OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

ABORSI: Kebijakan dan Kenyataan:
Hasil Penelitian YKP, Juni – Desember 2002

Tidak semua kehamilan diinginkan atau disambut baik kehadirannya.  Dua pertiga  (50 juta) dari 75 juta kehamilan yang tidak diinginkan di dunia akan berakhir dengan aborsi disengaja; 20 juta diantaranya dilakukan secara tidak aman.  Aborsi tidak aman berkontribusi 13% (78.000) terhadap kematian ibu di dunia (WHO 2000).  Namun upaya pelayanan aborsi aman dilarang karena sudah bakunya pedoman yang salah tentang definisi aborsi dan maksud pelayanan aborsi aman untuk masyarakat risiko kematian ibu.

Indonesia tetap dikenal sebagai negara dengan angka kematian ibu (AKI) tertinggi di Asia tenggara (373 per 100.000 kelahiran hidup, 1997).  Aborsi diperkirakan berkontribusi 11.1% terhadap AKI, bahkan menurut Dirjen Binkesmas Depkes RI angka sebenarnya bisa mencapai 50% (Kompas, 2002).   Ini menunjukkan pengabaian Indonesia terhadap komitmen yang telah disepakati dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Cairo tahun 1994 serta Konferensi Perempuan Sedunia ke Empat (FWCW) di Beijing tahun 1995.

Berpuluh tahun terjadi kesalahan pemahaman arti aborsi disamakan dengan pembunuhan bayi, hal mana malah justru membunuh ibu.  Yayasan Kesehatan Perempuan mempunyai misi untuk mewujudkan kondisi di mana perempuan memperoleh tingkat kesehatan yang memadai, saat ini salah satu kegiatannya adalah melindungi perempuan dari akibat aborsi tidak aman dan memperjuangkan perlindungan hukum untuk aborsi yang aman.   Atas dukungan sejumlah institusi pemerintah – Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi VII DPR-RI – YKP bekerjasama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perempuan dan Perkumpulan Obstetrik dan Ginekologi Indonesia (POGI) melakukan penelitian Penghentian Kehamilan Tak Diinginkan yang Aman Berbasis Konseling di 9 Kota Besar (Medan, Batam, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, dan Manado) yang hasilnya dapat digunakan sebagai data pendukung amandemen Pasal 15 Undang-undang no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan ataupun penyusunan RUU Kesehatan Reproduksi. 

Penelitian dilakukan di 8 klinik dan 2 rumah sakit dengan melibatkan 1446 klien.  Setiap klien mengikuti alur pelayanan dengan urutan yang telah disepakati, yaitu 1) pendaftaran; 2) pemeriksaan medis pra-tindakan; 3) konseling pra-tindakan; 4) tindakan medis; dan 5) kunjungan ulang dengan konseling pasca-tindakan.  Konseling didisain berdasarkan kepedulian terhadap  perempuan untuk mendapat informasi yang akurat dan lengkap.

·         Klien kebanyakan (58%) berusia di atas 30 tahun, hanya 3% berusia di bawah 20 tahun.

·         Sekitar 87% klien berstatus menikah, hampir separuhnya telah memiliki sekurangnya 2 orang anak

·         Pendidikan klien setingkat Sekolah Menengah Umum (54%), 21% tamat akademi/universitas.

·         Klien sudah melakukan tindakan aborsi sendiri berupa: Minum jamu, pergi ke dukun, minum gynecosid dan/atau cytotec merupakan upaya-upaya yang dilakukan sebelum klien datang ke klinik/RS.

·         Hampir separuhnya (47%) adalah ibu rumah tangga.  Dari yang bekerja (619 klien), 47% adalah karyawan swasta dan 23% pegawai negeri termasuk anggota TNI/Polri.

·         Sekitar 21% klien telah melakukan aborsi berulang dengan jumlah maksimal 4 kali.

 

Penyebab psikis, sosial dan fisik:

Masalah psikososial merupakan alasan sebagian besar klien (57,5%) untuk menghentikan kehamilannya.  Sekitar 36% mengeluh mengalami “kegagalan KB.”  Hanya 4% klien mengemukakan alasan kondisi fisik.

Pasca-Tindakan:

·         Tiga dari 1289 klien yang mendapat tindakan mengalami komplikasi berupa perdarahan

·         Sekitar 80% klien telah menggunakan kontrasepsi, dengan IUD/AKDR sebagai pilihan tertinggi

·         Konseling menurunkan beban psikososial klien, meskipun demikian 5% klien masih dihinggapi rasa bersalah.

·         Sebanyak 67% klien mengatakan tidak ingin hamil lagi karena telah memiliki dua anak.

Kepuasan Klien:

·         Sekitar 85% klien merasa puas dengan pelayanan yang diterimanya, walaupun untuk itu mereka harus menempuh jarak rata-rata 23 km ke tempat pelayanan, menunggu rata-rata 61 menit dan membayar biaya pelayanan rata-rata Rp. 500.000. 

·         Klien menilai bahwa sikap petugas (dokter, konselor dan perawat) terhadap mereka cukup ramah, dan informasi mengenai aborsi, jenis-jenis kontrasepsi, serta infeksi terkait sepeti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular seksual cukup lengkap.

Fakta Lapangan:

Kelengkapan dan keakuratan pengisian catatan medis masih berkisar antara 29-60%.  Masih banyak petugas medis yang tidak mematuhi persyaratan pencatatan medis walaupun berpartisipasi dalam penelitian ini.

Kesimpulan

Dalam waktu yang singkat (6 bulan) dan hanya di klinik-klinik tertentu, sudah tampak tingginya kebutuhan akan layanan penghentian kehamilan yang aman (belum terhitung klien yang datang ke klinik tersebut diatas, tapi tidak terdaftar sebagai responden penelitian).  Perempuan Indonesia dapat terhindar dari kesakitan dan kematian yang tidak perlu akibat aborsi tidak aman, bila sebelum usia kehamilan mencapai 10 minggu mereka dapat mengakses pelayanan aborsi yang aman yang dilindungi oleh hukum dengan syarat sebagai berikut: 1) dilakukan oleh dokter terlatih dan tersertifikasi; 2) di tempat yang memenuhi persyaratan minimal; 3) konseling pra- dan pasca-tindakan oleh konselor terlatih; dan 4) biaya yang terjangkau, tidak komersial.

YKP tidak sendirian dalam memperjuangkan terpenuhinya hak perempuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi paripurna, sesuai kebutuhan dan pilihan.  

·         POGI – Mitra YKP dalam penelitian

·         YARSI – Memperjuangkan dukungan di kalangan tokoh agama Islam

·         Fatayat NU - Memperjuangkan dikeluarkannya fatwa ulama

·         YKP bersama YARSI, Yayasan Mitra INTI, PSW IAIN Yogyakarta, Fakultas Psikologi UGM serta Biro Psikologi Mabes POLRI Jakarta – Melakukan penelitian mengenai Persepsi Perempuan Muslim (di Kota dan Desa)  Terhadap Aborsi.

·         Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan Komisi VII DPR-RI – Melakukan advokasi di kalangan anggota Parlemen tentang perlunya UU yang mengatur tentang aborsi yang aman

·         Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo – Menyelenggarakan seminar yang mensosialisasikan arti aborsi dan layanan aborsi aman yang dilindungi oleh UU.

Belum terhitung dukungan moril dari berbagai pihak, termasuk media cetak dan elektronik, LSM Perempuan (dalam dan luar negeri), lembaga donor, yang memperkuat keyakinan dan tekad untuk memperjuangkan misi ini.

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan