OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

ABORSI: Fakta, Kebutuhan dan Tantangan Serta Pengaruhnya dalam Profil Kesehatan Perempuan Indonesia*

Oleh: Zumrotin K. Susilo and Herna Lestari

Pendahuluan

idak semua kehamilan diharapkan kehadirannya.  Setiap tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi di dunia terdapat sekitar 75 juta perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan (Sadik 1997).  Banyak hal yang menyebabkan seorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya, antara lain karena perkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum diharapkan, janin dalam kandungan menderita cacat berat, kehamilan di luar nikah, gagal KB, dan sebagainya.  Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD), diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain.  Banyak diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari pertolongan yang tidak aman sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau kematian karena ditangani oleh orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan yang tidak memenuhi standar.

Keputusan untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan yang mudah.  Banyak perempuan harus berperang melawan perasaan dan kepercayaannya mengenai nilai hidup seorang calon manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan.  Belum lagi penilaian moral dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui.  Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya. 

            Aborsi sering kali ditafsirkan sebagai pembunuhan bayi, walaupun secara jelas Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu (WHO 2000).  Dengan perkembangan tehnologi kedokteran yang sedemikian pesatnya, sesungguhnya perempuan tidak harus mengalami kesakitan apalagi kematian karena aborsi karena sudah dapat diselenggarakan secara sangat aman dengan menggunakan tehnologi yang sangat sederhana.  Bahkan dikatakan bahwa aborsi oleh tenaga profesional di tempat yang memenuhi standar, tingkat keamanannya 10 kali lebih besar dibandingkan dengan bila melanjutkan kehamilan hingga persalinan. 

            Sayangnya, masih banyak perempuan di Indonesia tidak dapat menikmati kemajuan tehnologi kedokteran tersebut.  Mereka yang tidak punya pilihan lain, terpaksa beralih ke tenaga yang tidak aman yang menyebabkan mereka beresiko terhadap kesakitan dan kematian.  Terciptanya kondisi ini terutama disebabkan karena hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada perempuan dengan melarang tindakan ini untuk dilakukan kecuali untuk menyelamatkan ibu dan bayinya.  Akibatnya, banyak tenaga profesional yang tidak bersedia memberikan pelayanan ini; walaupun ada, seringkali diberikan dengan biaya yang sangat tinggi karena besarnya konsekuensi yang harus ditanggung bila diketahui oleh pihak yang berwajib. 

 

Aborsi: Fakta dan Realita

Perkiraan jumlah aborsi di Indonesia setiap tahunnya cukup beragam.  Hull, Sarwono dan Widyantoro (1993) memperkirakan antara 750.000 hingga 1.000.000 atau 18 aborsi per 100 kehamilan.  Saifuddin (1979 di dalam Pradono dkk 2001) memperkirakan sekitar 2,3 juta.  Sedangkan sebuah studi terbaru yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia memperkirakan angka kejadian aborsi di Indonesia per tahunnya sebesar 2 juta (Utomo dkk 2001). 

Isu aborsi sering kali dikaitkan dengan prilaku seks bebas di kalangan remaja.  Ternyata banyak penelitian membuktikan dugaan tersebut tidak sepenuhnya benar.  Penelitian mengenai aborsi yang diselenggarakan pada periode 70-an menemukan bahwa ternyata pelayanan aborsi juga  dicari oleh perempuan menikah yang tidak menginginkan tambahanan anak tetapi tidak mengunakan kontrasepsi atau mengalami kegagaln kontrasepsi (Affandi, Herdjan dan Darmabrata, 1979; Sastrawinata, Agoestina dan Siagian, 1976).  Pola ini tidak berubah di era 90-an, seperti ditunjukkan pada sebuah penelitian di Bali di mana 71% perempuan yang melakukan aborsi berstatus menikah (Dewi 1997:33).  Demikian pula penelitian yang diselenggarakan oleh Population Council pada tahun 1996-1997 di klinik swasta dan klinik pemerintah menunjukkan 98,8% klien merupakan perempuan menikah dan telah punya 1-2 orang anak (Herdayati 1998).

