|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Negara
dan Kekerasan Terhadap Perempuan:
Ringkasan
Literatur dan Sekilas Pandangan mengenai isu Gender
oleh
Gisella Tani Pratiwi, Tim Pena, Fakultas
Psikologi Unika Atma Jaya
Jika
saya memikirkan tentang masalah gender, maka yang
terlintas pada pemikiran saya adalah sebuah masalah yang
sebenarnya sederhana. Mengapa saya katakan sederhana?
Karena menurut saya, masalah dasar dari masalah gender
ini adalah pupusnya sifat kemanusiaan. Banyak orang
mulai mematikan rasa penghargaan terhadap sesama manusia
sebagai manusia. Mereka tidak lagi berpegang pada
prinsip bahwa semua manusia adalah sama dalam berbagai
hal, seperti dalam hal hak dan kewajiban sebagai makhluk
yang hidup di dunia. Semua orang, tak terkecuali, berhak
untuk mendapatkan hidup yang layak. Semua orang, tak
terkecuali, bebas mengeluarkan pendapat dan berkembang
menurut proses hidupnya. Semua orang, tak terkecuali,
berkewajiban untuk menghargai orang lain. Setiap orang,
tak terkecuali, harus turut menjaga ketenangan
lingkungannya, mengingat ia merupakan bagian dari
lingkungannya itu.
Namun,
dalam kenyataaannya, ternyata masalah gender ini tidak
sesederhana yang saya pikirkan. Karena di balik masalah
gender ini ternyata ada berbagai macam hal yang
mempengaruhi perkembangan masalah ini. Hal-hal yang
mempengaruhinya adalah faktor-faktor seperti faktor
budaya, negara dan kekerasan. Yang akan saya jelaskan
adalah dua faktor terakhir, yaitu negara dan kekerasan.
Penjelasan berikut ini didapatkan dari buku “Negara
dan Kekerasan Terhadap Perempuan”.
Dalam
bagian Pengantar dalam buku yang disebutkan di atas,
Kartini Syahrir menjelaskan hubungan antara tiga faktor
yang disebutkan dalam judul buku tersebut, yaitu negara,
kekerasan dan perempuan. Menurut Kartini, negara
Indonesia telah mengalami evolusi dari negara yang
sederhana (Tribe), ke bentuk negara yang memiliki strata
sosial (Huta/Nagari), lalu memasuki fase penjajahan
Belanda, yang ‘mengajarkan’ bangsa kita menjadi
negara modern dan diatur dengan sistem birokrasi
tertentu. Selama proses ini, berlangsung kesinambungan
pengaturan nilai yang mengatur hubungan pria dan wanita.
Namun sayangnya tidak tercermin dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang malah amat bercorak militerisme
pada masa Orde Baru. Sedangkan, menurut Kartini,
kekerasan dan negara menjadi dua hal yang identik satu
sama lain, terutama negara yang dipimpin secara militer.
Negara yang bersifat lebih tradisional memiliki
masyarakat yang rasional. Dalam arti, di dalam
masyarakat seperti ini hak-hak perempuan lebih terjaga
dan menurunkan kecenderungan kekerasan yang dilakukan
negara terhadap kaum perempuan.
Kartini
lalu menjelaskan mengenai perempuan dan gender.
Menurutnya, gender sendiri merupakan istilah Barat yang
didapat dari Revolusi Industri, dimana terjadi pembedaan
pekerjaan untuk pria dan wanita. Apa yang terjadi dari
revolusi ini menjadi pilar utama perabadan Barat. Dan
secara otomatis mempengaruhi Indonesia, yang mengalami
jajahan kolonialisme Belanda. Sehingga hal ini berlaku
juga di Indonesia. Misalnya, dalam proses produksi
peranan perempuan dibatasi, yang secara hukum diperkuat
dengan pencantuman dalam GBHN (pada masa Orde Baru, dan
mungkin sampai sekarang), bahwa ada pembatasan profesi
untuk perempuan. Adanya rezim militer yang berkuasa
secara otoriter selama 32 tahun di Indonesia
menumbuh-suburkan terjadinya banyak kekerasan, termasuk
terhadap perempuan. Negara ‘membiarkan’ kekerasan
terhadap perempuan karena perempuan tidak dianggap hal
penting bagi proses-proses produksi, contoh konkritnya,
reproduksi pada perempuan dianggap ancaman yang harus
diantisipasi dengan program Keluarga Berencana yang
dilaksanakan oleh BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional).
Secara
lebih mendetail dan lugas, Gadis Arivia dalam artikel
pertama dalam buku ini menjelaskan mengenai “Logika
Kekerasan Negara Terhadap Perempuan”. Gadis
menjelaskan bahwa negara melalui aparatnya secara
langsung atau tidak ‘merestui’ / ‘mendiamkan’
kekekerasan-kekerasan yang khususnya ditujukan ke
perempuan. Contohnya kasus terakhir di Indonesia, yaitu
aksi perkosaan massal pada tanggal 13,14 dan 15 Mei
1998. Kasus ini terjadi karena adanya muatan politis,
yang artinya dilakukan secara terpola dan terorganisir (terlihat
misalnya dari adanya 2 kelompok, yaitu kelompok penjarah
dan pemerkosa). Kekerasan yang terorganisir yang
dilakukan negara terutama menargetkan perempuan sebagai
sasarannya, yaitu dengan cara memerkosa.
Sekarang
pertanyaan yang timbul adalah “apakah kita hidup dalam
budaya perkosaan?” Fakta yang ada mengatakan bahwa
tidak ada satu hari pun dimana tidak ada cerita tentang
kekerasan seksual di media massa. Apakah itu perkosaan
atau pelecehan kepada perempuan/anak, penggambaran
perempuan lewat media massa yang melecehkan; semuanya
dilakukan tanpa disadari dan diterima oleh masyarakat.
Contoh yang paling sederhana adalah bila seorang
perempuan keluar dari rumahnya, maka akan banyak lelaki
yang mengomentari tentang tubuh, pakaian atau rupanya.
Dalam masyarakat seperti ini, budaya memperkosa tumbuh
dengan subur. Ada banyak faktor yang mempersulit maksud
untuk memerangi budaya ini. Faktor pertama adalah
kekerasan seksual telah dianggap sebagai sesuatu yang
bersifat alamiah dalam diri manusia (given), sehingga
bukan merupakan hal yang perlu dimintakan
pertanggungjawabannya. Faktor kedua, korban berada di
pihak yang paling lemah, bahkan mereka berada di pihak
yang dipersalahkan. Faktor ketiga adalah hukum perkosaan
adalah hak kepemilikan, dimana perempuan sendiri tidak
memiliki hak akan seksualitasnya sendiri (atau mungkin
akan hak lainnya), bahkan tidak menyadari bahwa hal
tersebut merupakan bagian dari integritasnya.
Dari
penjabaran ini maka kita akan bertanya-tanya “Mengapa
perempuan secara historis maupun budaya dianggap
subordinat, terus-menerus dilecehkan?” Mungkin teori
Jaques Lacan dapat memberikan suautu kerangka teori
besar tentang hal ini. Lacan berkata bahwa setiap
masyarakat mengatur dirinya melalui bahasa masyarakatnya
dan menginternalisasikan aturan-aturan tertentu seperti
peranan gender / kelas, yang ia sebut sebagai Aturan
Simbolis. Masyarakat akan terus-menerus memproduksi
bentuk-bentuk aturan main yang berlaku di masyarakatnya.
Seorang anak akan mengalami proses ketidaksadaran akan
dirinya sampai ia mengalami proses pengidentifikasian
dirii dengan orang tuanya, sesuai dengan jenis
kelaminnya (anak perempuan ke ibunya, anak laki-laki ke
ayahnya). Anak perempuan akan merasa tidak
sungguh-sungguh memahami Aturan Simbolis, sehingga
merasa terasingkan dan tersunyikan karena dipatok oleh
aturan-aturan yang ia tak mengerti (Contohnya, dalam
buku Perempuan di Titik Nol oleh Nawal El Saadawi, yang
menceritakan mengenai cerita nyata seorang pelacur, yang
bernama Firdaus yang dihukum mati karena membunuh
germonya; Firdaus sewaktu remaja ingin sekali ikut
pamannya untuk bersekolah, namun pamannya tidak
memperbolehkannya karena sekolah hanya untuk pria
katanya, alasan ini tidak dapat dimengerti oleh Firdaus.
Yaitu mengapa ada ‘peraturan’ seperti itu.
Ketidak-mengertian ini terjadi karena seluruh bahasa
yang dipakai dalam Aturan Simbolis adalah bahasa
maskulin, yang tidak dapat mengkomunikasikan perasaannya
dan pemikirannya, terutama mengingat kaum perempuan
tidak memiliki bahasanya sendiri.
Sekarang
kita akan menjelaskan “Adakah hubungan negara dengan
kekerasan?” Menurut Gadis, negara pada dasarnya adalah
kekerasan. Keberadaan negara ditopang oleh kekerasan.
Artinya, negara menghidupi dirinya dengan cara mengatur
dan mengolah kekerasan. Adapun sumber dari kemampuan
negara mengolah kekerasan bermuara pada kekuasaaan
politik. Jadi kekerasan dikokohkan untuk mempertahankan
kekuasaan. Jika pemahaman terhadap kekerasan negara
tidak hanya berhenti pada “hakekat” tetapi pada “politik”,
maka bisa dimengerti bagaimana negara merekayasa suatu
sistem “nilai” (values) dan “kepercayaan”
(beliefs) dalam sistem Aturan Simbolis masayarakat
tersebut. Legitimasi kekerasan pertama harus dilakukan
lewat ideologi dominan dengan pokok pikiran bahwa
ideologi berfungsi untuk melegitimasikan kekuasaan
politik tertentu. Kekerasan terhadap perempuan yang
dilakukan oleh negara adalah tamparan keras bagi
perempuan Indonesia, terutama bagi feminisme. Sudah
saatnya bagi kaum perempuan untuk menggugat secara
politis dengan memaksa pemerintah untuk menyelesaikan
masalah ini dengan lebih sungguh-sungguh dan lebih jauh
lagi, membongkar seluruh Aturan Simbolis yang melekat
secara kental dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara selama ini. Tidak ada jalan lain disini,
kecuali mendekonstruksi seluruh cara berbahasa dan cara
berpikir individu, kelompok masyarakat dan negara.
Di
dalam artikel selanjutnya yang berjudul Kekerasan Negara
Terhadap Perempuan, yang ditulis oleh Toeti Herati
Noerhadi, saya tidak akan mengulasnya secara menyeluruh.
Namun akan saya soroti mengenai tulisannya adalah hal
sebagai berikut. Yaitu bahwa dengan pencantuman soal
perlindungan terhadap perempuan dengan dibentuknya
“Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan” (CEDAW) dalam Deklarasi Hak-hak
Asasi Manusia, yang juga diikuti oleh Indonesia, maka
jelaslah bahwa negara mempunyai komitmen terhadap
perlindungan hak-hak manusia ditambah lagi komitmen
khusus yakni perlindungan terhadap diskriminasi dan
bahkan penghapusan akan diskriminasi itu sendiri. Tetapi
sebelum kita melihat pelaksanaan konkrit Konvensi
tersebut, maka ada pertanyaan yang perlu dijawab
terlebih dahulu. Yaitu sejauh mana kita sebagai
perempuan dan sebagai feminis menginginkan perlindungan
khusus itu? Sebagai perempuan dengan kodrat biologis
yang kita miliki, kita mermbutuhkan perlindungan
tersebut, tetapi bukankah sebagai feminis kita
mencanangkan dengan lantang menolak anatomy is destiny,
dan kebebasan perempuan? Inilah dilema terbesar dan
paling serius yang kita hadapi dan kelihatannya sulit
mencapai kesepakatan dalam hal ini. Selama kita tidak
bersepakat atas posisi kita yang mau bebas tetapi
sekaligus mau dilindungi, maka bisa jadi ini akan
menjadi lelucon dan guyonan belaka.
Mengapa
menurut saya ini menarik? Karena dalam kehidupan
sehari-hari, ada teman-teman saya yang perempuan yang di
dalam dirinya mempraktekkan tuntutan untuk bebas (melakukan
apapun) namun masih menuntut perlakuan khusus dari kaum
lelaki, yang merupakan hasil internalisasi nilai-nilai
yang bernuansa gender. Adalah hal yang dilematis, bahwa
kita ingin melawan dan membongkar ‘genderisme’,
namun tetap berpikir dan hidup dalam sistem itu. Yang
mana memang tidak dapat dipersalahkan juga karena hal
ini telah melekat dalam lingkungan kita dalam jangka
waktu yang tak terhitung. Namun ada 1 hal yang saya
dapatkan dari perkataan Ibu Megawati Soekarnoputri, yang
penting untuk diingat oleh para perempuan, bahwa
janganlah menyerah pada keadaan yang memang kita rasa
tidak ‘sreg’ dengan diri kita.
SUMBER
PUSTAKA :
Negara
dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Yayasan Jurnal
Perempuan dan The Asia Foundation, Jakarta, 2000.
Nawal
El Saadawi, Perempuan di Titik Nol
JUGA
DIBACA:
Nawal
El Saadawi, Catatan dari Penjara Perempuan, Yayasaan
Obor Indonesia, Jakarta, 1997.
sumber:
Sekitarkita.com
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|