Narti (nama samaran) bikin kaget dan prihatin warga sekampung. Pasalnya,
warga Lingkungan Bendega, Tanjung Karang, Mataram, Nusa Tenggara Barat,
ini lidahnya menjulur keluar sekitar lima sentimeter, sedang kedua
lengannya lemas. Para tetangga akhirnya membawa guru sebuah sekolah dasar
itu berobat ke "tukang pijat".
Beberapa jam kemudian Narti pulang, tangan dan lidahnya kembali normal.
Sebelumnya, dia sempat ke dokter spesialis telinga hidung dan tenggorokan
dan diberi obat meski kondisi lidah dan tangannya tidak bisa pulih seperti
semula.
Hari-hari selanjutnya, ibu empat anak itu "kumat" lagi. Kali
kedua lengan Narti dari siku ke bawah hanya bisa diangkat hingga sejajar
dengan pinggang, dan tidak bisa berjalan. Walhasil, Narti menjalani rawat
inap di Rumah Sakit Umum Mataram. Sekitar seminggu dirawat, Narti pulang
dan kini sudah bekerja. Namun, dalam proses pemulihan ini Narti mengaku
"Untuk mencuci pakaian, saya belum kuat, saya suruh orang lain saja,"
ujarnya lirih dengan pandangan sayu dan wajah yang pucat.
Seminggu sebelum Narti berobat alternatif dan medis barulah terungkap
bahwa Narti korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hasan (nama rekaan),
suaminya, memukul Narti. Gara-garanya Hasan menanyakan sertifikat rumah
yang ternyata oleh Narti dipinjamkan ke rekan sesama guru untuk agunan
bank.
"Itu (rumah dan sertifikat) kan hak saya," begitu jawab Narti.
Hasan yang juga guru mata pelajaran agama sebuah SD di Mataram jadi emosi
dan melayangkan tinju ke wajah Narti. Setelah peristiwa itu Hasan umumnya
tinggal bersama istri mudanya, tidak tahu bahwa Narti sakit. Perlakuan
kasar itu acapkali terjadi, sebab Narti mengaku sering pusing dan
pandangannya kabur.
KDRT yang bentuknya berbeda juga dialami Odah (bukan nama asli). Ibu
rumah tangga, warga sebuah kompleks perumahan di Mataram, itu terpaksa
putar otak mencari utangan setelah suaminya, Saleh (sebutlah begitu),
marah-marah melihat lauk-pauk makan siang yang ikan laut tidak memenuhi
seleranya.
"Saya tidak mau makan sampah itu," begitu reaksi Saleh
melihat lauk yang dihidangkan istrinya. Odah hanya diam mendengar ucapan
suaminya, apalagi sang suami tidak meninggalkan uang belanja seperti kerap
kali dilakukan selama ini. Odah bergegas menemui pedagang barang kelontong
di kampung yang kemudian memberinya utangan berupa daging ayam. Odah
berjanji akan membayar saat Saleh mendapat gaji bulanan sebagai pegawai
negeri sipil.
Pedagang kelontong tadi agaknya tahu Odah tidak akan menepati janji
tepat waktu. Itu karena kehidupan rumah tangga Saleh "gali
lubang-tutup lubang", bahkan gaji Saleh minus saban bulan. Bukan
rahasia lagi bila Odah acapkali menggilir tetangga untuk dimintai bumbu,
pinjam beras dan uang, untuk memenuhi keperluan suami dan dua anaknya.
Saking terlalu sering "minta, pinjam, dan ngutang", para
tetangga dan beberapa pedagang bakulan di kampung pun tampaknya enggan
meladeni permintaan Odah. Sebenarnya Odah punya keterampilan memasak dan
menjahit (bordir), malah sering berjualan makanan ringan di kampung. Hanya
saja sang suami melarang berjualan, sebab Odah dianggap lebih mementingkan
orang lain ketimbang suaminya.
APA yang dialami Narti dan Odah seakan menjelaskan betapa posisi
perempuan atau istri sangat lemah. Istri seakan tidak boleh menolak apa
pun keinginan suami, apalagi sudah ada kriteria baku terhadap perempuan,
yaitu menjadi ibu rumah tangga, pendamping suami yang selalu berkutat
dengan asap dapur, bumbu, setrika, memandikan bocah dan mendidik anak,
menghibur suami di kala penat dan letih bekerja, hingga melayani kebutuhan
seksual.
Kriteria seperti itu adalah cap sosial yang menempatkan perempuan
sebatas pada tataran pelengkap saja dalam rumah tangga dan kehidupan
sosial. Hal itu menyebabkan perempuan tidak mampu mengembangkan diri,
menimbulkan beban ganda, tertinggal dari aspek pendidikan, melahirkan
ketergantungan ekonomi, yang semuanya amat berpotensi menimbulkan KDRT.
Contoh konkretnya adalah pasangan suami istri Hasan-Narti. Keduanya
sama-sama berlatar pendidikan baik, punya penghasilan tetap, namun
kenyataannya Narti tidak berdaya. Buktinya, Hasan suka memperlakukan kasar
Narti, bahkan dia menikah lagi dengan alasan ingin mendapatkan anak
perempuan, meski istri keduanya kemudian melahirkan bocah laki-laki.
Sedang Odah, yang kendati memiliki keterampilan untuk menghasilkan uang,
tetapi karena tidak diizinkan suami mengembangkan kemampuan produktifnya,
menjadikan dia terborgol kesibukan domestik rumah tangga, selain
menimbulkan ketergantungan ekonomi baginya. Mungkin pula Odah merasa
tertekan oleh "larangan" suami, namun tampaknya Odah tidak
berani memberontak, sebab khawatir akan kena tinju atau takut dicerai
suami. Apalagi Saleh-seperti digambarkan di atas-berupaya menciptakan
persepsi bahwa nafkah yang dimakan dan diminum selama ini adalah seakan
hanya dari hasil kerjanya semata.
KETIDAKSEIMBANGAN peran dalam rumah tangga itu terindikasi dari
pantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Mataram. Menurut Diana Febriana,
Koordinator Divisi Pelayanan Umum LBH Apik Mataram, ada kecenderungan
kasus KDRT terhadap perempuan meningkat. Tahun 2002 tercatat 726 kasus dan
naik menjadi 1.182 kasus pada tahun 2003. Dari jumlah kasus tahun 2002 itu
terdapat kasus pidana, perdata, di samping perdata banding, pidana
banding, dan dua kasus yang diperkuat vonis pengadilan.
Kecenderungan meningkatnya korban KDRT yang melapor juga terekam di
Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda
NTB). Menurut Iptu Ni Made Pujawati, Perwira Unit Satuan Operasi I
Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTB, dan AKP Hj dra Tri Budi
Pangastuti, Kepala Subbidang Publikasi Hubungan Masyarakat Polda NTB, KDRT
terhadap perempuan naik dari 50 kasus tahun 2002 menjadi 70 kasus tahun
2003.
Data-data itu diperkirakan tidak sesuai dengan realitas di lapangan
karena yang terhimpun sebatas pada mereka yang mau datang ke LBH Apik dan
melapor ke RPK Polda NTB, sementara banyak KDRT yang belum terekam yang
karena persoalan tertentu korban enggan berterus terang atau bahkan tidak
tahu hendak ke mana mengadukan persoalannya. Terlebih di daerah pedesaan
yang masih lekat dengan sistem budaya patriarkhi cenderung berpotensi
menimbulkan KDRT secara terang-terangan maupun tersembunyi.
Sepanjang pantauan LBH Apik dan RPK Polda NTB, penyebab KDRT antara
lain istri ditinggal pergi suaminya ke luar negeri (jadi buruh migran)
dalam jangka lama, suami tidak memberi nafkah lahir dan batin, istri yang
menempuh perceraian karena tidak mau dimadu atau suami lebih
menomorsatukan istri keduanya, selain para istri yang mengalami pemukulan
oleh sang suami.
Tidak sebandingnya data kuantitatif dengan realitas mungkin disebabkan
perempuan yang mengalami KDRT merasa malu, bahkan membuka persoalan rumah
tangga kepada publik dianggap perbuatan aib. Budaya patriarkhi yang
menempatkan laki-laki dalam posisi paling benar, sebagai pemimpin, tidak
pernah salah, sementara istri adalah yang dipimpin, selalu kurang
pengetahuannya dibandingkan suami, dalam kehidupan sosial turut menyumbang
kasus KDRT. Seolah-olah sesuatu yang wajar bila perempuan mendapat
kekerasan dari suami dengan alasan "mendidik" istri.
Sebagai contoh, seorang ibu rumah tangga yang kena tinju suaminya.
Penyebabnya pun sepele, sang istri memakai sepeda motor untuk suatu
keperluan mendesak. Suaminya kesal menunggu kedatangan istrinya. Apalagi
ketika tiba di rumah, istri yang masih punya urusan lain yang mesti
diselesaikan tidak memberikan roda dua itu untuk dipakai suaminya. Di
sinilah suami menghadiahkan bogem, menjadikan wajah istrinya memar.
Malah sengketa suami-istri itu sampai pada jurang perceraian dan sempat
diadukan ke RPK Polda NTB. Namun, belakangan sang istri mencabut pengaduan
itu dengan dalih sikap suaminya itu adalah cara mendidik istri, sementara
para ibu lain (tetangganya) cenderung mempersalahkan si istri sebagai
biang keladi pertengkaran tersebut.
Tidak sedikit pula kaum ibu yang membujuknya agar menyudahi sengketa
itu karena kodrat perempuan bersikap mengalah terhadap lelaki, dan
hubungan harmoni suami-istri itu masih bisa diperbaiki. Akhirnya pengaduan
itu dicabut, dan institusi advokasi yang menangani persoalan itu lepas
tangan. "Kami tidak bisa berbuat maksimal secara hukum kalau korban
mencabut pengaduannya. Paling-paling kami hanya bisa memberi saran bahwa
jangan sampai kasus sejenis terulang lagi," tutur Diana.
BERKENAAN dengan advokasi itu, LBH Apik, RPK Polda NTB, dan instansi
teknis memiliki program pemberdayaan guna menekan kasus KDRT. Misalnya,
LBH Apik lewat jaringan kerja pada 18 lokasi di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Mereka diminta merekam berbagai hal menyangkut KDRT, dan tiap bulan
mengirim laporan lengkap.
Petugas lapangan juga diharuskan melakukan penyuluhan seputar hak dan
kewajiban perempuan, termasuk hak mendapat gana-gini bila terjadi
perceraian. Diskusi maupun dialog interaktif melalui radio, termasuk surat
kabar, dengan menghadirkan tokoh agama dan tokoh adat, ditempuh sebagai
bagian dari kegiatan sosialisasi.
Dari kegiatan itu terlihat bahwa para istri tidak tahu harus mengadu
kepada siapa bila mengalami kekerasan. Buktinya, sekitar 200-400 kalangan
rumah tangga yang melakukan konsultasi (lewat telepon dan tatap muka)
dengan lembaga advokasi mengadukan persoalan pribadi rumah tangganya dan
minta solusi terbaik untuk mengatasi.
Semua itu mengindikasikan LSM, lembaga, bahkan instansi formal, belum
optimal menangani KDRT. Katakanlah soal hak atas harta gana-gini yang
ternyata tidak diketahui istri (perempuan) di daerah pedesaan. Tidak
jarang istri yang diceraikan suami pulang ke rumah orangtuanya hanya
membawa satu buntalan pakaian yang dibawa saat menikah dulu.
Sementara lembaga pencatat pernikahan dan perceraian di pedesaan
dinilai perlu lebih bekerja serius dan selektif. Kasus perkawinan usia
dini dan perceraian yang terjadi di Pulau Lombok disebabkan lembaga itu
tidak melakukan kontrol ketat sehingga memberi peluang gampangnya terjadi
kawin-cerai.
KDRT dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Karena itu, perlu
pemahaman semua pihak: bahwa laki-perempuan punya hak dan tanggung jawab
bersama mengatur rumah tangga dan membangun peradaban manusia. Karenanya,
membebani istri dengan tugas-tugas yang bisa dilakukan bersama (suami)
adalah kurang bijaksana, perwujudan marjinalisasi perempuan, dan potensial
meningkatkan kasus KDRT. (KHAERUL ANWAR)