OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Kasus KDRT di NTB Cenderung Meningkat

Narti (nama samaran) bikin kaget dan prihatin warga sekampung. Pasalnya, warga Lingkungan Bendega, Tanjung Karang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, ini lidahnya menjulur keluar sekitar lima sentimeter, sedang kedua lengannya lemas. Para tetangga akhirnya membawa guru sebuah sekolah dasar itu berobat ke "tukang pijat".

Beberapa jam kemudian Narti pulang, tangan dan lidahnya kembali normal. Sebelumnya, dia sempat ke dokter spesialis telinga hidung dan tenggorokan dan diberi obat meski kondisi lidah dan tangannya tidak bisa pulih seperti semula.

Hari-hari selanjutnya, ibu empat anak itu "kumat" lagi. Kali kedua lengan Narti dari siku ke bawah hanya bisa diangkat hingga sejajar dengan pinggang, dan tidak bisa berjalan. Walhasil, Narti menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Mataram. Sekitar seminggu dirawat, Narti pulang dan kini sudah bekerja. Namun, dalam proses pemulihan ini Narti mengaku "Untuk mencuci pakaian, saya belum kuat, saya suruh orang lain saja," ujarnya lirih dengan pandangan sayu dan wajah yang pucat.

Seminggu sebelum Narti berobat alternatif dan medis barulah terungkap bahwa Narti korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hasan (nama rekaan), suaminya, memukul Narti. Gara-garanya Hasan menanyakan sertifikat rumah yang ternyata oleh Narti dipinjamkan ke rekan sesama guru untuk agunan bank.

"Itu (rumah dan sertifikat) kan hak saya," begitu jawab Narti. Hasan yang juga guru mata pelajaran agama sebuah SD di Mataram jadi emosi dan melayangkan tinju ke wajah Narti. Setelah peristiwa itu Hasan umumnya tinggal bersama istri mudanya, tidak tahu bahwa Narti sakit. Perlakuan kasar itu acapkali terjadi, sebab Narti mengaku sering pusing dan pandangannya kabur.

KDRT yang bentuknya berbeda juga dialami Odah (bukan nama asli). Ibu rumah tangga, warga sebuah kompleks perumahan di Mataram, itu terpaksa putar otak mencari utangan setelah suaminya, Saleh (sebutlah begitu), marah-marah melihat lauk-pauk makan siang yang ikan laut tidak memenuhi seleranya.

"Saya tidak mau makan sampah itu," begitu reaksi Saleh melihat lauk yang dihidangkan istrinya. Odah hanya diam mendengar ucapan suaminya, apalagi sang suami tidak meninggalkan uang belanja seperti kerap kali dilakukan selama ini. Odah bergegas menemui pedagang barang kelontong di kampung yang kemudian memberinya utangan berupa daging ayam. Odah berjanji akan membayar saat Saleh mendapat gaji bulanan sebagai pegawai negeri sipil.

Pedagang kelontong tadi agaknya tahu Odah tidak akan menepati janji tepat waktu. Itu karena kehidupan rumah tangga Saleh "gali lubang-tutup lubang", bahkan gaji Saleh minus saban bulan. Bukan rahasia lagi bila Odah acapkali menggilir tetangga untuk dimintai bumbu, pinjam beras dan uang, untuk memenuhi keperluan suami dan dua anaknya.

Saking terlalu sering "minta, pinjam, dan ngutang", para tetangga dan beberapa pedagang bakulan di kampung pun tampaknya enggan meladeni permintaan Odah. Sebenarnya Odah punya keterampilan memasak dan menjahit (bordir), malah sering berjualan makanan ringan di kampung. Hanya saja sang suami melarang berjualan, sebab Odah dianggap lebih mementingkan orang lain ketimbang suaminya.

APA yang dialami Narti dan Odah seakan menjelaskan betapa posisi perempuan atau istri sangat lemah. Istri seakan tidak boleh menolak apa pun keinginan suami, apalagi sudah ada kriteria baku terhadap perempuan, yaitu menjadi ibu rumah tangga, pendamping suami yang selalu berkutat dengan asap dapur, bumbu, setrika, memandikan bocah dan mendidik anak, menghibur suami di kala penat dan letih bekerja, hingga melayani kebutuhan seksual.

Kriteria seperti itu adalah cap sosial yang menempatkan perempuan sebatas pada tataran pelengkap saja dalam rumah tangga dan kehidupan sosial. Hal itu menyebabkan perempuan tidak mampu mengembangkan diri, menimbulkan beban ganda, tertinggal dari aspek pendidikan, melahirkan ketergantungan ekonomi, yang semuanya amat berpotensi menimbulkan KDRT.

Contoh konkretnya adalah pasangan suami istri Hasan-Narti. Keduanya sama-sama berlatar pendidikan baik, punya penghasilan tetap, namun kenyataannya Narti tidak berdaya. Buktinya, Hasan suka memperlakukan kasar Narti, bahkan dia menikah lagi dengan alasan ingin mendapatkan anak perempuan, meski istri keduanya kemudian melahirkan bocah laki-laki.

Sedang Odah, yang kendati memiliki keterampilan untuk menghasilkan uang, tetapi karena tidak diizinkan suami mengembangkan kemampuan produktifnya, menjadikan dia terborgol kesibukan domestik rumah tangga, selain menimbulkan ketergantungan ekonomi baginya. Mungkin pula Odah merasa tertekan oleh "larangan" suami, namun tampaknya Odah tidak berani memberontak, sebab khawatir akan kena tinju atau takut dicerai suami. Apalagi Saleh-seperti digambarkan di atas-berupaya menciptakan persepsi bahwa nafkah yang dimakan dan diminum selama ini adalah seakan hanya dari hasil kerjanya semata.

KETIDAKSEIMBANGAN peran dalam rumah tangga itu terindikasi dari pantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Mataram. Menurut Diana Febriana, Koordinator Divisi Pelayanan Umum LBH Apik Mataram, ada kecenderungan kasus KDRT terhadap perempuan meningkat. Tahun 2002 tercatat 726 kasus dan naik menjadi 1.182 kasus pada tahun 2003. Dari jumlah kasus tahun 2002 itu terdapat kasus pidana, perdata, di samping perdata banding, pidana banding, dan dua kasus yang diperkuat vonis pengadilan.

Kecenderungan meningkatnya korban KDRT yang melapor juga terekam di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Menurut Iptu Ni Made Pujawati, Perwira Unit Satuan Operasi I Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTB, dan AKP Hj dra Tri Budi Pangastuti, Kepala Subbidang Publikasi Hubungan Masyarakat Polda NTB, KDRT terhadap perempuan naik dari 50 kasus tahun 2002 menjadi 70 kasus tahun 2003.

Data-data itu diperkirakan tidak sesuai dengan realitas di lapangan karena yang terhimpun sebatas pada mereka yang mau datang ke LBH Apik dan melapor ke RPK Polda NTB, sementara banyak KDRT yang belum terekam yang karena persoalan tertentu korban enggan berterus terang atau bahkan tidak tahu hendak ke mana mengadukan persoalannya. Terlebih di daerah pedesaan yang masih lekat dengan sistem budaya patriarkhi cenderung berpotensi menimbulkan KDRT secara terang-terangan maupun tersembunyi.

Sepanjang pantauan LBH Apik dan RPK Polda NTB, penyebab KDRT antara lain istri ditinggal pergi suaminya ke luar negeri (jadi buruh migran) dalam jangka lama, suami tidak memberi nafkah lahir dan batin, istri yang menempuh perceraian karena tidak mau dimadu atau suami lebih menomorsatukan istri keduanya, selain para istri yang mengalami pemukulan oleh sang suami.

Tidak sebandingnya data kuantitatif dengan realitas mungkin disebabkan perempuan yang mengalami KDRT merasa malu, bahkan membuka persoalan rumah tangga kepada publik dianggap perbuatan aib. Budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki dalam posisi paling benar, sebagai pemimpin, tidak pernah salah, sementara istri adalah yang dipimpin, selalu kurang pengetahuannya dibandingkan suami, dalam kehidupan sosial turut menyumbang kasus KDRT. Seolah-olah sesuatu yang wajar bila perempuan mendapat kekerasan dari suami dengan alasan "mendidik" istri.

Sebagai contoh, seorang ibu rumah tangga yang kena tinju suaminya. Penyebabnya pun sepele, sang istri memakai sepeda motor untuk suatu keperluan mendesak. Suaminya kesal menunggu kedatangan istrinya. Apalagi ketika tiba di rumah, istri yang masih punya urusan lain yang mesti diselesaikan tidak memberikan roda dua itu untuk dipakai suaminya. Di sinilah suami menghadiahkan bogem, menjadikan wajah istrinya memar.

Malah sengketa suami-istri itu sampai pada jurang perceraian dan sempat diadukan ke RPK Polda NTB. Namun, belakangan sang istri mencabut pengaduan itu dengan dalih sikap suaminya itu adalah cara mendidik istri, sementara para ibu lain (tetangganya) cenderung mempersalahkan si istri sebagai biang keladi pertengkaran tersebut.

Tidak sedikit pula kaum ibu yang membujuknya agar menyudahi sengketa itu karena kodrat perempuan bersikap mengalah terhadap lelaki, dan hubungan harmoni suami-istri itu masih bisa diperbaiki. Akhirnya pengaduan itu dicabut, dan institusi advokasi yang menangani persoalan itu lepas tangan. "Kami tidak bisa berbuat maksimal secara hukum kalau korban mencabut pengaduannya. Paling-paling kami hanya bisa memberi saran bahwa jangan sampai kasus sejenis terulang lagi," tutur Diana.

BERKENAAN dengan advokasi itu, LBH Apik, RPK Polda NTB, dan instansi teknis memiliki program pemberdayaan guna menekan kasus KDRT. Misalnya, LBH Apik lewat jaringan kerja pada 18 lokasi di Pulau Lombok dan Sumbawa. Mereka diminta merekam berbagai hal menyangkut KDRT, dan tiap bulan mengirim laporan lengkap.

Petugas lapangan juga diharuskan melakukan penyuluhan seputar hak dan kewajiban perempuan, termasuk hak mendapat gana-gini bila terjadi perceraian. Diskusi maupun dialog interaktif melalui radio, termasuk surat kabar, dengan menghadirkan tokoh agama dan tokoh adat, ditempuh sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi.

Dari kegiatan itu terlihat bahwa para istri tidak tahu harus mengadu kepada siapa bila mengalami kekerasan. Buktinya, sekitar 200-400 kalangan rumah tangga yang melakukan konsultasi (lewat telepon dan tatap muka) dengan lembaga advokasi mengadukan persoalan pribadi rumah tangganya dan minta solusi terbaik untuk mengatasi.

Semua itu mengindikasikan LSM, lembaga, bahkan instansi formal, belum optimal menangani KDRT. Katakanlah soal hak atas harta gana-gini yang ternyata tidak diketahui istri (perempuan) di daerah pedesaan. Tidak jarang istri yang diceraikan suami pulang ke rumah orangtuanya hanya membawa satu buntalan pakaian yang dibawa saat menikah dulu.

Sementara lembaga pencatat pernikahan dan perceraian di pedesaan dinilai perlu lebih bekerja serius dan selektif. Kasus perkawinan usia dini dan perceraian yang terjadi di Pulau Lombok disebabkan lembaga itu tidak melakukan kontrol ketat sehingga memberi peluang gampangnya terjadi kawin-cerai.

KDRT dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Karena itu, perlu pemahaman semua pihak: bahwa laki-perempuan punya hak dan tanggung jawab bersama mengatur rumah tangga dan membangun peradaban manusia. Karenanya, membebani istri dengan tugas-tugas yang bisa dilakukan bersama (suami) adalah kurang bijaksana, perwujudan marjinalisasi perempuan, dan potensial meningkatkan kasus KDRT. (KHAERUL ANWAR)

sumber:  Harian Kompas Senin, 17 Mei 2004

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan