DUA buku yang membahas kekerasan terhadap perempuan diluncurkan oleh Lembaga
Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) di Jakarta,
Rabu pekan lalu. Acara ini merupakan bagian dari kampanye Kaulan Perempuan bagi
upaya menegakkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Sylvia Rangkuti
mengatakan, kegiatan ini dilakukan setiap tahun, mulai tanggal 24 Juli saat
peringatan 18 tahun ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan dan akan berakhir tanggal 20 Desember, saat memperingati
sembilan (9) tahun Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dengan
penekanan pada tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan.
Dua buku yang penerbitannya dibantu Kedutaan Swiss di Jakarta ini membahas
lebih jauh masalah kekerasan terhadap perempuan dari perspektif hukum. Lebih
khusus, buku ini merupakan bagian upaya menghapus pembiaran berbagai pelanggaran
tanpa adanya proses hukum bagi pelaku (impunity).
Budaya impunitas dalam konteks Indonesia sebenarnya telah mengakar. Misalnya
konsep ewuh-pakewuh dalam tradisi Jawa yang dijadikan semacam alasan
untuk tidak mengadili individu atau kelompok yang melakukan kesalahan dengan
alasan menghormati orang yang lebih tua. Pada masa pemerintahan Soeharto istilah
mikul dhuwur mendhem jero (menjunjung yang baik, melupakan yang buruk)
seringkali disebut dan dimaksudkan untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia agar
tidak mengungkit kesalahan terutama yang dilakukan pemimpin politik. Konsep ini
diadopsi sebagian masyarakat kita.
Berdasarkan data penerimaan kasus LBH-APIK Jakarta pada semester pertama
tahun 2002, Vony Reyneta SH menyatakan, terdapat 225 kasus kekerasan terhadap
perempuan dengan rincian 156 kasus datang langsung, 75 melalui telepon dan 24
melalui surat elektronik atau surat pos. Dari 156 kasus keluarga berdimensi
kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan terhadap istri, secara
spesifik terdapat 37 kasus perceraian yang antara lain disebabkan masalah nafkah,
poligami dan penganiayaan terhadap istri. Dari kasus-kasus ini hanya tujuh (7)
kasus yang dilaporkan pihak kepolisian.
Data LBH-APIK juga menunjukkan naiknya jumlah perempuan pencari keadilan dari
tahun ke tahun. Toh jumlah ini hanyalah selapis amat sangat tipis dari puncak
gunung es, karena langkah perempuan mencari keadilan menghadapi tembok tebal
nilai budaya (dan agama) mengenai posisi perempuan dalam perkawinan. Nilai ini
masih dikukuhi kuat oleh masyarakat dan perempuan korban kekerasan sendiri,
antara lain dengan konsep tabu.
Budaya patriarki dalam mendefinisikan "kodrat perempuan" yang
secara tidak disadari telah tersosialisasi di masyarakat dan perempuan membuat
korban kekerasan lebih memilih untuk diam dan menyembunyikan segala
penderitaannya sebagai "nasib" yang tidak bisa diubah.
Meski demikian, semakin banyaknya perempuan pencari keadilan ini merupakan
petunjuk adanya harapan yang tinggi terhadap hukum dalam menanggapi
ketidakadilan yang mereka alami. Akan tetapi, meski pun dalam GBHN dinyatakan
kedudukan perempuan setara dengan laki-laki di depan hukum, dalam kenyataannya
tidaklah demikian.
Dalam satu hal saja, misalnya pasal tentang kejahatan seksual, hanya ada di
dalam bab Kesusilaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Reyneta,
pada prinsipnya, KUHP menganut suatu politik hukum yang membatasi delik susila
hanya apabila kehormatan, kesusilaan dan kesopanan diserang di muka umum.
Padahal, masalah perkosaan misalnya, khususnya perkosaan di dalam perkawinan
berlangsung di sebuah ruang sangat pribadi. Bahkan perkosaan secara umum tidak
dilakukan dalam ruang terbuka, kecuali dalam kasus perkosaan massal dalam suatu
kerusuhan dan konflik bersenjata.
Selain substansi hukum yang masih menggunakan asumsi bias jender dan tidak
memperhitungkan pengalaman perempuan, belum responsifnya penegak hukum dan
institusi hukum dan sosial lainnya, serta masih kuatnya budaya patriarki dalam
masyarakat umumnya, juga menjadi kendala menghadirkan keadilan bagi perempuan
korban.
Aktivis HAM dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan
Demokrasi Nursyahbani Katjasungkana memaparkan secara lebih detil bagaimana
penegak hukum seringkali menempatkan korban sebagai penyebab terjadinya
kekerasan itu, antara lain dengan memfokuskan perhatian pada perilaku korban
termasuk cara berpakaian dan berbicara.
"Akibatnya sistem hukum menafikan berbagai bentuk kekerasan terhadap
perempuan seperti inses, mutilasi genital, perkosaan dalam perkawinan, tradisi
dan budaya sifon, kekerasan dalam rumah tangga dan apalagi bentuk kekerasan
bersifat nonfisik, psikologis dan ekonomi," ujar dia.
DR Musdah Mulia MA, APU dari Litbang Departemen Agama menyatakan, dalam
khasanah hukum di indonesia, tidak ada satu kebijakan pun yang memakai istilah
kekerasan terhadap perempuan atau kejahatan seksual, baik dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bahkan RUU KUHP sendiri, khususnya dalam UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini menunjukkan isu
kekerasan terhadap perempuan atau kejahatan seksual belum dianggap penting oleh
para penegak hukum di Indonesia.
Menurut Musdah, untuk dapat memahami kekerasan terhadap perempuan seseorang
harus lebih dahulu memiliki kepekaan dan komitmen terhadap pentingnya penegakan
dan perlindungan HAM. Tanpa itu, kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang
berlangsung di ranah domestik, hanya dilihat sebagai persoalan privat yang
sepele, yang tidak perlu dibicarakan serius di ruang publik.
Pada kesempatan itu, Musdah memaparkan bagaimana perkosaan dalam perkawinan
dalam RUU KUHP dilihat dari perspektif agama, karena pemahaman keagamaan yang
bias nilai patriarki sebagaimana dibakukan dalam UU Perkawinan dan KHI menjadi
landasan pembenaran untuk tidak mengakui adanya perkosaan dalam kehidupan
berkeluarga. Selin itu, kasus seperti ini jarang diungkapkan ke permukaan karena
istri merasa itu sebagai aib keluarga. Juga ada perasaan berdosa jika
membicarakanya pada orang lain, termasuk orangtua sendiri.
Mengubah visi masyarakat, visi sendiri, dan visi penegak hukum adalah dengan
melihat persoalan ini bukan semata-mata kejahatan kesusilaan, melainkan
kejahatan yang membahayakan orang lain.
Karena itulah, revisi KUHP membutuhkan perubahan menyeluruh substansi hukum,
sikap aparat penegak hukum, dan sikap masyarakat. Nursyahbani juga secara khusus
mengenai pentingnya UU Perlindungan Saksi sebagai salah satu alat yang penting
untuk menghapuskan impunity.
KEPALA Badan Penelitian Hukum Nasional (BPHN) Prof Dr Romli Atmasasmita SH,
LLM, mengusulkan UU khusus mengenai kekerasan terhadap perempuan karena revisi
KUHP membutuhkan waktu sangat lama.
"Revisi sudah dimulai tahun 1978, tetapi sampai sekarang belum selesai,"
ujarnya. "Jangan mengharap revisi KUHP bisa selesai tahun ini. Ada 700
pasal, dan pembahasannya membutuhkan waktu tiga sampai tujuh tahun, apalagi bila
pembahasan di DPR bertele-tele."
Romly menantang LBH-APIK untuk melakukan penelitian di 37 provinsi mengenai
masalah kekerasan terhadap perempuan dari berbagai perspektif untuk memperkuat
revisi KUHP atau untuk membuat UU mengenai kekerasan terhadap perempuan yang
baru.
"Untuk memasukkan masalah itu ke dalam masalah pidana dan bukan perdata
lagi, dibutuhkan penelitian yang kuat, dari berbagai perspektif yang melibatkan
berbagai ahli, bukan hanya ahli hukum, tetapi juga antropolog, sosiolog,
psikolog dan lain-lain," ujarnya.
Meski Romly menyatakan pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak hanya
terbatas pada laki-laki, tetapi ia berpendapat, agar perempuan tidak terjajah
baik secara fisik, moral, psikologis dan intelektual, khususnya oleh laki-laki,
diperlukan seperangkat perlindungan terhadap perempuan.
Ia mengingatkan, dalam era otonomi daerah, kekerasan terhadap perempuan bisa
didukung negara, dalam bentuk peraturan daerah yang mengekang aspirasi perempuan
dan menyudutkan posisinya. (mh)