|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Fakta
Kekerasan terhadap Perempuan (Violence Againts Women)
Definisi
-
Kekerasan terhadap perempuan
adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang
berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan
perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman
tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam
kehidupan pribadi (pasal
1, Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 1993)
-
Kekerasan terhadap perempuan,
yaitu setiap tindakan kekerasan berdasarkan jender yang
menyebabkan, atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan
fisik, seksual, atau psikologis terhadap perempuan, termasuk
ancaman untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam kehidupan
masyarakat dan pribadi (Beijing
Platform of Action no. 113 dalam Herlina, Apong: 1998)
Pasal
2 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan mengidentifikasi
3 wilayah di mana kekerasan biasanya terjadi (Deklarasi
Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1994):
- Kekerasan fisik, seksual
dan psikologis yang terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan,
penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah
tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan
dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan dan
praktik-praktik kekejaman tradisional lain terhadap perempuan,
kekerasan di luar hubungan suami-istri dan kekerasan yang
berhubungan dengan eksploitasi
- Kekerasan secara fisik,
seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas,
termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman
seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan
sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa
- Kekerasan secara fisik,
seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara,
di manapun terjadinya
Berdasarkan
jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan yang telah diungkapkan diatas,
maka dicoba untuk merangkum berbagai fakta yang terjadi baik di dunia
maupun di Indonesia dalam tabel 1 dibawah ini:
Tabel 1.
Berbagai fakta kekerasan terhadap perempuan di dunia dan di
Indonesia
Wilayah kekerasan terhadap
perempuan
|
Dunia
|
Indonesia
|
|
|
|
|
|
Kekerasan
fisik, seksual dan psikologis yang terjadi di dalam keluarga.
|
a.
Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT)
pernah dialami oleh 20-50% perempuan (UN, 1997)
b.
Female
Genital Mutilation Diperkirakan
setiap tahun dua juta anak perempuan menderita akibat praktek
sunat/mutilasi (ibid, 1997)
c.
Dalam sebuah
studi di Kanada tahun 1993 (N=420), ditemukan 54% pernah
mengalami bentuk kegiatan seksual yang tidak diinginkan sebelum
berumur 16 tahun. Sekitar
51% dilaporkan menjadi korban perkosaan atau upaya perkosaan
(UN, 1995)
d.
Sebuah studi
yang dilakukan pada negara-negara di Asia Selatan ditemukan
bahwa dalam jangka dua setengah tahun terdapat 58% pembunuhan
bayi perempuan dengan cara memberikan getah dari tanaman beracun
pada makanan bayi atau dengan membuat bayi tersedak akibat
adanya butiran beras dalam susunya sehingga tersangkut di
tenggorokan bayi (UN, 1995)
|
a.
Suami membentak istri, suami main serong, suami tidak
memberikan uang belanja cenderung kurang dianggap sebagai tindak
kekerasan oleh suami. Sementara
istri menilai sebagai tindak kekerasan (Kollmann, 1998)
|
|
Kekerasan
secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam
masyarakat luas
|
a.
Penyerangan
secara seksual sering dilakukan oleh seorang yang dipercaya
korban, seperti suami, ayah, anggota keluarga lainnya, dokter,
pelatih, pembimbing rohani, teman, pimpinan perusahaan atau
teman kencan. Umumnya, pelaku menjebak atau mengancam korban.
Dua pertiga dari penyerangan seksual terjadi di dalam
rumah (Morris, 2002).
b.
Ketakutan akan
adanya kekerasan membatasi kehidupan perempuan.
42% perempuan merasa tidak aman berjalan di sekitar
lingkungan rumahnya pada malam hari, hanya
10% laki-laki saja yang merasa seperti itu.
Di Kanada, pada musim dingin pukul 3.30 sore keadaan
sudah mulai gelap, malahan di bagian Utara lebih cepat lagi.
Lebih dari sepertiga (37%) perempuan khawatir jika
sendirian di dalam rumah mereka pada saat sore atau malam hari.
(ibid., 2002).
|
c.
Sebuah
pemantauan yang dilakukan oleh Kalyanamitra selama tahun 1997
hingga awal Maret 1999 terhadap berita yang dimuat di dalam
surat kabar menunjukkan terjadi peningkatan kasus korban
perkosaan dari 299 kasus pada tahun 1997 menjadi
338 kasus pada tahun 1998 (Farha, 2000)
d.
Dalam sebuah
studi mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan di Sumatera
Utara ditemukan peningkatan kasus pencabulan dari 5 kasus pada
tahun 1999 menjadi 19 kasus pada tahun 2000 (Pusat Informasi dan
Komunikasi Perempuan (PIKP, Sumut) 2001 dalam Sofian, 2002)
|
|
Kekerasan
secara fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau
dibenarkan oleh negara
|
a.
Perempuan yang mempunyai keterbatasan bahasa resmi yang
digunakan sehari-hari, menemui banyak kesulitan terhadap akses
pelayanan dan sistem hukum yang berlaku.
Ketika kedua hal ini sulit dijangkau, perempuan bertambah
sulit untuk lepas dari kekerasan.
(Morris, 2002).
b.
Pemerintah India secara aktif telah melakukan kekerasan
terhadap hak reproduksi perempuan.
Sterilisasi adalah metode kontrasepsi yang dipaksakan
terhadap perempuan miskin ketika mereka telah berumur 21 tahun (RH
Afinity Group Meeting, 1999).
|
Dalam
sebuah studi yang dilakukan di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah
yang melibatkan 10 desa yang tersebar di 3 kecamatan ditemukan
adanya bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah atau
penyelenggara negara yaitu (Sodikin dalam Fatayat edisi
II/April, 2002):
(1)
Diberlakukannya UU dan Peraturan yang bias jender
(2)
Larangan bagi
perempuan telah menikah untuk memiliki nomor pajak
sendiri
(3)
Minimnya anggota legislatif perempuan di DPRD
(4)
Minimnya pegawai perempuan dalam instansi pemerintah pada
posisi strategis, sehingga berpengaruh terhadap kebijakan yang
tidak responsif jender
|
Masalah
utama yang berkaitan dengan hukum berpusat pada tidak adanya hukum
yang secara khusus memberikan perlindungan bagi perempuan yang menjadi
korban kekerasan tersebut. Bahkan
istilah “kekerasan terhadap perempuan” tidak dikenal dalam hukum
Indonesia, meski fakta kasus ini marak terungkap di berbagai penjuru
Indonesia. Dalam KUHP
yang ada saat ini, sebagian kasus-kasus yang tergolong kekerasan
terhadap perempuan memang dapat dijaring dengan pasal-pasal kejahatan
namun terbatas pada tindak pidana umum (korban laki-laki atau
perempuan) seperti: kesusilaan, perkosaan, penganiayaan, pembunuhan
dll. Tindak pidana ini
dirumuskan dalam pengertian sempit (terbatas sekali), meskipun ada
pemberatan pidana (sanksi hukuman) bila perbuatan tersebut dilakukan
dalam hubungan keluarga seperti terhadap ibu, istri, anak (Kolibonso,
2000).
Tindakan
kekerasan terhadap isteri adalah tindakan pidana.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 351 jo 356 (1) Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu kesimpulan dari pasal-pasal ini adalah, bila
penganiayaan dilakukan terhadap keluarga dekat/orang yang seharusnya
dilindungi, maka hukumannya ditambah sepertiga dari jumlah hukuman
apabila penganiayaan dilakukan terhadap orang lain.
Selain itu, dalam kasus isteri (perempuan) di bawah umur (16
tahun), maka apabila laki-laki (suaminya) menyebabkan luka-luka dalam
proses hubungan seksual maka si suami bisa didakwa melanggar pasal 288
KUHP (Triningtyasasih, 1997).
Bentuk
lain kekerasan terhadap perempuan adalah pelecehan seksual.
Tidak ada perundangan yang khusus mengatur pelecehan seksual.
Tapi dalam KUHP ada ketentuan tentang “perbuatan cabul”,
yang pengertiannya adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan)
atau perbuatan keji yang terjadi di lingkungan nafsu birahi kelamin.
Pasal-pasal tersebut antara lain (Kalyanamitra,
1999):
Pasal
281 KUH Pidana
1.
Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum;
2.
Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka orang lain
yang kehadirannya di sana tidak dengan kemauannya sendiri
Pokok
penting pasal ini adalah:
Pengertian
“kesopanan” pada pasal ini adalah dalam arti kata “kesusilaan”
(zeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan
nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada, meraba kemaluan,
memperlihatkan anggota kemaluan, mencium, dan lain sebagainya.
Pasal
294 KUH Pidana
1.
Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum
dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya atau dengan
seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung,
dididik atau dijaga atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang
belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun;
2.
Dengan hukuman yang serupa dihukum:
(1)
Pegawai Negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang
di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau
diserahkan padanya untuk dijaga;
(2)
Pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau
bujang dalam penjara, rumah tempat melalukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting),
rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit jiwa atau balai derma, yang
melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ.
Pokok
penting pasal ini adalah:
·
Suatu hubungan dimana korbannya mempunyai ketergantungan dengan
si pelaku. Pasal ini
menghukum orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang
belum dewasa, anak tiri atau anak pungut, anak peliharaannya atau
dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk
ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang bawahnya yang
belum dewasa. Hukumannya
adalah penjara selama-lamanya tujuh tahun;
·
Selanjutnya pasal ini menghukum pegawai negeri yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan
orang dipercayakan kepadanya untuk dijaga.
Demikian pula pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter)
atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk
negara (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu,
rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan perbuatan cabul
terhadap orang yang ditempatkan di situ.
Apa yang anda lakukan jika anda
mengalami kekerasan?
Bila
anda menjadi korban kekerasan, ingatlah selalu bahwa apapun alasannya
tak seorang pun berhak dianiaya.
Kekerasan tidak dibenarkan oleh norma apapun, baik agama,
sosial maupun hukum (Pusat
Komunikasi Kesehatan Berperspektif Jender, 1999).
Organisasi
yang menangani masalah Kekerasan terhadap Perempuan
Kalyanamitra
Pusat
Komunikasi dan Informasi Perempuan
Jl.
Kaca Jendela II No. 9, Kalibata
Jakarta 12750
Tel: (021) 7902109, 7902112
Fax: (021) 7902112
Pukul
10.00-17.00 WIB
|
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Jl.
Diponegoro No. 74
Jakarta Pusat
Tel: (021) 3904226, 3904227
Fax: (021) 3912377
|
|
Lembaga
Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK)
Jl.
Raya Tengah No. 16, RT 01 RW 09
Raya Tengah-Kramatjati
Jakarta Timur
Tel: (021) 9164130, 87797242, 87797289
Fax: (021) 87797288
Pukul 09.00-17.00 WIB
|
Mitra
Perempuan
Jl.
Tebet Barat Dalam I/i No. 29
Jakarta 12810
Tel./Faks: (021) 8298421
Pukul 09.00-16.00 WIB
|
Rifka
Annisa Women’s Crisis Centre
Jl.
Jambon IV/69 A Komp. Jatimulyo Indah
Yogyakarta 55241.
Telp. (62-274) 552904.
Hotline (62-274) 553333.
|
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
Jl.
Kidal No. 6
Surabaya 60131
Tel: (031) 512273
Faks: (031) 514717
Pukul 08.30-16.00 WIB
|
Referensi:
Deklarasi Penghapusan Kekerasan
terhadap Perempuan. Jakarta:
Forum Komunikasi Ormas/LSM untuk Perempuan, 1994.
Farha,
Ciciek. Perkosaan
terhadap Perempuan di Ruang Domestik dan Publik.
Makalah dalam Seminar Nasional
“Islam, Seksualitas dan Kekerasan terhadap Perempuan”.
Yogyakarta 27-29 Juli 2000.
Fatayat.
Tabloid Pemberdayaan Perempuan.
Kekerasan terhadap Perempuan. Edisi II/April 2002.
Jakarta: Fatayat NU,
2002
Herlina,
Apong. Kekerasan terhadap
Perempuan di Dunia Kerja. Seminar Jender dan Kekerasan: Gambaran Masalah dan Tinjauan
ke Depan dan Peluncuran Paket Prosiding Studi Jender dan Pembangunan.
Depok: Pusat Kajian Wanita
dan Jender Universitas Indonesia, September 1998
Kalyanamitra.
Menghadapi Pelecehan Seksual.
Jakarta: Kalyanamitra, April 1999.
Kolibonso,
Rita Serena. Kekerasan terhadap Perempuan dalam rumah tangga: Fakta
Diskriminasi Perempuan.
Makalah dalam Peringatan Hari Internasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan. Depok,
25 November 2000.
Kollman,
Nathalie. Kekerasan
terhadap Perempuan. Jakarta:
YLKI dan Ford Foundation, 1998.
Morris,
Marika. Violence against
women and girls. A fact
sheet for CRIAW. Updated
March 2002.
Pusat
Komunikasi Kesehatan Berperspektif Jender.
Buku saku: Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jakarta: Pusat Komunikasi Kesehatan Berperspektif Jender, 1999.
___________.
Beyond Borders: Reproductive Health, AIDS and Gender Violence
as Global Issue. Brazil:
Reproductive Health Affinity Group Meeting, October 1999.
Sofian,
Ahmad, et al. Menggagas Tempat yang Aman Bagi Perempuan.
Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan
Kebijakan UGM bekerja sama dengan Ford Foundation, 2002.
Triningtyasasih.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Yogyakarta: Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Juni 1997.
UN.
Focus on Women: Violence Against Women.
United Nations: Fourth World Conference on Women, 4-15
September 1995
UN.
Women: at a glance. United
Nations Department of Public Information, February 1997
Artikel yang berhubungan:
kembali ke atas
kembali ke index
gender dan kekerasan terhadap perempuan
|