|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
ABORSI:
Fakta, Kebutuhan dan Tantangan Serta Pengaruhnya
dalam Profil Kesehatan Perempuan Indonesia*
Oleh:
Zumrotin K. Susilo and Herna Lestari
Pendahuluan
idak
semua kehamilan diharapkan kehadirannya.
Setiap
tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi di dunia
terdapat sekitar 75 juta perempuan yang mengalami kehamilan
tak diinginkan (Sadik
1997). Banyak
hal yang menyebabkan seorang perempuan tidak
menginginkan kehamilannya, antara lain karena perkosaan,
kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum
diharapkan, janin dalam kandungan menderita cacat berat,
kehamilan di luar nikah, gagal KB, dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD),
diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan
upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan
bantuan orang lain.
Banyak
diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri
kehamilannya dengan mencari pertolongan yang tidak aman
sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau
kematian karena ditangani oleh orang yang tidak kompeten
atau dengan peralatan yang tidak memenuhi standar.
Keputusan
untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan yang
mudah. Banyak
perempuan harus berperang melawan perasaan dan
kepercayaannya mengenai nilai hidup seorang calon
manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil
keputusan. Belum
lagi penilaian moral dari orang-orang sekitarnya bila
sampai tindakannya ini diketahui.
Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa
merasakan betapa perempuan berada dalam posisi yang
sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk
mengakhiri kehamilannya.
Aborsi sering kali ditafsirkan sebagai pembunuhan
bayi, walaupun secara jelas Badan Kesehatan Dunia (WHO)
mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan
sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau kurang
dari 22 minggu (WHO 2000).
Dengan perkembangan tehnologi kedokteran yang
sedemikian pesatnya, sesungguhnya perempuan tidak harus
mengalami kesakitan apalagi kematian karena aborsi
karena sudah dapat diselenggarakan secara sangat aman
dengan menggunakan tehnologi yang sangat sederhana.
Bahkan dikatakan bahwa aborsi oleh tenaga
profesional di tempat yang memenuhi standar, tingkat
keamanannya 10 kali lebih besar dibandingkan dengan bila
melanjutkan kehamilan hingga persalinan.
Sayangnya, masih banyak perempuan di Indonesia
tidak dapat menikmati kemajuan tehnologi kedokteran
tersebut. Mereka
yang tidak punya pilihan lain, terpaksa beralih ke
tenaga yang tidak aman yang menyebabkan mereka beresiko
terhadap kesakitan dan kematian. Terciptanya kondisi ini terutama disebabkan karena hukum di
Indonesia masih belum berpihak kepada perempuan dengan
melarang tindakan ini untuk dilakukan kecuali untuk
menyelamatkan ibu dan bayinya.
Akibatnya, banyak tenaga profesional yang tidak
bersedia memberikan pelayanan ini; walaupun ada,
seringkali diberikan dengan biaya yang sangat tinggi
karena besarnya konsekuensi yang harus ditanggung bila
diketahui oleh pihak yang berwajib.
Aborsi:
Fakta dan Realita
Perkiraan
jumlah aborsi di Indonesia setiap tahunnya cukup beragam.
Hull, Sarwono dan Widyantoro (1993) memperkirakan
antara 750.000 hingga 1.000.000 atau 18 aborsi per 100
kehamilan. Saifuddin
(1979 di dalam Pradono dkk 2001) memperkirakan sekitar
2,3 juta. Sedangkan sebuah studi terbaru yang diselenggarakan oleh
Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia
memperkirakan angka kejadian aborsi di Indonesia per
tahunnya sebesar 2 juta (Utomo dkk 2001).
Isu
aborsi sering kali dikaitkan dengan prilaku seks bebas
di kalangan remaja. Ternyata
banyak penelitian membuktikan dugaan tersebut tidak
sepenuhnya benar. Penelitian
mengenai aborsi yang diselenggarakan pada periode 70-an
menemukan bahwa ternyata pelayanan aborsi juga
dicari oleh perempuan menikah yang tidak
menginginkan tambahanan anak tetapi tidak mengunakan
kontrasepsi atau mengalami kegagaln kontrasepsi (Affandi,
Herdjan dan Darmabrata, 1979; Sastrawinata, Agoestina
dan Siagian, 1976).