Tingginya kasus aborsi pada perempuan menikah dengan jumlah paritas tinggi ini, memberikan pemikiran mengenai rendahnya pemakaian kontrasepsi dan rendahnya kualitas pelayanan kontrasepsi.  Hasil SDKI 1997menunjukkan masih terdapat 9% pasangan usia subur (PUS) yang tidak ingin hamil tetapi tidak memakai kontrasepsi (BPS, BKKBN, Depkes, DHS 1998).  Mereka digolongkan sebagai kelompok unmet need.  Walaupun kecil, kehamilan juga bisa terjadi pada mereka yang menggunakan kontrasepsi karena belum ada metode keluarga berencana (KB) yang secara sempurna mampu melindungi akseptor dari kehamilan, atau bisa juga karena akseptor tidak menggunakannya secara konsisten atau tepat.  Kegagalan KB terutama terjadi pada mereka yang menggunakan kontrasepsi alami (pantang berkala dan senggama terputus).   

Ada bermacam-macam cara perempuan untuk menghentikan kehamilannya, dari mulai melakukan upaya sendiri hingga minta bantuan tenaga lain.  Minum jamu peluntur atau jamu telat bulan merupakan salah satu upaya sendiri yang umum dilakukan oleh perempuan yang mengalami KTD dan telah dikenal sejak lama.  Cara lainnya termasuk mengkonsumsi makanan/minuman lainnya yang dipercaya dapat memancing keluarnya janin dari kandungannya (seperti nenas muda, bir hitam, dan sebagainya) atau melakukan aktifitas tertentu (misalnya loncat-loncat) (Emiyanti dkk 1997:13). Bila upaya ini tidak berhasil, barulah mereka mencari pertolongan kepada tenaga tidak terlatih (misalnya dukun) atau ke tenaga medis terlatih (misalnya dokter ahli kandungan).  Penelitian yang dilakukan oleh Faisal dan Ahmad (1998:34)  cara yang dilakukan oleh dukun untuk menolong pasiennya antara lain dengan cara mengurut, memasukkan tangkai daun ke dalam rahim dan/atau menggunakan ramuan yang diminumkan kepada pasiennya.

            Akibat berjenjangnya tahapan perempuan dalam mencari pelayanan, menyebabkan mereka terlambat menerima pelayanan secara aman.  Keterlambatan juga seringkali disebabkan oleh tuntutanan kelayakan administrasi yang terlampau tinggi atau kurangnya pengetahuan pasien dan kurang tersedianya fasilitas kesehatan (Sumapraja dkk, 1979).  Padahal bahaya pengguguran kandungan meningkat seiring dengan bertambahnya umur kehamilan.  Studi oleh Sembiring (1993; di dalam Emiyanti dkk 1997) tentang remaja putri hamil pranikah di Kotamadya Medan memperlihatkan bahwa dari 124 kasus aborsi, 21.15% mencari pertolongan pada usia kehamilan triwulan I, 56,73% pada triwulan II dan 22,12% pada triwulan III.  Dengan demikian, hampir 80% pasien yang terlambat mencari pelayanan.

Tidak pernah ada standar biaya pelayanan aborsi, karena memang aborsi tidak pernah diperbolehkan di Indonesia.  Akibatnya, besar biaya yang dikenakan kepada klien juga sangat beragam, dan umumnya sangat mahal, karena risiko yang dijatuhkan kepada pemberi pelayanan itu juga sangat besar.  Di Kendari, dukun memasang tarif hingga Rp. 500.000, tergantung kepada reputasi (pengalaman) dukun dan juga besarnya kehamilan (Faisal dan Ahmad 1998).  Tenaga medis di Bali memasang tarif aborsi antara Rp. 300.000 – Rp. 750.000 untuk kehamilan bawah 3 bulan dan lebih dari Rp. 1.000.000 bila kehamilan sudah di atas 3 bulan (Dewi 1997:45). 

Banyak alasan yang dikemukakan perempuan untuk mendapatkan pelayanan aborsi, diantaranya kontrasepsi yang gagal, hamil di luar nikah, ekonomi, jenis kelamin, perkosaan/incest, faktor kesehatan ibu atau janin dalam kandungan mengalami kecacatan.  Mengenai alasan aborsi ini memang masih banyak mengundang kontroversi.  Bila alasan aborsi karena kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan, tidak banyak orang yang memperdebatkan.  Bahkan dokter tidak berkeberatan melakukan tindakan ini tanpa harus ketakutan terancam pidana.  Nyatanya, sedikit sekali perempuan yang datang mencari pelayanan aborsi dengan alasan kesehatannya atau kondisi bayi dalam kandungannya.  Sebagian besar mereka datang dengan alasan psiko-sosial.  Haruskah mereka diabaikan, dan membiarkan mereka mati sia-sia karena aborsi tak aman? 

 

Hukum yang Tidak Jelas

Aborsi tidak lagi merupakan tindakan yang membahayakan nyawa perempuan hamil yang bersangkutan.  Tehnologi aborsi yang aman dan efektif yang mampu menurunkan kematian dan kesakitan yang berkaitan dengan aborsi sudah tersedia.  Aspirasi vakum merupakan tehnik pembedahan yang teraman untuk evakuasi rahim pada trimester pertama (sebelum 12 minggu) (Grimes et al.,1977 dikutip dalam Coeytaux dkk 1997:199).  Tehnik ini sudah digunakan pada sebagian besar tindakan aborsi di negara maju. 

Persoalannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita yang merupakan peninggalan masa kolonialisasi Belanda melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada siapa saja yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.  Padahal, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan tersebut dengan tujuan untuk melindungi perempuan dari kematian karena aborsi yang tidak aman karena saat itu ilmu kedokteran belum berkembang pesat dan kebanyakan perempuan meminta pelayanan kepada tenaga tradisional.

Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 pasal 15 seperti sedikit  memberikan peluang dengan mengatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Namun UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.  Mungkin saja tindakan medis tertentu dapat diartikan sebagai aborsi, tapi bila memang itu yang dimaksud sesungguhnya aborsi bukan upaya untuk menyelamatkan jiwa janin tetapi justru menggugurkan janin.  Selain itu juga, berarti isi pasal 15 ini bertentangan dengan bagian penjelasannya yang mengatakan bahwa tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.  Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.

Mengacu pada dua hukum di atas, jelas dapat disimpulkan bahwa peraturan di Indonesia sama sekali tidak memberikan celah untuk pelayanan aborsi bisa dilakukan.   Ditambah lagi dengan sumpah dokter Indonesia yang masih mengikuti sumpah Hiprokrates “akan menghormati makhluk hidup insani sejak pembuahan dimulai.” Kondisi ini ternyata tidak mampu mencegah perempuan untuk mencari pelayanan penghentian kehamilan.  Terlihat dari banyaknya permintaan tindakan ini dilakukan.  Status ilegal aborsi ini justru menyebabkan banyak perempuan yang tidak mendapatkan akses pelayanan aborsi yang aman. 

 

Dampak Aborsi Terhadap Kesehatan Perempuan di Indonesia

Di dunia setiap tahunnya diperkirakan 600.000 perempuan meninggal dunia karena sebab-sebab yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan.  Sekitar 13% (78.000) dari kematian ibu karena tindakan aborsi yang tidak aman (The Alan Guttmacher Institute 1999).  Aborsi tidak aman merupakan urutan ketiga penyebab kematian ibu di dunia (WHO 2000).

Tidak pernah tersedia data yang pasti mengenai jumlah aborsi di Indonesia disebabkan tidak adanya ketetapan hukum, sehingga tidak dapat dilakukan pencatatan data mengenai tindakan aborsi terutama yang diselenggarakan secara tidak aman.  Akibatnya, aborsi tidak aman tidak pernah tercatat sebagai penyebab resmi kematian ibu, karena terselubung dalam perdarahan dan infeksi, dua kategori penyebab yang menyebabkan lebih dari separuh (55%) kematian ibu (Gunawan, 2000).  Analisis lebih jauh data SKRT 1995 menyebutkan aborsi berkontribusi terhadap 11,1% dari kematian ibu di Indonesia, atau satu dari sembilan kematian ibu.  Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar lagi, seperti dikemukakan oleh Direktorat Jendral Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI yang secara informal memperkirakan kontribusi aborsi terhadap kematian ibu di Indonesia sebesar 50%.


Sumber: SKRT 1995

Padahal pemerintah Indonesia termasuk salah satu dari sejumlah negara yang menyatakan komitmen terhadap Program Aksi Konferensi Kependudukan (ICPD) di Kairo tahun 1994 untuk menurunkan risiko kematian ibu karena proses reproduksi (kehamilan, persalinan dan pasca persalinan). Lima tahun setelah ICPD Kairo 1994, ternyata Indonesia tidak memperlihatkan hasil yang bermakna atau tidak bisa bergeming dari posisi sebagai negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara.  Perbandingan dengan negara-negara tetangga seAsia Tenggara menunjukkan bahwa AKI 373 per 100,000 kelahiran hidup 37 kali lebih tinggi dari pada Singapura (AKI 10), hampir 5 kali Malaysia (AKI 80), dan masih lebih tinggi dari Vietnam (AKI 160), Thailand (AKI 200), dan Filipina (AKI 280 per 100,000 kelahiran hidup). Apalagi kalau digunakan data perkiraan AKI yang dipakai UNICEF untuk Indonesia, yaitu 650 per 100,000 kelahiran hidup (Population Action International, The Reproductive Risk Index, 2001). 

Tingginya AKI mengindikasikan masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk  dan secara tidak langsung mencerminkan kegagalan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu.  Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat pembangunan sumber daya manusia.


Sumber: Population Action International, 2001

Strategi untuk menurunkan risiko kematian karena aborsi tidak aman adalah dengan menurunkan ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.  Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu menyediakan fasilitas keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan konseling.  Konseling keluarga berencana dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi yang obyektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi.  Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka mulai bertanya mengenai seks.  Namun, perlu disadari bahwa risiko terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan kontrasepsi.  Bila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman. 

 

Pengalaman YKP Memperjuangkan Pelayanan Aborsi Aman

Tingginya AKI di Indonesia yang antara lain diduga karena aborsi yang tidak aman telah menarik banyak individu dan organisasi pemerhati kesehatan reproduksi perempuan memberikan perhatian khusus kepada permasalahan ini.  Salah satu diantaranya adalah Yayasan Kesehatan Perempuan, sebuah organisasi berdomisili di Jakarta yang didirikan pada tahun 2001 oleh individu dan aktivis perempuan yang mempunyai kepedulian terhadap kesehatan perempuan, khususnya kesehatan reproduksi.  Saat ini YKP memfokuskan kegiatannya  pada upaya terwujudnya suatu kondisi masyarakat Indonesia dimana perempuan mampu memanfaatkan hak-hak reproduksinya tanpa rasa takut, diskriminasi dan tekanan dari pihak manapun, termasuk tersedianya akses perempuan terhadap pelayanan penghentian kehamilan tidak diinginkan (KTD) yang aman dan berkualitas.

Pelayanan aborsi aman yang diperjuangkan oleh YKP adalah:

  1. Dipraktikkan di klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisasi-organisasi profesi medis;

  2. Dilakukan oleh dokter ahli kandungan atau dokter yang terlatih;

  3. Usia kehamilan kurang dari 12 minggu;

  4. Konseling pra- dan pasca-tindakan; dan

  5. Tarif baku yang terjangkau segala lapisan masyarakat.

Sejak pendiriannya, YKP telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan, diantaranya adalah:

·        Membangun dukungan masyarakat (capacity building).  Yayasan Kesehatan Perempuan menghimpun dan menampung pendapat khalayak dari berbagai pihak mengenai aborsi yang dilakukan melalui jajak pandapat kepada 600 responden yang berdomisili di Jakarta.  Sebagai hasilnya, sebesar 85% responden setuju keputusan aborsi ditentukan bersama (pasangan) melalui proses konseling, dan sekitar 55% menyatakan perlunya disediakan tempat aborsi yang resmi, aman dengan standar pelayanan yang berkualitas. 

Menyelenggarakan dialog publik dan roundtable discussion.  Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan termasuk lembaga profesi (seperti Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Perkumpulan Obstetrik dan Ginekologi Indonesia atau POGI, LBH Apik, dll), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (ORMAS), Lembaga Pemerintah (Departemen Kesehatan, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Badan Kordinasi Keluarga Berencana, Kepolisian, dll), Peneliti, Tokoh Agama dan Masyarakat.  Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan bahwasanya mereka menyadari bahayanya tindakan aborsi yang aman yang banyak dilakukan akhir-akhir ini.  Banyak diantara peserta yang merasakan sudah saatnya Indonesia mengizinkan aborsi dengan batasan-batasan tertentu.  Walaupun demikian ada juga yang menentang hal ini, terutama dari kelompok agama Katolik. 

