TANGGAL 20 April lalu Jaringan Perempuan untuk Program Legislasi
Nasional mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan surat penetapan
wakil pemerintah yang membahas amandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan.
DESAKAN itu mengambil momentum peringatan Hari Kartini yang jatuh
setiap tanggal 21 April. Kartini yang dianggap sebagai pejuang hak-hak
perempuan meninggal empat hari setelah melahirkan anak pertamanya. Nasib
tragis yang menimpa Kartini itu pula yang kini masih menimpa 20.000
perempuan Indonesia setiap tahun yang meninggal akibat melahirkan anak
mereka. Itu artinya, seperti catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),
setiap jam ada dua perempuan meninggal akibat proses kehamilan,
persalinan, dan pascamelahirkan.
Tingginya angka kematian ibu melahirkan itu disebabkan pelanggaran
terhadap hak reproduksi mereka oleh negara melalui kebijakan-kebijakan
yang tidak menghormati hak asasi manusia. Di antara pelanggaran hak
reproduksi itu adalah pemaksaan hubungan seksual di dalam perkawinan,
perjodohan paksa, pemaksaan pernikahan dini, larangan menghentikan
kehamilan, pelecehan seksual, dan tidak adanya informasi masalah kesehatan
reproduksi.
Hak atas kesehatan reproduksi dijamin melalui serangkaian konvensi
internasional yang juga ditandatangani Pemerintah Indonesia, yaitu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, kesepakatan Konferensi
Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan di Cairo, Mesir, tahun
1994, dan Konferensi Dunia keempat tentang Perempuan di Beijing tahun
1995. Hak atas kesehatan reproduksi juga dilindungi oleh Undang-Undang
Dasar 1945 yang telah diamandemen, yang menyebutkan bahwa kesehatan adalah
bagian dari hak asasi manusia.
Hak atas kesehatan reproduksi termasuk hak untuk mendapat informasi dan
pendidikan yang berkait dengan masalah kesehatan reproduksi; hak untuk
kebebasan berpikir, termasuk kebebasan dari penafsiran ajaran agama,
kepercayaan, filosofi, dan tradisi secara sempit yang akan membatasi
kebebasan berpikir tentang pelayanan reproduksi; hak atas kebebasan dan
keamanan individu untuk mengatur kehidupan reproduksinya, termasuk untuk
hamil atau tidak hamil; hak untuk hidup, yaitu dibebaskan dari risiko
kematian karena kehamilan; hak mendapat pelayanan dan perlindungan
kesehatan, termasuk hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan,
kerahasiaan; hak memilih bentuk keluarga; dan hak kebebasan berkumpul dan
berpartisipasi dalam politik yang termasuk jaminan atas hak untuk mendesak
pemerintah agar menempatkan masalah kesehatan reproduksi sebagai prioritas
dalam kebijakan politik negara.
HAK-hak tersebut belum terakomodasi di dalam Undang- Undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan sehingga mendorong kelompok-kelompok
perempuan mendesak pemerintah untuk memberikan apa yang menjadi hak dasar
warga negara Indonesia melalui amandemen undang-undang tersebut.
Sayangnya, keinginan masyarakat itu tidak selalu seiring dengan
pandangan pemerintah. Jaringan Perempuan untuk Program Legislasi Nasional
yang terdiri atas lebih dari 30 organisasi perempuan menginginkan ada
langkah komprehensif dan holistik dari pemerintah dalam memenuhi hak
reproduksi perempuan dengan memerhatikan kesehatan produksi dari usia muda
hingga mencapai usia lanjut.
Itu sebabnya Jaringan Perempuan mengundang Menteri Kesehatan Siti
Fadilah Supari untuk memberi sambutan kunci dalam diskusi "Arti
Perjuangan Kartini dan Kesehatan Perempuan Indonesia" mengiringi
desakan Jaringan Perempuan. Namun, dengan alasan sibuk, Menteri Kesehatan
tidak menghadiri diskusi yang diadakan di auditorium Departemen Kesehatan
di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan mengutus Direktur Jenderal Bina
Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan Azrul Azwar untuk memberi
sambutan kunci.
Dalam sambutannya, Azrul Azwar menyatakan, amandemen Undang-Undang
Kesehatan memang beralasan diajukan karena tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini. Perubahan situasi itu adalah amandemen Undang-Undang
Dasar 1945 yang mengamanatkan kesehatan sebagai hak asasi manusia sehingga
hal ini memengaruhi pembangunan sistem kesehatan.
Perubahan lain adalah desentralisasi melalui otonomi daerah dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pergeseran paradigma
kebijakan pembangunan kesehatan Indonesia melalui "Indonesia Sehat
2010" yang melihat kesehatan antara lain sebagai investasi, pemenuhan
hak asasi manusia, menekankan pada pencegahan daripada pengobatan,
terintegrasi dengan sistem pembangunan lainnya, dan kemitraan.
Namun, ketika menjawab pertanyaan peserta diskusi maupun narasumber
diskusi, yaitu Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia, Ratna Batara
Munti dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk
Keadilan, dan Tini Hadad dari Yayasan Kesehatan Perempuan, tentang
perlunya kebijakan komprehensif untuk memenuhi hak reproduksi perempuan,
Azrul justru memberi jawaban yang berkesan menghindar dan memperlihatkan
cara berpikir terkotak-kotak berdasarkan departemen di pemerintahan.
Menurut Azrul, penyebab tingginya kematian ibu melahirkan bukan
semata-mata karena hal yang langsung berhubungan dengan kesehatan, seperti
perdarahan, eklamsia, atau kandungan yang gugur. Penyebab tidak langsung
adalah di luar kesehatan, yaitu ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya,
serta transportasi.
"Penyebab langsung ini bukan porsi kesehatan, tetapi urusan
pendidikan, ekonomi," papar Azrul seraya menambahkan program yang
dilakukan Departemen Kesehatan adalah membuat persalinan menjadi lebih
aman dengan membuat kelahiran menjadi lebih aman.
Pandangan Azrul sebagai wakil dari Departemen Kesehatan disambut Tini
Hadad dengan pernyataan bahwa kesehatan reproduksi (kespro) adalah keadaan
sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari
penyakit dan kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem,
fungsi, serta proses reproduksi.
Komponen inti pelayanan kespro adalah kesehatan ibu dan anak, keluarga
berencana, pencegahan dan pengobatan infeksi menular seksual, kesehatan
reproduksi remaja, dan kesehatan reproduksi usia lanjut.
Sementara faktor-faktor yang memengaruhi kespro adalah faktor
sosial-ekonomi dan demografi, budaya dan lingkungan, faktor biologis dan
psikologis, pengetahuan perempuan yang sangat kurang mengenai kespro, dan
kespro belum menjadi prioritas dalam kebijakan kesehatan masyarakat oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Seharusnya Departemen Kesehatan menjadi leader dalam layanan
kesehatan reproduksi yang lebih terintegrasi, misalnya dalam memasukkan
kespro ke dalam kurikulum pendidikan sejak dini," ujar Tini Hadad.
"Kalau pemerintah masih menyangkal bahwa itu bukan tugas
departemennya, bagaimana kita akan mencapai Indonesia Sehat 2010?"
Argumentasi Tini, kespro bertujuan antara lain melahirkan anak-anak
yang sehat yang akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia masa depan.
Dengan demikian, memerhatikan kespro sebetulnya sejalan dengan paradigma
Indonesia Sehat 2010 yang melihat kesehatan sebagai investasi.
Dengan demikian, di antara rekomendasi yang disampaikan Jaringan
Perempuan tidak bisa tidak adalah perlunya penanggulangan kematian ibu
secara lebih holistik dan terintegrasi antardepartemen dan instansi
terkait, termasuk juga antara pemerintah pusat dan daerah. (NMP)