|
|
Pra-Islam
|
Pasca-Islam
|
|
Pertama
|
Perempuan adalah manusia yang tidak dikenal oleh
undang-undang, karena dianggap bukan sebagai
makhluk hukum sehingga tidak patut masuk dalam
peraturan perundangan.
|
Perempuan dalam Islam dilindungi Al-Qur’an dan Sunnah
Rasulullah saw.
|
|
Kedua
|
Perempuan dipersepsikan sebagai harta benda, sehingga
berhak diperlakukan apa saja sesuai dengan
keinginan pembeli (suami). Jadi, pada masa ini
seorang suami sudah biasa menjual istrinya kepada
orang lain.
|
Perempuan diberi hak untuk memilih pasangan hidupnya
sendiri dalam sebuah pernikahan yang menunjukkan
pemberian kemerdekaan kepada seorang perempuan.
|
|
Ketiga
|
Perempuan tidak memiliki hak talak (cerai), sehingga
diperlakukan bagaimanapun oleh suaminya, harus
dihadapi dengan sabar sebab dalam kondisi yang
buruk seperti ini, ia tidak bisa melepaskan ikatan
perkawinan dari suaminya. Maka terus-menerus
berada dalam ketergantungan terhadap suaminya.
|
Perempuan memiliki hak talak. Islam memberikan hak talak
bagi perempuan agar mereka juga memiliki posisi
yang setara dengan laki-laki. Ketika terjadi
ketidakcocokan atau perlakuan yang tidak adil
terhadap dirinya, perempuan dapat mengajukan hak
talaknya. Al-Qur’an memberikan pilihan dan
kebebasan untuk meneruskan atau memutuskan
kehidupan mereka dengan suaminya.
|
|
Keempat
|
Perempuan tidak memiliki hak waris, tetapi malah diwariskan
bagaikan tanah, hewan, dan benda kekayaan yang
lain. Akibatnya, perempuan tidak punya kesempatan
untuk hidup secara mandiri dan maju.
|
Perempuan berhak mewarisi dan memiliki kekayaan, baik yang
bersumber dari harta warisan maupun maskawin (mahar).
|
|
Kelima
|
Perempuan tidak memiliki hak untuk memelihara anaknya,
karena dianggap milik keluarga laki-laki.
|
Perempuan memiliki hak penuh untuk memelihara anaknya.
Padahal, dulu bila lahir anak perempuan maka
langsung dipendam
hidup-hidup oleh bapaknya. Islam datang memberikan
argumentasi yang jelas mengenai pentingnya anak
perempuan. Hak memelihara anak (haqq al-hadhanah)
tidak hanya menjadi hak kaum laki-laki saja,
tetapi juga menjadi hak perempuan.
|
|
Keenam
|
Perempuan tidak memiliki kebebasan membelanjakan hartanya
karena perempuan dianggap harta. Bagaimana mungkin
ia bisa membelanjakan harta sedangkan dirinya
adalah bagian dari harta.
|
Perempuan berhak mempergunakan atau membelanjakan hartanya.
Pada masa pra-Islam, harta bisa dikatakan menjadi
hak sepenuhnya kaum laki-laki. Harta adalah simbol
kemerdekaan dan kehormatan bagi setiap orang.
|
|
Ketujuh
|
Penguburan bayi perempuan hidup-hidup. Ini merupakan
tragedi terbesar dalam sejarah perempuan pra-Islam.
|
Perempuan memiliki hak hidup.
|