|
Depan
> Gender & Kekerasan terhadap Perempuan
Gerakan
Antipoligami : Sebuah Afirmasi
Oleh:
Mustofa
Muchdhor
GAGASAN dan upaya luhur yang dikemukakan-bahkan telah
dirintis kolega saya, Farid Muttaqin, dan lembaganya,
Puan Amal Hayati-untuk membangun gerakan tidak toleran
terhadap poligami sebagai bagian dari upaya penghapusan
kekerasan terhadap perempuan sampai titik nol melalui
jaringan pesantren (Kompas, 23/8) patut didukung.
Farid telah mendedahkan sejumlah alasan substansial
mengapa gerakan ini penting sembari tak lupa menyebut
problem krusial yang dipungut dari lapangan.
SEBAGAI afirmasi dan peneguhan atas upaya
mulia-melindungi perempuan dari kemungkinan dijajah
laki-laki melalui poligami-tulisan ini juga akan
menunjukkan problem lain yang potensial menghambat
tertunaikannya upaya tersebut.
Alih-alih solutif, tulisan ini malah berpretensi
menyingkap problem lain yang perlu didiskusikan dan
dicarikan jalan keluarnya. Ini sekadar dukungan moral-intelektual
dan pandangan "subjektif" dari seseorang yang
"kebetulan" juga pernah mencicipi dunia
pesantren dan amat merindukan terciptanya kesetaraan
(al-musawah) dan keadilan (al-adalah) antar-relasi
suami-istri.
HARUS diakui bagi sebagian orang poligami telah
menjadi bagian gaya hidup laki-laki dan karenanya di
lingkungan tertentu praktik ini telah membudaya.
Faktanya poligami telah ada sejak zaman dulu dan terus
terlanggengkan dan termapankan hingga kini dengan
berbagai pembenaran dan legitimasi kultural, sosial,
ekonomi, dan agama.
JAUH sebelum Islam datang, praktik poligami telah ada,
bahkan jumlah istri bisa membengkak hingga belasan. Saat
Islam datang turun aturan yang membatasi maksimal empat
orang saja, dengan syarat ketat yang bagi sejumlah
pemikir Muslim tidak mungkin bisa terpenuhi oleh seorang
laki-laki.
Asas keadilan-tentu bukan sekadar keadilan
kuantitatif semacam pemberian materi atau waktu gilir
antar-istri-mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang
yang merupakan fondasi dan filosofi utama kehidupan
rumah tangga). Itulah mengapa di ujung ayat yang sering
dijadikan dasar bagi kebolehan (mubahah) praktik
poligami Tuhan mewanti-wanti, …"dan apabila kamu
takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah seorang
saja" (QS 4: 3). Itu berarti ideal moral yang
dicanangkan Al Quran dan harus diikuti umat Islam adalah
praktik monogami.
Adakah orang yang bisa membagi kasih sayang secara
adil sesuai perintah Al Quran? Dalam kata-kata Rahman
(1980), "Dalam kasus (poligami) ini, pasal mengenai
berlaku adil harus mendapat perhatian dan ditetapkan
memiliki kepentingan yang lebih mendasar ketimbang
klausa spesifik yang mengizinkan poligami.
Tuntutan untuk berlaku adil dan wajar merupakan salah
satu tuntutan dasar keseluruhan ajaran Al Quran."
Sialnya kecenderungan untuk berpoligami makin kuat di
kalangan masyarakat, khususnya pada laki-laki yang
memiliki otoritas dan kekuasaan di atas rata-rata
masyarakat. Otoritas itu bisa berbentuk status sosial
tinggi dan prestisius semacam guru agama (kiai, ajengan,
saikh, tuan guru, tengku), atau mereka yang memiliki
kekuasaan ekonomi-politik-(mantan) pejabat, pengusaha,
eksekutif, artis, pelawak, misalnya. Status kiai
merupakan milik eksklusif segelintir orang yang
dipandang memiliki bukan saja ilmu-ilmu agama (’ulumuddin),
melainkan juga kesalehan sosial dan ritual yang
melampaui masyarakat pada umumnya.
Status ini makin tampak agung dan "angker"
karena tak semua orang yang belajar di pesantren sontak
mendapat gelar ini meski ia telah bertahun-tahun menimba
ilmu agama di pesantren dan de facto memiliki wawasan
keagamaan mendalam. Lebih jauh, gelar kiai lebih mudah
diberikan publik kepada seseorang yang secara geneologis
memiliki nasab kiai dan mengerti ilmu agama. Inilah
"mekanisme" penganugerahan gelar kiai oleh
masyarakat. Di titik ini pula gelar kiai berbeda dengan
gelar kesarjanaan pada umumnya, yang langsung dan pasti
disandang siapa pun yang telah menyelesaikan studi di
perguruan tinggi.
ILMU dan wawasan keagamaan yang tinggi membuat kiai
menjadi tempat bertanya segala hal yang berhubungan
dengan persoalan keagamaan, bahkan juga persoalan
duniawi lain. Ini bukan karena ia memiliki pesantren dan
ratusan atau ribuan santri, tetapi juga karena di
lingkungan sekitar ia dianggap memiliki keistimewaan
kultural dan kedigdayaan religius. Tak heran jika di
beberapa daerah, seorang kiai juga menjadi tempat
bersandar bagi masyarakat untuk menanyakan
persoalan-persoalan hidup yang boleh jadi bersifat
privat seperti memilih jodoh. Atau menjadi wali/saksi
dalam pernikahan.
Kesalehan (ortopraksi) yang dimiliki kiai membuatnya
menempati atau ditempatkan pada posisi tertinggi dalam
kehidupan pesantren dan masyarakat. Karena itu, kiai
juga menjadi tempat berkiblat atas segala tindak-tanduk.
Ia menjadi panutan dan teladan moral.
Sebegitu tinggi kedudukan sosial-religius-kultural (dan
politik) di tengah masyarakat (dan negara) ini, maka
posisi kiai seolah kedap kritik, khususnya menyangkut
urusan (penafsiran) agama. Di sinilah gerakan
antipoligami (GAP) di lingkungan pesantren mendapat
sandungan terbesarnya justru di ranah paling strategis,
yaitu menyangkut otoritas penafsiran teks keagamaan dari
mana praktik ini dianggap absah. Apakah kiai memiliki
otoritas tunggal-mutlak dalam menafsir ayat atau teks
suci?
Gejala menuruti apa kata kiai amat kuat dalam
masyarakat paternalistik-feodalistik. Kecenderungan
demikian juga merasuk ke dunia pesantren, bahkan tak
berlebihan jika dikatakan dari pesantrenlah aura
paternalistik-feodalistik ini berembus kencang. Hal ini
memang mencemaskan sebab dalam soal perebutan makna dan
penafsiran atas teks suci posisi kiai di hadapan santri
amat sentral dan (nyaris) tak tergoyahkan.
Sikap tunduk dan patuh (sami’na wa atha’na) atas
apa yang dititahkan kiai dalam domain keagamaan masih
dominan-khususnya di pedesaan tempat di mana ribuan
pesantren berada-meski dalam ranah politik hari-hari ini
terlihat merosot. Jika kiai mengabsahkan poligami dan
mengajarkannya kepada lingkungan sekitar, bagaimana
menyikapi ini?
Jika suatu ketika ia menginginkan poligami dan merasa
bisa berlaku "adil", bagaimana para santri dan
santri/publik lain bersikap? Jika seorang santriwati
diminta dinikah oleh kiai yang sudah beristri,
bagaimanakah ia harus menjawabnya? Haruskah ia menerima
sesuatu yang ia sendiri tidak setujui?
Bukankah "dosa" jika tidak menyahuti titah
kiai? Jika pun menerima, bukankah sepanjang hidupnya ia
akan terus menderita lantaran tidak mendapat keadilan
dari suami? Untuk istri pertama atau keduanya, haruskah
ia minta diceraikan? Jika ia menerima saja, apakah itu
suatu bentuk sikap tulus ataukah justru refleksi
ketidakberdayaan?
JIKA untuk berdansa diperlukan dua orang, maka
demikian pula untuk berpoligami. Karena itu, praktik
poligami sebagai salah satu pintu bagi masuknya
kekerasan dalam rumah tangga akan tereduksi hingga
"titik nol" seperti diobsesikan Farid, jika
dan hanya jika publik luas (santri [wati] dalam konteks
pesantren) juga memiliki perspektif sama bahwa poligami
tak memiliki dasar kuat untuk diamalkan. Karena poligami
dipicu beragam faktor, maka akar bagi berlanjutnya
praktik ini harus dicabut.
Jika motifnya ekonomi, solusinya adalah penguatan
ekonomi agar perempuan tak bergantung pada orang lain.
Jika hujah-nya kepercayaan agama, maka perlu dilakukan
dekonstruksi konseptual atas kepercayaannya itu. Jika
faktor kultural-misal ketaatan total kepada kiai-yang
menggerakkan orang untuk mau dimadu, maka pandangan ini
harus diluruskan. Taat dan hormat kepada kiai adalah
satu hal, namun dalam soal memilih pasangan hidup,
seseorang tetap memiliki independensi yang tak seorang
pun boleh mengusiknya.
Dengan menguak dan menghempaskan faktor pencetus
praktik poligami, maka gerakan antipoligami di pesantren
potensial membuahkan hasil. Namun, upaya ini bukan
seperti menanam jagung atau padi yang bisa dipetik dalam
waktu singkat. Ibarat petani, FM dan mereka yang concern
dengan isu ini tengah menanam pohon jati yang perlu
bertahun-tahun untuk memetik hasilnya. Semoga.
Mustofa Muchdhor Alumnus Pondok Pesantren Pabelan,
Muntilan, serta UIN Jakarta Jurusan Teologi dan Filsafat
sumber:
Harian Kompas, Senin, 06 September 2004
kembali
ke atas
kembali
ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan
|