OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Isu Kekerasan terhadap Perempuan Belum Dianggap Penting

DUA buku yang membahas kekerasan terhadap perempuan diluncurkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) di Jakarta, Rabu pekan lalu. Acara ini merupakan bagian dari kampanye Kaulan Perempuan bagi upaya menegakkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Sylvia Rangkuti mengatakan, kegiatan ini dilakukan setiap tahun, mulai tanggal 24 Juli saat peringatan 18 tahun ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan akan berakhir tanggal 20 Desember, saat memperingati sembilan (9) tahun Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dengan penekanan pada tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Dua buku yang penerbitannya dibantu Kedutaan Swiss di Jakarta ini membahas lebih jauh masalah kekerasan terhadap perempuan dari perspektif hukum. Lebih khusus, buku ini merupakan bagian upaya menghapus pembiaran berbagai pelanggaran tanpa adanya proses hukum bagi pelaku (impunity).

Budaya impunitas dalam konteks Indonesia sebenarnya telah mengakar. Misalnya konsep ewuh-pakewuh dalam tradisi Jawa yang dijadikan semacam alasan untuk tidak mengadili individu atau kelompok yang melakukan kesalahan dengan alasan menghormati orang yang lebih tua. Pada masa pemerintahan Soeharto istilah mikul dhuwur mendhem jero (menjunjung yang baik, melupakan yang buruk) seringkali disebut dan dimaksudkan untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia agar tidak mengungkit kesalahan terutama yang dilakukan pemimpin politik. Konsep ini diadopsi sebagian masyarakat kita.

Berdasarkan data penerimaan kasus LBH-APIK Jakarta pada semester pertama tahun 2002, Vony Reyneta SH menyatakan, terdapat 225 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan rincian 156 kasus datang langsung, 75 melalui telepon dan 24 melalui surat elektronik atau surat pos. Dari 156 kasus keluarga berdimensi kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan terhadap istri, secara spesifik terdapat 37 kasus perceraian yang antara lain disebabkan masalah nafkah, poligami dan penganiayaan terhadap istri. Dari kasus-kasus ini hanya tujuh (7) kasus yang dilaporkan pihak kepolisian.

Data LBH-APIK juga menunjukkan naiknya jumlah perempuan pencari keadilan dari tahun ke tahun. Toh jumlah ini hanyalah selapis amat sangat tipis dari puncak gunung es, karena langkah perempuan mencari keadilan menghadapi tembok tebal nilai budaya (dan agama) mengenai posisi perempuan dalam perkawinan. Nilai ini masih dikukuhi kuat oleh masyarakat dan perempuan korban kekerasan sendiri, antara lain dengan konsep tabu.

Budaya patriarki dalam mendefinisikan "kodrat perempuan" yang secara tidak disadari telah tersosialisasi di masyarakat dan perempuan membuat korban kekerasan lebih memilih untuk diam dan menyembunyikan segala penderitaannya sebagai "nasib" yang tidak bisa diubah.

Meski demikian, semakin banyaknya perempuan pencari keadilan ini merupakan petunjuk adanya harapan yang tinggi terhadap hukum dalam menanggapi ketidakadilan yang mereka alami. Akan tetapi, meski pun dalam GBHN dinyatakan kedudukan perempuan setara dengan laki-laki di depan hukum, dalam kenyataannya tidaklah demikian.

Dalam satu hal saja, misalnya pasal tentang kejahatan seksual, hanya ada di dalam bab Kesusilaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Reyneta, pada prinsipnya, KUHP menganut suatu politik hukum yang membatasi delik susila hanya apabila kehormatan, kesusilaan dan kesopanan diserang di muka umum.

Padahal, masalah perkosaan misalnya, khususnya perkosaan di dalam perkawinan berlangsung di sebuah ruang sangat pribadi. Bahkan perkosaan secara umum tidak dilakukan dalam ruang terbuka, kecuali dalam kasus perkosaan massal dalam suatu kerusuhan dan konflik bersenjata.

Selain substansi hukum yang masih menggunakan asumsi bias jender dan tidak memperhitungkan pengalaman perempuan, belum responsifnya penegak hukum dan institusi hukum dan sosial lainnya, serta masih kuatnya budaya patriarki dalam masyarakat umumnya, juga menjadi kendala menghadirkan keadilan bagi perempuan korban.

Aktivis HAM dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi Nursyahbani Katjasungkana memaparkan secara lebih detil bagaimana penegak hukum seringkali menempatkan korban sebagai penyebab terjadinya kekerasan itu, antara lain dengan memfokuskan perhatian pada perilaku korban termasuk cara berpakaian dan berbicara.

"Akibatnya sistem hukum menafikan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti inses, mutilasi genital, perkosaan dalam perkawinan, tradisi dan budaya sifon, kekerasan dalam rumah tangga dan apalagi bentuk kekerasan bersifat nonfisik, psikologis dan ekonomi," ujar dia.

DR Musdah Mulia MA, APU dari Litbang Departemen Agama menyatakan, dalam khasanah hukum di indonesia, tidak ada satu kebijakan pun yang memakai istilah kekerasan terhadap perempuan atau kejahatan seksual, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bahkan RUU KUHP sendiri, khususnya dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini menunjukkan isu kekerasan terhadap perempuan atau kejahatan seksual belum dianggap penting oleh para penegak hukum di Indonesia.

Menurut Musdah, untuk dapat memahami kekerasan terhadap perempuan seseorang harus lebih dahulu memiliki kepekaan dan komitmen terhadap pentingnya penegakan dan perlindungan HAM. Tanpa itu, kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang berlangsung di ranah domestik, hanya dilihat sebagai persoalan privat yang sepele, yang tidak perlu dibicarakan serius di ruang publik.

Pada kesempatan itu, Musdah memaparkan bagaimana perkosaan dalam perkawinan dalam RUU KUHP dilihat dari perspektif agama, karena pemahaman keagamaan yang bias nilai patriarki sebagaimana dibakukan dalam UU Perkawinan dan KHI menjadi landasan pembenaran untuk tidak mengakui adanya perkosaan dalam kehidupan berkeluarga. Selin itu, kasus seperti ini jarang diungkapkan ke permukaan karena istri merasa itu sebagai aib keluarga. Juga ada perasaan berdosa jika membicarakanya pada orang lain, termasuk orangtua sendiri.

Mengubah visi masyarakat, visi sendiri, dan visi penegak hukum adalah dengan melihat persoalan ini bukan semata-mata kejahatan kesusilaan, melainkan kejahatan yang membahayakan orang lain.

Karena itulah, revisi KUHP membutuhkan perubahan menyeluruh substansi hukum, sikap aparat penegak hukum, dan sikap masyarakat. Nursyahbani juga secara khusus mengenai pentingnya UU Perlindungan Saksi sebagai salah satu alat yang penting untuk menghapuskan impunity.

KEPALA Badan Penelitian Hukum Nasional (BPHN) Prof Dr Romli Atmasasmita SH, LLM, mengusulkan UU khusus mengenai kekerasan terhadap perempuan karena revisi KUHP membutuhkan waktu sangat lama.

"Revisi sudah dimulai tahun 1978, tetapi sampai sekarang belum selesai," ujarnya. "Jangan mengharap revisi KUHP bisa selesai tahun ini. Ada 700 pasal, dan pembahasannya membutuhkan waktu tiga sampai tujuh tahun, apalagi bila pembahasan di DPR bertele-tele."

Romly menantang LBH-APIK untuk melakukan penelitian di 37 provinsi mengenai masalah kekerasan terhadap perempuan dari berbagai perspektif untuk memperkuat revisi KUHP atau untuk membuat UU mengenai kekerasan terhadap perempuan yang baru.

"Untuk memasukkan masalah itu ke dalam masalah pidana dan bukan perdata lagi, dibutuhkan penelitian yang kuat, dari berbagai perspektif yang melibatkan berbagai ahli, bukan hanya ahli hukum, tetapi juga antropolog, sosiolog, psikolog dan lain-lain," ujarnya.

Meski Romly menyatakan pelaku kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terbatas pada laki-laki, tetapi ia berpendapat, agar perempuan tidak terjajah baik secara fisik, moral, psikologis dan intelektual, khususnya oleh laki-laki, diperlukan seperangkat perlindungan terhadap perempuan.

Ia mengingatkan, dalam era otonomi daerah, kekerasan terhadap perempuan bisa didukung negara, dalam bentuk peraturan daerah yang mengekang aspirasi perempuan dan menyudutkan posisinya. (mh)

sumber: Kompas 28-10-2002

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan