Oleh: Ayang Utriza NWAY
GUGATAN cerai Dewi Yull akhirnya dikabulkan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasan perceraian itu
karena ia tidak bisa menerima konsep poligami suaminya.
Salahkah tindakan Dewi Yull tidak bisa menerima konsep
poligami? Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam
Islam?
PARA ulama klasik dari kalangan mufassir (penafsir)
maupun fakih (ahli hukum) berpendapat, berdasarkan
QS.4:3 pria muslim dapat menikahi empat perempuan.
Tafsir ini telah mendominasi nalar seluruh umat Islam.
Tetapi, ulama seperti Muhammad Abduh (1849-1905) tidak
sepakat dengan penafsiran itu.
Baginya diperbolehkannya poligami karena keadaan
memaksa pada awal Islam muncul dan berkembang. Pertama,
saat itu jumlah pria sedikit dibandingkan dengan jumlah
wanita akibat mati dalam peperangan antara suku dan
kabilah. Maka sebagai bentuk perlindungan, para pria
menikahi wanita lebih dari satu. Kedua, saat itu Islam
masih sedikit sekali pemeluknya. Dengan poligami, wanita
yang dinikahi diharapkan masuk Islam dan memengaruhi
sanak-keluarganya. Ketiga, dengan poligami terjalin
ikatan pernikahan antarsuku yang mencegah peperangan dan
konflik.
Kini, keadaan telah berubah. Poligami, papar Abduh,
justru menimbulkan permusuhan, kebencian, dan
pertengkaran antara para istri dan anak. Efek psikologis
bagi anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk:
merasa tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang,
dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik itu.
Suami menjadi suka berbohong dan menipu karena sifat
manusia yang tidak mungkin berbuat adil. Pada akhir
tafsirnya, Abduh mengatakan dengan tegas poligami haram
qat’i karena syarat yang diminta adalah berbuat adil,
dan itu tidak mungkin dipenuhi manusia. (lihat Muhammad
Rasyîd Ridâ, Tafsir al-Manâr, Dâr al-Fikr, tt, jilid
IV, hlm 347-350).
Pernyataan Abduh kembali ditegaskan dalam fatwanya
tentang hukum poligami yang dimuat di majalah al-Manâr
edisi 3 Maret 1927/29 Sya’ban 1345, Juz I, jilid
XXVIII, yaitu poligami hukumnya haram. Adapun QS. 4:3
bukan menganjurkan poligami, tetapi justru sebaliknya
harus dihindari (wa laysa fî zâlika targhîb fî al-ta’dîd
bal fîhi tabghîd lahu).
Mantan Syeikh Al-Azhar ini menjelaskan tiga alasan
haramnya poligami. Pertama, syarat poligami adalah
berbuat adil. Syarat ini sangat sulit dipenuhi dan
hampir mustahil, sebab Allah sudah jelas mengatakan
dalam QS.4:129 bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat
adil. Kedua, buruknya perlakuan para suami yang
berpoligami terhadap para istrinya, karena mereka tidak
dapat melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah lahir
dan batin secara baik dan adil. Ketiga, dampak
psikologis anak-anak dari hasil pernikahan poligami.
Mereka tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran sebab ibu
mereka bertengkar baik dengan suami atau dengan istri
yang lain.
Pada akhir fatwanya ia meminta para hakim, ulama, dan
pemerintah agar melarang poligami (lihat Muhammad
‘Abduh dalam al-A’mâl al-Kâmilah Lilimâm al-Syeikh
Muhammad ‘Abduh, (ed.) Muhammad ‘Imârah, Kairo:Dâr
al-Syurûk, 1993, Jilid II, hlm 88-93, lihat juga hlm
76-87).
Abduh menjelaskan hanya Nabi Muhammad saja yang dapat
berbuat adil sementara yang lain tidak, dan perbuatan
yang satu ini tak dapat dijadikan patokan sebab ini
kekhususan dari akhlak Nabi kepada istri-istrinya.
‘Abduh membolehkan poligami hanya kalau istri itu
mandul. Fatwa dan tafsiran Abduh tentang poligami
membuat hanya dialah satu-satunya ulama di dunia Islam
yang secara tegas mengharamkan poligami.
ULAMA asal Mesir yang pernah mengecap pendidikan di
Paris ini juga melihat poligami adalah praktik
masyarakat Arab pra-Islam. Dr Najmân Yâsîn dalam
kajian mutakhirnya tentang perempuan pada abad pertama
Hijriah (abad ketujuh Masehi) menjelaskan memang budaya
Arab pra-Islam mengenal institusi pernikahan tak beradab
(nikâh al-jâhili) di mana lelaki dan perempuan
mempraktikkan poliandri dan poligami. Pertama,
pernikahan sehari, yaitu pernikahan hanya berlangsung
sehari saja.
Kedua, pernikahan istibdâ’ yaitu suami menyuruh
istri digauli lelaki lain dan suaminya tidak akan
menyentuhnya sehingga jelas apakah istrinya hamil oleh
lelaki itu atau tidak. Jika hamil oleh lelaki itu, maka
jika lelaki itu bila suka boleh menikahinya. Jika tidak,
perempuan itu kembali lagi kepada suaminya. Pernikahan
ini dilakukan hanya untuk mendapat keturunan.
Ketiga, pernikahan poliandri jenis pertama, yaitu
perempuan mempunyai suami lebih dari satu (antara dua
hingga sembilan orang). Setelah hamil, istri akan
menentukan siapa suami dan bapak anak itu.
Keempat, pernikahan poliandri jenis kedua, yaitu
semua lelaki boleh menggauli seorang wanita berapa pun
jumlah lelaki itu. Setelah hamil, lelaki yang pernah
menggaulinya berkumpul dan si anak ditaruh di sebuah
tempat lalu akan berjalan mengarah ke salah seorang di
antara mereka, dan itulah bapaknya.
Kelima pernikahan-warisan, artinya anak lelaki
mendapat warisan dari bapaknya yaitu menikahi ibu
kandungnya sendiri setelah bapaknya meninggal.
Keenam, pernikahan-paceklik, suami menyuruh istrinya
untuk menikah lagi dengan orang kaya agar mendapat uang
dan makanan. Pernikahan ini dilakukan karena kemiskinan
yang membelenggu, setelah kaya perempuan itu pulang ke
suaminya. Ketujuh, pernikahan-tukar guling, yaitu
suami-istri mengadakan saling tukar pasangan.
Praktik pernikahan Arab pra-Islam ini ada yang
berlangsung hingga masa Nabi, bahkan hingga masa Khulafâ
al-Rashidîn (lihat Najmân Yâsîn, al-Islâm Wa al-Jins
Fî al-Qarn al-Awwal al-Hijri, Beirut: Dâr ‘Atiyyah,
1997, h. 24-28).
Poligami yang termaktub dalam QS.4:3 adalah sisa
praktik pernikahan jahiliah sebagaimana disebutkan di
atas. Oleh karenanya tepat kiranya Thaha Husayn
menyatakan dalam bukunya Fi Syi’r al-Jâhili yang
menggemparkan dunia Arab tahun 1920-an hingga dia
dipecat sebagai dosen Universitas Kairo, bahwa Al Quran
adalah cermin budaya masyarakat Arab jahiliyyah (pra-Islam)
(Dâr al-Ma’ârif, Tunisia, tt, h. 25-33). Fakta
sosialnya ialah perempuan kala itu dalam kondisi
terpinggirkan, kurang menguntungkan dan menyedihkan, dan
Al Quran merekamnya melalui teks-teksnya yang masih
dapat kita baca saat ini. Dalam hal poligami, Al Quran
merekam praktik tersebut sebab poligami adalah realitas
sosial masyarakat saat itu.
Oleh karenanya QS 4:3 harus dilihat sebagai ayat yang
belum selesai, sebab Al Quran adalah produk sejarah yang
tak bisa luput dari konteks sosial, budaya, dan politik
masyarakat Arab di Hijaz saat itu. Al Quran sesungguhnya
respons Allah terhadap berbagai persoalan umat yang
dihadapi Muhammad kala itu. Sebagai respons, tentu Al
Quran menyesuaikan dengan keadaan setempat yang saat itu
diisi budaya kelelakian yang dominan.
Untuk menurunkan ajaran etik, moral, maupun hukum, Al
Quran membutuhkan waktu dan proses. Ambil contoh
larangan meminum khamr, Al Quran membutuhkan waktu
hingga tiga kali. Dalam masalah poligami pun demikian.
Poligami hanya hukum yang berlaku sementara saja dan
untuk tujuan tertentu saja, yaitu pada masa Nabi (lihat
Fazlur Rahman, Tema Pokok al-Quran, Bandung: Pustaka,
1996, hlm 68-70). Al Quran membutuhkan waktu untuk
mencapai tujuan yang sebenarnya yakni monogami.
Penulis setuju dengan Mahmoud Mohamed Thaha, ulama
Sudan yang dihukum mati pemerintahan Numeiri, bahwa
poligami akhirnya merupakan tahapan perkembangan
transisional untuk membawa kesetaraan lelaki dan
perempuan (lihat Mahmoud Mohamed Thaha, The Second
Message of Islam: Syari’ah Demokratik, Surabaya: Elsad,
1996, hlm 204-206).
FATWA dan tafsir Abduh di atas dipegang Presiden
Tunisia Bourguiba pada tahun 1956 untuk mensahkan
undang-undang (UU) yang melarang poligami. Tunisia
adalah satu-satunya negara Muslim yang melarang poligami
sekarang ini. Namun, Turki saat pemerintahan Musthafa
Kemal Ataturk pada tahun 1926 juga melarang poligami.
UU Tunisia yang tegas dan sangat berani melarang
poligami tidak diikuti negara lain. Justru sebaliknya,
hampir semua negara Muslim di dunia melegalisasi
poligami, seperti di Yaman Selatan (1974), Siria (1953),
Mesir (1929), Maroko (1958), Pakistan (1961), dan negara
Muslim lain (lihat Olivier Carré, L’Islam Laïque ou
le retour à la Grande Tradition, Paris: Armand Collin,
1993, hlm 110-113). Lalu di manakah posisi Indonesia
berkaitan dengan poligami itu?
UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
membolehkan poligami dengan syarat atas izin istri
pertama. UU ini diperkuat dengan keluarnya UU RI No
7/1989 tentang Pengadilan Agama, khususnya Pasal 49 yang
mengatakan pengadilan agama menangani masalah perkawinan
(seperti mengurusi poligami) dan lainnya. Kompilasi
Hukum Islam semakin memperjelas kebolehan poligami di
Indonesia.
Keadaan ini tentu tidak menguntungkan perempuan
Muslim Indonesia. Karena itu saatnya sekarang dibuat UU
antipoligami untuk melindungi perempuan Muslim
Indonesia. Kalaupun harapan ini tak kesampaian,
setidaknya apa yang dilakukan Dewi Yull sangat tepat dan
benar. Sudah saatnya wanita tegas di hadapan teks yang
dipelintir mereka yang berkepentingan dengan poligami.
Ayang Utriza NWAY Alumni Syariah
UIN Jakarta dan Mahasiswa S-2 Sejarah di Ecole des
Hautes Etudes En Sciences Sociales (EHESS), Paris