1994 dan Konferensi Wanita di Beijing tahun
1995 menyepakati bahwa akses pada pelayanan aborsi yang
aman merupakan bagian dari hak perempuan.
Penelitian
menunjukkan bahwa dilegalkannya aborsi di suatu negara
justru berperan dalam menurunkan angka kejadian aborsi
itu sendiri. Held dan Adriaansz sebagaimana dikutip dari
Wijono (2000) mengemukakan hasil analisa tentang
kelompok resiko tinggi terhadap kehamilan yang tidak
direncanakan dan aborsi tidak aman, yakni:
- kelompok unmeet need
dan kegagalan kontrasepsi (48%
- kelompok remaja
- kelompok praktisi seks
komersial
- kelompok korban
perkosaan, incest, dan pelecehan seksual
(9%).
dengan
demikian dapat diambil kesimpulan bahwa ternyata
kelompok unmeet need dan gagal KB merupakan
kelompok terbesar yang mengalami kehamilan tidak
direncanakan, sehingga konseling kontrasepsi merupakan
salah satu syarat mutlak untuk menurunkan kejadian
aborsi, terutama aborsi berulang, selain faktor lainnya.
Kesimpulan
Dari
uraian tersebut di atas, penulis dapat menarik
kesimpulan sebagai berikut:
-
ada dua alasan mengapa seseorang menghentikan
kehamilannya:
- alasan kesehatan atau
medis, yaitu suatu alasan yang didasarkan
kepada pertimbangan medis baik yang disebabkan
oleh ibu atau janin.
- alasan non medis, yang
didasarkan pada faktor-faktor di luar
pertimbangan medis namun berisiko tinggi
terhadap kelanjutan kehidupan sang ibu.
-
jika dilihat dari pendekatan demografis, maka lasan
yang sering dikemukakan adalah realitas tingginya
kematian ibu yang disebabkan oleh komplikasi aborsi
yang tidak aman, artinya tidak adanya fasilitas atau
layanan aborsi tidak dengan sendirinya menghentikan
usaha kaum perempuan untuk menghentikan kehamilannya.
Dan ketika layanan aborsi yang aman dan sehat itu
tidak disediakan, mereka akan tetap mengusahakannya
sendiri. Akibatnya tidak sedikit yang kemudian pergi
mencari pertolongan kepada mereka yang bukan ahlinya.
-
Memang, memutuskan melakukan aborsi adalah
suatu pilihan yang benar-benar harus dipikirkan
secara matang. Mengapa? Karena sang ibu harus
benar-benar percaya dengan apa yang menjadi tanggung
jawab dan yang terbaik bagi dirinya. Ini seyogyanya
bergantung kepada kebutuhan, sumber daya, tanggung
jawab, dan harapan yang dibayangkan oleh kaum
perempuan.
-
dari berbagai diskusi baik dengan ibu maupun
remaja, diperoleh gambaran bahwa bila seorang
perempuan telah berniat menghentikan kehamilannya,
maka umumnya mereka tidak langsung pergi ke tenaga
medis tetapi akan mencoba cara sendiri yang sering
diketahuinya melalui teman-temannya.
-
Kita akui memang aturan mengenai tindakan
aborsi masih sangat kontroversial, bahkan boleh
dibilang cacat hukum.
-
tingginya angka kematian ibu di Indonesia
disadari atau tidak banyak dipicu oleh maraknya
kasus aborsi tidak aman. Apabila satu dekade lalu
masalah kesehatan masyarakat di Indonesia didominasi
oleh penyakit infeksi, degeneratif, dan HIV/AIDS,
maka saat ini dan ke depan masalah aborsi menjadi
teramat krusial untuk segera ditindaklanjuti.
Saran
-
Sudah
saatnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi termasuk
pendidikan seks diberikan sejak usia dini sesuai
dengan tahap pertumbuhan dan perkembangannya.
-
Upaya
legalisasi aborsi semestinya segera diberlakukan,
dengan membentuk sarana layanan aborsi yang
dikontrol secara intens oleh sebuah lembaga mungkin
dalam bentuk komisi yang terdiri dari berbagai unsur
seperti pemerintah, LSM, tokoh agama, dan tokoh
masyarakat atau sebaliknya dilarang sama sekali
melalui law enforcement.
-
Amandemen
Undang-Undang Kesehatan khususnya pasal 15 ayat 1
dan 2 sudah menjadi keniscayaan karena terkesan
kontroversial.
-
Dalam
upaya menekan angka kematian ibu (AKI) akibat aborsi
tidak aman perlu digencarkan konseling kontrasepsi
di setiap sarana kesehatan baik privat maupun
pemerintah.
-
Pentingnya
digalakkan upaya diseminasi informasi tentang
kesehatan reproduksi khususnya aborsi melalui
seminar, penyuluhan, diskusi, kampanye, dan ceramah
keagamaan baik melalui media cetak maupun elektronik.
Mengakhiri
tulisan ini, penulis berharap mudah-mudahan mendapatkan
perhatian dan renungan untuk selanjutnya disikapi dan
ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Referensi
Al-Quran
dan Terjemahannya.
Berita
Berkala Jender dan Kesehatan, Aborsi: Sebuah Dilema
di Indonesia, edisi khusus Januari-Februari 2001,
Pusat Komunikasi Kesehatan Berperspektif Jender, 2001
Hadad, Tini, dkk. Perempuan dan Hak
Kesehatan Reproduksi, Seri Perempuan Mengenali
Dirinya, YLKI-FKP-FF, 2002
Hanifah, Laily, Aborsi Ditinjau dari
Tiga Sudut Pandang, artikel Gender dan Kekerasan
Terhadap Perempuan dalam situs www.kesrepro.info
Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan
WHO, Unsafe Abortion; Global and
Regional Estimates of Incidence and Mortality Due to
Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data,
third edition, Geneva, Division of Reproductive Health
(Technical Support), WHO, 1998.
Pernah dimuat dalam situs informasi kesehatan
reproduksi pertama di Indonesia http://www.kesrepro.info
Mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat-Jakarta
Tini Hadad, et.al., Perempuan dan Hak Kesehatan
Reproduksi, Seri Perempuan Mengenali Dirinya,
cetakan 1, YLKI-FKP-FF, (Jakarta:2002) h. 120
Safemotherhood 200; 28 (1)
Lihat artikel dalam akses majalah Femina, no.
29/XXI/1993
Tini Hadad, et.al., op. cit. h. 129
Laily Hanifah, Aborsi Ditinjau dari Tiga Sudut
Pandang, (artikel dalam situs kesrepro.info)
Jaringan Nasional Pelatihan Klinik-Kesehatan
Reproduksi (JNPK-KR), Paket Klinik Asuhan
Pasca-Keguguran (Jakarta:1999) AVSC International
N. Gunawan, Peningkatan Keberdayaan Perempuan
Sebagai Upaya Mencegah Aborsi, dalam Simposium
Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000
Wijono Wibisono, Dampak Kesehatan Aborsi Tidak Aman,
dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta
1 April 2000
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|