|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
ABORSI:
Kebijakan dan Kenyataan:
Hasil
Penelitian YKP, Juni Desember 2002
Tidak
semua kehamilan diinginkan atau disambut baik
kehadirannya. Dua
pertiga (50
juta) dari 75 juta kehamilan yang tidak diinginkan di
dunia akan berakhir dengan aborsi disengaja; 20 juta
diantaranya dilakukan secara tidak aman.
Aborsi tidak aman berkontribusi 13% (78.000)
terhadap kematian ibu di dunia (WHO 2000).
Namun upaya pelayanan aborsi aman dilarang karena
sudah bakunya pedoman yang salah tentang definisi aborsi
dan maksud pelayanan aborsi aman untuk masyarakat risiko
kematian ibu.
Indonesia tetap dikenal
sebagai negara dengan angka kematian ibu (AKI) tertinggi
di Asia tenggara (373 per 100.000 kelahiran hidup,
1997). Aborsi
diperkirakan berkontribusi 11.1% terhadap AKI, bahkan
menurut Dirjen Binkesmas Depkes RI angka sebenarnya bisa
mencapai 50% (Kompas, 2002).
Ini menunjukkan pengabaian Indonesia terhadap
komitmen yang telah disepakati dalam Konferensi
Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di
Cairo tahun 1994 serta Konferensi Perempuan Sedunia ke
Empat (FWCW) di Beijing tahun 1995.
Berpuluh tahun terjadi kesalahan pemahaman arti aborsi
disamakan dengan pembunuhan bayi, hal mana malah justru
membunuh ibu. Yayasan
Kesehatan Perempuan mempunyai misi untuk mewujudkan
kondisi di mana perempuan memperoleh tingkat kesehatan
yang memadai, saat ini salah satu kegiatannya adalah
melindungi perempuan dari akibat aborsi tidak aman dan
memperjuangkan perlindungan hukum untuk aborsi yang aman.
Atas dukungan sejumlah institusi pemerintah
Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan
Komisi VII DPR-RI YKP bekerjasama dengan sejumlah
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perempuan dan
Perkumpulan Obstetrik dan Ginekologi Indonesia (POGI)
melakukan penelitian Penghentian Kehamilan Tak
Diinginkan yang Aman Berbasis Konseling di 9 Kota Besar
(Medan, Batam, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya,
Denpasar, Mataram, dan Manado) yang hasilnya dapat
digunakan sebagai data pendukung amandemen Pasal 15
Undang-undang no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
ataupun penyusunan RUU Kesehatan Reproduksi.
Penelitian dilakukan di 8
klinik dan 2 rumah sakit dengan melibatkan 1446 klien.
Setiap klien mengikuti alur pelayanan dengan
urutan yang telah disepakati, yaitu 1) pendaftaran; 2)
pemeriksaan medis pra-tindakan; 3) konseling
pra-tindakan; 4) tindakan medis; dan 5) kunjungan ulang
dengan konseling pasca-tindakan.
Konseling didisain berdasarkan kepedulian
terhadap perempuan
untuk mendapat informasi yang akurat dan lengkap.
·
Klien kebanyakan (58%) berusia di atas 30 tahun, hanya 3%
berusia di bawah 20 tahun.
·
Sekitar 87% klien berstatus menikah, hampir separuhnya telah
memiliki sekurangnya 2 orang anak
·
Pendidikan klien setingkat Sekolah Menengah Umum (54%), 21%
tamat akademi/universitas.
·
Klien sudah melakukan tindakan aborsi sendiri berupa: Minum
jamu, pergi ke dukun, minum gynecosid dan/atau cytotec
merupakan upaya-upaya yang dilakukan sebelum klien
datang ke klinik/RS.
·
Hampir separuhnya (47%) adalah ibu rumah tangga.
Dari yang bekerja (619 klien), 47% adalah
karyawan swasta dan 23% pegawai negeri termasuk anggota
TNI/Polri.
·
Sekitar 21% klien telah melakukan aborsi berulang dengan
jumlah maksimal 4 kali.
Penyebab
psikis, sosial dan fisik:
Masalah psikososial
merupakan alasan sebagian besar klien (57,5%) untuk
menghentikan kehamilannya.
Sekitar 36% mengeluh mengalami kegagalan
KB. Hanya
4% klien mengemukakan alasan kondisi fisik.
Pasca-Tindakan:
·
Tiga dari 1289 klien yang mendapat tindakan mengalami
komplikasi berupa perdarahan
·
Sekitar 80% klien telah menggunakan kontrasepsi, dengan IUD/AKDR
sebagai pilihan tertinggi
·
Konseling menurunkan beban psikososial klien, meskipun
demikian 5% klien masih dihinggapi rasa bersalah.
·
Sebanyak 67% klien mengatakan tidak ingin hamil lagi karena
telah memiliki dua anak.
Kepuasan
Klien:
·
Sekitar 85% klien merasa puas dengan pelayanan yang
diterimanya, walaupun untuk itu mereka harus menempuh
jarak rata-rata 23 km ke tempat pelayanan, menunggu
rata-rata 61 menit dan membayar biaya pelayanan
rata-rata Rp. 500.000.
·
Klien menilai bahwa sikap petugas (dokter, konselor dan
perawat) terhadap mereka cukup ramah, dan informasi
mengenai aborsi, jenis-jenis kontrasepsi, serta infeksi
terkait sepeti infeksi saluran reproduksi dan penyakit
menular seksual cukup lengkap.
Fakta
Lapangan:
Kelengkapan dan keakuratan
pengisian catatan medis masih berkisar antara 29-60%. Masih banyak petugas medis yang tidak mematuhi persyaratan
pencatatan medis walaupun berpartisipasi dalam
penelitian ini.
Kesimpulan
Dalam waktu yang singkat (6
bulan) dan hanya di klinik-klinik tertentu, sudah tampak
tingginya kebutuhan akan layanan penghentian kehamilan
yang aman (belum terhitung klien yang datang ke klinik
tersebut diatas, tapi tidak terdaftar sebagai responden
penelitian). Perempuan
Indonesia dapat terhindar dari kesakitan dan kematian
yang tidak perlu akibat aborsi tidak aman, bila
sebelum usia kehamilan mencapai 10 minggu mereka dapat
mengakses pelayanan aborsi yang aman yang
dilindungi oleh hukum dengan syarat sebagai berikut:
1) dilakukan oleh dokter terlatih dan tersertifikasi; 2)
di tempat yang memenuhi persyaratan minimal; 3)
konseling pra- dan pasca-tindakan oleh konselor terlatih;
dan 4) biaya yang terjangkau, tidak komersial.
YKP
tidak sendirian dalam memperjuangkan terpenuhinya hak
perempuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
reproduksi paripurna, sesuai kebutuhan dan pilihan.
·
POGI
Mitra YKP dalam penelitian
·
YARSI
Memperjuangkan dukungan di kalangan tokoh agama
Islam
·
Fatayat
NU - Memperjuangkan dikeluarkannya fatwa ulama
·
YKP
bersama YARSI, Yayasan Mitra INTI, PSW IAIN Yogyakarta,
Fakultas Psikologi UGM serta Biro Psikologi Mabes POLRI
Jakarta Melakukan penelitian mengenai Persepsi
Perempuan Muslim (di Kota dan Desa)
Terhadap Aborsi.
·
Forum
Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan Komisi VII
DPR-RI Melakukan advokasi di kalangan anggota
Parlemen tentang perlunya UU yang mengatur tentang
aborsi yang aman
·
Yayasan
Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo Menyelenggarakan
seminar yang mensosialisasikan arti aborsi dan layanan
aborsi aman yang dilindungi oleh UU.
Belum
terhitung dukungan moril dari berbagai pihak, termasuk
media cetak dan elektronik, LSM Perempuan (dalam dan
luar negeri), lembaga donor, yang memperkuat keyakinan
dan tekad untuk memperjuangkan misi ini.
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|