OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Perbedaan Perlakuan terhadap Perempuan pada Masa Pra dan Pasca Datangnya Islam

 

Pra-Islam

Pasca-Islam

Pertama

Perempuan adalah manusia yang tidak dikenal oleh undang-undang, karena dianggap bukan sebagai makhluk hukum sehingga tidak patut masuk dalam peraturan perundangan.

Perempuan dalam Islam dilindungi Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.

Kedua

Perempuan dipersepsikan sebagai harta benda, sehingga berhak diperlakukan apa saja sesuai dengan keinginan pembeli (suami). Jadi, pada masa ini seorang suami sudah biasa menjual istrinya kepada orang lain.

Perempuan diberi hak untuk memilih pasangan hidupnya sendiri dalam sebuah pernikahan yang menunjukkan pemberian kemerdekaan kepada seorang perempuan.

Ketiga

Perempuan tidak memiliki hak talak (cerai), sehingga diperlakukan bagaimanapun oleh suaminya, harus dihadapi dengan sabar sebab dalam kondisi yang buruk seperti ini, ia tidak bisa melepaskan ikatan perkawinan dari suaminya. Maka terus-menerus berada dalam ketergantungan terhadap suaminya.

Perempuan memiliki hak talak. Islam memberikan hak talak bagi perempuan agar mereka juga memiliki posisi yang setara dengan laki-laki. Ketika terjadi ketidakcocokan atau perlakuan yang tidak adil terhadap dirinya, perempuan dapat mengajukan hak talaknya. Al-Qur’an memberikan pilihan dan kebebasan untuk meneruskan atau memutuskan kehidupan mereka dengan suaminya.

Keempat

Perempuan tidak memiliki hak waris, tetapi malah diwariskan bagaikan tanah, hewan, dan benda kekayaan yang lain. Akibatnya, perempuan tidak punya kesempatan untuk hidup secara mandiri dan maju.

Perempuan berhak mewarisi dan memiliki kekayaan, baik yang bersumber dari harta warisan maupun maskawin (mahar).

Kelima

Perempuan tidak memiliki hak untuk memelihara anaknya, karena dianggap milik keluarga laki-laki.

Perempuan memiliki hak penuh untuk memelihara anaknya. Padahal, dulu bila lahir anak perempuan maka langsung  dipendam hidup-hidup oleh bapaknya. Islam datang memberikan argumentasi yang jelas mengenai pentingnya anak perempuan. Hak memelihara anak (haqq al-hadhanah) tidak hanya menjadi hak kaum laki-laki saja, tetapi juga menjadi hak perempuan.

Keenam

Perempuan tidak memiliki kebebasan membelanjakan hartanya karena perempuan dianggap harta. Bagaimana mungkin ia bisa membelanjakan harta sedangkan dirinya adalah bagian dari harta.

Perempuan berhak mempergunakan atau membelanjakan hartanya. Pada masa pra-Islam, harta bisa dikatakan menjadi hak sepenuhnya kaum laki-laki. Harta adalah simbol kemerdekaan dan kehormatan bagi setiap orang.

Ketujuh

Penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Ini merupakan tragedi terbesar dalam sejarah perempuan pra-Islam.

Perempuan memiliki hak hidup.

Sumber: Hasyim, S. Hal-hal yang Tidak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam. Bandung: Mizan, 2001

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan