Bagaimanakah membantu perempuan dan anak-anak korban kekerasan yang
berada jauh dari lokasi pelayanan korban kekerasan? Apakah mereka harus
berjalan jauh, mengeluarkan tenaga, energi, dan keberanian, mendatangi
sebuah tempat yang tidak akrab dengan mereka, bertemu dengan orang-orang
yang dalam anggapan para korban adalah orang-orang asing?
Lebih jauh dari soal jarak dan perasaan diterima oleh petugas di tempat
pelayanan, hal yang tidak kurang penting adalah kualitas pelayanan itu
sendiri. Seorang korban kekerasan membutuhkan bukan hanya pengobatan
secara fisik, tetapi juga penanganan masalah psikososial dan hukum dengan
pendampingan untuk mengatasi trauma. Dengan kata lain, penanganan korban
kekerasan memerlukan layanan terpadu multidisiplin.
Kita boleh merasa beruntung pemerintah telah mengakui bahwa kekerasan
terhadap perempuan dan anak (KTPA) merupakan masalah kesehatan masyarakat
dan telah ada kesepakatan di antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
(Menneg PP), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Sosial (Mensos), dan
Kepala Polri tentang pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap perempuan
dan anak pada bulan Oktober 2002. Saat ini sudah ada tiga rumah sakit
milik kepolisian, yaitu RS Polri Mappaoudang di Makassar, RS Bhayangkara
di Surabaya, dan RS Kepolisian dr R Said Soekanto di Jakarta, dan Pusat
Pelayanan Terpadu RS Cipto Mangunkusumo di Jakarta, yang dijadikan sebagai
model pusat pelayanan terpadu untuk perempuan korban kekerasan.
Meskipun masyarakat dengan semangat kepedulian tinggi juga telah
membuat layanan-layanan untuk perempuan korban kekerasan seperti women
crisis center, lembaga bantuan hukum, rumah lindung (shelter), atau
pendampingan korban, jumlahnya masih jauh dari memadai dari kebutuhan.
Apalagi jumlah perempuan korban kekerasan tidak selalu berada di kota-kota
besar dan jumlahnya menurut data Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) terus bertambah.
Catatan Awal Tahun 2004 Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan jumlah
kasus kekerasan berbasis jender yang menimpa perempuan. Pada tahun 2001
terdapat 3.169 kasus yang dilaporkan ke lembaga pengada layanan, tahun
2002 meningkat menjadi 5.163 kasus dan tahun 2003 menjadi 5.934 kasus.
Dari jumlah tersebut, 54 persen terjadi di lingkungan komunitas, termasuk
di dalamnya di daerah konflik bersenjata, dan sisanya berlangsung di
lingkungan korban.
Potensi puskesmas
Melihat luasnya permasalahan sementara jumlah korban cukup besar-bukan
mustahil angka sesungguhnya jauh di atas angka yang dilaporkan-dan lokasi
peristiwa kekerasan terserak di berbagai tempat, Komnas Perempuan
berinisiatif memetakan persoalan penanganan kekerasan terhadap perempuan
serta mencari jalan keluarnya. Salah satunya adalah melihat kemungkinan
pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai tempat layanan bagi korban
kekerasan serta bagaimana pekerja sosial bisa menjadi jembatan yang
menghubungkan kerja multidisiplin dan multisektor itu.
"Kekerasan terhadap perempuan telah dianggap sebagai bagian dari
masalah kesehatan masyarakat. Di sisi lain kami melihat puskesmas adalah
garda terdepan dalam memberi pelayanan kesehatan untuk masyarakat terutama
di pedesaan. Rumah sakit dalam banyak hal sulit dijangkau. Kami juga
memikirkan bagaimana mengadakan sebuah layanan terpadu untuk perempuan
korban kekerasan yang tidak terlalu bias perkotaan dengan mencari
institusi yang memasyarakat. Karena itu kami mencari tahu mengenai
kemungkinan puskesmas menjadi tempat layanan bagi perempuan korban
kekerasan," papar Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana, MA.
Diskusi panel sendiri dilaksanakan tanggal 22 April 2004 di Jakarta
dengan tema kemungkinan puskesmas menjadi tempat layanan bagi perempuan
korban kekerasan serta peran pekerja sosial menjadi jembatan bagi kerja
multidisiplin dan multilembaga itu.
Kemungkinan puskesmas sebagai tempat layanan bagi perempuan korban
kekerasan berangkat dari hasil penelitian kualitatif yang dilakukan tahun
lalu oleh drg Ririn Habsari, MKes, di dua klinik kesehatan reproduksi dan
satu puskesmas percontohan penanganan kekerasan terhadap perempuan di
Jakarta.
Menurut Ririn, dari tiga tempat pelayanan kesehatan yang diteliti,
hanya puskesmas percontohan itu yang memiliki program penanggulangan
kekerasan terhadap perempuan, satu klinik telah melakukan sosialisasi
kepada para petugas medis dan nonmedis mengenai kekerasan terhadap
perempuan, tetapi belum memiliki program khusus untuk menanggulangi
masalah tersebut, sedangkan satu klinik lain yang merupakan klinik
pendidikan belum melakukan sosialisasi kepada petugas klinik bersangkutan.
Temuan Rini yang penting antara lain adalah petugas tidak langsung
memercayai cerita korban, tetapi korban juga tidak menanggapi secara
negatif dalam arti mereka tetap mendengarkan. Hanya petugas dari puskesmas
percontohan yang melakukan pendokumentasian kasus kekerasan yang dialami
perempuan karena memang dia ditunjuk untuk mengelola crisis center di
puskesmas itu.
Selain itu, petugas di tiga tempat pelayanan kesehatan itu belum
menyadari pentingnya merahasiakan status korban kekerasan. Di puskesmas
bahkan kerahasiaan hampir tidak mungkin dijaga karena pihak puskesmas
tidak bisa menolak jika kecamatan meminjam data korban sehubungan dengan
proyek percontohan puskesmas tersebut.
Ririn juga menemukan bahwa semua petugas kesehatan yang menjadi
narasumber penelitiannya pernah menemukan kasus kekerasan dalam aktivitas
mereka sehari-hari di tempat layanan kesehatan, tetapi hanya petugas dari
puskesmas yang memberi tindak lanjut seperti konseling, perawatan, dan
melakukan rujukan. Dalam hal rujukan, memang hanya puskesmas percontohan
yang melakukan, meskipun mereka mengakui sempat kebingungan mengenai jalur
rujukan.
Dalam pelatihan, tempat rujukan yang disarankan adalah rumah sakit
daerah terdekat. Kenyataannya, rumah sakit daerah terdekat tidak memiliki
fasilitas khusus untuk korban kekerasan. Belakangan petugas puskesmas baru
mengetahui bahwa tempat rujukan terdekat adalah Pusat Pelayanan Terpadu
RSCM. Sementara pada dua klinik yang diteliti tidak tersedia daftar tempat
rujukan.
Dalam rujukan penanganan masalah hukum, petugas mengalami kebingungan
lembaga tempat rujukan, sementara untuk merujuk ke polisi ada ketakutan
berhubungan dengan polisi, dan ada keengganan menjadi saksi bagi kasus
korban.
Dr Trisnawaty, MPH dari Departemen Kesehatan, yang mewakili Departemen
Kesehatan yang diminta memberi komentar mengenai hasil penelitian Ririn,
mengakui temuan tersebut sebagai realitas layanan kesehatan Indonesia saat
ini. Depkes, mengikuti kesepakatan internasional, menyadari perlunya
diadakan layanan bagi perempuan korban kekerasan, tetapi Depkes pada tahun
2000 itu tidak siap menangani kekerasan terhadap perempuan karena tidak
pernah diajarkan dalam pendidikan kedokteran.
Trisnawaty mengakui bahwa petugas kesehatan memegang posisi strategis,
tetapi ada hambatan, yaitu petugas kurang responsif dan belum memahami
perannya. Selain itu, petugas kesehatan memang kurang terampil dan
sikapnya masih dipengaruhi budaya dan sikap sosial yang memandang negatif
terhadap perempuan korban.
Mengenai peran puskesmas sebagai tempat layanan korban kekerasan dengan
tuntutan membangun jaringan dengan lembaga-lembaga lain untuk penanganan
yang terpadu, Trisnawaty mengatakan muncul protes dari puskesmas karena
mereka merasakan tugas tersebut berat.
Selain itu, meskipun kekerasan terhadap perempuan sudah dimasukkan
sebagai masalah kesehatan masyarakat, Depkes memiliki banyak prioritas
seperti penurunan angka kematian ibu dan balita, demam berdarah, dan
sebagainya. Dengan adanya otonomi daerah, upaya yang dilakukan Depkes,
menurut Trisnawaty, adalah mendorong para bupati untuk menyediakan
fasilitas penanganan kekerasan terhadap perempuan di RS daerah dan
puskesmas wilayah mereka masing-masing.
Mengenai harapan puskesmas menjadi tempat layanan terpadu bagi
perempuan korban kekerasan, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu RSCM dr Budi
Sampurna, SpF mengatakan bahwa harapan terhadap puskesmas harus lebih
realistis. Puskesmas sebagai layanan kesehatan primer, dengan tugas
pelayanan kesehatan masyarakat dengan penekanan pada kesehatan keluarga
melalui upaya promotif dan preventif, memiliki banyak program, tetapi
dananya terbatas, sehingga puskesmas harus menetapkan skala prioritas.
Dengan kondisi saat ini, menurut dr Budi, harapan yang lebih realistis
terhadap puskesmas dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan adalah
mengenali korban kekerasan melalui interaksi petugas puskesmas dengan
pasien yang datang, mencatat setiap kasus kekerasan terhadap perempuan,
merujuk ke tempat pelayanan medis yang sesuai, dan melaporkan kekerasan
terhadap perempuan meskipun sebelum ada peraturan hukum yang mengharuskan
petugas melaporkan kasus ini kepada instansi terkait hal ini sulit
diharapkan terjadi dengan sendirinya.
Inisiatif masyarakat
Melihat kondisi realistis saat ini, di mana jumlah perempuan korban
kekerasan terus bertambah, sementara pelayanan untuk penanganan korban
masih amat terbatas, Kamala melihat bahwa inisiatif masyarakat tetap
penting dalam ikut menurunkan kejadian kekerasan terhadap perempuan.
"Karena itu, pekerja sosial menjadi penting. Bila selama ini pekerja
sosial lebih banyak menangani anak yatim dan piatu atau orang jompo, kini
kami ingin memperluas aktivitas sosial itu juga untuk membantu penanganan
masalah kekerasan terhadap perempuan," papar Kamala.
Dalam kenyataannya, peran masyarakat sangat besar dalam penanganan
kekerasan terhadap perempuan. Lembaga swadaya masyarakat tumbuh di
masyarakat dengan tingkat kepedulian yang tinggi, seperti Lembaga Swadaya
Masyarakat Mitra Perempuan di Jakarta beserta mitra kerjanya di berbagai
kota, Rifka Anissa di Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum untuk Asosiasi
Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik).
Kerja berbagai lembaga swadaya masyarakat itu pula yang menyebabkan
dijadikannya rumah sakit kepolisian di Makassar sebagai rumah sakit
pelayanan terpadu untuk perempuan korban kekerasan. Pusat Pelayanan
Terpadu RS Polri Andi Mappaoudang dimulai berdasarkan inisiatif personel
di rumah sakit tersebut serta LSM untuk menangani kasus kekerasan terhadap
perempuan. SKB antara Menneg PP, Menkes, Mensos, dan Kepala Polri
melembagakan secara resmi inisiatif tersebut. Saat ini RS Polri
Mappaoudang sedang menyusun prosedur kerja bersama Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia Makassar dan women crisis center, dan belum memiliki mekanisme
kerja dengan ruang pelayanan khusus di kepolisian yang khusus menangani
perempuan korban kekerasan.
"Memang dalam era otonomi daerah sekarang pemerintah pusat tidak
bisa memberi komando begitu saja kepada pemerintah di daerah untuk
melakukan apa yang diinginkan di pemerintahan pusat, seperti yang bisa
dilakukan di Polri karena kepolisian tetap memiliki jalur komando hingga
ke tingkat paling bawah. Karena itu, inisiatif dari masyarakatlah yang
harus difasilitasi untuk tumbuh. Tugas kita adalah menemukan mereka yang
memiliki inisiatif itu di daerah-daerah," tutur Kamala.
Komnas Perempuan, misalnya, bekerja bersama dengan sebuah women crisis
center di Bone, Sulawesi Tengah, serta seorang suster pendamping korban
kekerasan di Maumere, Timor Timur, menemui pemerintah daerah, kepala
kepolisian setempat, kepala pengadilan, dan pejabat lain untuk bersama-sama
meyakinkan pentingnya pusat layanan di tingkat lokal.
"Teman-teman di lapangan bisa memanfaatkan Surat Keputusan Bersama
(Menneg PP, Menkes, Mensos, dan Kepala Polri) untuk membangun pusat
pelayanan terpadu di daerah masing-masing. Dengan otonomi daerah, justru
kita menemukan kekuatan lokal," tambah Kamala.(NMP)