Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Mencubit
'Titipan Setan'
Departemen
Kesehatan mengimbau kalangan medis untuk tidak menyunat
perempuan. Banyak yang percaya perempuan wajib sunat.
Dewi bukan nama sebenarnya-masih dihantui trauma akibat kejadian 27
tahun lalu. Berdua dengan adik perempuannya, ia
diantar ke seorang bidan. Kedua gadis kecil yang
bermukim di Sawangan, Depok, Jawa Barat, ini rupanya
disunat. Dewi masih 9 tahun waktu itu, adiknya 1,5
tahun.
Ayah Dewi membujuk. "Ini rasanya seperti dicolek saja. Lagi pula,
bagus untuk kesehatan," ujar Dewi menirukan bujukan
sang ayah.
Tibalah Dewi di ruang periksa. Ia disuruh duduk dan melihat ke
langit-langit. Bidan memberi suntikan pengurang sakit.
Toh, sayatan pisau pada klitorisnya tetap membuatnya
menjerit. "Ibu saya juga menangis melihat saya
kesakitan."
Perih bekas sayatan masih dirasakan Dewi sampai beberapa hari. Selama
itu, dia sekuat tenaga menahan keinginan untuk buang air
kecil. "Saya takut pipis karena sakit sekali,"
ceritanya.
Dewi dan adiknya merupakan dua dari banyak perempuan yang pernah
disunat. Dua pekan lalu, sejumlah organisasi perempuan
nasional dan internasional mengadakan penelitian tentang
praktek sunat seperti yang dialami Dewi. Penelitian itu
mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO)
dan dilakukan selama tiga tahun. Lokasinya di beberapa
tempat, antara lain Padang, Serang, Sumenep, Kutai
Kartanegara, Gorontalo, dan Ambon. Ternyata, diketahui
hampir semua perempuan di Indonesia dikhitan.
Sunat dijalankan dengan cara berbeda-beda. Yang sama adalah obyeknya,
klitoris. Yang mengagetkan, "Tujuh puluh dua persen
dilakukan dengan cara-cara berbahaya dan 28 persen
dilakukan secara simbolis," kata Sri Hermianti,
Direktur Bina Kesehatan Ibu dan Anak, Departemen
Kesehatan.
Tindakan berbahaya yang ia maksud antara lain melakukan sayatan, goresan,
atau pemotongan secara insisi, yaitu tanpa ada jaringan
yang terlepas, dan eksisi, yaitu memotong melepas
jaringan. "Jika klitoris sudah rusak, berarti dia
tidak punya kepekaan terhadap lawan jenisnya. Itu
berarti merusak proses reproduksi seksualnya," ujar
Sri.
Dalam
jangka panjang, rusaknya klitoris bisa mengakibatkan
gangguan menstruasi, infeksi saluran kemih kronis,
radang panggul kronis, dan disfungsi seksual. Bahkan
risiko tertular HIV/ AIDS pun menjadi lebih tinggi.
Karena pertimbangan itulah Departemen Kesehatan
mengimbau tenaga medis profesional, dokter dan bidan,
tidak melakukan sunat pada perempuan.
Imbauan
yang dikeluarkan Departemen Kesehatan segera memancing
perdebatan. Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama KH Ma'ruf Amien mengatakan imbauan itu tidak
benar. Sunat, menurut dia, merupakan bagian ajaran Islam
yang harus dilaksanakan, bukan malah dilarang.
Di
masyarakat sendiri ada kepercayaan bahwa perempuan
wajib disunat seperti halnya laki-laki. Masyarakat
Goronta10, misalnya, percaya ada segumpal daging
kecil sebesar butiran beras yang menempel pada
klitoris. "Menurut para leluhur, yang menempel pada
klitoris itu titipan setan dan harus dibersihkan,"
kata Farha Daulima, pemuka adat Gorontalo.
Dalam
tradisi Gorontalo, bocah perempuan usia satu sampai
dua tahun akan menjalani masa adat. Saat itu mereka
harus mengikuti upacara mopolihu lo limu - mandi
air ramuan limau purut dan mongubingo, khitan
atau mencubit daging yang menempel pada klitoris. Secara
turun-temurun mereka percaya, jika hal itu tidak dilakukan,
maka anak yang dilahirkan tetap membawa barang haram
Secara
agama, khitan pada lelaki maupun perempuan juga dianggap
kewajiban bagi setiap muslim suku Gorontalo. Alasannya
lain lagi. "Khitan akan membatasi nafsu
perempuan," kata D.K. Usman, pemuka agama.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) sejauh ini belum mengambil
sikap. "Belum ada pertanyaan yang langsung dari
masyarakat, lembaga, atau pemerintah ke kami, sehingga
belum dibahas secara profesional dalam Komisi
Fatwa," kata Ketua MUI Amidhan.
Ia
hanya menerangkan, menurut mazhab Maliki dan Hambali,
khitan perempuan dianggap sebagai tindakan kemuliaan,
asalkan tidak berlebihan. Sedangkan mazhab Syafi'i, yang
dianut banyak kalangan di sini, mewajibkan sunat pada
perempuan.
Merujuk
kepada keterangan itu, Amidhan berharap petugas medis
tidak menolak untuk mengkhitan perempuan. "Lebih
berisiko kalau masyarakat lari ke bidan kampung yang
standar kesehatannya tidak terjamin," katanya.
Sudah
waktunya juga kesehatan reproduksi perempuan jadi
pertimbangan.
sumber:
Hmajalah Tempo, 22 Oktober 2006
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|