|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap
Perempuan > Referensi
Kekerasan
terhadap Perempuan
DEFINISI
Kekerasan
terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat
kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan
secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman
tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan
secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum
atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
Seringkali kekerasan pada perempuan terjadi karena
adanya ketimpangan atau ketidakadilan jender.
Ketimpangan jender adalah perbedaan peran dan hak
perempuan dan laki-laki di masyarakat yang menempatkan
perempuan dalam status lebih rendah dari laki-laki.
“Hak istimewa” yang dimiliki laki-laki ini
seolah-olah menjadikan perempuan sebagai “barang”
milik laki-laki yang berhak untuk diperlakukan
semena-mena, termasuk dengan cara kekerasan.
Perempuan
berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia.
Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa
pelanggaran hak-hak berikut:
-
Hak
atas kehidupan
-
Hak
atas persamaan
-
Hak
atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
-
Hak
atas perlindungan yang sama di muka umum
-
Hak
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun
mental yang sebaik-baiknya
-
Hak
atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang
baik
-
Hak
untuk pendidikan lanjut
-
Hak
untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk
kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara
tidak manusiawi yang sewenang-wenang.
Kekerasan
perempuan dapat terjadi dalam bentuk:
Tindak
kekerasan fisik
adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa atau
menganiaya orang lain.
Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan
menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau
dengan alat-alat lainnya.
Tindak
kekerasan non-fisik
adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra atau
kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui
kata-kata maupun melalui perbuatan yang tidak disukai/dikehendaki
korbannya.
Tindak
kekerasan psikologis/jiwa
adalah tindakan yang bertujuan mengganggu atau menekan
emosi korban.
Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani
mengungkapkan pendapat, menjadi penurut, menjadi selalu
bergantung pada suami atau orang lain dalam segala hal (termasuk
keuangan).
Akibatnya korban menjadi sasaran dan selalu dalam
keadaan tertekan atau bahkan takut.
PELECEHAN
SEKSUAL
Pelecehan
seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang
berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan
tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran.
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan
kapan saja, seperti di tempat kerja, di kampus/sekolah,
di pesta, tempat rapat, dll.
Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di
tempat kerja, dokter, dukun, dsb.
Akibat pelecehan seksual, korban merasa malu, marah,
terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam kepada
pelaku, shok/trauma berat, dll
Langkah-langkah
yang perlu dilakukan korban:
-
Membuat
catatan kejadian (tanggal, jam, saksi)
-
Bicara
kepada orang lain tentang pelecehan seksual yang
terjadi
-
Memberi
pelajaran kepada pelaku
-
Melaporkan
tindakan pelecehan seksual
-
Mencari
bantuan/dukungan kepada masyarakat
PERKOSAAN
Perkosaan
adalah hubungan seksual yang terjadi tanpa diinginkan
oleh korban. Seorang laki-laki menaruh penis, jari atau
benda apapun ke dalam vagina, anus, atau mulut perempuan
tanpa sekehendak perempuan itu, bisa dikategorikan
sebagai tindak perkosaan.
Perkosaan dapat terjadi pada semua perempuan dari segala
lapisan masyarakat tanpa memperdulikan umur, profesi,
status perkawinan, penampilan, atau cara berpakaian.
Berdasarkan pelakunya, perkosaan bisa dilakukan
oleh:
-
Orang
yang dikenal: teman, tetangga, pacar, suami, atau
anggota keluarga (bapak, paman, saudara).
-
Orang
yang tidak dikenal, biasanya disertai dengan tindak
kejahatan, seperti perampokan, pencurian,
penganiayaan, atau pembunuhan.
Tindak
perkosaan membawa dampak emosional dan fisik kepada
korbannya.
Secara emosional, korban perkosaan bisa mengalami
stress, depresi, goncangan jiwa, menyalahkan diri
sendiri, rasa takut berhubungan intim dengan lawan jenis,
dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu
makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di
sekitar vagina, berisiko tertular PMS, luka di tubuh
akibat perkosaan dengan kekerasan, dan lainnya.
Perempuan
yang menjadi korban perkosaan sebaiknya melakukan
langkah-langkah berikut:
-
Jangan
mandi atau membersihkan kelamin sehingga sperma,
serpihan kulit ataupun rambut pelaku tidak hilang
untuk dijadikan bukti
-
Kumpulkan
semua benda yang dapat dijadikan barang bukti,
misalnya: perhiasan dan pakaian yang melekat di
tubuh korban atau barang-barang milik pelaku yang
tertinggal.
Masukkan barang bukti ke dalam kantong kertas
atau kantong plastik.
-
Segera
lapor ke polisi terdekat dengan membawa
bukti-bukti tersebut, dan sebaiknya dengan keluarga
atau teman.
-
Segera
hubungi fasilitas kesehatan terdekat (dokter,
puskesmas, rumah sakit) untuk mendapatkan surat
keterangan yang menyatakan adanya tanda-tanda
persetubuhan secara paksa (visum)
-
Meyakinkan
korban perkosaan bahwa dirinya bukan orang yang
bersalah, tetapi pelaku yang bersalah.
KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
Adalah
kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga.
Pada umumnya, pelaku kekerasan dalam rumah tangga
adalah suami, dan korbannya adalah istri dan/atau
anak-anaknya.
Kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi dalam bentuk
kekerasan fisik, kekerasan psikologis/emosional,
kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.
Secara fisik, kekerasan dalam rumah tangga
mencakup: menampar, memukul, menjambak rambut, menendang,
menyundut dengan rokok, melukai dengan senjata, dsb
Secara
psikologis, kekerasan yang terjadi dalam rumah
tangga termasuk penghinaan, komentar-komentar yang
merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun
teman-temannya, mengancam akan dikembalikan ke rumah
orang tuanya, dll.
Secara
seksual, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk
pemaksaan dan penuntutan hubungan seksual.
Secara
ekonomi, kekerasan terjadi berupa tidak memberi
nafkah istri, melarang istri bekerja atau membiarkan
istri bekerja untuk dieksploitasi.
Korban
kekerasan dalam rumah tangga biasanya enggan/tidak
melaporkan kejadian karena menganggap hal tersebut biasa
terjadi dalam rumah tangga atau tidak tahu kemana harus
melapor.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi
korban kekerasan dalam rumah tangga, sbb:
-
Menceritakan
kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat,
kerabat, lembaga-lembaga pelayanan/konsultasi
-
Melaporkan
ke polisi
-
Mencari
jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun
konsultasi hukum
-
Mempersiapkan
perlindungan diri, seperti uang, tabungan,
surat-surat penting untuk kebutuhan pribadi dan anak
-
Pergi
ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami,
dan meminta dokter membuat visum.
Materi
lainnya:
|