OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Tim Penyusun:
Ahmad Fauzi
Mercy Lucianawaty
Laily Hanifah
Nur Bernadette

Kritik & Saran:
Mitra INTI Foundation
Jl.Mampang Prapatan XIV No. 5
Tegal Parang
Mampang Prapatan
Jakarta 12790
Telp: 021 - 7991890, 7993426
Fax: 021 - 7993426
E-mail: yminti@mweb.co.id 

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Fakta Kekerasan terhadap Perempuan (Violence Againts Women)

Definisi

  • Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (pasal 1, Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 1993)

  • Kekerasan terhadap perempuan, yaitu setiap tindakan kekerasan berdasarkan jender yang menyebabkan, atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau psikologis terhadap perempuan, termasuk ancaman untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam kehidupan masyarakat dan pribadi (Beijing Platform of Action no. 113 dalam Herlina, Apong: 1998)

 

Jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan

Pasal 2 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan mengidentifikasi 3 wilayah di mana kekerasan biasanya terjadi (Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1994):

  1. Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan dan praktik-praktik kekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami-istri dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi
  2. Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa
  3. Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya

 

Fakta Kekerasan terhadap Perempuan

Berdasarkan jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan yang telah diungkapkan diatas, maka dicoba untuk merangkum berbagai fakta yang terjadi baik di dunia maupun di Indonesia dalam tabel 1 dibawah ini:

 

Tabel 1.  Berbagai fakta kekerasan terhadap perempuan di dunia dan di Indonesia

Wilayah kekerasan terhadap perempuan

 Dunia

 Indonesia

 

 

 

Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi di dalam keluarga.

a.   Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pernah dialami oleh 20-50% perempuan  (UN, 1997)

b.   Female Genital Mutilation Diperkirakan setiap tahun dua juta anak perempuan menderita akibat praktek sunat/mutilasi (ibid, 1997)

c.    Dalam sebuah studi di Kanada tahun 1993 (N=420), ditemukan 54% pernah mengalami bentuk kegiatan seksual yang tidak diinginkan sebelum berumur 16 tahun.  Sekitar 51% dilaporkan menjadi korban perkosaan atau upaya perkosaan (UN, 1995)

d.    Sebuah studi yang dilakukan pada negara-negara di Asia Selatan ditemukan bahwa dalam jangka dua setengah tahun terdapat 58% pembunuhan bayi perempuan dengan cara memberikan getah dari tanaman beracun pada makanan bayi atau dengan membuat bayi tersedak akibat adanya butiran beras dalam susunya sehingga tersangkut di tenggorokan bayi (UN, 1995)

a.   Suami membentak istri, suami main serong, suami tidak memberikan uang belanja cenderung kurang dianggap sebagai tindak kekerasan oleh suami.  Sementara istri menilai sebagai tindak kekerasan (Kollmann, 1998)

 

Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas

a.     Penyerangan secara seksual sering dilakukan oleh seorang yang dipercaya korban, seperti suami, ayah, anggota keluarga lainnya, dokter, pelatih, pembimbing rohani, teman, pimpinan perusahaan atau teman kencan.  Umumnya, pelaku menjebak atau mengancam korban.  Dua pertiga dari penyerangan seksual terjadi di dalam rumah (Morris, 2002).

b.    Ketakutan akan adanya kekerasan membatasi kehidupan perempuan.  42% perempuan merasa tidak aman berjalan di sekitar lingkungan rumahnya pada malam hari, hanya  10% laki-laki saja yang merasa seperti itu.  Di Kanada, pada musim dingin pukul 3.30 sore keadaan sudah mulai gelap, malahan di bagian Utara lebih cepat lagi.  Lebih dari sepertiga (37%) perempuan khawatir jika sendirian di dalam rumah mereka pada saat sore atau malam hari.  (ibid., 2002).

c.      Sebuah pemantauan yang dilakukan oleh Kalyanamitra selama tahun 1997 hingga awal Maret 1999 terhadap berita yang dimuat di dalam surat kabar menunjukkan terjadi peningkatan kasus korban perkosaan dari 299 kasus pada tahun 1997 menjadi  338 kasus pada tahun 1998 (Farha, 2000)

d.      Dalam sebuah studi mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Utara ditemukan peningkatan kasus pencabulan dari 5 kasus pada tahun 1999 menjadi 19 kasus pada tahun 2000 (Pusat Informasi dan Komunikasi Perempuan (PIKP, Sumut) 2001 dalam Sofian, 2002)

Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara

a.    Perempuan yang mempunyai keterbatasan bahasa resmi yang digunakan sehari-hari, menemui banyak kesulitan terhadap akses pelayanan dan sistem hukum yang berlaku.  Ketika kedua hal ini sulit dijangkau, perempuan bertambah sulit untuk lepas dari kekerasan.  (Morris, 2002).

b.    Pemerintah India secara aktif telah melakukan kekerasan terhadap hak reproduksi perempuan.  Sterilisasi adalah metode kontrasepsi yang dipaksakan terhadap perempuan miskin ketika mereka telah berumur 21 tahun (RH Afinity Group Meeting, 1999).

Dalam sebuah studi yang dilakukan di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah yang melibatkan 10 desa yang tersebar di 3 kecamatan ditemukan adanya bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara yaitu (Sodikin dalam Fatayat edisi II/April, 2002): 

(1)    Diberlakukannya UU dan Peraturan yang bias jender

(2)    Larangan bagi   perempuan telah menikah untuk memiliki nomor pajak sendiri

(3)    Minimnya anggota legislatif perempuan di DPRD

(4)    Minimnya pegawai perempuan dalam instansi pemerintah pada posisi strategis, sehingga berpengaruh terhadap kebijakan yang tidak responsif jender

 

Pandangan Hukum Indonesia terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan

Masalah utama yang berkaitan dengan hukum berpusat pada tidak adanya hukum yang secara khusus memberikan perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan tersebut.  Bahkan istilah “kekerasan terhadap perempuan” tidak dikenal dalam hukum Indonesia, meski fakta kasus ini marak terungkap di berbagai penjuru Indonesia.  Dalam KUHP yang ada saat ini, sebagian kasus-kasus yang tergolong kekerasan terhadap perempuan memang dapat dijaring dengan pasal-pasal kejahatan namun terbatas pada tindak pidana umum (korban laki-laki atau perempuan) seperti: kesusilaan, perkosaan, penganiayaan, pembunuhan dll.  Tindak pidana ini dirumuskan dalam pengertian sempit (terbatas sekali), meskipun ada pemberatan pidana (sanksi hukuman) bila perbuatan tersebut dilakukan dalam hubungan keluarga seperti terhadap ibu, istri, anak (Kolibonso, 2000).

Tindakan kekerasan terhadap isteri adalah tindakan pidana.  Hal tersebut telah diatur dalam pasal 351 jo 356 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  Salah satu kesimpulan dari pasal-pasal ini adalah, bila penganiayaan dilakukan terhadap keluarga dekat/orang yang seharusnya dilindungi, maka hukumannya ditambah sepertiga dari jumlah hukuman apabila penganiayaan dilakukan terhadap orang lain.  Selain itu, dalam kasus isteri (perempuan) di bawah umur (16 tahun), maka apabila laki-laki (suaminya) menyebabkan luka-luka dalam proses hubungan seksual maka si suami bisa didakwa melanggar pasal 288 KUHP (Triningtyasasih, 1997).

Bentuk lain kekerasan terhadap perempuan adalah pelecehan seksual.  Tidak ada perundangan yang khusus mengatur pelecehan seksual.  Tapi dalam KUHP ada ketentuan tentang “perbuatan cabul”, yang pengertiannya adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang terjadi di lingkungan nafsu birahi kelamin.  Pasal-pasal tersebut antara lain (Kalyanamitra, 1999):

 

Pasal 281 KUH Pidana

1.   Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum;

2.   Barangsiapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka orang lain yang kehadirannya di sana tidak dengan kemauannya sendiri

Pokok penting pasal ini adalah:

Pengertian “kesopanan” pada pasal ini adalah dalam arti kata “kesusilaan” (zeden, eerbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada, meraba kemaluan, memperlihatkan anggota kemaluan, mencium, dan lain sebagainya.

 

Pasal 294 KUH Pidana

1.   Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan padanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga atau dengan bujang atau orang sebawahnya yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun;

2.  Dengan hukuman yang serupa dihukum:

(1)  Pegawai Negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;

(2)  Pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melalukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit jiwa atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ.

Pokok penting pasal ini adalah:

·     Suatu hubungan dimana korbannya mempunyai ketergantungan dengan si pelaku.  Pasal ini menghukum orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungut, anak peliharaannya atau dengan seorang yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya untuk ditanggung, dididik atau dijaga, atau dengan bujang bawahnya yang belum dewasa.  Hukumannya adalah penjara selama-lamanya tujuh tahun;

·     Selanjutnya pasal ini menghukum pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang dipercayakan kepadanya untuk dijaga.  Demikian pula pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negara (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang ditempatkan di situ.

 

Apa yang anda lakukan jika anda mengalami kekerasan?

Bila anda menjadi korban kekerasan, ingatlah selalu bahwa apapun alasannya tak seorang pun berhak dianiaya.  Kekerasan tidak dibenarkan oleh norma apapun, baik agama, sosial maupun hukum (Pusat Komunikasi Kesehatan Berperspektif Jender, 1999).

 

Organisasi yang menangani masalah Kekerasan terhadap Perempuan

Kalyanamitra

Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan
Jl. Kaca Jendela II No. 9, Kalibata
Jakarta 12750
Tel: (021) 7902109, 7902112
Fax: (021) 7902112
Pukul 10.00-17.00 WIB

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Jl. Diponegoro No. 74
Jakarta Pusat
Tel: (021) 3904226, 3904227
Fax: (021) 3912377

Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK)

Jl. Raya Tengah No. 16, RT 01 RW 09
Raya Tengah-Kramatjati
Jakarta Timur
Tel: (021) 9164130, 87797242, 87797289
Fax: (021) 87797288
Pukul 09.00-17.00 WIB

 

Mitra Perempuan

Jl. Tebet Barat Dalam I/i No. 29
Jakarta 12810
Tel./Faks: (021) 8298421
Pukul 09.00-16.00 WIB

 

Rifka Annisa Women’s Crisis Centre

Jl. Jambon IV/69 A Komp. Jatimulyo Indah 
Yogyakarta 55241.
Telp. (62-274) 552904. 
Hotline (62-274) 553333. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya

Jl. Kidal No. 6
Surabaya 60131
Tel: (031) 512273
Faks: (031) 514717
Pukul 08.30-16.00 WIB

 

  

Referensi:

Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.  Jakarta: Forum Komunikasi Ormas/LSM untuk Perempuan, 1994.

Farha, Ciciek.  Perkosaan terhadap Perempuan di Ruang Domestik dan Publik.  Makalah dalam Seminar Nasional  “Islam, Seksualitas dan Kekerasan terhadap Perempuan”.  Yogyakarta 27-29 Juli 2000.

Fatayat.  Tabloid Pemberdayaan Perempuan.  Kekerasan terhadap Perempuan. Edisi II/April 2002.  Jakarta:  Fatayat NU, 2002

Herlina, Apong.  Kekerasan terhadap Perempuan di Dunia Kerja.  Seminar Jender dan Kekerasan: Gambaran Masalah dan Tinjauan ke Depan dan Peluncuran Paket Prosiding Studi Jender dan Pembangunan. Depok:  Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia, September 1998

Kalyanamitra.  Menghadapi Pelecehan Seksual.  Jakarta: Kalyanamitra, April 1999.

Kolibonso, Rita Serena.  Kekerasan terhadap Perempuan dalam rumah tangga: Fakta Diskriminasi Perempuan.                  Makalah dalam Peringatan Hari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.  Depok, 25  November 2000.

Kollman, Nathalie.  Kekerasan terhadap Perempuan.  Jakarta: YLKI dan Ford Foundation, 1998.

Morris, Marika.  Violence against women and girls.  A fact sheet for CRIAW.  Updated March 2002. 

Pusat Komunikasi Kesehatan Berperspektif Jender.  Buku saku: Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  Jakarta: Pusat Komunikasi Kesehatan Berperspektif Jender, 1999.

___________.  Beyond Borders: Reproductive Health, AIDS and Gender Violence as Global Issue.  Brazil: Reproductive Health Affinity Group Meeting, October 1999.

Sofian, Ahmad, et al.  Menggagas Tempat yang Aman Bagi Perempuan.  Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan                 Kebijakan UGM bekerja sama dengan Ford Foundation, 2002.

Triningtyasasih.  Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  Yogyakarta: Rifka Annisa Women’s Crisis Center, Juni 1997.

UN.  Focus on Women: Violence Against Women.  United Nations: Fourth World Conference on Women, 4-15 September 1995

UN.  Women: at a glance.  United Nations Department of Public Information, February 1997

 

Artikel yang berhubungan:

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan