OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Prinsip-prinsip Kesetaraan Jender dalam Al-Qur'an
Oleh: Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA.

Ada beberapa variabel yang dapat digunakan sebagai standar dalam menganalisis prinsip-prinsip kesetaraan jender dalam Al-Qur'an. Variabel-variabel tersebut antara lain sebagai berikut:

1.  Laki-laki dan Perempuan Sama-sama sebagai Hamba

Salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Tuhan (QS. Az-Dzariyat/51:56). Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal, yaitu dalam Al-Qur'an biasa diistilahkan sebagai orang-orang yang bertaqwa, dan untuk mencapai derajat bertaqwa ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu. Dalam kapasitas sebagai hamba, laki-laki dan perempuan masing-masing akan mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai dengan kadar pengabdiannya (Q.S. al-Nahl/16:97).

2.  Laki-laki dan Perempuan sebagai Khalifah di Bumi

Maksud dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi, selain untuk menjadi hamba yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah swt, juga untuk menjadi khalifah di bumi (QS. Al-An'am/6:165). Kata Khalifah tidak menunjuk kepada salah satu jenis kelamin atau kelompok etnis tertentu.  Laki-laki dan perempuan mempunyai fungsi yang sama sebagai khalifah, yang akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di bumi, sebagaimana halnya mereka harus bertanggung jawab sebagai hamba Tuhan.

3.  Laki-laki dan Perempuan Menerima Perjanjian Primordial

Laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian primordial dengan Tuhan.  Seperti diketahui, menjelang seorang anak manusia keluar dari rahim ibunya, ia terlebih dahulu harus menerima perjanjian dengan Tuhannya (QS. Al-A’raf/7:172).

Menurut Fakhr al-Razi, tidak ada seorangpun anak manusia lahir di muka bumi yang tidak berikrar akan keberadaan Tuhan, dan ikrar mereka disaksikan oleh para malaikat.  Tidak ada seorangpun yang mengatakan "tidak".  Dalam Islam, tanggung jawab individual dan kemandirian berlangsung sejak dini, yaitu sejak dalam kandungan.  Sejak awal sejarah manusia dalam Islam tidak dikenal adanya diskriminasi jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama.

Rasa percaya diri seorang perempuan dalam Islam seharusnya terbentuk sejak lahir, karena sejak awal tidak pernah diberikan beban khusus berupa "dosa warisan" seperti yang dikesankan di dalam tradisi Yahudi-Kristen, yang memberikan citra negatif begitu seseorang lahir sebagai perempuan.  Dalam tradisi ini, perempuan selalu dihubungkan dengan drama kosmis, di mana Hawa dianggap terlibat di dalam kasus keluarnya Adam dari surga, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Kejadian (3:12).  Sebagai sanksi terhadap kesalahan perempuan itu, maka kepadanya dijatuhkan sanksi seperti disebutkan dalam Kitab kejadian 3:16 dan Kitab Talmud (Eruvin 100b)

Ini berbeda dengan Al-Qur'an yang mempunyai pandangan positif terhadap manusia, Al-Qur'an menegaskan bahwa Allah memuliakan seluruh anak cucu Adam (Q.S. Al-Isra/17:70).

Dalam Al-Qur'an, tidak pernah ditemukan satupun ayat yang menunjukan keutamaan seseorang karena faktor jenis kelamin atau karena keturunan suku bangsa tertentu.  Kemandirian dan otonomi perempuan dalam tradisi Islam sejak awal terlihat begitu kuat.

Dalam tradisi Islam, perempuan mukallaf dapat melakukan berbagai perjanjian, sumpah dan nazar, baik kepada sesama manusia maupun kepada Tuhan.  Tidak ada suatu kekuatan yang dapat menggugurkan janji, sumpah atau nazar mereka (Q.S. Al-Ma'idah/5:89).

Pernyataan ayat ini jelas berbeda dengan pernyataan Alkitab yang mengisyaratkan subordinasi perempuan dari laki-laki, yakni anak perempuan dalam subordinasi dari ayahnya dan istri subordinasi dari suaminya.  Dalam tradisi Islam, ayah dan suami juga mempunyai otoritas khusus tetapi tidak samapi mencampuri urusan komitmen pribadi seorang perempuan dengan Tuhannya.  Bahkan dalam urusan-urusan keduniaan pun perempuan memperoleh hak-hak sebagaimana halnya yang diperoleh kali-laki.  Dalam suatu ketika, Nabi Muhammad didatangi oleh sekelompok perempuan untuk menyatakan dukungan politik (bai'ah), maka peristiwa langka ini menyebabkan turunnya Q.S. al-Mumtahanah/60:12.

4. Adam dan Hawa, Terlibat secara Aktif dalam Drama Kosmis

Semua ayat yang menceritakan tentang drama kosmis, yakni cerita tentang keadaan Adam dan pasangannya di surga sampai keluar ke bumi, selalu menekankan kedua belah pihak secara aktif dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa, seperti dapat dilihat dalam beberapa kasus berikut ini:

  1. Keduanya diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga (Q.S. Al-Baqarah/2:35)
  2. Keduanya mendapat kualitas godaan yang sama dari syaitan (Q.S. Al-A'raf/7:20)
  3. Sama-sama memakan buah khuldi dan keduanya menerima akibat jatuh ke bumi (Q.S. al-A'raf/7:22)
  4. Sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan (Q.S. Al-A'raf/7:23)
  5. Setelah di bumi, keduanya mengembangkan keturunan dan saling melengkapi dan saling membutuhkan (Q.S. Al-Baqarah/2:187).

Adam dan Hawa disebutkan secara bersama-sama sebagai pelaku dan bertanggung jawab terhadap drama kosmis tersebut.  Jadi, tidak dapat dibenarkan jika ada anggapan yang menyatakan perempuan sebagai mahluk penggoda yang menjadi penyebab jatuhnya anak manusia ke bumi penderitaan.

5. Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Berpotensi Meraih Prestasi

Dalam hal peluang untuk meraih prestasi maksimum, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana ditegaskan secara khusus di dalam tiga ayat Al-Qur'an (Q.S. Ali Imran/3:195, Q.S. An-Nisa/4:124 dan Q.S. Mu’min/40:40). Ayat-ayat ini mengisyaratkan konsep kesetaraan jender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karier profesional, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin saja.  Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama meraih prestasi optimal.  Namun, dalam kenyataan di masyarakat, konsep ideal ini masih membutuhkan tahapan dan sosialisasi, karena masih terdapat sejumlah kendala, terutama kendala budaya yang sulit diselesaikan.

Salah satu obsesi Al-Qur'an ialah terwujudnya keadilan di dalam masyarakat.  Keadilan dalam Al-Qur'an mencakup segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.  Karena itu, Al-Qur'an tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa dan kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin.  Jika terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil pemahaman dan penafsiran tersebut terbuka untuk diperdebatkan.

sumber: Bias Jender dalam Penafsiran Al-Qur'an. Pidato pengukuhan guru besar tetap dalam ilmu Tafsir pada Fakultas Ushuluddin IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan