Komnas Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan
mencatat pada tahun 2001 jumlah kekerasan terhadap perempuan yang
dilaporkan kepada lembaga swadaya masyarakat, lembaga penegakan
hukum kepolisian, pengadilan negeri dan agama, kejaksaan, dan
rumah sakit.
Walaupun jumlah kasus terus meningkat tajam, sebagian karena
semakin membaiknya pelaporan oleh lembaga yang menangani kekerasan
terhadap perempuan, tetapi penanganan, terutama pemulihan korban,
belum mendapat perhatian dan penanganan sebagai kejadian yang
membahayakan kualitas kesehatan masyarakat (kesma).
Komnas Perempuan melakukan penelitian mengenai Dampak Kekerasan
terhadap Kesehatan Perempuan di DKI Jakarta dan DI Yogyakarta pada
April-November 2005 untuk menggambarkan bagaimana kekerasan
terhadap perempuan menimbulkan masalah kesehatan, apa faktor yang
memengaruhi, bagaimana kekerasan terhadap perempuan memengaruhi
status kesehatan korban dan mengestimasi dampaknya secara ekonomi.
Penelitian dilakukan secara kuantitatif, yaitu mengolah data
dari RS Polisi Sukanto di Jakarta dan RS Panti Rapih di Yogyakarta
yang memang memberi layanan kesehatan untuk perempuan korban
kekerasan, serta secara kualitatif dengan mewawancarai 16
perempuan korban kekerasan. Semua data sumber dirahasiakan oleh
penelitinya, drg Ririn Habsari MKes dan dr Harimat Hendarwan MKes,
termasuk data dari rumah sakit. Para peneliti tidak mendapat nama
dan alamat yang tercantum dalam kartu status, dan penelitian ini
mendapat persetujuan etis dari Komite Etik Riset Kesehatan
Balitbang Kesehatan, Departemen Kesehatan.
Temuan penelitian itu mengonfirmasi kesakitan yang dialami
korban dan derajat kekerasan yang terjadi. Berdasarkan kartu
status, bagian tubuh yang paling sering mengalami cedera adalah
muka (56 persen), dan pipi serta mata yang paling sering jadi
sasaran. Kepala adalah organ tubuh lain yang jadi sasaran
kekerasan (21 persen), kemudian lengan (17 persen), dan organ
genital (18 persen). Tingginya cedera pada organ genital
berhubungan dengan tingginya pemaksaan seksual yang menyebabkan
lecet, perdarahan, dan sobeknya selaput dara.
Korban juga mengalami gangguan reproduksi ketika terjadi
kelahiran tidak diinginkan (KTD) baik oleh istri, suami, atau
keduanya, baik di dalam perkawinan maupun di luar perkawinan. Pada
perempuan yang tidak menikah, apalagi jika masih sekolah, sanksi
sosial yang diterima sangat berat akibat KTD. Beberapa responden
mengatakan, mereka tidak ingin hamil lagi, tetapi suami memaksakan
hubungan seksual. Ada juga responden yang mengatakan terpaksa
memenuhi keinginan suami itu untuk menghindar dari kekerasan yang
lebih berat lagi.
Gangguan kesehatan fisik dan mental jelas dialami korban,
meskipun gangguan perilaku tidak terlaporkan dari data rumah sakit
sebab tidak ada pencatatan. Sementara gangguan itu ternyata
terjadi ketika dilakukan wawancara dengan narasumber dalam
penelitian kualitatif.
Meskipun demikian, penelitian ini belum dapat menguantifikasi
kerugian ekonomi akibat kekerasan terhadap perempuan sebab
memerlukan instrumen khusus untuk mengukurnya.
Pencegahan
Komnas Perempuan sengaja memaparkan hasil penelitian ini dalam
dua acara yang berbeda. Pemaparan pertama dipresentasikan kepada
pejabat Departemen Kesehatan, akademisi yang memiliki pengalaman
dalam kesmas, dan para penyelenggara layanan korban kekerasan
terhadap perempuan. Pemaparan kedua dalam bentuk seminar dengan
mengundang Departemen Kesehatan dan akademisi.
Kedua kegiatan itu seperti disampaikan Ketua Komnas Perempuan
Kamala Chandra Kirana, dalam penegakan hak asasi korban, korban
harus mendapatkan hak-haknya atas kebenaran, keadilan, dan
pemulihan. Dalam memberikan hak pemulihan inilah penelitian ini
diadakan. Penelitian ini sendiri menggambarkan adanya korelasi
antara kekerasan terhadap perempuan dan kesehatan.
"Urgensi kekerasan terhadap perempuan dengan kesehatan
adalah akan dihasilkan terobosan hukum di bidang kesehatan,"
kata Kamala.
Ketua yang pertama dari Komnas Perempuan, Prof Dr Saparinah
Sadli, meminta pemerintah, terutama Departemen Kesehatan, melihat
persoalan ini sebagai persoalan kesmas sehingga pemerintah
memberikan perhatian untuk penanganannya. Dengan menggunakan
pendekatan kesmas terhadap kekerasan terhadap perempuan, maka
penekanan adalah pada pencegahan di tingkat masyarakat. Padahal,
selama ini pendekatan lebih ditekankan pada perawatan.
Menanggapi permintaan Komnas Perempuan agar kekerasan terhadap
perempuan dianggap sebagai masalah kesmas, Kepala Pusat Promosi
Kesehatan Departemen Kesehatan dr Bambang Hartono mengakui
penelitian itu dapat menjadi cambuk untuk melihat dampak kekerasan
terhadap perempuan. Tetapi, untuk menetapkan kekerasan terhadap
perempuan sebagai kesmas, menurut Bambang, perlu data mengenai
besarannya yang belum terungkap dalam penelitian.
Prioritas
Kepala Pusat Penelitian Kesehatan Fakultas Kesehatan
Universitas Atma Jaya Prof Dr dr Charles Suryadi Mph mengatakan,
data tetap diperlukan untuk dapat menjadi prioritas di Departemen
Kesehatan sebab sebuah program akan berdampak pada pembiayaan.
Dr Hartono mengatakan, cara untuk mendapatkan besaran ini dapat
dilakukan dengan membangun jejaring bersama komunitas di
masyarakat. Dia pernah melakukan ketika mencari besaran pengaruh
napza terhadap kesmas.
Mengenai membentuk jejaring, hal ini sudah dilakukan Komnas
Perempuan dengan melibatkan LSM pemberi layanan pada korban
kekerasan terhadap perempuan, Ruang Pelayanan Khusus kepolisian,
pengadilan, kejaksaan, dan rumah sakit. Hanya, menurut Kamala,
data dari rumah sakit sangat minim, hanya sekitar 10 persen dari
total jumlah kasus yang masuk ke Komnas Perempuan. Karena itu,
kerja sama dengan instansi pelayanan kesehatan sangat diharapkan
agar tersedia data yang lebih komprehensif.
Mengenai hal ini, Direktur Kesehatan Komunitas Depkes dr
Wandaningsih mengatakan, dalam penanganan kekerasan terhadap
perempuan sudah ada surat keputusan bersama tiga menteri, yaitu
Menneg Pemberdayaan Perempuan (PP), Menteri Kesehatan, Menteri
Sosial, dan Kepala Polri. Koordinator adalah Menneg PP, tetapi
koordinasi di lapangan tersendat.
Di Jakarta misalnya, ada beberapa puskesmas percontohan untuk
penanganan kekerasan terhadap perempuan. Pelayanan itu berjalan,
tetapi tidak terkoordinir. Hal ini antara lain terlihat dari tidak
tercatatnya data di puskesmas apakah kesakitan yang dialami
perempuan akibat kekerasan terhadap perempuan.
Menanggapi hal itu Prof Saparinah Sadli menyebutkan, data
tentang besaran kekerasan terhadap perempuan penting, tetapi angka
bukan segala-galanya. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
sudah memberi rambu-rambu mengenai kesehatan dan kekerasan
terhadap perempuan, tinggal melaksanakan. Di sisi lain, harus
diingat bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah rahasia
perempuan karena korban dilarang oleh orangtua, keluarga, atau
lingkungan dekatnya untuk mengungkap.
"Dari sisi HAM ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan
sebab terjadi secara sistemik, terjadi di mana-mana, dan sudah
berlangsung lama. Kami mengusulkan agar Depkes mengambil inisiatif
untuk melakukan survei dan mari mencari jalan agar pemerintah
melihat kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah kesehatan
masyarakat yang serius," tandas Prof Saparinah Sadli.