|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap
Perempuan > Referensi
Apa
arti dari gender?
Gender berasal dari bahasa Latin, yaitu “genus”,
berarti tipe atau jenis. Jender adalah sifat dan
perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan
yang dibentuk secara sosial maupun budaya.
Karena dibentuk oleh sosial dan budaya setempat,
maka gender tidak berlaku selamanya tergantung kepada
waktu (tren) dan tempatnya.
Sebagai contoh: kalau dulu hanya perempuan yang
menggunakan anting-anting, tren akhir-akhir ini ternyata
banyak juga laki-laki yang menggunakan anting-anting.
Gender juga sangat tergantung kepada tempat atau
wilayah, misalnya kalau di sebuah desa perempuan memakai
celana dianggap tidak pantas, maka di tempat lain bahkan
sudah jarang menemukan perempuan memakai rok.
Karena bentukan pula, maka gender bisa
dipertukarkan. Misalnya
kalau dulu pekerjaan memasak selalu dikaitkan dengan
perempuan, maka sekarang ini sudah mulai banyak
laki-laki yang malu karena tidak bisa mengurusi dapur
atau susah karena harus tergantung kepada perempuan
untuk tidak kelaparan.
Apa
perbedaan seks dan gender?
Gender ditentukan oleh sosial dan budaya setempat sedangkan
seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan oleh
Tuhan. Misalnya
laki-laki mempunyai penis dan bisa memproduksi sperma,
sementara perempuan mengalami menstruasi, bisa
mengandung dan melahirkan serta menyusui.
Bagaimana
bentuk hubungan gender?
Hubungan gender ialah hubungan sosial antara laki-laki dengan
perempuan yang bersifat saling membantu atau sebaliknya,
serta memiliki banyak perbedaan dan ketidaksetaraan.
Hubungan gender berbeda dari waktu ke waktu, dan antara
masyarakat satu dengan masyarakat lain, akibat perbedan
suku, agama, status sosial maupun nilai (tradisi dan
norma yang dianut).
Apakah
ketidakadilan gender itu?
Ketidakadilan
gender merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan
alasan jender, seperti pembatasan peran, penyingkiran
atau pilih kasih yang mengkibatkan terjadinya
pelanggaran atas pengakuan hak asasinya, persamaan
antara laki-laki dan
perempuan, maupun hak dasar dalam bidang sosial, politik,
ekonomi, budaya dan lain-lain.
Bagaimana
sifat ketidakadilan gender?
Ketidakadilan gender dapat bersifat:
• Langsung, yaitu pembedaan perlakuan secara terbuka dan
berlangsung, baik disebabkan perilaku/sikap, norma/nilai,
maupun aturan yang berlaku.
• Tidak langsung, seperti peraturan sama, tapi pelaksanaanya
menguntungkan jenis kelamin tertentu.
•
Sistemik, yaitu ketidakadilan yang berakar dalam
sejarah, norma atau struktur masyarakat yang mewariskan
keadaan yang bersifat membeda-bedakan.
Bagaimana
bentuk-bentuk diskriminasi gender?
•
Marginalisasi (peminggiran).
Peminggiran banyak terjadi dalam bidang ekonomi.
Misalnya banyak perempuan hanya mendapatkan
pekerjaan yang tidak terlalu bagus, baik dari segi gaji,
jaminan kerja ataupun status dari pekerjaan yang
didapatkan. Hal
ini terjadi karena sangat sedikit perempuan yang
mendapatkan peluang pendidikan.
Peminggiran dapat terjadi di rumah, tempat kerja,
masyarakat, bahkan oleh negara yang bersumber keyakinan,
tradisi/kebiasaan, kebijakan pemerintah, maupun
asumsi-asumsi ilmu pengetahuan (teknologi).
•
Subordinasi (penomorduaan), anggapan bahwa perempuan
lemah, tidak mampu memimpin, cengeng dan lain sebagainya,
mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki
• Stereotip (citra buruk) yaitu pandangan buruk terhadap
perempuan. Misalnya perempuan yang pulang larut malam
adalah pelacur, jalang dan berbagai sebutan buruk
lainnya.
• Violence (kekerasan), yaitu serangan fisik dan psikis.
Perempuan, pihak paling rentan mengalami kekerasan,
dimana hal itu terkait dengan marginalisasi, subordinasi
maupun stereotip diatas. Perkosaan, pelecehan seksual
atau perampokan contoh kekerasan paling banyak dialami
perempuan.
• Beban kerja berlebihan, yaitu tugas dan tanggung jawab
perempuan yang berat dan terus menerus. Misalnya,
seorang perempuan selain melayani suami (seks), hamil,
melahirkan, menyusui, juga harus menjaga rumah.
Disamping itu, kadang ia juga ikut mencari nafkah (di
rumah), dimana hal tersebut tidak berarti menghilangkan
tugas dan tanggung jawab diatas.
Materi
lainnya:
|