OZZY

Fokus:

X







Website ini diterbitkan dalam
 rangka menyebarluaskan
 informasi mengenai
 kesehatan reproduksi dan
 seksualitas dari dan
untuk individu/
organisasi/lembaga yang 
mempunyai kepedulian 
terhadap kesehatan
 reproduksi dan jender. 
Redaksi menerima sumbangan
 pemikiran, opini, hasil kajian 
lapangan serta pengalaman 
yang berkaitan dengan 
maksud penerbitan 
website ini.

Depan > Gender & Kekerasan terhadap Perempuan 

Gerakan Antipoligami : Sebuah Afirmasi

Oleh: Mustofa Muchdhor

GAGASAN dan upaya luhur yang dikemukakan-bahkan telah dirintis kolega saya, Farid Muttaqin, dan lembaganya, Puan Amal Hayati-untuk membangun gerakan tidak toleran terhadap poligami sebagai bagian dari upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan sampai titik nol melalui jaringan pesantren (Kompas, 23/8) patut didukung.

Farid telah mendedahkan sejumlah alasan substansial mengapa gerakan ini penting sembari tak lupa menyebut problem krusial yang dipungut dari lapangan.

SEBAGAI afirmasi dan peneguhan atas upaya mulia-melindungi perempuan dari kemungkinan dijajah laki-laki melalui poligami-tulisan ini juga akan menunjukkan problem lain yang potensial menghambat tertunaikannya upaya tersebut.

Alih-alih solutif, tulisan ini malah berpretensi menyingkap problem lain yang perlu didiskusikan dan dicarikan jalan keluarnya. Ini sekadar dukungan moral-intelektual dan pandangan "subjektif" dari seseorang yang "kebetulan" juga pernah mencicipi dunia pesantren dan amat merindukan terciptanya kesetaraan (al-musawah) dan keadilan (al-adalah) antar-relasi suami-istri.

HARUS diakui bagi sebagian orang poligami telah menjadi bagian gaya hidup laki-laki dan karenanya di lingkungan tertentu praktik ini telah membudaya. Faktanya poligami telah ada sejak zaman dulu dan terus terlanggengkan dan termapankan hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi kultural, sosial, ekonomi, dan agama.

JAUH sebelum Islam datang, praktik poligami telah ada, bahkan jumlah istri bisa membengkak hingga belasan. Saat Islam datang turun aturan yang membatasi maksimal empat orang saja, dengan syarat ketat yang bagi sejumlah pemikir Muslim tidak mungkin bisa terpenuhi oleh seorang laki-laki.

Asas keadilan-tentu bukan sekadar keadilan kuantitatif semacam pemberian materi atau waktu gilir antar-istri-mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang merupakan fondasi dan filosofi utama kehidupan rumah tangga). Itulah mengapa di ujung ayat yang sering dijadikan dasar bagi kebolehan (mubahah) praktik poligami Tuhan mewanti-wanti, …"dan apabila kamu takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah seorang saja" (QS 4: 3). Itu berarti ideal moral yang dicanangkan Al Quran dan harus diikuti umat Islam adalah praktik monogami.

Adakah orang yang bisa membagi kasih sayang secara adil sesuai perintah Al Quran? Dalam kata-kata Rahman (1980), "Dalam kasus (poligami) ini, pasal mengenai berlaku adil harus mendapat perhatian dan ditetapkan memiliki kepentingan yang lebih mendasar ketimbang klausa spesifik yang mengizinkan poligami.

Tuntutan untuk berlaku adil dan wajar merupakan salah satu tuntutan dasar keseluruhan ajaran Al Quran."

Sialnya kecenderungan untuk berpoligami makin kuat di kalangan masyarakat, khususnya pada laki-laki yang memiliki otoritas dan kekuasaan di atas rata-rata masyarakat. Otoritas itu bisa berbentuk status sosial tinggi dan prestisius semacam guru agama (kiai, ajengan, saikh, tuan guru, tengku), atau mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi-politik-(mantan) pejabat, pengusaha, eksekutif, artis, pelawak, misalnya. Status kiai merupakan milik eksklusif segelintir orang yang dipandang memiliki bukan saja ilmu-ilmu agama (’ulumuddin), melainkan juga kesalehan sosial dan ritual yang melampaui masyarakat pada umumnya.

Status ini makin tampak agung dan "angker" karena tak semua orang yang belajar di pesantren sontak mendapat gelar ini meski ia telah bertahun-tahun menimba ilmu agama di pesantren dan de facto memiliki wawasan keagamaan mendalam. Lebih jauh, gelar kiai lebih mudah diberikan publik kepada seseorang yang secara geneologis memiliki nasab kiai dan mengerti ilmu agama. Inilah "mekanisme" penganugerahan gelar kiai oleh masyarakat. Di titik ini pula gelar kiai berbeda dengan gelar kesarjanaan pada umumnya, yang langsung dan pasti disandang siapa pun yang telah menyelesaikan studi di perguruan tinggi.

ILMU dan wawasan keagamaan yang tinggi membuat kiai menjadi tempat bertanya segala hal yang berhubungan dengan persoalan keagamaan, bahkan juga persoalan duniawi lain. Ini bukan karena ia memiliki pesantren dan ratusan atau ribuan santri, tetapi juga karena di lingkungan sekitar ia dianggap memiliki keistimewaan kultural dan kedigdayaan religius. Tak heran jika di beberapa daerah, seorang kiai juga menjadi tempat bersandar bagi masyarakat untuk menanyakan persoalan-persoalan hidup yang boleh jadi bersifat privat seperti memilih jodoh. Atau menjadi wali/saksi dalam pernikahan.

Kesalehan (ortopraksi) yang dimiliki kiai membuatnya menempati atau ditempatkan pada posisi tertinggi dalam kehidupan pesantren dan masyarakat. Karena itu, kiai juga menjadi tempat berkiblat atas segala tindak-tanduk. Ia menjadi panutan dan teladan moral.

Sebegitu tinggi kedudukan sosial-religius-kultural (dan politik) di tengah masyarakat (dan negara) ini, maka posisi kiai seolah kedap kritik, khususnya menyangkut urusan (penafsiran) agama. Di sinilah gerakan antipoligami (GAP) di lingkungan pesantren mendapat sandungan terbesarnya justru di ranah paling strategis, yaitu menyangkut otoritas penafsiran teks keagamaan dari mana praktik ini dianggap absah. Apakah kiai memiliki otoritas tunggal-mutlak dalam menafsir ayat atau teks suci?

Gejala menuruti apa kata kiai amat kuat dalam masyarakat paternalistik-feodalistik. Kecenderungan demikian juga merasuk ke dunia pesantren, bahkan tak berlebihan jika dikatakan dari pesantrenlah aura paternalistik-feodalistik ini berembus kencang. Hal ini memang mencemaskan sebab dalam soal perebutan makna dan penafsiran atas teks suci posisi kiai di hadapan santri amat sentral dan (nyaris) tak tergoyahkan.

Sikap tunduk dan patuh (sami’na wa atha’na) atas apa yang dititahkan kiai dalam domain keagamaan masih dominan-khususnya di pedesaan tempat di mana ribuan pesantren berada-meski dalam ranah politik hari-hari ini terlihat merosot. Jika kiai mengabsahkan poligami dan mengajarkannya kepada lingkungan sekitar, bagaimana menyikapi ini?

Jika suatu ketika ia menginginkan poligami dan merasa bisa berlaku "adil", bagaimana para santri dan santri/publik lain bersikap? Jika seorang santriwati diminta dinikah oleh kiai yang sudah beristri, bagaimanakah ia harus menjawabnya? Haruskah ia menerima sesuatu yang ia sendiri tidak setujui?

Bukankah "dosa" jika tidak menyahuti titah kiai? Jika pun menerima, bukankah sepanjang hidupnya ia akan terus menderita lantaran tidak mendapat keadilan dari suami? Untuk istri pertama atau keduanya, haruskah ia minta diceraikan? Jika ia menerima saja, apakah itu suatu bentuk sikap tulus ataukah justru refleksi ketidakberdayaan?

JIKA untuk berdansa diperlukan dua orang, maka demikian pula untuk berpoligami. Karena itu, praktik poligami sebagai salah satu pintu bagi masuknya kekerasan dalam rumah tangga akan tereduksi hingga "titik nol" seperti diobsesikan Farid, jika dan hanya jika publik luas (santri [wati] dalam konteks pesantren) juga memiliki perspektif sama bahwa poligami tak memiliki dasar kuat untuk diamalkan. Karena poligami dipicu beragam faktor, maka akar bagi berlanjutnya praktik ini harus dicabut.

Jika motifnya ekonomi, solusinya adalah penguatan ekonomi agar perempuan tak bergantung pada orang lain. Jika hujah-nya kepercayaan agama, maka perlu dilakukan dekonstruksi konseptual atas kepercayaannya itu. Jika faktor kultural-misal ketaatan total kepada kiai-yang menggerakkan orang untuk mau dimadu, maka pandangan ini harus diluruskan. Taat dan hormat kepada kiai adalah satu hal, namun dalam soal memilih pasangan hidup, seseorang tetap memiliki independensi yang tak seorang pun boleh mengusiknya.

Dengan menguak dan menghempaskan faktor pencetus praktik poligami, maka gerakan antipoligami di pesantren potensial membuahkan hasil. Namun, upaya ini bukan seperti menanam jagung atau padi yang bisa dipetik dalam waktu singkat. Ibarat petani, FM dan mereka yang concern dengan isu ini tengah menanam pohon jati yang perlu bertahun-tahun untuk memetik hasilnya. Semoga.

Mustofa Muchdhor Alumnus Pondok Pesantren Pabelan, Muntilan, serta UIN Jakarta Jurusan Teologi dan Filsafat

sumber: Harian Kompas, Senin, 06 September 2004

 

kembali ke atas

kembali ke index gender dan kekerasan terhadap perempuan

 

depan | profil | informasi | info buku | link | kritik | Curah Pendapat   
Kesehatan Ibu & Anak
| Keluarga Berencana | Kesehatan Rep Remaja
PMS & HIV/AIDS
| Aging | Gender & Kekerasan