Pola ini tidak berubah di era 90-an, seperti
ditunjukkan pada sebuah penelitian di Bali di mana 71%
perempuan yang melakukan aborsi berstatus menikah (Dewi
1997:33). Demikian
pula penelitian yang diselenggarakan oleh Population
Council pada tahun 1996-1997 di klinik swasta dan klinik
pemerintah menunjukkan 98,8% klien merupakan perempuan
menikah dan telah punya 1-2 orang anak (Herdayati 1998).
Tingginya
kasus aborsi pada perempuan menikah dengan jumlah
paritas tinggi ini, memberikan pemikiran mengenai
rendahnya pemakaian kontrasepsi dan rendahnya kualitas
pelayanan kontrasepsi.
Hasil SDKI 1997menunjukkan masih terdapat 9%
pasangan usia subur (PUS) yang tidak ingin hamil tetapi
tidak memakai kontrasepsi (BPS, BKKBN, Depkes, DHS
1998). Mereka
digolongkan sebagai kelompok unmet need.
Walaupun kecil, kehamilan juga bisa terjadi pada
mereka yang menggunakan kontrasepsi karena belum ada
metode keluarga berencana (KB) yang secara sempurna
mampu melindungi akseptor dari kehamilan, atau bisa juga
karena akseptor tidak menggunakannya secara konsisten
atau tepat. Kegagalan
KB terutama terjadi pada mereka yang menggunakan
kontrasepsi alami (pantang berkala dan senggama terputus).
Ada
bermacam-macam cara perempuan untuk menghentikan
kehamilannya, dari mulai melakukan upaya sendiri hingga
minta bantuan tenaga lain.
Minum jamu peluntur atau jamu telat bulan
merupakan salah satu upaya sendiri yang umum dilakukan
oleh perempuan yang mengalami KTD dan telah dikenal
sejak lama. Cara
lainnya termasuk mengkonsumsi makanan/minuman lainnya
yang dipercaya dapat memancing keluarnya janin dari
kandungannya (seperti nenas muda, bir hitam, dan
sebagainya) atau melakukan aktifitas tertentu (misalnya
loncat-loncat) (Emiyanti dkk 1997:13). Bila upaya ini
tidak berhasil, barulah mereka mencari pertolongan
kepada tenaga tidak terlatih (misalnya dukun) atau ke
tenaga medis terlatih (misalnya dokter ahli kandungan).
Penelitian yang dilakukan oleh Faisal dan Ahmad
(1998:34) cara
yang dilakukan oleh dukun untuk menolong pasiennya
antara lain dengan cara mengurut, memasukkan tangkai
daun ke dalam rahim dan/atau menggunakan ramuan yang
diminumkan kepada pasiennya.
Akibat berjenjangnya tahapan perempuan dalam
mencari pelayanan, menyebabkan mereka terlambat menerima
pelayanan secara aman.
Keterlambatan juga seringkali disebabkan oleh
tuntutanan kelayakan administrasi yang terlampau tinggi
atau kurangnya pengetahuan pasien dan kurang tersedianya
fasilitas kesehatan (Sumapraja dkk, 1979).
Padahal bahaya pengguguran kandungan meningkat
seiring dengan bertambahnya umur kehamilan.
Studi oleh Sembiring (1993; di dalam Emiyanti dkk
1997) tentang remaja putri hamil pranikah di Kotamadya
Medan memperlihatkan bahwa dari 124 kasus aborsi, 21.15%
mencari pertolongan pada usia kehamilan triwulan I,
56,73% pada triwulan II dan 22,12% pada triwulan III.
Dengan demikian, hampir 80% pasien yang terlambat
mencari pelayanan.
Tidak
pernah ada standar biaya pelayanan aborsi, karena memang
aborsi tidak pernah diperbolehkan di Indonesia.
Akibatnya, besar biaya yang dikenakan kepada
klien juga sangat beragam, dan umumnya sangat mahal,
karena risiko yang dijatuhkan kepada pemberi pelayanan
itu juga sangat besar.
Di Kendari, dukun memasang tarif hingga Rp.
500.000, tergantung kepada reputasi (pengalaman) dukun
dan juga besarnya kehamilan (Faisal dan Ahmad 1998).
Tenaga medis di Bali memasang tarif aborsi antara
Rp. 300.000 – Rp. 750.000 untuk kehamilan bawah 3
bulan dan lebih dari Rp. 1.000.000 bila kehamilan sudah
di atas 3 bulan (Dewi 1997:45).
Banyak
alasan yang dikemukakan perempuan untuk mendapatkan
pelayanan aborsi, diantaranya kontrasepsi yang gagal,
hamil di luar nikah, ekonomi, jenis kelamin, perkosaan/incest,
faktor kesehatan ibu atau janin dalam kandungan
mengalami kecacatan.
Mengenai alasan aborsi ini memang masih banyak
mengundang kontroversi.
Bila alasan aborsi karena kondisi kesehatan ibu
yang tidak memungkinkan, tidak banyak orang yang
memperdebatkan. Bahkan
dokter tidak berkeberatan melakukan tindakan ini tanpa
harus ketakutan terancam pidana. Nyatanya, sedikit sekali perempuan yang datang mencari
pelayanan aborsi dengan alasan kesehatannya atau kondisi
bayi dalam kandungannya.
Sebagian besar mereka datang dengan alasan
psiko-sosial. Haruskah
mereka diabaikan, dan membiarkan mereka mati sia-sia
karena aborsi tak aman?
Hukum
yang Tidak Jelas
Aborsi
tidak lagi merupakan tindakan yang membahayakan nyawa
perempuan hamil yang bersangkutan. Tehnologi aborsi yang aman dan efektif yang mampu menurunkan
kematian dan kesakitan yang berkaitan dengan aborsi
sudah tersedia. Aspirasi
vakum merupakan tehnik pembedahan yang teraman untuk
evakuasi rahim pada trimester pertama (sebelum 12 minggu)
(Grimes et al.,1977 dikutip dalam Coeytaux dkk
1997:199). Tehnik
ini sudah digunakan pada sebagian besar tindakan aborsi
di negara maju.
Persoalannya,
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita yang merupakan
peninggalan masa kolonialisasi Belanda melarang keras
dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana
diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349.
Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana
penjara maksimal empat tahun kepada siapa saja yang
memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa
kandungannya dapat digugurkan.
Padahal, pemerintah Belanda mengeluarkan
peraturan tersebut dengan tujuan untuk melindungi
perempuan dari kematian karena aborsi yang tidak aman
karena saat itu ilmu kedokteran belum berkembang pesat
dan kebanyakan perempuan meminta pelayanan kepada tenaga
tradisional.
Undang-Undang
Kesehatan No. 23 Tahun 1992 pasal 15 seperti sedikit memberikan peluang dengan mengatakan bahwa dalam keadaan
darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau
janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis
tertentu. Namun UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa
yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi
bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat. Mungkin
saja tindakan medis tertentu dapat diartikan sebagai
aborsi, tapi bila memang itu yang dimaksud sesungguhnya
aborsi bukan upaya untuk menyelamatkan jiwa janin tetapi
justru menggugurkan janin.
Selain itu juga, berarti isi pasal 15 ini
bertentangan dengan bagian penjelasannya yang mengatakan
bahwa tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan
dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan
dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan
norma kesopanan. Jelas
disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian
yang membingungkan tentang aborsi.
Mengacu
pada dua hukum di atas, jelas dapat disimpulkan bahwa
peraturan di Indonesia sama sekali tidak memberikan
celah untuk pelayanan aborsi bisa dilakukan.
Ditambah lagi dengan sumpah dokter Indonesia yang
masih mengikuti sumpah Hiprokrates “akan
menghormati makhluk hidup insani sejak pembuahan dimulai.”
Kondisi ini ternyata tidak mampu mencegah perempuan
untuk mencari pelayanan penghentian kehamilan.
Terlihat dari banyaknya permintaan tindakan ini
dilakukan. Status
ilegal aborsi ini justru menyebabkan banyak perempuan
yang tidak mendapatkan akses pelayanan aborsi yang aman.
Dampak
Aborsi Terhadap Kesehatan Perempuan di Indonesia
Di
dunia setiap tahunnya diperkirakan 600.000 perempuan
meninggal dunia karena sebab-sebab yang berhubungan
dengan kehamilan dan persalinan.
Sekitar 13% (78.000) dari kematian ibu karena
tindakan aborsi yang tidak aman (The Alan Guttmacher
Institute 1999). Aborsi
tidak aman merupakan urutan ketiga penyebab kematian ibu
di dunia (WHO 2000).
Tidak
pernah tersedia data yang pasti mengenai jumlah aborsi
di Indonesia disebabkan tidak adanya ketetapan hukum,
sehingga tidak dapat dilakukan pencatatan data mengenai
tindakan aborsi terutama yang diselenggarakan secara
tidak aman. Akibatnya, aborsi tidak aman tidak pernah tercatat sebagai
penyebab resmi kematian ibu, karena terselubung dalam
perdarahan dan infeksi, dua kategori penyebab yang
menyebabkan lebih dari separuh (55%) kematian ibu (Gunawan,
2000). Analisis
lebih jauh data SKRT 1995 menyebutkan aborsi
berkontribusi terhadap 11,1% dari kematian ibu di
Indonesia, atau satu dari sembilan kematian ibu.
Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar lagi,
seperti dikemukakan oleh Direktorat Jendral Bina
Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI yang secara
informal memperkirakan kontribusi aborsi terhadap
kematian ibu di Indonesia sebesar 50%.
Sumber:
SKRT 1995
Padahal
pemerintah Indonesia termasuk salah satu dari sejumlah
negara yang menyatakan komitmen terhadap Program Aksi
Konferensi Kependudukan (ICPD) di Kairo tahun 1994 untuk
menurunkan risiko kematian ibu karena proses reproduksi
(kehamilan, persalinan dan pasca persalinan). Lima tahun
setelah ICPD Kairo 1994, ternyata Indonesia tidak
memperlihatkan hasil yang bermakna atau tidak bisa
bergeming dari posisi sebagai negara dengan AKI
tertinggi di Asia Tenggara. Perbandingan dengan negara-negara tetangga seAsia Tenggara
menunjukkan bahwa AKI 373 per 100,000 kelahiran hidup 37
kali lebih tinggi dari pada Singapura (AKI 10), hampir 5
kali Malaysia (AKI 80), dan masih lebih tinggi dari
Vietnam (AKI 160), Thailand (AKI 200), dan Filipina (AKI
280 per 100,000 kelahiran hidup). Apalagi kalau
digunakan data perkiraan AKI yang dipakai UNICEF untuk
Indonesia, yaitu 650 per 100,000 kelahiran hidup
(Population Action International, The Reproductive Risk
Index, 2001).
Tingginya
AKI mengindikasikan masih rendahnya tingkat
kesejahteraan penduduk
dan secara tidak langsung mencerminkan kegagalan
pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko
kematian ibu. Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat
pembangunan sumber daya manusia.

Sumber:
Population Action International, 2001
Strategi
untuk menurunkan risiko kematian karena aborsi tidak
aman adalah dengan menurunkan ‘demand’
perempuan terhadap aborsi tidak aman.
Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu
menyediakan fasilitas keluarga berencana yang
berkualitas dilengkapi dengan konseling.
Konseling keluarga berencana dimaksudkan untuk
membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian
informasi yang obyektif untuk membuat keputusan tentang
penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan
aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi.
Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali
dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka mulai
bertanya mengenai seks.
Namun, perlu disadari bahwa risiko terjadinya
kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan
kontrasepsi. Bila
akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak
tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’
perempuan terhadap aborsi tidak aman.
Pengalaman
YKP Memperjuangkan Pelayanan Aborsi Aman
Tingginya
AKI di Indonesia yang antara lain diduga karena aborsi
yang tidak aman telah menarik banyak individu dan
organisasi pemerhati kesehatan reproduksi perempuan
memberikan perhatian khusus kepada permasalahan ini.
Salah satu diantaranya adalah Yayasan Kesehatan
Perempuan, sebuah organisasi berdomisili di Jakarta yang
didirikan
pada tahun 2001 oleh individu dan aktivis perempuan yang
mempunyai kepedulian terhadap kesehatan perempuan,
khususnya kesehatan reproduksi.
Saat
ini YKP memfokuskan kegiatannya
pada upaya terwujudnya suatu kondisi masyarakat
Indonesia dimana perempuan mampu memanfaatkan hak-hak
reproduksinya tanpa rasa takut, diskriminasi dan tekanan
dari pihak manapun, termasuk tersedianya akses perempuan
terhadap pelayanan penghentian kehamilan tidak
diinginkan (KTD) yang aman dan berkualitas.
Pelayanan
aborsi aman yang diperjuangkan oleh YKP adalah:
-
Dipraktikkan
di klinik atau fasilitas
kesehatan
yang ditunjuk oleh pemerintah dan
organisasi-organisasi profesi medis;
-
Dilakukan
oleh dokter ahli kandungan atau dokter yang terlatih;
-
Usia
kehamilan kurang dari 12 minggu;
-
Konseling
pra- dan pasca-tindakan; dan
-
Tarif
baku yang terjangkau segala lapisan masyarakat.
Sejak
pendiriannya, YKP telah menyelenggarakan serangkaian
kegiatan, diantaranya adalah:
·
Membangun
dukungan masyarakat (capacity building).
Yayasan Kesehatan Perempuan menghimpun dan
menampung pendapat khalayak dari berbagai pihak mengenai
aborsi yang dilakukan melalui jajak pandapat kepada 600
responden yang berdomisili di Jakarta.
Sebagai hasilnya, sebesar 85% responden setuju
keputusan aborsi ditentukan bersama (pasangan) melalui
proses konseling, dan sekitar 55% menyatakan perlunya
disediakan tempat aborsi yang resmi, aman dengan standar
pelayanan yang berkualitas.
Menyelenggarakan
dialog publik dan roundtable discussion.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan
termasuk lembaga profesi (seperti Ikatan Dokter
Indonesia atau IDI, Perkumpulan Obstetrik dan Ginekologi
Indonesia atau POGI, LBH Apik, dll), Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (ORMAS), Lembaga
Pemerintah (Departemen Kesehatan, Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan, Badan Kordinasi Keluarga
Berencana, Kepolisian, dll), Peneliti, Tokoh Agama dan
Masyarakat. Hasil
pertemuan tersebut menyimpulkan bahwasanya mereka
menyadari bahayanya tindakan aborsi yang aman yang
banyak dilakukan akhir-akhir ini.
Banyak diantara peserta yang merasakan sudah
saatnya Indonesia mengizinkan aborsi dengan
batasan-batasan tertentu.
Walaupun demikian ada juga yang menentang hal ini,
terutama dari kelompok agama Katolik.
Sebagai
bagian dari membangun dukungan masyarakat, YKP juga
mengembangkan materi-materi informasi dalam bentuk
fact-sheet, bahan-bahan pelatihan konseling, makalah,
dsb. Sebagian
besar materi informasi ini disebarluaskan pada
acara-acara yang terkait dengan isu kesehatan reproduksi,
baik yang diselenggarakan oleh YKP maupun oleh
organisasi lainnya.
·
Membuat
aliansi.
Yayasan Kesehatan Perempuan menyadari pentingnya
membina kerjasama dengan beberapa institusi dan
organisasi terkait, seperti
Lembaga profesi (POGI, IDI, IBI, LBH APIK),
Lembaga Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Media. Tidak
mudah untuk melakukan aliansi dengan lembaga-lembaga
terkait berkenaan dengan isu aborsi ini.
Kendala terutama datang dari lembaga pemerintah
terkait. Kondisi
sosial politik yang belum stabil di negara ini
menyebabkan timbulnya kekhawatiran secara politik untuk
memunculkan isu ini ke atas permukaan dengan bersembunyi
di balik norma agama dan budaya.
Walaupun demikian, Komisi VII DPR-RI menyatakan
kesediaannya untuk menggunakan hak inisiatifnya
mengeluarkan UU Kesehatan Reproduksi, di mana di
dalamnya turut mengatur masalah aborsi di dalam negeri.
Kendala juga datang dari tokoh agama dan
masyarakat yang masih memperdebatkan awalnya kehidupan.
·
Menyelenggarakan
penelitian
Penghentian
Kehamilan Tak Diinginkan Berbasis Konseling
di
klinik dan rumah sakit 9 Kota besar di Indonesia (Medan,
Batam, Bandung, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bali,
Lombok dan Manado).
Penelitian dimulai pada bulan Januari 2002 dan
akan berakhir pada bulan Desember 2002 dengan jumlah
sampel minimal yang diharapkan adalah 1000 responden.
Langkah-langkah penelitian antara lain mencakup: review
dan diseminasi materi pelatihan;
sosialiasi; dan pelatihan.
Kendala utama penelitian ini justru datang dari lembaga
profesi medis sendiri, dari mulai menolak terlibat
penelitian hingga yang tidak berani menyajikan data apa
adanya.
Penutup
dan Kesimpulan
Kenyataan menunjukkan bahwa
pengguguran kandungan atau aborsi banyak dilakukan
meskipun praktik pengguguran kandungan selama ini
dilarang di Indonesia.
Pelarangan ini justru berakibat tidak adanya
kekuatan hukum, baik bagi pemberi layanan aborsi seperti
dokter maupun bagi perempuan yang membutuhkan layanan
aborsi. Terjadinya
kasus penangkapan dokter yang memberikan layanan aborsi
membuat timbulnya berbagai masalah.
Dokter tidak bersedia memberikan layanan karena
takut dengan sanksi hukum. Dokter yang bersedia melakukan aborsi mengenakan biaya yang
sangat tinggi pada pasiennya, kesempatan ini digunakan
untuk mengambil keuntungan materi sebanyak-banyaknya
oleh pihak-pihak tertentu. Di lain pihak pengguguran kandungan terhadap kehamilan yang
tidak diinginkan yang terpaksa dilakukan oleh tenaga
non-medis membuat angka kesakitan dan angka kematian ibu
melambung tinggi. Hal ini sungguh tragis di kala dunia kedokteran telah
menemukan tehnologi yang sangat aman dan murah, serta
dengan risiko yang sangat kecil.
Masalah
aborsi tidak aman memang memerlukan tanggapan dan
penanganan yang serius dari semua pihak, baik lembaga
pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
Secara moral kita akan dianggap tidak bertanggung
jawab bila hal itu dibiarkan berlangsung terus dan
membiarkan perempuan mati karenanya.
Apalagi mengacu
pada Program Aksi ICPD 1994 yang merupakan kesepakatan
internasional di mana Indonesia turut menanda-tanganinya,
fakta tersebut di atas merupakan pelanggaran atas dua
hak azasi manusia: (1) hak untuk hidup bagi perempuan
yang dalam proses reproduksinya menghadapi risiko
gangguan fisik dan mental, kecacatan dan kematian akibat
tindakan aborsi tidak aman; dan (2) hak untuk mendapat
pelayanan yang berkualitas standar, termasuk pemanfaatan
teknologi kesehatan reproduksi dan informasi yang
terkait, tanpa diskriminasi apa pun.
Dengan
demikian, diperlukan perlindungan hukum dalam
menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman untuk
menjamin hak perempuan dalam menentukan fungsi
reproduksi dan peran reproduksi tubuhnya sendiri. Pelayanan aborsi aman dapat menurunkan angka kejadi aborsi
bila dilengkapi dengan pelayanan konseling pra- dan
pasca tindakan yang menekankan kepada klien perlunya
pemakaian kontrasepsi dalam aktivitas seksual.
Konseling merupakan syarat universal pelayanan
aborsi aman, tidak hanya berfungsi menyiapkan emosi
pasien selama dan setelah proses, tetapi juga untuk
mencegah terjadinya aborsi berulang.
Daftar
Pustaka
Affandi,
B., Herdjan dan Darmabrata.
“Psychosocial Aspects of Pregnancy
Termination” (1979).
Dalam Yayasan Kusuma Buana dll.
Inventory of Biomedical Contraceptive Studies
in Indonesia. Jakarta: BKKBN, 1986.
The
Alan Guttmacher Institute. Sharing Responsibility: Women, Society and Abortion
Worldwide. Washington
DC: The Alan Guttmacher Institute, 1999.
BPS,
BKKBN, Depkes, DHS.
Survei Demografi dan Kesehatan 1997. Calverton, Maryland: Biro Pusat Statistik, Badan Koordinasi
Keluarga Berencana, Departemen Kesehatan, dan Macro
International, 1998.
Coeytaux,
Francine M., Ann H. Leonard, dan Carolyn M. Bloomer.
“Aborsi.”
Dalam Kesehatan Wanita Sebuah Perspektif
Global, diedit oleh Marge Koblinksy, Judith Timyan
dan Jill Gay. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,
1997.
Depkes.
Survei Kesehatan Rumah Tangga 1995.
Jakarta: Departemen Kesehatan 1996
Dewi,
M.H.U. Aborsi:
Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan, UGM, 1997.,
Emiyanti,
Sri dkk. Aborsi:
Sikap dan Tindakan Paramedis.
Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan
Universitas Gadjah Mada dan Ford Foundation, 1997.
Faisal,
Muh., dan Sabir Ahmad.
Klien dan
Dukun Aborsi: Studi Kasus Pertolongan Aborsi Secara
Tradisional di Kabupaten Kendari Propinsi Sulawesi
Tenggara. Yogyakarta, Indonesia: Ford Foundation and Pusat Penelitian
Kependudukan UGM, 1995.
Gunawan,
N. Peningkatan Keberdayaan Perempuan sebagai Upaya
Mencegah Aborsi. Simposium Masalah
Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000.
Herdayati,
Milla. Karakteristik
Klien Aborsi di Klinik Pemerintah dan Swasta di Jakarta.
Tahun 1996 – 1997.
Jakarta: Population Council, Oktober 1998.
Hull,
T.H., S.W. Sarwono, dan N. Widyantoro.
“Induced Abortion in Indonesia.”
In Studies in Family Planning 1993; 24(4):
241-251.
Population
Action International. The Reproductive Risk Index,
2001
Pradono,
Julianty, A. Lubis dan L. R Budiarso.
“Pengguguran yang Tidak Aman di Indonesia SDKI
1997.” Di
dalam Jurnal
Epidemiologi Indonesia Vol 5 Edisi I – 2001.
Sadik,
N. The
State of World Population, 1997.
New York: UNFPA, 1997.
Di dalam Brazier, Ellen, R. Rizzuto and M. Wolf, A
Guide for Action: Prevention and Management of Unsafe
Abortion, New York: Family Care International, 1998.
Sastrawinata,
S., T. Agoestina, S., dan P. Siagian.
“Menstrual Regulation as a Contraceptive
Back-up Service in Hasan Sadikin Hospital” (1976). Dalam Yayasan Kusuma Buana, dll.
Inventoryof Biomedical Contraceptive Studies
in Indonesia. Jakarta:
BKKBN, 1986.
Sumapraja,
Sudraji dkk. “Pengguguran
Kandungan Berdasarkan Pertimbangan Kesehatan.”
Di dalam Majalah Ostetrik dan Ginekologi
Indonesia Vol. 5, No. 3, 1979
Utomo,
Budi dkk. Study
Report Incidence and Social-Psychological Aspects of
Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10
Major Cities and 6 Districts, Year 2000.
Jakarta: Center for Health Research University of
Indonesia, 2001.
WHO.
Safe Abortion: Technical and Policy Guidance
for Health System.
A Draft 4 September 2002.
Disampaikan pada acara
Temu Ilmiah Fertilitas Endokrinologi Reproduksi,
Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung, 6 Oktober 2002
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|