OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Menumbuhkan Kekuatan Lokal - Untuk Tangani Kekerasan terhadap Perempuan

Bagaimanakah membantu perempuan dan anak-anak korban kekerasan yang berada jauh dari lokasi pelayanan korban kekerasan? Apakah mereka harus berjalan jauh, mengeluarkan tenaga, energi, dan keberanian, mendatangi sebuah tempat yang tidak akrab dengan mereka, bertemu dengan orang-orang yang dalam anggapan para korban adalah orang-orang asing?

Lebih jauh dari soal jarak dan perasaan diterima oleh petugas di tempat pelayanan, hal yang tidak kurang penting adalah kualitas pelayanan itu sendiri. Seorang korban kekerasan membutuhkan bukan hanya pengobatan secara fisik, tetapi juga penanganan masalah psikososial dan hukum dengan pendampingan untuk mengatasi trauma. Dengan kata lain, penanganan korban kekerasan memerlukan layanan terpadu multidisiplin.

Kita boleh merasa beruntung pemerintah telah mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) merupakan masalah kesehatan masyarakat dan telah ada kesepakatan di antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Sosial (Mensos), dan Kepala Polri tentang pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada bulan Oktober 2002. Saat ini sudah ada tiga rumah sakit milik kepolisian, yaitu RS Polri Mappaoudang di Makassar, RS Bhayangkara di Surabaya, dan RS Kepolisian dr R Said Soekanto di Jakarta, dan Pusat Pelayanan Terpadu RS Cipto Mangunkusumo di Jakarta, yang dijadikan sebagai model pusat pelayanan terpadu untuk perempuan korban kekerasan.

Meskipun masyarakat dengan semangat kepedulian tinggi juga telah membuat layanan-layanan untuk perempuan korban kekerasan seperti women crisis center, lembaga bantuan hukum, rumah lindung (shelter), atau pendampingan korban, jumlahnya masih jauh dari memadai dari kebutuhan. Apalagi jumlah perempuan korban kekerasan tidak selalu berada di kota-kota besar dan jumlahnya menurut data Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus bertambah.

Catatan Awal Tahun 2004 Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan jumlah kasus kekerasan berbasis jender yang menimpa perempuan. Pada tahun 2001 terdapat 3.169 kasus yang dilaporkan ke lembaga pengada layanan, tahun 2002 meningkat menjadi 5.163 kasus dan tahun 2003 menjadi 5.934 kasus. Dari jumlah tersebut, 54 persen terjadi di lingkungan komunitas, termasuk di dalamnya di daerah konflik bersenjata, dan sisanya berlangsung di lingkungan korban.

Potensi puskesmas

Melihat luasnya permasalahan sementara jumlah korban cukup besar-bukan mustahil angka sesungguhnya jauh di atas angka yang dilaporkan-dan lokasi peristiwa kekerasan terserak di berbagai tempat, Komnas Perempuan berinisiatif memetakan persoalan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta mencari jalan keluarnya. Salah satunya adalah melihat kemungkinan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai tempat layanan bagi korban kekerasan serta bagaimana pekerja sosial bisa menjadi jembatan yang menghubungkan kerja multidisiplin dan multisektor itu.

"Kekerasan terhadap perempuan telah dianggap sebagai bagian dari masalah kesehatan masyarakat. Di sisi lain kami melihat puskesmas adalah garda terdepan dalam memberi pelayanan kesehatan untuk masyarakat terutama di pedesaan. Rumah sakit dalam banyak hal sulit dijangkau. Kami juga memikirkan bagaimana mengadakan sebuah layanan terpadu untuk perempuan korban kekerasan yang tidak terlalu bias perkotaan dengan mencari institusi yang memasyarakat. Karena itu kami mencari tahu mengenai kemungkinan puskesmas menjadi tempat layanan bagi perempuan korban kekerasan," papar Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana, MA.

Diskusi panel sendiri dilaksanakan tanggal 22 April 2004 di Jakarta dengan tema kemungkinan puskesmas menjadi tempat layanan bagi perempuan korban kekerasan serta peran pekerja sosial menjadi jembatan bagi kerja multidisiplin dan multilembaga itu.

Kemungkinan puskesmas sebagai tempat layanan bagi perempuan korban kekerasan berangkat dari hasil penelitian kualitatif yang dilakukan tahun lalu oleh drg Ririn Habsari, MKes, di dua klinik kesehatan reproduksi dan satu puskesmas percontohan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Jakarta.

Menurut Ririn, dari tiga tempat pelayanan kesehatan yang diteliti, hanya puskesmas percontohan itu yang memiliki program penanggulangan kekerasan terhadap perempuan, satu klinik telah melakukan sosialisasi kepada para petugas medis dan nonmedis mengenai kekerasan terhadap perempuan, tetapi belum memiliki program khusus untuk menanggulangi masalah tersebut, sedangkan satu klinik lain yang merupakan klinik pendidikan belum melakukan sosialisasi kepada petugas klinik bersangkutan.

Temuan Rini yang penting antara lain adalah petugas tidak langsung memercayai cerita korban, tetapi korban juga tidak menanggapi secara negatif dalam arti mereka tetap mendengarkan. Hanya petugas dari puskesmas percontohan yang melakukan pendokumentasian kasus kekerasan yang dialami perempuan karena memang dia ditunjuk untuk mengelola crisis center di puskesmas itu.

Selain itu, petugas di tiga tempat pelayanan kesehatan itu belum menyadari pentingnya merahasiakan status korban kekerasan. Di puskesmas bahkan kerahasiaan hampir tidak mungkin dijaga karena pihak puskesmas tidak bisa menolak jika kecamatan meminjam data korban sehubungan dengan proyek percontohan puskesmas tersebut.

Ririn juga menemukan bahwa semua petugas kesehatan yang menjadi narasumber penelitiannya pernah menemukan kasus kekerasan dalam aktivitas mereka sehari-hari di tempat layanan kesehatan, tetapi hanya petugas dari puskesmas yang memberi tindak lanjut seperti konseling, perawatan, dan melakukan rujukan. Dalam hal rujukan, memang hanya puskesmas percontohan yang melakukan, meskipun mereka mengakui sempat kebingungan mengenai jalur rujukan.

Dalam pelatihan, tempat rujukan yang disarankan adalah rumah sakit daerah terdekat. Kenyataannya, rumah sakit daerah terdekat tidak memiliki fasilitas khusus untuk korban kekerasan. Belakangan petugas puskesmas baru mengetahui bahwa tempat rujukan terdekat adalah Pusat Pelayanan Terpadu RSCM. Sementara pada dua klinik yang diteliti tidak tersedia daftar tempat rujukan.

Dalam rujukan penanganan masalah hukum, petugas mengalami kebingungan lembaga tempat rujukan, sementara untuk merujuk ke polisi ada ketakutan berhubungan dengan polisi, dan ada keengganan menjadi saksi bagi kasus korban.

Dr Trisnawaty, MPH dari Departemen Kesehatan, yang mewakili Departemen Kesehatan yang diminta memberi komentar mengenai hasil penelitian Ririn, mengakui temuan tersebut sebagai realitas layanan kesehatan Indonesia saat ini. Depkes, mengikuti kesepakatan internasional, menyadari perlunya diadakan layanan bagi perempuan korban kekerasan, tetapi Depkes pada tahun 2000 itu tidak siap menangani kekerasan terhadap perempuan karena tidak pernah diajarkan dalam pendidikan kedokteran.

Trisnawaty mengakui bahwa petugas kesehatan memegang posisi strategis, tetapi ada hambatan, yaitu petugas kurang responsif dan belum memahami perannya. Selain itu, petugas kesehatan memang kurang terampil dan sikapnya masih dipengaruhi budaya dan sikap sosial yang memandang negatif terhadap perempuan korban.

Mengenai peran puskesmas sebagai tempat layanan korban kekerasan dengan tuntutan membangun jaringan dengan lembaga-lembaga lain untuk penanganan yang terpadu, Trisnawaty mengatakan muncul protes dari puskesmas karena mereka merasakan tugas tersebut berat.

Selain itu, meskipun kekerasan terhadap perempuan sudah dimasukkan sebagai masalah kesehatan masyarakat, Depkes memiliki banyak prioritas seperti penurunan angka kematian ibu dan balita, demam berdarah, dan sebagainya. Dengan adanya otonomi daerah, upaya yang dilakukan Depkes, menurut Trisnawaty, adalah mendorong para bupati untuk menyediakan fasilitas penanganan kekerasan terhadap perempuan di RS daerah dan puskesmas wilayah mereka masing-masing.

Mengenai harapan puskesmas menjadi tempat layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu RSCM dr Budi Sampurna, SpF mengatakan bahwa harapan terhadap puskesmas harus lebih realistis. Puskesmas sebagai layanan kesehatan primer, dengan tugas pelayanan kesehatan masyarakat dengan penekanan pada kesehatan keluarga melalui upaya promotif dan preventif, memiliki banyak program, tetapi dananya terbatas, sehingga puskesmas harus menetapkan skala prioritas.

Dengan kondisi saat ini, menurut dr Budi, harapan yang lebih realistis terhadap puskesmas dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan adalah mengenali korban kekerasan melalui interaksi petugas puskesmas dengan pasien yang datang, mencatat setiap kasus kekerasan terhadap perempuan, merujuk ke tempat pelayanan medis yang sesuai, dan melaporkan kekerasan terhadap perempuan meskipun sebelum ada peraturan hukum yang mengharuskan petugas melaporkan kasus ini kepada instansi terkait hal ini sulit diharapkan terjadi dengan sendirinya.

Inisiatif masyarakat

Melihat kondisi realistis saat ini, di mana jumlah perempuan korban kekerasan terus bertambah, sementara pelayanan untuk penanganan korban masih amat terbatas, Kamala melihat bahwa inisiatif masyarakat tetap penting dalam ikut menurunkan kejadian kekerasan terhadap perempuan. "Karena itu, pekerja sosial menjadi penting. Bila selama ini pekerja sosial lebih banyak menangani anak yatim dan piatu atau orang jompo, kini kami ingin memperluas aktivitas sosial itu juga untuk membantu penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan," papar Kamala.

Dalam kenyataannya, peran masyarakat sangat besar dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan. Lembaga swadaya masyarakat tumbuh di masyarakat dengan tingkat kepedulian yang tinggi, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat Mitra Perempuan di Jakarta beserta mitra kerjanya di berbagai kota, Rifka Anissa di Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum untuk Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik).

Kerja berbagai lembaga swadaya masyarakat itu pula yang menyebabkan dijadikannya rumah sakit kepolisian di Makassar sebagai rumah sakit pelayanan terpadu untuk perempuan korban kekerasan. Pusat Pelayanan Terpadu RS Polri Andi Mappaoudang dimulai berdasarkan inisiatif personel di rumah sakit tersebut serta LSM untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. SKB antara Menneg PP, Menkes, Mensos, dan Kepala Polri melembagakan secara resmi inisiatif tersebut. Saat ini RS Polri Mappaoudang sedang menyusun prosedur kerja bersama Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Makassar dan women crisis center, dan belum memiliki mekanisme kerja dengan ruang pelayanan khusus di kepolisian yang khusus menangani perempuan korban kekerasan.

"Memang dalam era otonomi daerah sekarang pemerintah pusat tidak bisa memberi komando begitu saja kepada pemerintah di daerah untuk melakukan apa yang diinginkan di pemerintahan pusat, seperti yang bisa dilakukan di Polri karena kepolisian tetap memiliki jalur komando hingga ke tingkat paling bawah. Karena itu, inisiatif dari masyarakatlah yang harus difasilitasi untuk tumbuh. Tugas kita adalah menemukan mereka yang memiliki inisiatif itu di daerah-daerah," tutur Kamala.

Komnas Perempuan, misalnya, bekerja bersama dengan sebuah women crisis center di Bone, Sulawesi Tengah, serta seorang suster pendamping korban kekerasan di Maumere, Timor Timur, menemui pemerintah daerah, kepala kepolisian setempat, kepala pengadilan, dan pejabat lain untuk bersama-sama meyakinkan pentingnya pusat layanan di tingkat lokal.

"Teman-teman di lapangan bisa memanfaatkan Surat Keputusan Bersama (Menneg PP, Menkes, Mensos, dan Kepala Polri) untuk membangun pusat pelayanan terpadu di daerah masing-masing. Dengan otonomi daerah, justru kita menemukan kekuatan lokal," tambah Kamala.(NMP)

sumber:  Harian Kompas Senin, 10 Mei 2004

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan