OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Menagih Janji atas Hak Reproduksi Perempuan

TANGGAL 20 April lalu Jaringan Perempuan untuk Program Legislasi Nasional mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan surat penetapan wakil pemerintah yang membahas amandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

DESAKAN itu mengambil momentum peringatan Hari Kartini yang jatuh setiap tanggal 21 April. Kartini yang dianggap sebagai pejuang hak-hak perempuan meninggal empat hari setelah melahirkan anak pertamanya. Nasib tragis yang menimpa Kartini itu pula yang kini masih menimpa 20.000 perempuan Indonesia setiap tahun yang meninggal akibat melahirkan anak mereka. Itu artinya, seperti catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap jam ada dua perempuan meninggal akibat proses kehamilan, persalinan, dan pascamelahirkan.

Tingginya angka kematian ibu melahirkan itu disebabkan pelanggaran terhadap hak reproduksi mereka oleh negara melalui kebijakan-kebijakan yang tidak menghormati hak asasi manusia. Di antara pelanggaran hak reproduksi itu adalah pemaksaan hubungan seksual di dalam perkawinan, perjodohan paksa, pemaksaan pernikahan dini, larangan menghentikan kehamilan, pelecehan seksual, dan tidak adanya informasi masalah kesehatan reproduksi.

Hak atas kesehatan reproduksi dijamin melalui serangkaian konvensi internasional yang juga ditandatangani Pemerintah Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, kesepakatan Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan di Cairo, Mesir, tahun 1994, dan Konferensi Dunia keempat tentang Perempuan di Beijing tahun 1995. Hak atas kesehatan reproduksi juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, yang menyebutkan bahwa kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia.

Hak atas kesehatan reproduksi termasuk hak untuk mendapat informasi dan pendidikan yang berkait dengan masalah kesehatan reproduksi; hak untuk kebebasan berpikir, termasuk kebebasan dari penafsiran ajaran agama, kepercayaan, filosofi, dan tradisi secara sempit yang akan membatasi kebebasan berpikir tentang pelayanan reproduksi; hak atas kebebasan dan keamanan individu untuk mengatur kehidupan reproduksinya, termasuk untuk hamil atau tidak hamil; hak untuk hidup, yaitu dibebaskan dari risiko kematian karena kehamilan; hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan, termasuk hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan; hak memilih bentuk keluarga; dan hak kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang termasuk jaminan atas hak untuk mendesak pemerintah agar menempatkan masalah kesehatan reproduksi sebagai prioritas dalam kebijakan politik negara.

HAK-hak tersebut belum terakomodasi di dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sehingga mendorong kelompok-kelompok perempuan mendesak pemerintah untuk memberikan apa yang menjadi hak dasar warga negara Indonesia melalui amandemen undang-undang tersebut.

Sayangnya, keinginan masyarakat itu tidak selalu seiring dengan pandangan pemerintah. Jaringan Perempuan untuk Program Legislasi Nasional yang terdiri atas lebih dari 30 organisasi perempuan menginginkan ada langkah komprehensif dan holistik dari pemerintah dalam memenuhi hak reproduksi perempuan dengan memerhatikan kesehatan produksi dari usia muda hingga mencapai usia lanjut.

Itu sebabnya Jaringan Perempuan mengundang Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk memberi sambutan kunci dalam diskusi "Arti Perjuangan Kartini dan Kesehatan Perempuan Indonesia" mengiringi desakan Jaringan Perempuan. Namun, dengan alasan sibuk, Menteri Kesehatan tidak menghadiri diskusi yang diadakan di auditorium Departemen Kesehatan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan mengutus Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan Azrul Azwar untuk memberi sambutan kunci.

Dalam sambutannya, Azrul Azwar menyatakan, amandemen Undang-Undang Kesehatan memang beralasan diajukan karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Perubahan situasi itu adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kesehatan sebagai hak asasi manusia sehingga hal ini memengaruhi pembangunan sistem kesehatan.

Perubahan lain adalah desentralisasi melalui otonomi daerah dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pergeseran paradigma kebijakan pembangunan kesehatan Indonesia melalui "Indonesia Sehat 2010" yang melihat kesehatan antara lain sebagai investasi, pemenuhan hak asasi manusia, menekankan pada pencegahan daripada pengobatan, terintegrasi dengan sistem pembangunan lainnya, dan kemitraan.

Namun, ketika menjawab pertanyaan peserta diskusi maupun narasumber diskusi, yaitu Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia, Ratna Batara Munti dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, dan Tini Hadad dari Yayasan Kesehatan Perempuan, tentang perlunya kebijakan komprehensif untuk memenuhi hak reproduksi perempuan, Azrul justru memberi jawaban yang berkesan menghindar dan memperlihatkan cara berpikir terkotak-kotak berdasarkan departemen di pemerintahan.

Menurut Azrul, penyebab tingginya kematian ibu melahirkan bukan semata-mata karena hal yang langsung berhubungan dengan kesehatan, seperti perdarahan, eklamsia, atau kandungan yang gugur. Penyebab tidak langsung adalah di luar kesehatan, yaitu ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, serta transportasi.

"Penyebab langsung ini bukan porsi kesehatan, tetapi urusan pendidikan, ekonomi," papar Azrul seraya menambahkan program yang dilakukan Departemen Kesehatan adalah membuat persalinan menjadi lebih aman dengan membuat kelahiran menjadi lebih aman.

Pandangan Azrul sebagai wakil dari Departemen Kesehatan disambut Tini Hadad dengan pernyataan bahwa kesehatan reproduksi (kespro) adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit dan kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem, fungsi, serta proses reproduksi.

Komponen inti pelayanan kespro adalah kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, pencegahan dan pengobatan infeksi menular seksual, kesehatan reproduksi remaja, dan kesehatan reproduksi usia lanjut.

Sementara faktor-faktor yang memengaruhi kespro adalah faktor sosial-ekonomi dan demografi, budaya dan lingkungan, faktor biologis dan psikologis, pengetahuan perempuan yang sangat kurang mengenai kespro, dan kespro belum menjadi prioritas dalam kebijakan kesehatan masyarakat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Seharusnya Departemen Kesehatan menjadi leader dalam layanan kesehatan reproduksi yang lebih terintegrasi, misalnya dalam memasukkan kespro ke dalam kurikulum pendidikan sejak dini," ujar Tini Hadad. "Kalau pemerintah masih menyangkal bahwa itu bukan tugas departemennya, bagaimana kita akan mencapai Indonesia Sehat 2010?"

Argumentasi Tini, kespro bertujuan antara lain melahirkan anak-anak yang sehat yang akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia masa depan. Dengan demikian, memerhatikan kespro sebetulnya sejalan dengan paradigma Indonesia Sehat 2010 yang melihat kesehatan sebagai investasi.

Dengan demikian, di antara rekomendasi yang disampaikan Jaringan Perempuan tidak bisa tidak adalah perlunya penanggulangan kematian ibu secara lebih holistik dan terintegrasi antardepartemen dan instansi terkait, termasuk juga antara pemerintah pusat dan daerah. (NMP)

sumber:  Harian Kompas Senin, 25 April 2005

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan