Oleh: Lily Zakiyah Munir
Rasanya semakin tidak mudah menjadi perempuan
muslimah di Indonesia. Berbagai kebijakan pemerintah di
daerah bernuansa agama dikeluarkan untuk mengontrol dan
mengekang ruang gerak mereka. Perempuan dicitrakan
(kembali) sebagai penggoda dan sumber maksiat sehingga
mereka harus ditutup rapat dan dilarang keluar rumah
pada malam hari.
Keadilan dan kesetaraan jender yang banyak disebut
dalam Al Quran dianggap sebagai keberhasilan Barat dalam
melemahkan akidah kaum Muslim. Alasannya, hal itu
menyebabkan banyak perempuan keluar rumah dan menjadi
sumber pelacuran.
Sebersit angin segar bertiup ketika Menteri Kesehatan
melarang sunat perempuan karena alasan kesehatan. Namun,
angin segar itu ternyata tidak berembus lama. Dengan
sigap seorang tokoh agama menyanggah dengan alasan itu
disunatkan dalam hadis.
Barangkali hadis yang dimaksud adalah riwayat Abu
Dawud dari Umi Atiyyah al-Ansariyyah yang berkata, di
Madinah biasanya perempuan disunat. Nabi Muhammad SAW
bersabda kepadanya, "Jangan dipotong terlalu banyak
karena itu lebih baik bagi perempuan dan lebih
diinginkan suami" (Kitab 41, hadis nomor 5251).
Hadis ini dianggap lemah oleh Abu Dawud sendiri dan
diklasifikasi sebagai hadis mursal, yaitu hadis yang
kehilangan mata rantai riwayat karena tidak ditemukan di
antara para sahabat Nabi. Selain itu, hadis ini hanya
ada dalam Abu Dawud dan tidak ada dalam kompilasi hadis
terkemuka lainnya.
Oleh banyak kalangan Muslim, hadis ini dianggap
rendah kredibilitasnya. Sayyid Sabiq, penulis kitab
Fiqh-us-Sunnah, menyatakan semua hadis berkaitan dengan
sunat perempuan tidak otentik. Muhammad Sayyid Tantawi,
Syaikh Besar Al-Azhar di Mesir, mengatakan praktik sunat
perempuan ini bukan Islami. Praktik ini dilarang Menteri
Kesehatan Mesir pada tahun 1996.
Sunat perempuan banyak dipraktikkan oleh Muslim dan
non-Muslim di wilayah Sub-Sahara Afrika, seperti Mesir,
Sudan, Somalia, Etiopia, Kenya, dan Chad. Di Arab Saudi
tradisi ini tak dipraktikkan. Organisasi Kesehatan Dunia
menyatakan lebih dari 100 juta perempuan mengalami
pemotongan genital dalam berbagai bentuknya.
Alasan
Secara psikologis, sunat dilakukan untuk mengurangi
atau menghilangkan sensitivitas jaringan di daerah
genital, terutama klitoris, guna mengurangi gairah seks
perempuan, menjaga keperawanan sebelum menikah, dan agar
tetap setia dalam pernikahan.
Nawal El-Saadawi, dokter feminis Muslim dari Mesir
yang menjadi korban infibulasi, dalam bukunya The Hidden
Face of Eve: Women in the Arab World, mengaitkan sunat
dengan anggapan masyarakat tentang pentingnya
keperawanan dan utuhnya selaput dara. Dia membandingkan
sunat perempuan dengan kastrasi atau pengebirian para
kasim penjaga harem, yang membuat mereka tidak memiliki
gairah seks.
Dampak langsung adalah rasa sakit, perdarahan, syok,
tertahannya urine, serta luka pada jaringan sekitar.
Perdarahan dan infeksi dapat mengakibatkan kematian.
Dampak jangka panjang termasuk timbulnya kista dan
abses, keloid dan cacat, rasa sakit saat hubungan
seksual, disfungsi seksual, serta kesulitan saat
melahirkan.
Dari sisi psikologi dan psikologi seksual, sunat
dapat meninggalkan dampak seumur hidup. Perempuan dapat
mengalami depresi, ketegangan, serta rasa rendah diri
dan tidak sempurna.
Islam adalah agama yang menjaga integritas manusia,
baik secara lahir maupun batin. Pemotongan organ tubuh
melanggar integritas ini dan merendahkan ciptaan Allah
yang dipandang sempurna dan tidak perlu disempurnakan
lagi. Tidak ada perintah dalam Al Quran atau hadis agar
klitoris dipotong atau dimodifikasi. Itu adalah ciptaan
Allah dan karenanya tidak boleh dipotong atau dikurangi
ukuran maupun fungsinya.
Kenikmatan seksual merupakan hak kedua belah pihak,
istri dan suami. Ayat 187 dari Al-Baqarah menyatakan,
"istri dan suami seperti pakaian satu sama lain,
saling melengkapi dan saling mengisi". Juga Ar-Rum
30:21 menyatakan "Allah telah menjadikan cinta dan
kasih sayang di antara keduanya". Sunat perempuan
merupakan pelanggaran hak perempuan karena menghapus
kenikmatan yang merupakan karunia Allah.
Dalam bentuk apa pun, sunat telah ada jauh sebelum
Islam; dipraktikkan pada zaman jahiliyah dan zaman Nabi
SAW oleh suku-suku tertentu. Sebagai tradisi yang sudah
ada jauh sebelumnya, sunat tidaklah diperkenalkan oleh
Islam. Al Quran tidak menyebut tentang sunat, baik untuk
lelaki maupun perempuan. Yang ada dalam Al Quran adalah
ajaran tentang hubungan seks dalam pernikahan yang
merupakan kenikmatan bersama sebagai karunia Allah.
Banyak pula hadis yang menekankan pentingnya memberi dan
memperoleh kesenangan dari keintiman istri dan suami.
Memotong genital perempuan dengan nama Islam adalah
pelanggaran terhadap ajaran Islam sendiri. Karena itu,
tradisi budaya ini mesti dihentikan karena dampaknya
merugikan perempuan.
Lily Zakiyah Munir Aktivis Hak
Perempuan dan Fellow pada Program Islam and Human
Rights, Emory University, Atlanta