Sebagai bagian dari membangun dukungan masyarakat, YKP juga mengembangkan materi-materi informasi dalam bentuk fact-sheet, bahan-bahan pelatihan konseling, makalah, dsb.  Sebagian besar materi informasi ini disebarluaskan pada acara-acara yang terkait dengan isu kesehatan reproduksi, baik yang diselenggarakan oleh YKP maupun oleh organisasi lainnya.

·        Membuat aliansi.  Yayasan Kesehatan Perempuan menyadari pentingnya membina kerjasama dengan beberapa institusi dan organisasi terkait, seperti  Lembaga profesi (POGI, IDI, IBI, LBH APIK), Lembaga Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media.  Tidak mudah untuk melakukan aliansi dengan lembaga-lembaga terkait berkenaan dengan isu aborsi ini.  Kendala terutama datang dari lembaga pemerintah terkait.  Kondisi sosial politik yang belum stabil di negara ini menyebabkan timbulnya kekhawatiran secara politik untuk memunculkan isu ini ke atas permukaan dengan bersembunyi di balik norma agama dan budaya.  Walaupun demikian, Komisi VII DPR-RI menyatakan kesediaannya untuk menggunakan hak inisiatifnya mengeluarkan UU Kesehatan Reproduksi, di mana di dalamnya turut mengatur masalah aborsi di dalam negeri.  Kendala juga datang dari tokoh agama dan masyarakat yang masih memperdebatkan awalnya kehidupan. 

·        Menyelenggarakan penelitian Penghentian Kehamilan Tak Diinginkan Berbasis Konseling di klinik dan rumah sakit 9 Kota besar di Indonesia (Medan, Batam, Bandung, Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Lombok dan Manado).  Penelitian dimulai pada bulan Januari 2002 dan akan berakhir pada bulan Desember 2002 dengan jumlah sampel minimal yang diharapkan adalah 1000 responden. Langkah-langkah penelitian antara lain mencakup: review dan diseminasi materi pelatihan;  sosialiasi; dan pelatihan.  Kendala utama penelitian ini justru datang dari lembaga profesi medis sendiri, dari mulai menolak terlibat penelitian hingga yang tidak berani menyajikan data apa adanya. 

 

Penutup dan Kesimpulan

Kenyataan  menunjukkan  bahwa pengguguran kandungan atau aborsi banyak dilakukan meskipun praktik pengguguran kandungan selama ini dilarang di Indonesia.  Pelarangan ini justru berakibat tidak adanya kekuatan hukum, baik bagi pemberi layanan aborsi seperti dokter maupun bagi perempuan yang membutuhkan layanan aborsi.  Terjadinya kasus penangkapan dokter yang memberikan layanan aborsi membuat timbulnya berbagai masalah.  Dokter tidak bersedia memberikan layanan karena takut dengan sanksi hukum.  Dokter yang bersedia melakukan aborsi mengenakan biaya yang sangat tinggi pada pasiennya, kesempatan ini digunakan untuk mengambil keuntungan materi sebanyak-banyaknya oleh pihak-pihak tertentu.  Di lain pihak pengguguran kandungan terhadap kehamilan yang tidak diinginkan yang terpaksa dilakukan oleh tenaga non-medis membuat angka kesakitan dan angka kematian ibu melambung tinggi.  Hal ini sungguh tragis di kala dunia kedokteran telah menemukan tehnologi yang sangat aman dan murah, serta dengan risiko yang sangat kecil. 

Masalah aborsi tidak aman memang memerlukan tanggapan dan penanganan yang serius dari semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.  Secara moral kita akan dianggap tidak bertanggung jawab bila hal itu dibiarkan berlangsung terus dan membiarkan perempuan mati karenanya.  Apalagi mengacu pada Program Aksi ICPD 1994 yang merupakan kesepakatan internasional di mana Indonesia turut menanda-tanganinya, fakta tersebut di atas merupakan pelanggaran atas dua hak azasi manusia: (1) hak untuk hidup bagi perempuan yang dalam proses reproduksinya menghadapi risiko gangguan fisik dan mental, kecacatan dan kematian akibat tindakan aborsi tidak aman; dan (2) hak untuk mendapat pelayanan yang berkualitas standar, termasuk pemanfaatan teknologi kesehatan reproduksi dan informasi yang terkait, tanpa diskriminasi apa pun. 

Dengan demikian, diperlukan perlindungan hukum dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman untuk menjamin hak perempuan dalam menentukan fungsi reproduksi dan peran reproduksi tubuhnya sendiri.  Pelayanan aborsi aman dapat menurunkan angka kejadi aborsi bila dilengkapi dengan pelayanan konseling pra- dan pasca tindakan yang menekankan kepada klien perlunya pemakaian kontrasepsi dalam aktivitas seksual.  Konseling merupakan syarat universal pelayanan aborsi aman, tidak hanya berfungsi menyiapkan emosi pasien selama dan setelah proses, tetapi juga untuk mencegah terjadinya aborsi berulang. 

 

Daftar Pustaka

Affandi, B., Herdjan dan Darmabrata.  “Psychosocial Aspects of Pregnancy Termination” (1979).  Dalam Yayasan Kusuma Buana dll.  Inventory of Biomedical Contraceptive Studies in Indonesia.  Jakarta: BKKBN, 1986.

The Alan Guttmacher Institute.  Sharing Responsibility: Women, Society and Abortion Worldwide.  Washington DC: The Alan Guttmacher Institute, 1999.

BPS, BKKBN, Depkes, DHS.  Survei Demografi dan Kesehatan 1997.  Calverton, Maryland: Biro Pusat Statistik, Badan Koordinasi Keluarga Berencana, Departemen Kesehatan, dan Macro International, 1998.

Coeytaux, Francine M., Ann H. Leonard, dan Carolyn M. Bloomer.  “Aborsi.”  Dalam Kesehatan Wanita Sebuah Perspektif Global, diedit oleh Marge Koblinksy, Judith Timyan dan Jill Gay. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1997.

Depkes.  Survei Kesehatan Rumah Tangga 1995.  Jakarta: Departemen Kesehatan 1996

Dewi, M.H.U.  Aborsi: Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan.  Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan, UGM, 1997.,

Emiyanti, Sri dkk.  Aborsi: Sikap dan Tindakan Paramedis.  Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah Mada dan Ford Foundation, 1997.

Faisal, Muh., dan Sabir Ahmad.  Klien dan Dukun Aborsi: Studi Kasus Pertolongan Aborsi Secara Tradisional di Kabupaten Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara.  Yogyakarta, Indonesia: Ford Foundation and Pusat Penelitian Kependudukan UGM, 1995.

Gunawan, N. Peningkatan Keberdayaan Perempuan sebagai Upaya Mencegah Aborsi. Simposium Masalah Aborsi di Indonesia, Jakarta 1 April 2000.

Herdayati, Milla.  Karakteristik Klien Aborsi di Klinik Pemerintah dan Swasta di Jakarta.  Tahun 1996 – 1997.  Jakarta: Population Council, Oktober 1998.

Hull, T.H., S.W. Sarwono, dan N. Widyantoro.  “Induced Abortion in Indonesia.”  In Studies in Family Planning 1993; 24(4): 241-251.

Population Action International. The Reproductive Risk Index, 2001

Pradono, Julianty, A. Lubis dan L. R Budiarso.  “Pengguguran yang Tidak Aman di Indonesia SDKI 1997.”  Di dalam Jurnal Epidemiologi Indonesia Vol 5 Edisi I – 2001.

Sadik, N.  The State of World Population, 1997.  New York: UNFPA, 1997.  Di dalam Brazier, Ellen, R. Rizzuto and M. Wolf, A Guide for Action: Prevention and Management of Unsafe Abortion, New York: Family Care International, 1998.

Sastrawinata, S., T. Agoestina, S., dan P. Siagian.  “Menstrual Regulation as a Contraceptive Back-up Service in Hasan Sadikin Hospital” (1976).  Dalam Yayasan Kusuma Buana, dll.  Inventoryof Biomedical Contraceptive Studies in Indonesia.  Jakarta: BKKBN, 1986.

Sumapraja, Sudraji dkk.  “Pengguguran Kandungan Berdasarkan Pertimbangan Kesehatan.”  Di dalam Majalah Ostetrik dan Ginekologi Indonesia Vol. 5, No. 3, 1979

Utomo, Budi dkk.  Study Report Incidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000.  Jakarta: Center for Health Research University of Indonesia, 2001.

WHO.  Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health System.  A Draft 4 September 2002.

 


* Disampaikan pada acara Temu Ilmiah Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung, 6 Oktober 2002

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan